Ditemukan 2 data
61 — 24
124 — 16
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 1 Undang undang no 4tahun 1992 Jo Undang undang no 1 tahun 2011 tentang perumahan danpemukiman Jo pasal 8 ayat 3 Peraturan pemerintah nomor 44 tahun1994 tentang Penghunian rumah oleh bukan pemilik, terlinat secara jelasbahwa perbuatan Tergugat rekonvensi ( MARET) dan TergugatRekonvensi Il ( NOVEM) yang mendiami rumah tanpa ijin merupakanperbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat Rekonvensi (MAJLIS) dan Penggugat Rekonvensi II ( ANIZAR).Perbuatan mana
Konvensi tidak berhasil membuktikan dalil pokokgugatannya dan oleh karenanya segala petitum yang dimohon oleh ParaPenggugat Konvensi haruslah ditolak ;DALAM REKONVENSL :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugatrekonvensi/ Tergugat & Il kKonvensi adalah sebagaimana tersebut di atas ;Menimbang, bahwa dalam dalildalil gugatan Para Penggugatrekonvensi/ Tergugat & Il Konvensi pada pokoknya dapat disimpulkan bahwaperbuatan Tergugat rekonvensi (MARET) dan Tergugat Rekonvensi Il(NOVEM) yang mendiami
rumah tanpa ijin merupakan perbuatan melawanhukum yang merugikan Penggugat Rekonvensi (MAJLIS) dan PenggugatRekonvensi Il (ANIZAR).