Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2015 — Putus : 18-09-2015 — Upload : 06-10-2015
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 2/Pid.C/2015/PN Gst
Tanggal 18 September 2015 — SUMANGELI MENDROFA, SE
8412
  • Menyatakan bahwa Terdakwa SUMANGELI MENDROFA, SE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan ringan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3.
    bahwa Terdakwa terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, oleh karenaitu Terdakwa harus dihukum;Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, makakepadanya haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya telahditentukan sebagaimana disebut dalam amar putusan dibawah ini:Mengingat dan memperhatikan Pasal 372 KUHP jo Pasal 373 KUHPidana, Pasal205 KUHAP serta ketentuanketentuan lain yang berkaitan;MENGADILI:1 Menyatakan
    bahwa Terdakwa SUMANGELI MENDROFA, SE, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapanringan ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) bulan;3 Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari adaputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukansuatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) bulan berakhir;4 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar
Register : 12-10-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 10-12-2015
Putusan PT MEDAN Nomor 636/PID/2015/PT-MDN
Tanggal 8 Desember 2015 — SUMAGELI MENDROFA, SE
4520
  • Menyatakan bahwa Terdakwa SUMANGELI MENDROFA, SE,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana penggelapan ringan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jikadikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan laindisebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidanasebelum masa percobaan selama 2 (dua) bulan berakhir;4.