Ditemukan 20 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Militer Atasan, Militer Bawahan
MILITER/2 /SEMA 2 2019
7730
  • Militer Atasan yang tidak berupaya untuk menghentikan/tidak melakukan tindakan apapun sesuai dengan kewenangan yang ada padanya atas kejahatan yang disaksikannya atau patut diduga akan dilakukan militer bawahannya, bertanggung jawab atas perbuatan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Militer Atasan, Pemecatan, Militer Bawahan
MILITER/2 /SEMA 5 2021
14060
  • a.Militer atasan yang tidak berupaya untuk menghentikan/tidak melakukan tindakan apapun sesuai dengan kewenangan yang ada padanya atas kejahatan yang disaksikannya, atau patut diduga akan dilakukan militer bawahannya, dipertanggungjawabkan atas ... [Selengkapnya]
  • Dalam hal pelanggaran Hukum yang dilakukan militer bawahan tersebut merupakan kejahatan yang serius dan/atau penghilangan nyawa orang dan dipandang sebagai perbuatan yang tidak layak dilakukan, terhadap militer atasan tersebut dapat dijatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
Register : 29-09-2010 — Putus : 29-11-2010 — Upload : 13-09-2011
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor PUT /111-K/PM.I-01/AD/IX/2010, 29-11-2010
Tanggal 29 Nopember 2010 — SERTU SURIYATNO
4015
  • Pasal 126 KUHPM sebagai berikut:Bahwa subjek Pasal 126 KUHPM adalah militer,objeknya adalah seseorang, dan alat yang diguakanuntuk memaksa objek agar melakukan~= atau tidakmelakukan atau membiarkan sesuatu adalah kekuasaan.Dilihat dari alat yang digunakan oleh subjek untukmemaksa objek tersebut berupa kekuasaan, dapatditafsirkan bahwa subjek adalah seorang atasan yangmempunyai kekuasaan atau menganggap pada dirinya adakekuasaan yang dapat digunakan untuk memaksa objek,yang dalam hal ini adalah militer
    bawahan.
    Namunobjek tidak terbatas pada militer bawahan = saja,melainkan dapat juga seseorang non militer yangdapat digolongkan' setaraf dengan militer bawahandilinat dari sudut kekuasaan yang disalah gunakanoleh subjek.: Bahwa mengenai pembuktian unsur unsur tindak pidanayang didakwakan oleh Oditur Militer dalam dakwaantersebut di atas, Majelis Hakim mengemukakan pendapatsebagai berikut1.
    Bahwa subjek yang menyalah gunakan kekuasaanlazimnya adalah seorang militer atasan yang dilakukanterhadap militer bawahan atau non militer yangsetaraf dengan militer bawahan.
Putus : 08-06-2004 — Upload : 15-02-2012
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 63-K/PM.II-09/AD/VI/2004
Tanggal 8 Juni 2004 — Koptu KURNIA
4918
  • Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena satua kesatuanhubungan antara atasan dan bawahan dan tidak ada hubungan keluarga.2; Bahwa benar Terdakwa adalah anggota militer bawahan sayadengan pangkat Koptu Nrp. 618990 di Lakhartib di Denpom III/5Bandung.3, Bahwa Saksi tidak tahu dimana Terdakwa sekarang dan tidakpernah memberi kabar ke kesatuan.4. Bahwa Terdakwa tidak hadir di satuan sejak tanggal 9 Oktober2003 sampai sekarang dan sebelumnya Terdakwa belum pernah melakukandisersi.5.
Register : 03-08-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 18-11-2016
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 62-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2016
Tanggal 15 Agustus 2016 — Serma Andi Safri, Mayor Sus Askari. S.H.
5134
  • Hanya dalam hal ini objek yangdilindungi itu tidak terbatas kepada seseorang militer bawahan saja,melainkan juga kepada kepada seseorang non Militer yang dapattergolong setaraf dengan Militer bawahan ditinjau dari sudutkekuasaan yang disalahgunakan. (lihat uraian SR. Sianturi, SHHukum Pidana Militer di Indonesia hal. 384)Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpahketerangan Terdakwa dan alat bukti lain yang diajukan kepersidangan telah diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :1.
Putus : 07-11-2012 — Upload : 11-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 162 K/MIL/2012
Tanggal 7 Nopember 2012 — IRIN KURNIA AJI, S.T
5228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perintah lisan ini dapat juga disebut suatu perintah dinas.Syarat suatu perintah lisan in casu, pemberi perintah adalah militeratasan dan penerima perintah adalah militer bawahan. Ukurankeberhasilan suatu perintah lisan, adalah sangat subyektif dan tidakterukur secara konkrit. In casu, tidak dibuktikan secara spesifik dipersidangan, sebagaimana uraian Pemohon di atas.d.
Putus : 20-04-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 113 K/MIL/2017
Tanggal 20 April 2017 — ANDI SAFRI;
4026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hanya dalam hal iniobyek yang dilindungi itu tidak terbatas kepada seseorang militer bawahansaja, melainkan juga kepada seseorang non militer yang dapat tergolongsetaraf dengan Militer bawahan ditinjau dan sudut kekuasaan yangdisalahgunakan (dari uraian unsur ke satu Militer tidak terpenuhi);b.
Register : 17-12-2015 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 03-05-2016
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 265-K/PM.II-09/AD/XII/2015
Tanggal 13 Januari 2016 —
4114
  • majelis akanmemilih unsur yang paling bersesuaian dengan fakta dipersidangan sehinggamajelis menguraikan sebagai berikut :Yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan menurut MVT adalahmenghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya.Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harusmenginsyafi tindakannya tersebut beserta akibatnya.Yang dimaksud dengan perintah dinas adalah setiap perintah dengan lisan atautulisan yang diberikan oleh militer atasan kepada militer
    bawahan berdasarkankepentingan kedinasan atau kepentingan militer untuk dilaksanakan dengansebaikbaiknya.Materi perintah :1 Setiap perintah baik lisan atau tulisan berdasarkan kedinasan ataukepentingan militer.2 Perintah tersebut singkat, jelas dan lengkap.3 Bertanggung jawab atas dinas, baik pemberi perintah maupun yangdiperintah.Setiap bawahan yang menerima perintah harus :Paham benarbenar maksud perintah itu.Bertanggung jawab kepada atasan yang memberi perintah itu.3 Jika perintah diterima secara
Register : 13-09-2016 — Putus : 29-09-2016 — Upload : 09-02-2017
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 74-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2016
Tanggal 29 September 2016 — Terdakwa : Serda Kaharuddin. Oditur Militer, Sulaiman, S.H. Mayor Chk NRP 540598
5020
  • Hanya dalam hal ini objek yangdilindungi itu tidak teroatas kepada seseorang militer bawahan saja,melainkan juga kepada kepada seseorang non Militer yang dapattergolong setaraf dengan Militer bawahan ditinjau dari sudutkekuasaan yang disalahgunakan. (lihat uraian SR.
Putus : 25-09-2006 — Upload : 09-02-2012
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 169-K/MM.II-09/AD/IX/2006
Tanggal 25 September 2006 — Kopka PURBA PANGGABEAN
4916
  • Bahwa perbuatan Terdakwa setelah disuruh menghadap Basi Intellalu. memukul dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 kali kebagianmuka Saksi 1 adalah perbuatan yang disengaja karena Terdakwamerasa tidak terima seolah olah dipermainkan oleh Terdakwa selakuAtasannya, dan tindakan memukul kearah muka walaupun dapatdihindari oleh Saksi 1 tetap merupakan' tindakan nyata dariTerdakwa selaku militer bawahan yang berpangkat Kopka terhadapSaksi 1 selaku militer atasan yang berpangkat Lettu Chb apalagidilakukan
Register : 06-09-2012 — Putus : 31-10-2012 — Upload : 11-04-2013
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor Reg/103-K/PM III-18/AD/IX/2012
Tanggal 31 Oktober 2012 — Oditur Vs Kapten Czi Eka Garjita
4932
  • Perbuatan/tindakan menyalahgunakan kekuasaanyang dilakukan Terdakwa merupakan tindakan akalakalan, di manaTerdakwa menganggap dirinya ada kekuasaan untuk berbuat sesuatupadahal hal itu tidak ada.Adapun Subyek dari pasal 126 KUHPM adalah militer atasan, adapun obyektidak terbatas pada militer bawahan, melainkan juga orang non militer yangdapat tergolong setaraf dengan militer bawahan ditinjau dari sudut kekuasaanyang disalah gunakan.Berdasarkan keterangan Terdakwa yang diperkuat dengan keterangan
    Sehingga sudah menjadi suatukebiasaan/tradisi bila seorang militer bawahan menerima perintah dariatasannya akan dilaksanakan.
Register : 07-09-2012 — Putus : 31-10-2012 — Upload : 12-12-2012
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 103-K / PM III-18 / AD /IX /2012
Tanggal 31 Oktober 2012 — Oditur Vs Kapten Czi Eka Garjita
4829
  • Perbuatan/tindakan menyalahgunakan kekuasaanyang dilakukan Terdakwa merupakan tindakan akalakalan, di manaTerdakwa menganggap dirinya ada kekuasaan untuk berbuat sesuatupadahal hal itu tidak ada.Adapun Subyek dari pasal 126 KUHPM adalah militer atasan, adapun obyektidak terbatas pada militer bawahan, melainkan juga orang non militer yangdapat tergolong setaraf dengan militer bawahan ditinjau dari sudut kekuasaanyang disalah gunakan.Berdasarkan keterangan Terdakwa yang diperkuat dengan keterangan
    Sehingga sudah menjadi suatukebiasaan/tradisi bila seorang militer bawahan menerima perintah dariatasannya akan dilaksanakan.
Putus : 29-07-2010 — Upload : 24-08-2011
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 91-K/PM I-02/AD/VII/2010
Tanggal 29 Juli 2010 — KAPTEN AMIN KHASWIYANTO
6430
  • Materi perintah harus termasuk dalam lingkungankemampuan dari pemberi perintah dan padanyakewenangan untuk memberikan perintah sedemikianitu.Bahwa perintah dinas yang di maksud dalam pasal 103KUHPM adalah perintah tertulis dari militer atasankepada militer bawahan dan perintah tersebut wajibdilaksanakan oleh militer bawahan dan hasilpelaksanaannya wajib dilaporkan oleh militer bawahankepada militer atasan atau yang mengeluarkan perintahtertulis.Bahwa perintah dinas juga harus diterima oleh militerbawahan
    DesaSuka Makmur Rantau Prapat dan RAM Desa KampungPajak Rantau Prapat karena tempat yang dijaga tidakjauh dari Kompi C dan juga pelaksanaan karenatempat yang dijaga tidak jauh dari Kompi C dan jugapelaksanaan tugas anggota membantu pengamananapabila ada permintaan dari Perusahaan yangdibantu, disamping tugas membantu) pengamanan diPerusahaan yang meminta juga melaksanakan tugassehari hari seperti apel pagi, apel siang, apelmalam dan Piket di Kompi.Bahwa benar Terdakwa selaku Danki C Yonif 126/KCselaku militer
    bawahan telah menerima perintahtertulis dari Danyonif dan mengetahui tugaspokoknya dan wajib dilaksanakan serta ataspelaksanaan tersebut wajib di laporkan hasilpelaksanaannya kepada Danyonif 126/KC.Bahwa benar Terdakwa telah berinisiatif untukmemerintahkan anggotanya untuk melaksanakanpengamanan di beberapa PT Perkebunan dengansejumlah imbalan berupa uang, namun perintahtersebut adalah tidak ada perintah tertulis dariDanyonif 126/KC dan juga Terdakwa memahami bantuanpengamanan tersebut adalah tidak
Register : 15-06-2010 — Putus : 02-03-2011 — Upload : 03-11-2011
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 109-K/PM.III-19/AD/VI/2010
Tanggal 2 Maret 2011 — KAPTEN ANDREAS WAU LEDO, SH
6626
  • Hanya dalam hal iniobjek yang dilindungi itu tidak terbatas kepadaseseorang militer bawahan saja, melainkan jugakepada seseorang non militer yang dapat tergolongsetaraf dengan militer bawahan ditinjau dari sudutkekuasan yang disalahgunakan.Khususnya pada Pasal 126 sampai dengan 129,tidak dipersoalkan apakah objek yang bersangkutan(seseorang untuk Pasal 126, bawahan untuk Pasal 127sampai dengan 129) telah atau belum melakukan "yangdikehendaki" oleh subjek.
Register : 03-07-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 71-K/PM.I-02/AL/VII/2018
Tanggal 27 September 2018 — Oditur:
MUCHAMMAD TECKI W, S.H.
Terdakwa:
Langgeng Widiyanto
8367
  • .: Bahwa mengenai unsur kesatu Insubbordinasi dengantindakan nyata tersebut Majelis Hakim mengemukakanpendapatnya sebagai berikut: Yang dimaksud dengan Insubbordinasi menurut pasal 106KUHPM adalah menyerang seorang atasan, melawandengan kekerasan yang dilakukan dengan sengaja olehseorang Militer bawahan. Dengan demikian unsur kesatu ini mengandungunsurunsur sbb:a. Unsur Militerb. Unsur dengan sengaja menyerang seorang atasan,melawan dengan kekerasan.
Register : 03-07-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 76-K/PM.I-02/AL/VII/2018
Tanggal 27 September 2018 — Oditur:
DARWIN HUTAHAEAN, SH
Terdakwa:
Suhartono
7944
  • .: Bahwa mengenai unsur ke1(satu) Insubordinasi tersebutMajelis Hakim mengemukakan pendapatnya sebagai berikut: Yang dimaksud dengan Insubordinasi menurut pasal 106KUHPM adalah menyerang seorang atasan, melawandengan kekerasan yang dilakukan dengan sengaja olehseorang Militer bawahan. Dengan demikian unsur kesatu ini mengandungunsurunsur sbb:a. Unsur Militerb.
Register : 02-04-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 10-07-2018
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 77-K/PM.III-12/AD/IV/2018
Tanggal 30 Mei 2018 — Oditur:
DIAN FITRINSYAH, SH
Terdakwa:
OTTO MARATUR HASIBUAN
5221
  • Mengancam dengan suatu perbuatanjahat adalah menyerang atau merusak kehormatan atau namabaik seseorang, hanya caranya mengandung ancaman,walaupun ancaman itu tidak dimaksudkan untuk dilaksanakanoleh petindak itu sendiri, yang dilakukan dengan tulisan ataudengan lukisan, contohnya gambar karikatur Mayor M yangsedang lari terbiritbirit karena ketakutan, termasuk jugaancaman akan membuka rahasia seorang atasannya.Perbuatan tersebut harus terjadi ditempat umum.Subyek dari kejahatan ini adalah seorang militer
    bawahan, danobyeknya militer yang berpredikat sebagai atasan.
Register : 08-06-2012 — Putus : 30-07-2012 — Upload : 20-09-2012
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 65-K/PM.III-18/AD/VI/2012
Tanggal 30 Juli 2012 — - Oditur V Kapten Inf Tommy Firmansyah
10542
  • menurut Kamus Besar BahasaIndonesia adalah memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa danberbuat dengan kekerasan (mendesak, menekan) dikaitkan dengan BukuHukum Pidana Militer Indonesia karangan S.R Sianturi, S.H halaman 145yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional IndoesiaTahun 2010 bahwa Pasal ini (126) merupakan pasalpasal perlindunganbagi bawahan maka menurut teknik perundangundangan subjek darikejahatan tersebut adalah seorang atasan sedangkan objek yangdilindungi adalah militer
    bawahan maupun non militer yang dapat tergolongsetaraf militer.Dari faktafakta yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta sebagaiberikut :1).
Register : 08-06-2012 — Putus : 30-07-2012 — Upload : 18-12-2012
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor Reg 65-K/PM.III-18/AD/VI/2012
Tanggal 30 Juli 2012 — Oditur Vs Kapten Inf Tommy Firmansyah
7786
  • menurut Kamus Besar BahasaIndonesia adalah memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa danberbuat dengan kekerasan (mendesak, menekan) dikaitkan dengan BukuHukum Pidana Militer Indonesia karangan S.R Sianturi, S.H halaman 145yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional IndoesiaTahun 2010 bahwa Pasal ini (126) merupakan pasalpasal perlindunganbagi bawahan maka menurut teknik perundangundangan subjek darikejahatan tersebut adalah seorang atasan sedangkan objek yangdilindungi adalah militer
    bawahan maupun non militer yang dapat tergolongsetaraf militer.Dari faktafakta yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta sebagaiberikut :1).
Putus : 13-08-2014 — Upload : 18-09-2014
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 131-K/PM II-08/AU/VI/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 — DARMA, Serda
169152
  • Dalam kehidupan yang lazim berlaku di lingkungan militer bawahan jugadapat dilihat dari TMT pangkat yang disandang apabila pangkatnya sama, dan apabila TMTpangkat sama dapat juga dilihat dari umurnya.Bahwa yang dimaksud dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkankepadanya adalah mengandung makna bahwa keberadaan (bawahan) tersebut benarbenardikarenakan suatu perintah dinas berada di bawah perintah atasannya ataupun di bawah kendalidari pada orang (atasan) tersebut, dan Si atasan sudah