Ditemukan 20 data
- Militer Atasan yang tidak berupaya untuk menghentikan/tidak melakukan tindakan apapun sesuai dengan kewenangan yang ada padanya atas kejahatan yang disaksikannya atau patut diduga akan dilakukan militer bawahannya, bertanggung jawab atas perbuatan ... [Selengkapnya]
- a.Militer atasan yang tidak berupaya untuk menghentikan/tidak melakukan tindakan apapun sesuai dengan kewenangan yang ada padanya atas kejahatan yang disaksikannya, atau patut diduga akan dilakukan militer bawahannya, dipertanggungjawabkan atas ... [Selengkapnya]
Dalam hal pelanggaran Hukum yang dilakukan militer bawahan tersebut merupakan kejahatan yang serius dan/atau penghilangan nyawa orang dan dipandang sebagai perbuatan yang tidak layak dilakukan, terhadap militer atasan tersebut dapat dijatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
40 — 15
Pasal 126 KUHPM sebagai berikut:Bahwa subjek Pasal 126 KUHPM adalah militer,objeknya adalah seseorang, dan alat yang diguakanuntuk memaksa objek agar melakukan~= atau tidakmelakukan atau membiarkan sesuatu adalah kekuasaan.Dilihat dari alat yang digunakan oleh subjek untukmemaksa objek tersebut berupa kekuasaan, dapatditafsirkan bahwa subjek adalah seorang atasan yangmempunyai kekuasaan atau menganggap pada dirinya adakekuasaan yang dapat digunakan untuk memaksa objek,yang dalam hal ini adalah militer
bawahan.
Namunobjek tidak terbatas pada militer bawahan = saja,melainkan dapat juga seseorang non militer yangdapat digolongkan' setaraf dengan militer bawahandilinat dari sudut kekuasaan yang disalah gunakanoleh subjek.: Bahwa mengenai pembuktian unsur unsur tindak pidanayang didakwakan oleh Oditur Militer dalam dakwaantersebut di atas, Majelis Hakim mengemukakan pendapatsebagai berikut1.
Bahwa subjek yang menyalah gunakan kekuasaanlazimnya adalah seorang militer atasan yang dilakukanterhadap militer bawahan atau non militer yangsetaraf dengan militer bawahan.
49 — 18
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena satua kesatuanhubungan antara atasan dan bawahan dan tidak ada hubungan keluarga.2; Bahwa benar Terdakwa adalah anggota militer bawahan sayadengan pangkat Koptu Nrp. 618990 di Lakhartib di Denpom III/5Bandung.3, Bahwa Saksi tidak tahu dimana Terdakwa sekarang dan tidakpernah memberi kabar ke kesatuan.4. Bahwa Terdakwa tidak hadir di satuan sejak tanggal 9 Oktober2003 sampai sekarang dan sebelumnya Terdakwa belum pernah melakukandisersi.5.
51 — 34
Hanya dalam hal ini objek yangdilindungi itu tidak terbatas kepada seseorang militer bawahan saja,melainkan juga kepada kepada seseorang non Militer yang dapattergolong setaraf dengan Militer bawahan ditinjau dari sudutkekuasaan yang disalahgunakan. (lihat uraian SR. Sianturi, SHHukum Pidana Militer di Indonesia hal. 384)Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpahketerangan Terdakwa dan alat bukti lain yang diajukan kepersidangan telah diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :1.
52 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perintah lisan ini dapat juga disebut suatu perintah dinas.Syarat suatu perintah lisan in casu, pemberi perintah adalah militeratasan dan penerima perintah adalah militer bawahan. Ukurankeberhasilan suatu perintah lisan, adalah sangat subyektif dan tidakterukur secara konkrit. In casu, tidak dibuktikan secara spesifik dipersidangan, sebagaimana uraian Pemohon di atas.d.
40 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hanya dalam hal iniobyek yang dilindungi itu tidak terbatas kepada seseorang militer bawahansaja, melainkan juga kepada seseorang non militer yang dapat tergolongsetaraf dengan Militer bawahan ditinjau dan sudut kekuasaan yangdisalahgunakan (dari uraian unsur ke satu Militer tidak terpenuhi);b.
41 — 14
majelis akanmemilih unsur yang paling bersesuaian dengan fakta dipersidangan sehinggamajelis menguraikan sebagai berikut :Yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan menurut MVT adalahmenghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya.Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harusmenginsyafi tindakannya tersebut beserta akibatnya.Yang dimaksud dengan perintah dinas adalah setiap perintah dengan lisan atautulisan yang diberikan oleh militer atasan kepada militer
bawahan berdasarkankepentingan kedinasan atau kepentingan militer untuk dilaksanakan dengansebaikbaiknya.Materi perintah :1 Setiap perintah baik lisan atau tulisan berdasarkan kedinasan ataukepentingan militer.2 Perintah tersebut singkat, jelas dan lengkap.3 Bertanggung jawab atas dinas, baik pemberi perintah maupun yangdiperintah.Setiap bawahan yang menerima perintah harus :Paham benarbenar maksud perintah itu.Bertanggung jawab kepada atasan yang memberi perintah itu.3 Jika perintah diterima secara
50 — 20
Hanya dalam hal ini objek yangdilindungi itu tidak teroatas kepada seseorang militer bawahan saja,melainkan juga kepada kepada seseorang non Militer yang dapattergolong setaraf dengan Militer bawahan ditinjau dari sudutkekuasaan yang disalahgunakan. (lihat uraian SR.
49 — 16
Bahwa perbuatan Terdakwa setelah disuruh menghadap Basi Intellalu. memukul dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 kali kebagianmuka Saksi 1 adalah perbuatan yang disengaja karena Terdakwamerasa tidak terima seolah olah dipermainkan oleh Terdakwa selakuAtasannya, dan tindakan memukul kearah muka walaupun dapatdihindari oleh Saksi 1 tetap merupakan' tindakan nyata dariTerdakwa selaku militer bawahan yang berpangkat Kopka terhadapSaksi 1 selaku militer atasan yang berpangkat Lettu Chb apalagidilakukan
49 — 32
Perbuatan/tindakan menyalahgunakan kekuasaanyang dilakukan Terdakwa merupakan tindakan akalakalan, di manaTerdakwa menganggap dirinya ada kekuasaan untuk berbuat sesuatupadahal hal itu tidak ada.Adapun Subyek dari pasal 126 KUHPM adalah militer atasan, adapun obyektidak terbatas pada militer bawahan, melainkan juga orang non militer yangdapat tergolong setaraf dengan militer bawahan ditinjau dari sudut kekuasaanyang disalah gunakan.Berdasarkan keterangan Terdakwa yang diperkuat dengan keterangan
Sehingga sudah menjadi suatukebiasaan/tradisi bila seorang militer bawahan menerima perintah dariatasannya akan dilaksanakan.
48 — 29
Perbuatan/tindakan menyalahgunakan kekuasaanyang dilakukan Terdakwa merupakan tindakan akalakalan, di manaTerdakwa menganggap dirinya ada kekuasaan untuk berbuat sesuatupadahal hal itu tidak ada.Adapun Subyek dari pasal 126 KUHPM adalah militer atasan, adapun obyektidak terbatas pada militer bawahan, melainkan juga orang non militer yangdapat tergolong setaraf dengan militer bawahan ditinjau dari sudut kekuasaanyang disalah gunakan.Berdasarkan keterangan Terdakwa yang diperkuat dengan keterangan
Sehingga sudah menjadi suatukebiasaan/tradisi bila seorang militer bawahan menerima perintah dariatasannya akan dilaksanakan.
64 — 30
Materi perintah harus termasuk dalam lingkungankemampuan dari pemberi perintah dan padanyakewenangan untuk memberikan perintah sedemikianitu.Bahwa perintah dinas yang di maksud dalam pasal 103KUHPM adalah perintah tertulis dari militer atasankepada militer bawahan dan perintah tersebut wajibdilaksanakan oleh militer bawahan dan hasilpelaksanaannya wajib dilaporkan oleh militer bawahankepada militer atasan atau yang mengeluarkan perintahtertulis.Bahwa perintah dinas juga harus diterima oleh militerbawahan
DesaSuka Makmur Rantau Prapat dan RAM Desa KampungPajak Rantau Prapat karena tempat yang dijaga tidakjauh dari Kompi C dan juga pelaksanaan karenatempat yang dijaga tidak jauh dari Kompi C dan jugapelaksanaan tugas anggota membantu pengamananapabila ada permintaan dari Perusahaan yangdibantu, disamping tugas membantu) pengamanan diPerusahaan yang meminta juga melaksanakan tugassehari hari seperti apel pagi, apel siang, apelmalam dan Piket di Kompi.Bahwa benar Terdakwa selaku Danki C Yonif 126/KCselaku militer
bawahan telah menerima perintahtertulis dari Danyonif dan mengetahui tugaspokoknya dan wajib dilaksanakan serta ataspelaksanaan tersebut wajib di laporkan hasilpelaksanaannya kepada Danyonif 126/KC.Bahwa benar Terdakwa telah berinisiatif untukmemerintahkan anggotanya untuk melaksanakanpengamanan di beberapa PT Perkebunan dengansejumlah imbalan berupa uang, namun perintahtersebut adalah tidak ada perintah tertulis dariDanyonif 126/KC dan juga Terdakwa memahami bantuanpengamanan tersebut adalah tidak
66 — 26
Hanya dalam hal iniobjek yang dilindungi itu tidak terbatas kepadaseseorang militer bawahan saja, melainkan jugakepada seseorang non militer yang dapat tergolongsetaraf dengan militer bawahan ditinjau dari sudutkekuasan yang disalahgunakan.Khususnya pada Pasal 126 sampai dengan 129,tidak dipersoalkan apakah objek yang bersangkutan(seseorang untuk Pasal 126, bawahan untuk Pasal 127sampai dengan 129) telah atau belum melakukan "yangdikehendaki" oleh subjek.
MUCHAMMAD TECKI W, S.H.
Terdakwa:
Langgeng Widiyanto
83 — 67
.: Bahwa mengenai unsur kesatu Insubbordinasi dengantindakan nyata tersebut Majelis Hakim mengemukakanpendapatnya sebagai berikut: Yang dimaksud dengan Insubbordinasi menurut pasal 106KUHPM adalah menyerang seorang atasan, melawandengan kekerasan yang dilakukan dengan sengaja olehseorang Militer bawahan. Dengan demikian unsur kesatu ini mengandungunsurunsur sbb:a. Unsur Militerb. Unsur dengan sengaja menyerang seorang atasan,melawan dengan kekerasan.
DARWIN HUTAHAEAN, SH
Terdakwa:
Suhartono
79 — 44
.: Bahwa mengenai unsur ke1(satu) Insubordinasi tersebutMajelis Hakim mengemukakan pendapatnya sebagai berikut: Yang dimaksud dengan Insubordinasi menurut pasal 106KUHPM adalah menyerang seorang atasan, melawandengan kekerasan yang dilakukan dengan sengaja olehseorang Militer bawahan. Dengan demikian unsur kesatu ini mengandungunsurunsur sbb:a. Unsur Militerb.
DIAN FITRINSYAH, SH
Terdakwa:
OTTO MARATUR HASIBUAN
52 — 21
Mengancam dengan suatu perbuatanjahat adalah menyerang atau merusak kehormatan atau namabaik seseorang, hanya caranya mengandung ancaman,walaupun ancaman itu tidak dimaksudkan untuk dilaksanakanoleh petindak itu sendiri, yang dilakukan dengan tulisan ataudengan lukisan, contohnya gambar karikatur Mayor M yangsedang lari terbiritbirit karena ketakutan, termasuk jugaancaman akan membuka rahasia seorang atasannya.Perbuatan tersebut harus terjadi ditempat umum.Subyek dari kejahatan ini adalah seorang militer
bawahan, danobyeknya militer yang berpredikat sebagai atasan.
105 — 42
menurut Kamus Besar BahasaIndonesia adalah memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa danberbuat dengan kekerasan (mendesak, menekan) dikaitkan dengan BukuHukum Pidana Militer Indonesia karangan S.R Sianturi, S.H halaman 145yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional IndoesiaTahun 2010 bahwa Pasal ini (126) merupakan pasalpasal perlindunganbagi bawahan maka menurut teknik perundangundangan subjek darikejahatan tersebut adalah seorang atasan sedangkan objek yangdilindungi adalah militer
bawahan maupun non militer yang dapat tergolongsetaraf militer.Dari faktafakta yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta sebagaiberikut :1).
77 — 86
menurut Kamus Besar BahasaIndonesia adalah memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa danberbuat dengan kekerasan (mendesak, menekan) dikaitkan dengan BukuHukum Pidana Militer Indonesia karangan S.R Sianturi, S.H halaman 145yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional IndoesiaTahun 2010 bahwa Pasal ini (126) merupakan pasalpasal perlindunganbagi bawahan maka menurut teknik perundangundangan subjek darikejahatan tersebut adalah seorang atasan sedangkan objek yangdilindungi adalah militer
bawahan maupun non militer yang dapat tergolongsetaraf militer.Dari faktafakta yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta sebagaiberikut :1).
169 — 152
Dalam kehidupan yang lazim berlaku di lingkungan militer bawahan jugadapat dilihat dari TMT pangkat yang disandang apabila pangkatnya sama, dan apabila TMTpangkat sama dapat juga dilihat dari umurnya.Bahwa yang dimaksud dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkankepadanya adalah mengandung makna bahwa keberadaan (bawahan) tersebut benarbenardikarenakan suatu perintah dinas berada di bawah perintah atasannya ataupun di bawah kendalidari pada orang (atasan) tersebut, dan Si atasan sudah