Ditemukan 1 data
25 — 0
Menyatakan Terdakwa MOCH. ANSORI Bin NURUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOCH.
ANSORI Bin NURUDIN, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);3 Menetapkan apabila denda tersebu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;6. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Nopol.
-Moch. Ansori Bin Nurudin;