Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-02-2013 — Upload : 04-03-2013
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 53/PID.SUS/2012/PN.LBJ.
Tanggal 11 Februari 2013 — MOHAMAD SIDIN, S.HI alias SIDIN.
2937
  • Menyatakan terdakwa MOHAMAD SIDIN, S.HI alias SIDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;-----------------------------------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;----------------------------------------------------3.
    MOHAMAD SIDIN, S.HI alias SIDIN.
    PU T US ANNOMOR : 53/ PID.SUS / 2012 / PN.LBJ.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Labuan Bajo yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : MOHAMAD SIDIN, S.HI alias SIDIN.Tempat lahir : Raong.Umur atau tanggal lahir : 30 tahun / 15 Oktober 1982.Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Wae Mata,Kel.Wae Kelambu, Kec.Komodo
    Reg.Perkara : PDM13/L.Bajo / Euh.2 / 12 / 2012, yang dibacakan pada persidangan hari,Senin tanggal 14 Januari 2013 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim memutuskansebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa MOHAMAD SIDIN,S.HI alias SIDIN, tidak terbuktibersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisikdalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf asebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 44 ayat ( 1) UU RI Nomor :23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
    Dalam Rumah Tanggasebagaimana dalam Dakwaan Primair dan oleh karena itu terdakwa harusdibebaskan dari Dakwaan Primair ;2 Menyatakan Terdakwa MOHAMAD SIDIN ,S.HI alias SIDIN secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidanan melakukan perbuatankekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidakmenimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatanatau mata pencaharian atau kegiatan seharihari sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 44 ayat (4 ) UU
    RI, Nomor: 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam DakwaanSubsidiar ; 277222 2222222 22n nn3 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOHAMAD SIDIN ,S.HI alias SIDINdengan pidana penjara selama ( 2 ) dua bulan di kurangi selama terdakwa beradadalam masa tahanan;4 Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,( seribu rupiah ) ;=Setelah mendengar pembelaan (Pleidooi) dari terdakwa yang disampaikan secaratertulis oleh terdakwa, yang
    Perkara : PDM13 / L.BAJO / Euh.2 / 12 / 2012, tertanggal 17 Desember 2012,yang menyatakan sebagai berikut :DAKWAAN :PRIMAIR :Bahwa terdakwa MOHAMAD SIDIN alias SIDIN, pada hari Jumat, tanggal 23Desember 2011 sekitar Pukul 13.30 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan Desember tahun Dua Ribu Sebelas, yang bertempat di rumah saksi korban diKomplek Pasar Lama, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab.
Register : 29-04-2024 — Putus : 24-06-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 9/Pid.B/2024/PN Lbj
Tanggal 24 Juni 2024 — Penuntut Umum:
1.Praja Pangestu, S.H
2.Hendrika Beatrix Aprilia Ngape, S.H.
Terdakwa:
Agustinus Vani Alias Vani
7416
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Unit Sepeda motor honda Revo Fit Warna hitam;
    • 1 (satu) Unit Sepeda motor honda Supra X 125 warna hitam;
    • 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo A15 warna hitam;
    • 1 (satu) lembar STNK motor honda Rvo Fit atas nama MOHAMAD
    SIDIN;
  • 1 (satu) buah kunci kontak Motor honda Revo Fit;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk kepentingan pembuktiaan dalam perkara atas nama Wihelmus Susanto;

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Register : 29-04-2024 — Putus : 24-06-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 10/Pid.B/2024/PN Lbj
Tanggal 24 Juni 2024 — Penuntut Umum:
1.Praja Pangestu, S.H
2.Yohanes Paulus Atarona Kadus, S.H.
Terdakwa:
Wihelmus Susanto Alias Wili
4633
  • >
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Unit Sepeda motor honda Revo Fit Warna hitam;
    • 1 (satu) lembar STNK motor honda Rvo Fit atas nama MOHAMAD
    SIDIN;
  • 1 (satu) buah kunci kontak Motor honda Revo Fit;

Dikembalikan kepada saksi Abdul Sahir;

  • 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo A15 warna hitam;

Dikembalikan kepada saksi Agustinus Vani Alias Vani;

  • 1 (satu) Unit Sepeda motor honda Supra X 125 warna hitam;

Dirampas untuk negara;

  • 1 (satu) unit Handphone