Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 18-05-2017
Putusan PN SINJAI Nomor 20/Pid.B/2017/PN Snj
Tanggal 10 Mei 2017 — Muh. Ilham Alias Illang Alias Rifky Bin Musu
6635
  • Menyatakan Terdakwa Muh. Ilham alias Illang alias Rifky Bin Musu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan", sebagaimana dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Muh. Ilham Alias Illang Alias Rifky Bin Musu
    PekerjaanTerdakwatersebut:: Muh. Ilham alias Illang alias Rifky Bin Musu;: Palampang, Kabupaten Bulukumba;: 23 Tahun/4 Juni 1993;: LakiLaki;: Indonesia;:Jalan Palampang, Dusun Bonto Baju, DesaBajiminasa, Kecamatan Rilau Ale, KabupatenBulukumba;: Islam;: Buruh Bangunan (Wiraswasta);e Ditangkap pada tanggal 3 Februari 2017;e Ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 4 Februari 2017 sampai dengan tanggal 23Februari 2017;2.
    Snj.Undang Hukum Pidana adalah siapa saja atau setiap orang selaku subyekhukum atau pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya berlaku aturan aturan hukum pidana;Bahwa, dengan memperhatikan pengertian seperti tersebut di atas,dihubungkan juga dengan faktafakta yang terungkap dalam persidangan,dimana Penuntut Umum telah menghadapkan kepersidangan seseorangyang bernama Muh.
    Ilham alias Illang alias Rifky Bin Musu, dan setelahditeliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan Identitas Terdakwasebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum,sedangkan Terdakwa tersebut adalah subyek hukum yang terhadap dirinyaberlaku aturanaturan hukum pidana, maka telah cukup bagi Majelis Hakimuntuk selanjutnya mempertimbangkan apakah benar Terdakwa tersebuttelah melakukan perbuatanperbuatan seperti yang didakwakan olehPenuntut Umum dan apakah perbuatan yang dilakukan