Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-05-2015 — Putus : 27-07-2015 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 317/PID.B/2015/PN Sgl
Tanggal 27 Juli 2015 — MUHAMMAD ALI BIN KASIM
6812
  • Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ALI BIN KASIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan penipuan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan 5.
    MUHAMMAD ALI BIN KASIM
    Nama Lengkap : MUHAMMAD ALI BIN KASIM ;2. Tempat lahir : Riau ;3. Umur/Tanggal Lahir: 51 Tahun/ 21 bulan Mei 1963 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat Tinggal : Jl. KH. CHOLID SAMID Kec. Taman sari Kotapangkalpinang Prov. Kep.Bangka Belitung;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dari:1. Penyidik sejak tanggal 17 Maret 2015 sampai dengan tanggal 5 April 2015;2.
    Menyatakan ia Terdakwa MUHAMMAD ALI Bin KASIM, telah terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana " Percobaan Penipuan";2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD ALI Bin KASIMdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangikan selama Terdakwaberada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,(Lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa la terdakwa MUHAMMAD ALI BIN KASIM pada hari Senintanggal 16 Maret 2015 sekira jam 11.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktulain yang masih dalam bulan Maret Tahun 2015 bertempat di Ruang Sekda(sekretaris Daerah) Komplek Perkantoran Pemkab Bangka Selatan jalangunung namak Toboali Kabupaten
    /PN SglMenimbang, bahwa Terdakwa haruslah orang atau korporasi yang benarbenar sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalamdakwaan Penuntut Umum, sehingga untuk menghindari kesalahan tentangsubyeknya (error in persona), maka identitas diri Terdakwa haruslah sesuaidengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan PenuntutUmum;Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALI BIN KASIM diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, danberdasarkan keterangan
    Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ALI BIN KASIM tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPercobaan penipuan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun:Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;.