Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-09-2010 — Upload : 28-05-2015
Putusan PN TAKENGON Nomor 119/Pid.B/2009/PN.TKN
Tanggal 2 September 2010 — MUHAMMAD Bin DAUD als Aman BUNGE
6511
  • MUHAMMAD Bin DAUD als Aman BUNGE
    TERDAKWAMUHAMMAD Bin DAUD Als AMANBUNGE TANGGAL PUTUSO2 SEPTEMBER 2010PENGADILAN NEGERITAKENGONPUTUSANNomor : 119/Pid.B/2009/PN.TKN"DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"none nnn nnn nnn nen ee ene nnn en nen nnn Pengadilan Negeri Takengon, yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan Biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai tersebut di bawah ini dalam perkaraterdakwa = = = 22 = nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn en nnn nn nn ne ne nn cnn ne ne nee ee neeNama : MUHAMMAD
    Bin DAUD als Aman BUNGE; Tempat lahir : Cane Toa; Umur/Tg lahir : 46 tahun/ 1962; Jenis Kelamin : Lakilaki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Kp.
    Pasal 55ayat (1) ke 1 KUHP; === === === === ==ATAUKedua : === === = 9 === 92 === 2 = === 22 = === 8 = === ===~ Bahwa ia terdakwa Muhammad Bin DAUD ALs Aman Bunge Pada hari, waktu dantempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu Primair diatas, sebagai orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan tanpa hak membawadan mempergunakan senjata api.
Putus : 29-07-2015 — Upload : 03-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 845 K/Pid/2015
Tanggal 29 Juli 2015 — MUHAMMAD Bin DAUD Als. AMAN BUNGE
5617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUHAMMAD Bin DAUD Als. AMAN BUNGE
    PUTUSANNomor : 845 K/Pid/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : MUHAMMAD Bin DAUD Als.
    Ketua Muda Pidana Nomor 163/2015/845 K/PP/2015/MA.tanggal 30 Juni 2015 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal 17 Juni 2015;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Takengon karenadidakwa dengan dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:KESATU:PRIMAIR :Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD Bin DAUD Als AMAN BUNGE padahari Senin tanggal 30 Juni 2009, sekira jam 02.00 WIB atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam bulan Juni 2009 bertempat di Dusun Bukit Antara,
    Barang bukti (BB4) merupakan 1 (satu) butir peluru yang telah ditembakkandengan senjata api jenis AK kaliber 7,62 x 39 mm namun tidak meledak(kets) ;Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo.Pasal 55 Ayat(1) ke 1 KUHP.SUBSIDIAIR :Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD Bin DAUD Als AMAN BUNGE padahari, waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaankesatu Primair di atas sebagai orang yang melakukan, yang menyuruhmelakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan
    Barang bukti (BB4) merupakan 1 (satu) butir peluru yang telah ditembakkandengan senjata api jenis AK kaliber 7,62 x 39 mm namun tidak meledak(kets);Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.LEBIH SUBSIDIAIR :Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD Bin DAUD Als Aman BUNGE padahari, waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan diatas,Hal. 8 dari 19 hal. Put.
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD Bin DAUD Als. Aman BUNGE tersebutdi atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana"SECARA BERSAMASAMA DAN DIRENCANAKAN TERLEBIH DAHULUMENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN";2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun;3. Menetapkan, bahwa masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa,dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;4. Memerintahkan Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara;5.