Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2016 — Putus : 10-12-2015 — Upload : 25-01-2016
Putusan PN TAKENGON Nomor 168/Pid.Sus/2015/PN Tkn
Tanggal 10 Desember 2015 — MUHAMMAD DAUD Bin RAMATSYAH
7013
  • Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DAUD Bin RAMATSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
    MUHAMMAD DAUD Bin RAMATSYAH
    PUTUSANNomor 168/Pid.Sus/2015/PN Tkn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Takengon, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dengan acara biasa, dalam tingkat peradilan pertama, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;Nama lengkap : MUHAMMAD DAUD Bin RAMATSYAH;Tempat lahir : Simpang Tiga;Umur/tanggal lahir : 52 Tahun/ 17 Desember 1963;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kp. Bahgie Bertona Kec.
    dari Penuntut Umum tersebut,terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada intinya mohon dikurangihukuman yang seringan ringannya dengan alasan Terdakwa masih mempunyaitanggungan anak dan isteri;Menimbang, terhadap permohonan secara lisan dari terdakwa, penuntut umummenyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;DAKWAAN:Bahwa ia terdakwa Muhammad
    Daud Bin Ramatsyah pada hari Senin tanggal27 Juli 2015 sekira pukul 07.30 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan Juli 2015 atau setidaktidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Kampung.Cemparan Pakat Jeroh Kec.
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DAUD Bin RAMATSYAH terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anakuntuk melakukan perbuatan cabul;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) tahun, dan denda sebanyak Rp. 100.000.000, (seratusjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akandiganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.