Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-05-2013 — Upload : 02-09-2013
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 82/Pid.B/2013/PN-LSK
Tanggal 16 Mei 2013 — MUKBIR Bin Alm. ABDULLAH
227
  • M E N G A D I L IMenyatakan bahwa Terdakwa MUKBIR Bin Alm. ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;Memerintahkan terdakwa agar ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) potong baju kemeja garis-garis coklat putih. Dikembalikan kepada saksi korban Nuraini Binti Ibrahim.
    MUKBIR Bin Alm. ABDULLAH
    Menyatakan terdakwa Mukbir Bin Alm. Abdullah bersalah melakukantindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 351 Ayat(1) Ke1 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) potong baju kemeja garisgaris coklat putih.Dikembalikan kepada saksi korban Nuraini Binti Ibrahim.4.
    ABDULLAH.Menimbang, bahwa terdakwa MUKBIR Bin Alm.
    ABDULLAH adalahseseorang yang diajukan sebagai subyek hukum dalam perkara ini denganidentitas lengkap sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa PenuntutUmum, setelah ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim kepadanya, terdakwa telahmembenarkannya, sehingga tidak terdapat kekeliruan tentang orang (error inpersona) yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, namun demikian apakahterdakwa sebagai subyek hukum tersebut dapat dinyatakan sebagai pelaku daritindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum
    Bin Alm.
    ABDULLAH telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENGANIAYAAN;12Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjaraselama 4 (empat) bulan;Memerintahkan terdakwa agar ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) potong baju kemeja garisgaris coklat putih.Dikembalikan kepada saksi korban Nuraini Binti Ibrahim.Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,(dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis