Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-04-2014 — Upload : 12-06-2014
Putusan PN SOE Nomor -26/PID.B/2014/PN.SOE
Tanggal 16 April 2014 — -NAPOLEON TAFULI
4420
  • Menyatakan Terdakwa NAPOLEON TAFULI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1(satu) TAHUN; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4.
    Napoleon Tafuli.dikembalikan kepada pemilik melalui Terdakwa Napoleon Tafuli.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);
    -NAPOLEON TAFULI
    TAFULI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang MengemudikanKendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan LaluLintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia melanggar Pasal310 ayat (4) UU RI Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NAPOLEON TAFULI berupa pidanapenjara selama : 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan, dengan perintah tetap ditahan.3.
    HendrawanKantawijaya, dokter pemerintah pada Puskesmas Ayotupas KecamatanAmanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan.oonon Perbuatan terdakwa NAPOLEON TAFULI sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 310 ayat (4) UndangUndang RI No. 22 tahun 2009 TentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan.Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umumtersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya tersebut, olehPenuntut Umum telah
    Napoleon Tafuli;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukanpenyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (vide Pasal 38 KUHAP jo.
    DH 2482 C yangdikendarai Terdakwa NAPOLEON TAFULI;e Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar jam15.00 Wita, bertempat di Jalan Raya Desa Snok, Kecamatan AmanatunUtara, Kabupaten Timor Tengah Selatan;Halaman 9 dari 20 halaman Putusan No.: 26/Pid.B/2014/PN.SoOE10Bahwa berawal saat Terdakwa yang mengemudikan mobil light truckwarna kuning No. Pol.
    Menyatakan Terdakwa NAPOLEON TAFULI telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena KelalaiannyaMengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban MeninggalDunia;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu, denganpidana penjara selama 1(satu) TAHUN;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4.