Ditemukan 42 data
1359 — 857
1335 — 1210 — Berkekuatan Hukum Tetap
dibuktikan atau terbukti sebagai korbanpenyalahgunaan narkotika, Penyalahguna tersebut wajib menjalanirehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Pasal 54 UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikamenyatakan : Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotikawajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang di dalamPasal 1 terdapat beberapa pengertian mengenai pecandu narkotika,ketergantungan narkotika, penyalahguna narkotika
, rehabilitasi medis danrehabilitasi sosial sebagai berikut : Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan ataumenyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan padaNarkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secaraterpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secaraterpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotikadapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri KesehatanRepublik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa AgungRepublik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, KepalaBadan Narkotika Nasional Republik
Terbanding/Terdakwa : MUHAMAD RIDWAN
519 — 251
didapatkanberupa kristal seberat 0,44 Gram ( Nol koma empat puluh empat gram ) danberdasarkan hasil pengujian Laboratorium Obat dan Napza Balai BesarPengawasan Obat dan Makanan di Mataram, Nomor RPP.01.01.117.1172.04.20.4649 tertanggal 22 April 2020, menyatakan sampeltersebut telah mengandung Methamphetamine termasuk Narkotika golongan bukan tanaman;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indnesia Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalah gunaan,Korban penyalah gunaan dan pecandu Narkotika
, Rehabilitasi medis danrehabilitasi sosial, sehingga patut diduga barang bukti tersebut akandipergunakan sendiri oleh Terdakwa dengan kadar pemakaian relatif kecilseberat 0,44 gram ( Nol koma empat puluh empat gram ), sehingga menurutSEMA tersebut seharusnya dikenakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undangundang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, namun pasal tersebuttidak didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ( Dakwaan Primair didakwaketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
302 — 229
Para terdakwa adalah penyelahgunaan narkotika bukan pecandunarkotika ataupun korban penyalahgunaan narkotika.
Rehabilitasi medisdan rehabilitasi sosial yang direkomendasikan terhadap para terdakwasifatnya adalah dapat sambil mengikuti proses hukum sehinggarekomendasirehabilitasi tersebut tidak mengikat terhadap tuntutanpidana dan putusan pidanaMenimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari berkasperkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor521/Pid.Sus/2015/PN.Smn, tanggal 24 Maret 2016 serta memori banding,Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertamadalam
Terbanding/Terdakwa I : TEOFILIUS SUNARNO Als. TEO Bin Alm SUGINO
Terbanding/Terdakwa II : HERMAN HARYANTO Als. AMBON Bin ROY BALUBUN
275 — 129
Para terdakwa adalah penyelahgunaan narkotika bukan pecandunarkotika ataupun korban penyalahgunaan narkotika.
Rehabilitasi medisdan rehabilitasi sosial yang direkomendasikan terhadap para terdakwasifatnya adalah dapat sambil mengikuti proses hukum sehinggarekomendasi rehabilitasi tersebut tidak mengikat terhadap tuntutanpidana dan putusan pidanaMenimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari berkasperkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor521/Pid.Sus/2015/PN.Smn, tanggal 24 Maret 2016 serta memori banding,Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertamadalam
Terbanding/Terdakwa : MUHAMAD RIDWAN
315 — 121
didapatkanberupa kristal seberat 0,44 Gram ( Nol koma empat puluh empat gram ) danberdasarkan hasil pengujian Laboratorium Obat dan Napza Balai BesarPengawasan Obat dan Makanan di Mataram, Nomor RPP.01.01.117.1172.04.20.4649 tertanggal 22 April 2020, menyatakan sampeltersebut telah mengandung Methamphetamine termasuk Narkotika golongan bukan tanaman;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indnesia Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalah gunaan,Korban penyalah gunaan dan pecandu Narkotika
, Rehabilitasi medis danrehabilitasi sosial, sehingga patut diduga barang bukti tersebut akandipergunakan sendiri oleh Terdakwa dengan kadar pemakaian relatif kecilseberat 0,44 gram ( Nol koma empat puluh empat gram ), sehingga menurutSEMA tersebut seharusnya dikenakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undangundang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, namun pasal tersebuttidak didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ( Dakwaan Primair didakwaketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Terbanding/Terdakwa : WIRANTO
327 — 146
didapatkanberupa kristal seberat 0,08 Gram ( Nol koma nol delapan gram ) danberdasarkan hasil pengujian Laboratorium Obat dan Napza Balai BesarPengawasan Obat dan Makanan di Mataram, Nomor 20.107.99.20.05.0195 Ktertanggal 22 April 2020, menyatakan sampel tersebut telah mengandungMethamphetamine termasuk Narkotika golongan bukan tanaman;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indnesia Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban penyalah gunaan dan pecandu Narkotika
, Rehabilitasi medisdan rehabilitasi sosial, sehingga patut diduga barang bukti tersebut akandipergunakan sendiri olen Terdakwa dengan kadar pemakaian relatif kecilseberat 0,08 gram ( Nol koma nol delapan gram ), sehingga menurut SEMAtersebut seharusnya dikenakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) UndangundangRI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, namun pasal tersebut tidakdidakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ( Dakwaan Primair didakwa ketentuanPasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Terbanding/Terdakwa : MUH.HAMDAN Alias ANDANG BinM.YUNUS
197 — 81
Tim Hukum yang terdiri dari unsur POLRI, BNN, Kejaksaan danKemenkumham.Bahwa berdasarkan Pasal 54 Undangundang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika, rehabilitasi medis dan rehabilitasi social wajin dijalani olehPecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika.Dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Pasal 1 Angka 13 menjelaskan bahwa Pecandu Narkotika adalah orang yangmenggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaanketergantungan pada Narkotika baik secara fisik maupun
340 — 289 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dapat disimpulkan bahwa hukuman penjara yang diberikankepada Terdakwa tidak memberikan jaminan kepada Terdakwa untuktidak mengulangi lagi perobuatannya di kemudian hari dan itu lebihberpotensi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantastindak pidana Narkotika.
Rehabilitasi merupakan cara yang tepat untukmengembalikan kondisi kesehatan Terdakwa agar terlepas daripengaruh Narkotika dan lebih memberikan jaminan kepada Terdakwauntuk sembuh terhadap ketergantungan dan pada akhirnya dapatterhindar dari tindak pidana Narkotika.2.
127 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam Pasal 127 Ayat (3) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009yang menyatakan "dalam hal penyalahngunaan sebagaimana yangdimaksud pada Ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korbanpenyalahguna narkotika rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial".c.
261 — 108
Rehabilitasi Medis adalahsuatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dariketergantungan Narkotika.
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihansecara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapatkembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat;Menimbang, bahwa fakta hukum perkara a quo, terdakwa ARIESLANGOBELEN als ARIES telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan terbuktinya hal tersebutmaka perlu
ABDUL HAKIM SORI MUDA HRP.SH
Terdakwa:
Rano Karno als Alung
437 — 214
bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti Surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Rano Karno als Alung terbukti bersalah melakukantindak pidana penyalah gunaan Narkotika Golongan bukan tanamanbagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
;Rehabilitasi atas nama Terdakwa Rano Karno als Alung selama 8(delapan) bulan;Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) Unit Mobil Wuling warna Ptuih dengan nomor Polisi BK1853VS; 1(satu) Buah Tas Plastik kresek warna biru,Dikembalikan kepada Rano Karno als Alung 1 (satu) Buah Plastik Klip warna putin tembus pandang yang berisikannarkotika jenis sabu sebesar 0.20 (Nol koma dua puluh ) gram netto, 1 (satu) Buah Plastik Klip warna putin tembus pandang yang berisikannarkotika jenis sabu sebesar 0,50
192 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 308 K/PID.SUS/2017sebagai pecandu/ketergantungan Narkotika.
Rehabilitasi yang dijalaniTerdakwa selama 2 bulan namun belum dapat memulihkan ketergantungan/kecanduan Terdakwa akhirnya Terdakwa melakukan lagi penyalahgunaNarkotika ;e Bahwa Terdakwa juga pernah dihukum sebagai penyalahguna Narkotika ;e Bahwa guna membuktikan dan menetralkan zat Narkotika dalam diriTerdakwa yang belum tuntas saat direhabilitasi sebelumnya karenawaktunya tidak cukup, bahwa cukup beralasan apabila dalam perkara a quoTerdakwa direhabilitasi dalam waktu yang memadai ;e Bahwa Narkotika
103 — 66
Adapun Program yang disarankan untuk Rehabilitasi yangbersangkutan adalah: Pengobatan keadaan lepas Narkotika (addiction); Pengobatan komplikasi medis akibat gangguan Narkotika; Rehabilitasi dan Stabilisasi meliputi:a. Pemantapan Fisik;b. Pemantapan mental / emosional / psikologis;c. Pemantapan sisial (Sosial adjusment);d. Pemantapan Kultural;e. Pemantapan Ketrampilan dll;f.
DEKA FAJAR PRANOWO, SH
Terdakwa:
MUH. NUR AKBAR Alias AKBAR Bin H.SOMMENG
293 — 205
;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,Majelis Hakim berkeyakinan terdakwa belum mencapai tahap kecanduanNarkotika dan baru pad ataraf penyalah guna serta tidak terlibat dalam jaringanperedaran gelap narkotika, oleh karena itu terhadap Terdakwa perlu diperintahkanuntuk menjalani program detoksifikasi dan stabilisasi sebagaimana diamanatkandalam poin ke4 huruf a SEMA Nomor 4 Tahun 2010;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Undangundang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika
, rehabilitasi Medis dilakukan di Rumah Sakityang ditunjuk oleh Menteri, dan berdasarkan domisili Terdakwa serta hasilassesmen dari Tim Assesmen yang melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa,maka rehabiltasi Medis terhadap terdakwa dilaksanakan di balai rehabilitasi BNNtanah merah di samarinda;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 ayat (2) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masa menjalani pengobatandan/atau perawatan bagi pecandu Narkotika diperhitungkan sebagai masamenjalani
146 — 51
(Narkotika)Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, namun berdasarkan Pasal 103 ayat (1)huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Hakim dapatmemutus untuk menentukan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan / atauperawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terobukti bersalahmelakukan tindak pidana narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkapdipersidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa belum dapatdikatagorikan sebagai
143 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adapun Program yang disarankan untuk Rehabilitasi yangbersangkutan adalah : Pengobatan keadaan lepas Narkotika (addiction) ; Pengobatan komplikasi medis akibat gangguan Narkotika ; Rehabilitasi dan Stabilisasi meliputi :Pemantapan Fisik ;Pemantapan mental / emosional / psikologis ;Pemantapan sisial (Sosial adjusment) ;Pemantapan Kultural ;Pemantapan Ketrampilan dll ;7929 5 Persiapan kembali ke Masyarakat.Bahwa dari keterangan saksi RAIHANNA dibawah sumpahdipersidangan menerangkan sebagai berikut
117 — 17
Sus/2016/ PN Jth (Narkotika)rehabilitasi pencandu narkoban di Jakarta yang menyatakan bahwa Terdakwaadalah pengguna reguler;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap' NotaPembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap padaTuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut
116 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adapun Program yang disarankan untuk Rehabilitasi yangbersangkutan adalah : Pengobatan keadaan lepas Narkotika (addiction) ; Pengobatan komplikasi medis akibat gangguan Narkotika ; Rehabilitasi dan Stabilisasi meliputi :Pemantapan fisik ;. Pemantapan mental / emosional / psikologis ;Pemantapan sisial (Sosial adjusment) ;. Pemantapan kultural ;Pemantapan ketrampilan dll ;.
119 — 24
pembelaan terdakwa CITRA SULISTIYANINGSIH Binti RIAMA,Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Penasehat Hukum dan Terdkwa CITRA SULISTIYANINGSIH Binti RIAMA tidak secara tegas di persidanganmembuktikan kepada Majelis Hakim dengan keterangan ahli ataumenghadirkan saksi ahli atau dokter yang menyatakan bahwa para terdakwakhususnya terdakwa CITRA SULISTIAYANINGSIH Binti RIAMA sebagaipengguna Narkotika yang membutuhkan pengobatan atau perawatan melaluiHalaman 31 dari 30 Putusan Nomor 461/Pid.Sus/2014/PN.BIL (Narkotika
)Rehabilitasi berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, Pasal 103, dan Pasal 127 ayat (3)huruf a UndangUndang RI No. 35 tahun 2009.Menimbang, bahwa dengan demikian pembelaan dari PenasehatHukum Para Terdakwa dan Terdakwa .