Ditemukan 1 data
58 — 21
Menyatakan terdakwa NENENG NUREFRI MAI RIZA Als EKA Als NENENG Binti ZAINAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NENENG NUREFRI MAI RIZA Als EKA Als NENENG Binti ZAINAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5.
Pidana:NENENG NUREFRI MAI RIZA Als EKA Als NENENG Binti ZAINAL