Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-03-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 434 /Pid.B / 2014 / PN. SIAK
Tanggal 26 Maret 2015 — Pidana: NENENG NUREFRI MAI RIZA Als EKA Als NENENG Binti ZAINAL
5821
  • Menyatakan terdakwa NENENG NUREFRI MAI RIZA Als EKA Als NENENG Binti ZAINAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NENENG NUREFRI MAI RIZA Als EKA Als NENENG Binti ZAINAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5.
    Pidana:NENENG NUREFRI MAI RIZA Als EKA Als NENENG Binti ZAINAL