Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2017 — Putus : 23-08-2017 — Upload : 15-11-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 746/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 23 Agustus 2017 — NIKA SAVADILA alias EKA.
745
  • Menyatakan Terdakwa : NIKA SAVADILA Alias EKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ; 2. Memidana Terdakwa dengan pidana penjara selama : 5 (lima tahun dan denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, digantikan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3.
    NIKA SAVADILA alias EKA.
    Menyatakan Terdakwa NIKA SAVADILA Alias EKA bersalah melakukantindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukaratau menyerahkan Narkotika Golongan I, melanggar Pasal 114 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotkasebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; 2.
    mengulanginya lagi serta mempunyai tanggungan anak;Telah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum secaralisandipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Hukumnyadan Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknyamenyatakan tetap pada Pembelaannya / Permohonannya; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umumdengan dakwaan tertanggal 12 Juni 2017, No.Reg.Perk : PDM 473/JKTPS/06/2017, yang berbunyi sebagai berikut : PRIMAIR :Bahwa ia, terdakwa NIKA
    SAVADILA alias EKA pada hari Jumat tanggal21 April 2017 sekira jam 14.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan April tahun 2017 bertempat di di pinggir jalan depan Gang Muhammad Ali Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima
    SAVADILA alias EKA pada hari Jumat tanggal21 April 2017 sekira jam 15.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan April tahun 2017 bertempat di Gang Muhammad Ali Dalam No.5 RT.16/03Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum, dengan tanpa hak ataumelawan hukum, memiliki, menyimpan
    SAVADILA Alias EKA telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana * Tanpa hak ataumelawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan ;Memidana Terdakwa dengan pidana penjara selama : 5 (lima tahun dandenda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan,apabila denda tersebut tidak dibayar, digantikan dengan pidana penjaraselama 1 (satu) bulan; Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negaradikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan