Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2013 — Putus : 23-05-2013 — Upload : 05-06-2013
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor Nomor : 065/Pdt.G/2013/PA.Mbl
Tanggal 23 Mei 2013 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
175
  • Nomor : 065/Pdt.G/2013/PA.Mbl
    dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg perkaraini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan untuk berperkarasecara prodeo/cumacuma dengan menyertakan alat bukti berupa surat keterangan tidakmampu atas nama Penggugat, maka atas permohonan Penggugat serta bukti tersebut yangdiajukan dipersidangan, terbukti bahwa Penggugat orang yang tidak mampu dandibebaskan dari biaya perkara sesuai Putusan Sela Nomor
    : 065/Pdt.G/2013/PA.Mbl,tertanggal 18 April 2013 yang amarnya sebagai berikut:1.
    diubah dengan UndangUndang Nomor3 Tahun 2006, terakhir dengan perubahan kedua UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009,maka kepada Panitera Pengadilan Agama Muara Bulian diperintahkan untuk mengirimkansalinan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai PencatatNikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan PegawaiPencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yangdisediakan untuk itu;Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Sela Nomor
    065/Pdt.G/2013/PA.Mbl,tertanggal 18 April 2013, dan berdasarkan ketentuan Pasal 273 dan 275 R.Bg jo Pasal 60 BUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, maka biaya yang timbul dari perkara inidibebankan kepada Negara;Mengingat pasalpasal peraturan perundangundangan yang berlaku dan hukumsyara yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI1.