Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-10-2012 — Upload : 04-07-2013
Putusan PT AMBON Nomor 41/PID/2012/PT.MAL
Tanggal 22 Oktober 2012 — - INDRA DEWI RUMRA alias Anon - NURLIA SUAT alias NUR
6119
  • - INDRA DEWI RUMRA alias Anon - NURLIA SUAT alias NUR
    memeriksa dan mengadili perkara pidanaTerdakwa INama LengkapTempat LahirUmur/Tanggal LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalTenggara ;AgamaPekerjaanTerdakwa IINama LengkapTempat LahirUmur/Tanggal LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalTenggara ;AgamaPekerjaanpada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:INDRA DEWI RUMRA alias Anon ;ELAT;28 Tahun / 28 Mei 1984 ;Perempuan ;Indonesia ;Desa Elat Kecamatan Kei Besar Kabupaten MalukuIslam ;Ibu Rumah Tangga ;NURLIA
    SUAT alias NUR ;ELAT;41 Tahun / 16 Juni 1970 ;Perempuan ;Indonesia ;Desa Elat Kecamatan Kei Besar Kabupaten MalukuIslam ;Swasta ;Hal dari 11 Hal Put.
    Terhadap korban dilakukan pengobatan secukupnya.Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang perempuan komaberumur dua puluh sembilan tahun koma pada korban ditemukan lukamemar pada daerah dahi koma pipi sebelah kanan koma dan mata kiriakibat trauma tumpul.Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 170 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana.ATAUKEDUABahwa TerdakwaTerdakwa I INDRA DEWI RUMRA Alias ANON danTerdakwa IIT NURLIA SUAT Alias NUR pada hari Jumat
    Indra Dewi Rumra alias Anon danTerdakwa I Nurlia Suat Alias Nur dengan pidana penjara masingmasing selama 4(empat) bulan dikurangi selama para terdakwa berada didalam tahanan, denganperintah agar para terdakwa tetap ditahan ;Menyatakan barang bukti berupa : (satu) buah pakaian daster berwarna coklat,putih dan hitam bermotif daundaun dikembalikan kepada pemilik yanh sahMenetapkan para terdakwa membayar biaya perkara masingmasing sebesar Rp5.000, (ima ribu rupiah).Hal7 dari 11 Hal Put.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I INDRA DEWI RUMRA aliasANON, Terdakwa II NURLIA SUAT alias NUR oleh karena itu masingmasing dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I INDRADEWI RUMRA alias ANON, Terdakwa IIT NURLIA SUAT alias NUR,dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa : (satu) buah pakaian daster berwarna coklat putih dan hitam bermotif
Register : 23-05-2012 — Putus : 12-07-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN TUAL Nomor 38/Pid.B/2012/PN.Tual
Tanggal 12 Juli 2012 — - INDRA DEWI RUMRA alias Anon - NURLIA SUAT alias NUR
6917
  • - Menyatakan Terdakwa I INDRA DEWI RUMRA alias ANON , Terdakwa II NURLIA SUAT alias NUR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA-SAMA - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I INDRA DEWI RUMRA alias ANON , Terdakwa II NURLIA SUAT alias NUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa I INDRA DEWI RUMRA alias ANON , Terdakwa II NURLIA
    SUAT alias NUR, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;- Memerintahkan agar Para Terdakwa segera ditahan ; - Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) buah pakaian daster berwarna coklat putih dan hitam bermotif daun-daun dikembalikan kepada pemilik yang sah;- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    - INDRA DEWI RUMRA alias Anon- NURLIA SUAT alias NUR
    Menyatakan terdakwa Indra Dewi Rumra alias Anon dan, terdakwaIl Nurlia Suat Alias Nur bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan secara bersamasama sebagaimana diatur dandiancam dalam Pasal351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) kele KitabUndangundang Hukum Pidana.2.
    SUAT Alias NUR pada hari Jumat tanggal 19 Agustus2011 sekitar pukul 16.00 WTT atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan A,gustus 2011, bertempat di depan kantor Polisi ElatKec.Kei Besar Kab.
    Nurlia Suat Alias Nur terhadap saksi korbanSanti Abean.Bahwa peristiwa tersebut pada hari jumat tanggal 19Agustus 2011, sekitar pukul16.00 Wit bertempat di DepanKantor Polsek Kei Besar Kec. Kei Besar Kab.
    Nurlia Suat Alias Nur terhadap saksikorban Santi Abean .Hal. 11 dari 18 Hal.Putusan No :38/Pid.B/2012/PN.TL122. Bahwa benar korban di pukul oleh terdakwa sebanyak 1 kali kenapada bagian belakang kepala dan terdakwa II memukul korbansebanyak 3 kali kena pada bagian hidung pipi dan rusuk korban.3.
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP,serta Pasal Pasal lain dalam peraturan Perundang Undangan yangbersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI:e Menyatakan Terdakwa INDRA DEWI RUMRA alias ANON ,Terdakwa II NURLIA SUAT alias NUR, telah terbukti secara sahdan meyakinkan~ bersalah melakukan~ tindak pidanaPENGANIAYAAN SECARA BERSAMASAMA Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INDRA DEWI RUMRA aliasANON , Terdakwa II NURLIA SUAT alias NUR oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan;e Menetapkan masa penahanan