Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2011 — Putus : 02-01-2012 — Upload : 06-07-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 680/Pid.Sus/2011/PN.SKY
Tanggal 2 Januari 2012 — PARDI DARMAWAN Alias WAWAN bin WAJI
3812
  • Menyatakan Terdakwa PARDI DARMAWAN Alias WAWAN bin WAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; MELAKUKAN KEKERASAN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 (tiga) bulan kurungan ;3.
    PARDI DARMAWAN Alias WAWAN bin WAJI
    21 Oktober 2011 tentang penunjukkan Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini ;Setelah membaca surat Penetapan Hakim Nomor : 680/Pen.Pid/2011/PN.Sky tanggal 21Agustus 2011 tentang Penetapan hari dan tanggal sidang pertama dalam perkara ini ;Setelah pula mendengarkan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang dibacakandipersidangan pada tanggal 22 Desember 2011 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakimmemberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa : PARDI
    DARMAWAN Alias WAWAN bin WAJI bersalahmelakukan tindak pidana * KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA** sebagaimana diatur dalam pasal 44 AYAT (1) Undangundang No.23 Tahun 2004 ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan Pidana penjara Selama : 1 (Satu)Tahun dan 6 (Enam) bulan potong tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesarRp.10.000.000,(Sepuluh juta rupiah) Subsidair 6 (Enam) Bulan kurungan ;Menyatakan barang bukti berupa : Nihil ;4 Menghukum pula agar terdakwa membayar
    Darmawan Alias Wawan bin Waji, pada hari Jumat, tanggal 05 Agustus 2011sekitar jam 18.00 Wib atau setidaktidaknya disekitar bulan Agustus Tahun 2011, bertempat di rumah terdakwayang beralamat Blok G Desa Karya Maju A 1 Kecamatan Keluang Kabupaten Musi banyuasin atau setidaltidaknya disuatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sekayu, telah melakukan perbuatan kekerasanfisik dalam lingkup Rumah Tangga sebagaimana dmaksud dalam pasal 5 huruf a Undangundang No.23 Tahun2004, yang dilakukan dengan
    lalu saksi Bejo Sujoko bertanya kepada terdakwa kau pukuli, Wan Mamakmujawab terdakwa Tidak lalu terdakwa langdung melarikan diri dan korban langsung dibawa ke Puskesmas ;Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 036/0901/01/VI/2011 dari Puskemas Karya MajuKecamatan Keluang dengan kesimpulan : terdapat luka pada bibir dan memar pada dada korban diduga akibatbenda tumpul ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun2004 ;ATAU KEDUA :Bahwa terdakwa Pardi
    Darmawan Alias Wawan bin Waji, pada hari Jumat, tanggal 05 Agustus 2011sekitar jam 18.00 Wib atau setidaktidaknya disekitar bulan Agustus Tahun 2011, bertempat di rumah terdakwayang beralamat Blok G Desa Karya Maju A 1 Kecamatan Keluang Kabupaten Musi banyuasin atau setidaltidaknya disuatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sekayu, Dengan sengaja telah melakukanpenganiayaan terhadap korban Suwarni bin Tamiran (Ibu kandung terdakwa), yang dilakukan dengan cara :Bahwa pada waktu dan tempat