Ditemukan 2 data
42 — 6
44 — 2
Umum terdakwa mengajukanPembelaan (Pledoi) secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Mejelis Hakimagar menjatuhkan hukuman yang seringanringannya ;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari terdakwa yang diajukan secara lisantersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan telah didakwa oleh JaksaPenuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pertama Perbuatan terdakwaSebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal
170 Ayat (1) ke 1e KUHPidana ataukedua Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dandiancam pidana Pasal 351 Ayat (1) JoPasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana ;Menimbang, bahwa atas Dakwaan tersebut Terdakwa tidak ada mengajukan keberatan(eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut umum dan terdakwa telah mengerti isi dan maksuddari dakwaan tersebut ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telahmengajukan saksisaksi, yang keterangannya telah diberikan dibawah sumpah sebagaiberikut :1.