Ditemukan 1950 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-09-2019 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 292 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 9 September 2019 — NOVIE RAMAYANTO, Amd
97214 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 07-07-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2736 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 7 Juli 2022 — STEFANUS JOKO MOGOGINTA(T1), DK
826370 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-07-2007 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115PK/Pdt/2007
Tanggal 19 Juli 2007 — PT. Ongko Multicorpora ; PT. BFI Finance Tbk. ; The Law Debenture Trust Corporation P.L.C ; BAPEPAM
12341090 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FaktaFakta Hukum :bahwa obyek sengketa dalam gugatan ini adalah sahamsahamperusahaan publik, dimana sesuai ketentuan Pasal 1 (13) UU No. 8 Tahun 1995Tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) halhal yang berkaitan dengantransaksi atas sahamsaham perusahaan publik merupakan bagian darikegiatan Pasar Modal ;bahwa berdasarkan Pasal 3 dan 4 UU Pasar Modal, Tergugat III adalahsebuah Badan Pemerintah yang berkewajiban melaksanakan pembinaan,pengaturan dan pengawasan seharihari kegiatan Pasar Modal dengan tujuanmewujudkan
    terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar dan efisienserta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat ;bahwa berdasarkan Pasal 5 UU Pasar Modal, Tergugat Ill memilikikewenangan dalam rangka melaksanakan pembinaan, pengaturan danpengawasan seharihari kegiatan Pasar Modal dan karena gugatan Penggugatmemuat permohonan agar Tergugat III dinukum melakukan berbagai tindakanyang masuk dalam lingkup kewenangan Tergugat Ill dalam kegiatan PasarModal, maka patut dan tepat Penggugat menyertakan
    Modal agar memerintahkanPT.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tahun 1995
315200
  • Tentang : Pasar Modal
  • Pasar Modal
    Menimbang :1s SNUne)N47 NY)Noy M7Si APRESIDENREPUBLIK INDONESIAUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 8 TAHUN 1995TENTANGPASAR MODALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah terciptanya suatumasyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila danUndangUndang Dasar 1945;. bahwa Pasar Modal mempunyai peran yang strategis dalampembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagidunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat;. bahwa
    agar Pasar Modal dapat berkembang dibutuhkan adanyalandasan hukum yang kukuh untuk lebih menjamin kepastian hukumpihakpihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal serta melindungikepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan;. bahwa sejalan dengan hasilhasil yang dicapai pembangunan nasionalserta dalam rangka antisipasi atas globalisasi ekonomi,Undangundang Nomor 15 Tahun 1952 tentang penetapanUndangundang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1951Nomor 79) sebagai Undangundang
    (Lembaran Negara Tahun 1952Nomor 67) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan;. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlumembentuk Undangundang tentang Pasar Modal;MengingatPRESIDENREPUBLIK INDONESIAi 2 msMengingat : 1.
    =WEA Wy io 4Mag NMN47 N7Wa iNNa YPRESIDENREPUBLIK INDONESIAi 7 =BAB I...BAB IBADAN PENGAWAS PASAR MODALPasal 3(1) Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan seharihari kegiatan PasarModal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yangselanjutnya disebut Bapepam.(2) Bapepam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.Pasal 4Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Bapepamdengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatanPasar Modal yang teratur, wajar
    setiap Pihakdalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaranterhadap Undangundang ini dan atau peraturan pelaksanaannya;mewajibkan setiap Pihak untuk:1) menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yangberhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal; atau2) mengambil langkahlangkah yang diperlukan untuk mengatasiakibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;melakukan pemeriksaan terhadap:1) setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkanmenyampaikan Pernyataan Pendaftaran
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 Tahun 2003
44492221
  • Tentang : Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Moda;
  • Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Moda;
    syariah telahdikembangkan di berbagai negara;c. bahwa umat Islam Indonesia memerlukan Pasar Modal yangaktivitasnya sejalan dengan prinsip syariah;d. bahwa oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan tersebut,Dewan Syariah Nasional MUI memandang perlu menetapkanfatwa tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum PenerapanPrinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.Mengingat : 1.
    Awal 1424 H tentang Kerjasama Pengembangandan Implementasi Prinsip Syariah di Pasar Modal Indonesia.. Workshop Pasar Modal Syariah di Jakarta pada 1415 Maret 2003M/1112 Muharram 1424 H..
    ./04 Oktober 2003 M.MEMUTUSKANFATWA TENTANG PASAR MODAL DAN PEDOMANUMUM PENERAPAN PRINSIPPRINSIP SYARIAH DIBIDANG PASAR MODALBABIKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan : Dewan Syariah Nasional MUI40 Pasar Modal Syariah 6 1. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum danperdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya,serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.2.
    Efek Syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangandi bidang Pasar Modal adalah surat berharga yang akad, pengelolaan perusahaannya,maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsipprinsip Syariah.4. Shariah Compliance Officer (SCO) adalah Pihak atau pejabat dari suatu perusahaanatau lembaga yang telah mendapat sertifikasi dari DSNMUI dalam pemahamanmengenai Prinsipprinsip Syariah di Pasar Modal.5.
    Prinsipprinsip Syariah mengenai Pasar Modal dan seluruh mekanisme kegiatan terkaitdi dalamnya yang belum diatur dalam fatwa ini akan ditetapkan lebih lanjut dalamfatwa atau keputusan DSNMUI.2.
Putus : 16-11-2005 — Upload : 14-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 210K/TUN/2005
Tanggal 16 Nopember 2005 — PT Bursa Efek Jakarta; dan Badan Pengawasan Pasar Modal
155110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Bursa Efek Jakarta; dan Badan Pengawasan Pasar Modal
Putus : 18-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 958 B/Pdt.Sus-Arbt/2018
Tanggal 18 Oktober 2018 — KANG JENNY VS BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA BAPMI
535526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KANG JENNY VS BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA BAPMI
    Gatot Subroto, Kav. 3234, Jakarta Selatan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 24 Mei 2018;Pemohon Kasasi;LawanBADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA BAPMI,yang diwakili oleh Pengurus BAPMI, Bacellius Ruru dan kawan,berkedudukan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Menara 1,Lantai 28, Suite 2805, Jalan Jend.
    C 2021,Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4Juli 2018;Turut Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata BadanArbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) telah memberikan Putusan NomorBAPMI013/ARB008/V/2017 tanggal 12 Januari 2018 yang amarnyasebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon II untuk seluruhnya;Dalam Pokok
    Menyatakan Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia(BAPMI)/Termohon sesuai Perkara Nomor Register BAPMI013/ARB008/V/2017 tanggal 12 Januari 2018 yang telah didaftarkan di PengadilanNegeri Jakarta Selatan di bawah Register Nomor 03/ARB/HKM/2018/PNJak.Sel., tanggal 29 Januari 2018 tidak sah, tidak mengikat, dan tidak bisadilaksanakan serta tidak memiliki kekuatan hukum;3. Membatalkan Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Pasar Modal IndonesiaHalaman 3 dari 8 hal. Put.
    Mengadili sendiri, dengan amar:(1) Menyatakan Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia(BAPMI)/Termohon sesuai Perkara Nomor Register BAPMI013/ARB008/V/2017 tanggal 12 Januari 2018 yang telah didaftarkan diPengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah Register Nomor 03/ARB/HKM/2018/PN Jak.Sel., tanggal 29 Januari 2018 tidak sah, tidakmengikat, dan tidak bisa dilaksanakan serta tidak memiliki kKekuatanhukum;(2) Membatalkan Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia(BAPMI) Perkara
    Modal Indonesia (BAPMI) Nomor BAPMI013/Arb008/V/2017 tanggal 12 Januari 2016 adalah adanya dugaan tipu muslihatHalaman 6 dari 8 hal.
Register : 27-01-2011 — Putus : 25-04-2011 — Upload : 13-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 14/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 25 April 2011 — Paramitra Alfa Sekuritas;Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
385382
  • Paramitra Alfa Sekuritas;Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
    Undangundang Nomor 8 tahun 1995 tentangPasar Modal (UU Pasar Modal).
    dimana perseroan dimaksud telah memperoleh izinusaha dari Bapepam ; atau (ii) kontrakinvestasi kolektif , yang hanya dapat dikelolaoleh Manajer Investasi (vide Bab IV Pasal 1829UU Pasar Modal).
    Modal danLembaga Keuangan serta pembinaan danpengawasan profesi hukum yang melakukankegiatan di bidang Pasar Modal.
    , pengaturan, dan pengawasan seharihari kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh BadanPengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebutBapepam 5Penjelasan pasal tersebut antara lain menyatakan bahwamengingat Pasar Modal merupakan sumber pembiayaandunia usaha dan sebagai wahana investasi bagi parapemodal yang memiliki peranan yang strategis untukmenunjang pelaksanaan pembangunan nasional, kegiatanPasar Modal perlu) mendapatkan pengawasan agar dapatdilaksanakan secara teratur, wajar, dan efisien ;Halaman 63
    modal.
Register : 04-01-2011 — Putus : 30-03-2011 — Upload : 15-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 02/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 30 Maret 2011 — Raden Nuh;Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan
158172
  • Raden Nuh;Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan
    Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan Nomor: KEP533/BL/2010 tanggal 9Desember 2010 tentang Penetapan Hasil PenilaianKemampuan dan Kepatutan Atas Nama Raden Nuh a.
    Modal dan Lembaga Keuangan.
    Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan LembagaKeuangan dibawah Nomor : 262/BL/2010 tertanggal 20Desember 2010 dengan Perihal: Penyampaian SalinanKeputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan LembagaKeuangan ;menjadi kuat dan tetap dipertahankan sampai adanya putusanpengadilan yang berkekuatan hukum tetap.30DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya :2. Menyatakan batal atau tidak sah terhadapa.
    Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan Nomor: KEP533/BL/2010 tanggal 9Desember 2010 tentang Penetapan Hasil PenilaianKemampuan dan Kepatutan Atas Nama Raden Nuh. Dan ;b. Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan LembagaKeuangan dibawah Nomor : 262/BL/2010 tertanggal 20Desember 2010 dengan Perihal: Penyampaian SalinanKeputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan ;3. Mewajibkan TERGUGAT untuk segera mencabuta.
    Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan Nomor: KEP533/BL/2010 tanggal 9Desember 2010 tentang Penetapan Hasil PenilaianKemampuan dan Kepatutan Atas Nama Raden Nuh ;Halaman 31 dari 98 halaman Putusan Nomor :02/G/2011/PTUNJKT.b. Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan LembagaKeuangan dibawah Nomor : 262/BL/2010 tertanggal 20Desember 2010 dengan Perihal: Penyampaian SalinanKeputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan ;5.
Register : 07-12-2012 — Putus : 22-04-2013 — Upload : 20-06-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 220/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 22 April 2013 — ALI, Ak, BAP, M.COM , CPA;KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL OTORITAS JASA KEUANGAN ( Dahulu bernama KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN),
150139
  • ALI, Ak, BAP, M.COM , CPA;KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL OTORITAS JASA KEUANGAN ( Dahulu bernama KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN),
    ., Warga Negara Indonesia, pekerjaan AkuntanPublik, Alamat Jalan Kedoya Raya Blok BBNo. 9, Jakarta Barat 11520, selanjutnya disebutSEHA0Ql Cia tran cas naan coms em RNINPENGGUGAT;Lawan:KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL OTORITAS JASAKEUANGAN ( Dahulu bernama KETUA BADAN PENGAWAS PASARMODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN), berkedudukan di Gedung Soemitro Djojohadikusumo Lantai 11, Jalan LapanganBanteng Timur Nomor 24, Jakarta10710,dalam hal ini diwakili Kuasanya : 1. Nama : Luthfy Zain Fuadi.
    ini ;TENTANG DUDUK SENGKETA :Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal6 Desember 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta tanggal 7 Desember 2012 dibawah register perkara Nomor : 220/G/2012/PTUNJKT., dan telah diperbaiki pada pemeriksaan persiapan tanggal 22Januari 2013, telah mengemukakan halhal sebagai berikut : CAE EP UGTA 5 anSurat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek gugatan adalah SuratKeputusan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
    Modal Otoritas Jasa Keuangan( dahulu Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan(BAPEPAM Lk) ) No.
Putus : 18-06-2014 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179 K/TUN/2014
Tanggal 18 Juni 2014 — ALI, Ak, BAP, M.COM, CPA vs KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL OTORITAS JASA KEUANGAN (dahulu bernama KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN)
16464 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ALI, Ak, BAP, M.COM, CPA vs KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL OTORITAS JASA KEUANGAN (dahulu bernama KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN)
    Keuangan adalah Dewan Komisioner,bukan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
    modal yang diselenggarakan olehForum Akuntan Pasar ModalInstitut Akuntan Pasar Modal (FAPMIAPI), dan jugatidak melampirkan sertifikat mengikuti pendidikan Profesi Lanjutan di bidangAkuntansi Pasar Modal dan peraturan perundangundangan pasar modal yangdiselenggarakan oleh forum Akuntan Pasar ModalInstitut Akuntan Publik Indonesia(FAPMIAPI) setiap tahun sesuai yang diamanatkan dalam lampiran Keputusan KetuaBAPEPAMILEK ...
    Modal yang diselenggarakan olehForum Akuntan Pasar Modal (FAPMIAPI) sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Pasar Modal yang berlaku, berikut lampiranlampirannya, tertanggal 05September 2012.
    modal yang diselengarakan olehForum Akuntan Pasar ModalIstitut Akuntan Pasar Modal (FAPMIAPI), dan juga tidakmelampirkan sertifikat mengikuti pendidikan Profesi Lanjutan di bidang Akuntasi PasarModal dan peraturan perundang undangan pasar modal yang diselenggarankan olehforum Akuntan Pasar Modal Institut Akuntan Publik Indonesia (FAPMIAPI) setiaptahun sesuai yang diamanatkan dalam lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM/LEK ...
    Modal yang diselenggarakan olehForum Akuntan Pasar Modal (FAPMIAPI) sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Pasar Modal yang berlaku, berikut lampiranlampirannya, tertanggal 5September 2012.
Register : 27-06-2013 — Putus : 03-10-2013 — Upload : 19-11-2013
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 140/B/2013/PT.TUN.JKT.
Tanggal 3 Oktober 2013 — .,; KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL OTORITAS JASA KEUANGAN ( Dahulu bernama KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN),;
8335
  • .,;KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL OTORITAS JASA KEUANGAN ( Dahulu bernama KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN),;
    ., Warga Negara Indonesia, pekerjaan Akuntan Publik,Alamat Jalan Kedoya Raya Blok BB No. 9,Jakarta Barat 11520, selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT/PEMBANDING; Lawan:KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL OTORITAS JASAKEUANGAN ( Dahulu bernama KETUA BADAN PENGAWAS PASARMODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN), berkedudukan di Gedung SoemitroDjojohadikusumo Lantai 11, Jalan Lapangan BantengTimur Nomor 24, Jakarta10710, dalam hal inidiwakili Kuasanya : 1 Nama : Luthfy Zain Fuadi.
Register : 21-10-2014 — Putus : 22-01-2015 — Upload : 23-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 68 P/HUM/2014
Tanggal 22 Januari 2015 — HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL ("HKHMP"), DKK VS PRESIDEN RI, DK;
224179 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL ("HKHMP"), DKK VS PRESIDEN RI, DK;
    Modal maupun yangtidak melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal;3) Pemohon II, adalah suatu perkumpulan para profesi jabatan Notarisselaku pejabat umum yang memberikan jasa pembuatan akta otentikdan kewenangan lainnya berdasarkan UU Jabatan Notaris kepadaperorangan/individu atau perusahaan (perusahaan) baik yangmelakukan kegiatan di sektor Pasar Modal maupun yang tidakmelakukan kegiatan di sektor Pasar Modal;4) Pemohon IV dan Pemohon V, adalah suatu Firma dan atauperkumpulan perdata yang merupakan
    Modal sangat berbeda dan tidak adapengawasan rutin yang dilakukan oleh OJK sebagaimana yangdilakukan oleh OJK kepada Bank (vide Pasal 7 UU OJK).Konsepsi bahwa Profesi Penunjang Pasar Modal harus terdaftar diOJK (d/h Bapepam) hanya bersifat pendataan (registrasi) jumlahProfesi Penunjang Pasar Modal.
    Padahal fungsiprofesi penunjang, adalah membantu sektor pasar modal agarpenyelenggaraan transaksi pasar modal dapat berjalan dengan aman,tertib dan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.Sesuai dengan tujuan pembinaan, pengaturan dan pengawasan yangmenjadi amanat Pasal 4 UU Pasar Modal adalah untuk mewujudkanterciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisienserta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
    peraturanterkait tentang kelembagaan Profesi Penunjang Pasar Modal hanyamengaturtentang kewajiban pendaftaran saja.
    Bahwa UU Pasar Modal juga menekankan fungsi Profesi PenunjangPasar Modal adalah fungsi penting yang membantu OJK (pada saatitu BAPEPAMLK) untuk kepentingan pemodal dalam mengambilkeputusan investasinya (vide Pasal 64 ayat (2) UU Pasar Modal),dengan menjamin keterbukaan informasi yang wajib diberikan olehsemua pihak yang akan melakukan transaksi di pasar modal.
Putus : 30-08-2007 — Upload : 03-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 66PK/TUN/2006
Tanggal 30 Agustus 2007 — BURSA EFEK JAKARTA ; BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
590 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BURSA EFEK JAKARTA ; BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Putus : 03-03-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 68 P/HUM/2015
Tanggal 3 Maret 2016 — HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL (HKHPM), DKK VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DK
200116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL (HKHPM), DKK VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DK
    Bahwa Butir huruf B angka 2 dan Butir Il, angka 11 dan angka12, Lampiran PP OJK telah menyebutkan secara spesifikpengertian Pihak yang wajib dikenakan pungutan OJK, yaituPROFESI PENUNJANG PASAR MODAL sebagai pihak yangmelakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuktransaksi yang dilakukan di sektor pasar modal, padahal,PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 64 UU Pasar Modal adalah pihak yangmelakukan Kegiatan Non Jasa Keuangan.b.
    Putusan Nomor 68 P/HUM/2015Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat aktaotentik dan terdaftar di Bapepam.Bahwa UU Pasar Modal juga menekankan fungsi PROFESIPENUNJANG PASAR MODAL adalah fungsi penting yangmembantu. OJK (pada saat itu BAPEPAMLK) untukkepentingan pemodal dalam mengambil keputusan investasinya(vide Pasal 64 ayat (2) UU Pasar Modal), dengan menjaminketerbukaan informasi yang wajib diberikan olen semua pihakyang akan melakukan transaksi di pasar modal.
    Ketentuan tersebut di atas, telah secara jelas mengatur bahwa kegiatandi Pasar Modal adalah termasuk kegiatan yang bersangkutan denganProfesi yang berkaitan dengan Efek sebagaimana dimaksud dalamUndangUndang mengenai Pasar Modal.4.
    Fotokopi UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (BuktiT22);Halaman 67 dari 78 halaman.
    Oleh karenanya kegiatanNotaris knususnya dalam Pasar Modal sebagaimana diamanatkan Pasal 16(1) juncto Pasal 55 ayat (5) juncto Pasal 64 (1) huruf d UndangUndangNomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sehingga Notaris yangmelakukan kegiatan pada Pasar Modal tunduk pada ketentuan undangundang a quo dan peraturan pelaksananya.
Register : 30-08-2012 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 19-04-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 149/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 31 Januari 2013 — Nirwan Daud,Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia
13267
  • Nirwan Daud,Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia
    Modal dan Lembaga Keuangan RepublikIndonesia Nomor : KEP436/BL/2012, tanggal 6 Agustus 2012 Tentang PenetapanHasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Atas Nama NirwanHalaman 3 dari 89 halaman Putusan No.149/G/2012/PTUNJKTPAGE11Bahwa hubungan Hukum antara Penggugat dengan Tergugat, dimana Tergugatadalah selaku pihak Regulator dalam bidang Perasuransian dalam hal inikewenangannya pada Biro Perasuransian yang bernaung dibawah Ketua BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan pada Kementerian KeuanganRepublik
    (foto kopi sesuai denganaslinya) ;Nota Dinas Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan LembagaKeuangan Nomor : ND49/BL/2011, tanggal 13 Mei 2011, Hal:Halaman 61 dari 89 halaman Putusan No.149/G/2012/PTUNJKTPAGE8. Bukti T6c9. Bukti T7 a10. Bukti T7 b11. Bukti T7c12. Bukti T7dPAGELaporan Publikasi Tahun 2010 AJB Bumiputera 1912.
    Bukti T31PAGEPengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan. (foto kopisesuai dengan aslinya) ;Berita Acara Rapat, tanggal 31 Juli 2012, Tempat : RuangPengujian Penilaian Kemampuan dan Kepatutan BiroPerasuransian Badan Pengawas Pasar Modal Dan LembagaKeuangan.
    (foto kopi sesuai dengan aslinya) ;Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan Republik Indonesia (BAPEPAM LK)Nomor : KEP436/BL/2012, tertanggal 6 Agustus 2012, TentangPenetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas namaNirwan Daud.
    Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan(Sekarang Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan) berwenang untuk menerbitkanObjek Sengketa ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan penerbitanObjek Sengketa dari sisi prosedur serta substansi ;Menimbang, bahwa setelah mencermati Konsiderans bagian Menimbang dariObjek Sengketa, dimana Tergugat menerbitkan Objek Sengketa tersebut didasarkan atassurat menyurat antara Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Tergugat)dengan Badan
Register : 27-02-2018 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 06-08-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 198/Pdt.G.ARB/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 17 Mei 2018 — KANG JENNY Lawan BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA BAPMI dan PT MANDIRI SEKURITAS
437370
  • KANG JENNYLawanBADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA BAPMIdanPT MANDIRI SEKURITAS
    MODAL INDONESIA BAPMI, Beralamat DiGedung Bursa Efek Indonesia Menara 1, Lt. 28,Suite: 2805, Jalan Jend.
    Menolak permohonan TERMOHON dalam Jawabannya untukselanjutnya.Bahwa selanjuinya pada tanggal 12 Januari 2018 Termohon telahmenjatuhkan Putusan Akhir, yang amar Putusannya sebagai berikut:Amar PUTUSAN AKHIR Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)No. Reg.: BAPMI013/ARB008/V/2017 tanggal 12 Januari 2018:MENGADILI:DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi yang diajukan oleh TERMOHON Il untukseluruhnya;DALAM POKOK PERKARA7.
    Bahwa PEMOHON mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan BadanArbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) No. Reg.: BAPMI013/ARB008/V/2017 tanggal 12 Januari 2018 (Putusan Arbitrase) karenaputusan tersebut telah diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukansecara bersamasama oleh PARA TERMOHON.
    Bahwa tidak berwenangnya TERMOHON dalam memeriksa,mengadili dan memutus Sengketa Arbitrase atas dasar PerjanjianNovasi adalah berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PeraturanAcara Arbitrase BAPMI yang menyatakan:(1) Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Arbitrase BAPMIharus memenuhi semua kriteria tersebut di bawah ini:(a) merupakan sengketa di bidang Pasar Modal dan/atauberkaitan dengan bidang Pasar Modal;(6) sengketa mengenai hak yang menurut hukum danperaturan perundangundangan dikuasai sepenuhnyaoleh
    Modal Indonesia (BAPMI) perkara Nomor Reg:BAPMI013/ARB008/V/2017 tanggal 12 Januari 2018 dengan alasan:.
Register : 11-03-2011 — Putus : 19-05-2011 — Upload : 23-10-2013
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 54/B/2011/ PT.TUN.JKT.
Tanggal 19 Mei 2011 — KETUA BADAN PENGAWASAN PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM-LK); PT. EUROCAPITAL PEREGRINE SECURITIES;
27739
  • KETUA BADAN PENGAWASAN PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM-LK);PT. EUROCAPITAL PEREGRINE SECURITIES;
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa danmemutus sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut, dalam sengketa antara : KETUA BADAN PENGAWASAN ~ PASAR MODAL DANLEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAMLK),berkedudukan di Gedung Departemen Keuangan R.I No. 14,Jalan Lapangan Banteng Timur Raya, Jakarta Pusat 10710,dalam hal ini memberikan kuasa kepada : DUDI KARNELA ;KHOIRUL MUTTAQIEN; SABAR WAHYONO ;ISKANDARSYAH
    LUTTFIRAHMAN AMIN ; CATUR KARYANTO PILIH ; APRISYABANI ; BOY ADITYA ISHAR, KesemuanyaKewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri SipilBadan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan,beralamat di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, KementerianKeuangan Republik Indonesia, Jalan DR. Wahidin RayaJakarta 10710, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :SKU07/BL/2010, tertanggal 6 September 2010, selanjutnyaHal 1 dari 9 hal. Put.
Register : 13-08-2010 — Putus : 05-01-2011 — Upload : 09-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 115/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 5 Januari 2011 — Eurocapital Peregrine Securities;Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK)
330204
  • Eurocapital Peregrine Securities;Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK)
    PutusanNo.115/G/2010/PTUN.JKT.KETUAtertanggal 12 Agustus 2010, selanjutnyadisebut SeDagal, ramenceceeceaeeeseeteteeeeereeeeeeesPENGGUGAT ; LAWAN :BADAN PENGAWASAN PASAR MODAL DANLEMBAGAKEUANGAN (BAPEPANLK)., berkedudukan di Gedung BaruPengadilanDepartemen Keuangan R.I, No. 14, JalanLapangan Banteng Timur Raya, Jakarta Pusat10710, dengan ini memberi kuasa kepada DudiKarnela., Khoirul Muttagien., SabarWahyono., Iskandarsyah., Endan Sujati.,Tri Herdianto., Akmal = Sukrizal., PujoDamaryono., R.
    EPS) adalah Perseroan yang bergerak dalam bidangperantara pedagang efek dan manajer investasi(investment manager) dan penjamin emisi(underwriter), yang mendapat izin dari Tergugat,Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga lKeuangan(BapepamLK), yang tunduk kepada ketentuan UndangUndang Perseroan Terbatas, UndangUndang Pasar Modaldan Regulasi Badan Pengawas Pasar Modal dan LembagaKeuangan (BapepamLK) serta ketentuan Undang Undanglainnya ;2. Bahwa Penggugat, PT. Eurocapital Peregrine Securities(PT.
    Kepada Kabiro Pemeriksaan danPenyidikan Badan Pengawas Pasar Modal dan LembagaKeuangan, Bapak Sardjito menyatakan akan memeriksalebih lanjut mengenai hal tersebut akan melihatkomitmen pembayaran dari Saudara Jodi Haryanto =;. Tergugat di dalam Pemberian sanksi dan pemaksaanterhadap Penggugat untuk membayar kepada nasabah,tetapi Tergugat tidak melakukan tindakan tegasterhadap saudara Jodi Haryanto. Justru sebaliknyaTergugat diduga mendukung tindakan Jodi Haryantotersebut.
    PutusanNo.115/G/2010/PTUN.JKT.14perundang undangan sw Pasar Modal di Indonesia,Penggugat telah melaporkan adanya tindakan pidanapelanggaran perundang undangan pasar modal(penggelapan dana) yang telah dilakukan olehmantan Direktur Utama PT. lEurocapital PeregrineSecurities, Jodi Haryanto, dan telah memberikansemua data dan keterangan yang diperlukan kepadaBiro Pemeriksaan dan Penyidikan Badan PengawasPasar Modal dan Lembaga Keuangan dan kepada pihakKepolisian.
    Hingga saat ini, Penggugat belummendapatkan informasi hasil perkembanganpemeriksaan yang dilakukan oleh Biro Pemeriksaandan Penyidikan Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan. Sedangkan laporan kepada pihakKepolisian berdasarkan Putusan Pengadilan NegeriJakarta Selaltan pada tanggal 2 Agustus 2010, JodiHaryanto telah dihukum = 1 Tahun Penjara ;. Penggugat telah memiliki standby investor untukmemenuhi batasan minimal dana kelola masing masingReksa Dana Rp. 25.000.000.000, .
Putus : 28-10-2008 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 PK/TUN/2008
Tanggal 28 Oktober 2008 — KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (BAPEPAM) vs. PT. INDOCOPPER INVESTAMA Tbk
1520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (BAPEPAM) tersebut ;
    KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (BAPEPAM) vs. PT. INDOCOPPER INVESTAMA Tbk