Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-06-2015 — Putus : 17-06-2015 — Upload : 20-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2015/PT.KPG
Tanggal 17 Juni 2015 — PASKALIS OEMATAN
6613
  • Menyatakan Terdakwa PASKALIS OEMATAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ; ---------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa PASKALIS OEMATAN dari dakwaan primair tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------3.
    Menyatakan Terdakwa PASKALIS OEMATAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; ---------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PASKALIS OEMATAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan ;---------------5.
    Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa PASKALIS OEMATAN tersebut diatas sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; ---------------------------------------6. Menetapkan masa penahanan Terdakwa PASKALIS OEMATAN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------7.
    Memerintahkan agar Terdakwa PASKALIS OEMATAN tetap berada dalam tahanan ;-----------------------------------------------------------------------------8. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------1.
    PASKALIS OEMATAN
    PUTUSANNomor : 22/Pid.SusTPK/2015/PT.KPGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang yangmenerima dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding, telahmenjatuhkan Putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap PASKALIS OEMATAN ; Tempat Lahir Kapam: ; Umur/Tanggal Lahir : 125 tahun / 27 Juli 1989 ;....
Putus : 19-11-2015 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2187 K/PID.SUS/2015
Tanggal 19 Nopember 2015 — PASKALIS OEMATAN
4635 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PASKALIS OEMATAN
    PUTUSANNOMOR 2187 K/PID.SUS/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : PASKALIS OEMATAN;Tempat lahir : Kapan;Umur/Tanggal lahir : 25 tahun/27 Juli 1989;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Sumatiro Kelurahan Oesapa Barat RT. 004RW. 002 Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang;Agama : Kristen Katholik;Pekerjaan : Wiraswasta/Kepala
    Putusan No. 2187 K/PID.SUS/2015Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kupang Nomor 112/Pid.SusTPK/2014/PN.Kpg. tanggal 21 April 2015,yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa PASKALIS OEMATAN tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalamdakwaan primair;Membebaskan Terdakwa PASKALIS OEMATAN dari dakwaanprimair;tersebut;Menyatakan Terdakwa PASKALIS OEMATAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah
    Menyatakan Terdakwa PASKALIS OEMATAN tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalamdakwaan primair;Hal. 25 dari 36 hal. Putusan No. 2187 K/PID.SUS/2015. Membebaskan Terdakwa PASKALIS OEMATAN dari dakwaan primair;tersebut;. Menyatakan Terdakwa PASKALIS OEMATAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukansecara bersamasama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PASKALIS OEMATAN denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa PASKALIS OEMATANtersebut diatas sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) bulan;. Menetapkan masa penahanan Terdakwa PASKALIS OEMATAN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;.
    OEMATAN pada tanggal 26 Januari2015, Terdakwa PASKALIS OEMATAN secara tidak langsung sudahmengakui bahwa ia mendapatkan pertambahan kekayaan sebagai akibatdari tidak pidana korupsi tersebut, sehingga secara otomatis TerdakwaPASKALIS OEMATAN terbukti memperkaya dirinya sendiri, namun karenaTerdakwa PASKALIS OEMATAN mengetahui bahwa pengembaliankerugian keuangan negara adalah sebagai salah satu faktor yangmeringankan pidana yang dapat dijatunkan kepadanya sehingga TerdakwaPASKALIS OEMATAN mengembalikan
Register : 01-06-2015 — Putus : 17-06-2015 — Upload : 14-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 22/PID.TPK/2015/PT KPG
Tanggal 17 Juni 2015 —
Pembanding/Terdakwa : PASKALIS OEMATAN
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : PASKALIS OEMATAN
527
    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa/ Penasehat Hukum ;
    • Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 21 April 2015 Nomor : 112/PID.SUS-TPK/2014/PN.Kpg, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkap menjadi sebagai berikut :
      1. Menyatakan Terdakwa PASKALIS OEMATAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
    tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ;
  • Membebaskan Terdakwa PASKALIS OEMATAN dari dakwaan primair tersebut ;
  • Menyatakan Terdakwa PASKALIS OEMATAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PASKALIS OEMATAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam)
    bulan ;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa PASKALIS OEMATAN tersebut diatas sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan Terdakwa PASKALIS OEMATAN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar Terdakwa PASKALIS OEMATAN tetap berada dalam tahanan ;

    Pembanding/Terdakwa : PASKALIS OEMATAN
    Terbanding/Pembanding/Terdakwa : PASKALIS OEMATAN
Putus : 24-03-2015 — Upload : 09-09-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 4/PID.SUS-TPK/2015/PT.KPG
Tanggal 24 Maret 2015 — GERSON LAPENANGGA, Cs.
5526
  • . ---------------------------------------------------------Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Paskalis Oematan ;------------------------------------7. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
    dengan PASKALIS OEMATAN (terdakwa dalamberkas perkara terpisah) selaku Kepala Perwakilan CV.
    OEMATAN selaku Kepala Perwakilan CV.
    TimorRaya dan sampai dengan batas waktu kontrak berakhir tanggal 28Desember 2010 pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpipaan DesaTribur Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor belum selesaidilaksanakan oleh PASKALIS OEMATAN. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Terdakwa Il bersamasamadengan, saksi LONI ROSNIWATI WAANG,ST selaku PPK (PejabatPembuat komitmen) ,saksi PASKALIS OEMATAN selaku KepalaPerwakilan CV.
    TimorRaya dan sampai dengan batas waktu kontrak berakhir tanggal 28Desember 2010 pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpipaan DesaTribur Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor belumselesaidilaksanakan oleh PASKALIS OEMATAN. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Terdakwa Il bersamasamadengan, saksi LONI ROSNIWATI WAANG,ST selaku PPK (PejabatPembuat komitmen) ,saksi PASKALIS OEMATAN selaku KepalaPerwakilan CV.
    Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkaraatas nama Terdakwa Paskalis Oematan ; 9. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.Membaca berturutturut :1.
Putus : 09-09-2015 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1741 K/PID.SUS/2015
Tanggal 9 September 2015 — GERSON LAPENANGGA, dk
277 Berkekuatan Hukum Tetap
  • OEMATAN (DaftarPencarian Orang), saksi Loni Rosniwati Waang, ST.
    PASKALIS OEMATAN (Daftar PencarianOrang) selaku Kepala Perwakilan CV.
    ) padahal pekerjaanyang dilakukan oleh PASKALIS OEMATAN dalam kenyataannya belummencapai 100% dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang termuat dalamHal. 10 dari 39 hal.
    No. 1741 K/Pid.Sus/2015delapan puluh tujuh sen) oleh Terdakwa PASKALIS OEMATAN padatanggal 26 Januari 2015, Terdakwa PASKALIS OEMATAN secara tidaklangsung sudah mengakui bahwa ia mendapatkan pertambahankekayaan sebagai akibat dari tindak pidana korupsi tersebut, sehinggasecara otomatis Terdakwa .
Putus : 18-08-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1728 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 18 Agustus 2015 — LONI ROSNIWATI WAANG, ST;
4324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Paskalis Oematan (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selakuKepala Perwakilan CV Timor Raya (kontraktor pelaksana) menyatakanbahwa realisasi kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 100%;Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama PekerjaanNo:27/PPKPU/IX/2010 tanggal 27 Desember 2010, antara TerdakwaLONI ROSNIWATI WAANG, S.T., selaku Pejabat Pembuat KomitmenPengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa, dan jaringanpengairan lainnya dengan PASKALIS OEMATAN (Terdakwa dalamberkas perkara
    OEMATAN selaku Kepala Perwakilan CV.Timor Raya dan sampai dengan batas waktu kontrak berakhir tanggal 28Desember 2010 pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpipaan DesaTribur Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor belum selesaidilaksanakan oleh PASKALIS OEMATAN (Terdakwa Dalam BerkasPerkara Terpisah);Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersamasama dengan saksiPASKALIS OEMATAN selaku Kepala Perwakilan CV.
    OEMATAN pada tanggal 26 Januari 2015,Terdakwa PASKALIS OEMATAN secara tidak langsung sudahmengakui bahwa ia mendapatkan pertambahan kekayaansebagai akibat dari tidak pidana korupsi tersebut, sehinggasecara otomatis Terdakwa LONI ROSNIWATI WAANG, S.T.
Putus : 24-03-2015 — Upload : 09-09-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2015/PT.KPG
Tanggal 24 Maret 2015 — LONI ROSNIWATI WAANG, ST
6221
  • Timor Raya dengan nilai terkoreksi sebesarRp.779.000.000,00.Selanjutnya berdasarkan surat usulan tersebut,Terdakwa LONI ROSNIWATI WAANG, ST. selaku Pejabat PembuatKomitmen (PPK) Bidang Permukiman dan Penataan Ruang DinasPekerjaan Umum Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2010 melalui suratNomor : PU.600//2010 tanggal 27 Juli 2010 menetapkan pemenangpaket pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpipaan Desa Tribur, diDesa Tribur Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor adalah CV.Timor Raya dengan PASKALIS OEMATAN
    OEMATAN selaku KepalaPerwakilan CV.
    Timor Raya dan sampai dengan batas waktu kontrakberakhir tanggal 28 Desember 2010 pekerjaan Pembangunan JaringanPerpipaan Desa Tribur Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alorbelum selesai dilaksanakan oleh PASKALIS OEMATAN (TerdakwaDalam Berkas Perkara Terpisah)Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersamasama dengan saksiPASKALIS OEMATAN selaku Kepala Perwakilan CV.
    Paskalis Oematan (Terdakwa dalamberkas perkara terpisah) selaku Kepala Perwakilan CV Timor Raya(kontraktor pelaksana) menyatakan bahwa realisasi kemajuan fisikpekerjaan telah mencapai 100%.Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama PekerjaanNo:27/PPKPU/IX/2010 tanggal 27 Desember 2010, antara TerdakwaLONI ROSNIWATI WAANG, ST selaku Pejabat Pembuat KomitmenPengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa, dan jaringanpengairan lainnya dengan PASKALIS OEMATAN (terdakwa dalamberkas perkara
Register : 13-02-2015 — Putus : 24-03-2015 — Upload : 14-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 4/PID.TPK/2015/PT KPG
Tanggal 24 Maret 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : KRISTOFEL H. MALAKA. S.H
Pembanding/Terdakwa : GERSON LAPENANGGA Diwakili Oleh : GERSON LAPENANGGA
Pembanding/Terdakwa : AULU DOMINGGUS BLEGUR Diwakili Oleh : GERSON LAPENANGGA
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : GERSON LAPENANGGA Diwakili Oleh : GERSON LAPENANGGA
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : AULU DOMINGGUS BLEGUR Diwakili Oleh : GERSON LAPENANGGA
473
  • Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Paskalis Oematan ;

    7. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;