Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-04-2010 — Upload : 04-05-2012
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 173/Pid.B/2009/PN.Sdk
Tanggal 29 April 2010 — Paulus Bancin, SE
955
  • Paulus Bancin, SE
    PENGADILAN NEGERIKOTA SIDIKALANGPUTUSANNo : 173/Pid.B/2009/PN.SdkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sidikalang yang memeriksa danmengadili perkaraperkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara atas nama terdakwa : Nama : Paulus Bancin, SE ; Tempat lahir : Karontang Kabupaten HumbangHasundutan ; Umur/Tanggal lahir : 52 tahun / 05 Juli 1957 ; Jenis kelamin > Lakilaki ; Kebangsaan i Indonesia, 7 =+
Putus : 22-10-2010 — Upload : 03-05-2012
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 72/PID.B/2010/PN.SDK
Tanggal 22 Oktober 2010 — An.Drs. M. J. BANTJIN
9126
  • Keuangan menyuruh Bendahara Umum Daerah(BUD) untuk membayar ; 15Bahwa, yang menjabat Bendahara Umum Daerah saat ituadalah Paulus Bancin ; Bahwa, saksi tidak tahu terdakwa ada menerimapanjar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah),saksi baru mengetahui hal ini setelah penyidikmemperlihatkan buku panjar Bendahara Umum Daerahtahun 2005 terlihat dibayar Dana VertikalRp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) ; Bahwa, saksi mengetahui dengan melihat kwitansipenerima uang Rp.200.000.000, (dua ratus jutarupiah
    Saksi PAULUS BANCIN, dibawah Janjimenurut Agama Kristen Protestanmenerangkan pada pokoknya sebagai berikut Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa namun saksitidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubunganpekerjaan ; Bahwa, jabatan saksi pada Pemerintahan KabupatenPakpak Bharat adalah sebagai Bendahara Umum Daerahpada tahun 2004 sampai dengan tanggal 26 Mei 2006 ; Bahwa, pada tanggal 18 Pebruari 2005 terdakwamenyerahkan jabatan sebagai Plt. Kabag.
Register : 21-11-2013 — Putus : 19-05-2014 — Upload : 24-11-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 108/Pid.Sus.K/2013/PN Mdn
Tanggal 19 Mei 2014 — - Drs. MALIK MANIK
5514
  • PAULUS BANCIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) Kab.Pakpak Bharat Bahwa saksi diangkat sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) Kab.Pakpak Bharat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pakpak BharatNomor SK716/Tahun 2005 tanggal 12 September 2005 ;Bahwa yang menjadi tupoksi saksi adalah : Manata usaha Kas dankekayaan daerah, Menyimpang uang milik daerah pada Bank yangsehat dengan cara membuka rekening Kasa daerah, Menyimpangseluruh
    secaramaksimum karena kurangnya dana ;Bahwa saat itu ada adik Cagub tersebut sebagai rekan lalu dilakukanberupa panjarpanjar dengan catatan akan dikembalikan dan dapatdigunakan untuk panjarpanjar tetapi nyatanya tidak dikembalikan ;Bahwa dalam hal pertanggungjawaban sudah mau dibuat SPJnyasesuai SPM, tetapi tidak jadi dilakukan karena saat itu tidak diizinkan;Bahwa jumlah uang yang dipinjamkan itu ada Rp. 600.000.000,(enam ratus juta rupiah) lebih, ada juga yang disalurkan oleh LismanPadang ke Paulus
    Bancin sejumlah Rp. 225.000.000, tetapi karenaTerdakwa sebagai Kadis, maka dibebankan kepada Terdakwa ;Bahwa Terdakwa tahu itu memang salah, tetapi saat itu Terdakwaterlalu percaya dan patuh pada pimpinan sehingga akhirnya begini ;Bahwa Terdakwa ada menyerahkan uang kepada Tigor Solin sebesarRp. 60.000.000, ;Bahwa saat di Rumah Makan, Terdakwa ditelpon Tigor Solin,kemudian Sekda bertemu dengan Tigor Solin dan Sekda PaulusBancin ;Bahwa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang Rp.1.000.000.000,
    sebagian sudah ada pertanggungjawabannya hanya saat pemeriksaan itu SPJ tersebut belum sesuaidengan permintaan SPM ;Bahwa Terdakwa mengaku salah, tetapi saat itu Terdakwa terlalupercaya bahwa uang itu akan kembaili ;Bahwa uang yang sama Tigor Solin sebesar Rp. 135.000.000, ;Bahwa dari 32 (tiga puluh dua) SPM itu dananya sebagian mengalirkepada Tigor Solin ;Putusan No.108/Pid.Sus.K/2013/PN.MdnTanggal 19 Mei 2014Halaman 65 dari 136 halamanBahwa kwitansi penerimaan uang di Rumah Makan itu ada aslinyasama Paulus
    Bancin, tetapi copynya ada sama Terdakwa danbelakangan ini Paulus Bancin tidak mengakuinya ;Bahwa dari dana yang Rp. 1.000.000.000, lebih tersebut yang samaTerdakwa hanya biayabiaya Terdakwa ke Medan, dan saat diRestoran benar Terdakwa yang tanggung ;Bahwa soal jumlah panjar yang Terdakwa terima, Terdakwa tidak ingatlagi Karena sudah campurcampur dengan kasus yang lain ;Bahwa dari dana Rp. 1.3 Milyar itu sebenarnya uang Disdik sebesarRp. 650.000.000, yang selebihnya uang Dinas PU ;Bahwa Terdakwa