Ditemukan 3 data
48 — 19
KHUDAYATIMAH
89 — 14
Wahidin Sudiro Husodo 52/VIKelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pebaikan Akta Kelahiran;Bahwa penulisan nama Bapak Pemohon dalam akta kelahiran terdapatkesalahan huruf;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perubahan nama BapakPemohon semula M. Mataib dirubah menjadi A.Mataib;Bahwa Pemohon merubah nama Bapak Pemohon disesuaikan denganAkta Nikah dan Surat Tanda Tamat Belajar Pemohon;2.
Wahidin Sudiro Husodo 52/VIKelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pebaikan Akta Kelahiran;Bahwa penulisan nama Bapak Pemohon dalam akta kelahiran terdapatkesalahan huruf;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perubahan nama BapakPemohon semula M. Mataib dirubah menjadi A.Mataib;Bahwa Pemohon merubah nama Bapak Pemohon disesuaikan denganAkta Nikah dan Surat Tanda Tamat Belajar Pemohon;3. Saksi MAULIDATUS SADIYAH, S.
Wahidin Sudiro Husodo 52/VIKeluranhan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pebaikan Akta Kelahiran; Bahwa penulisan nama Bapak Pemohon dalam akta kelahiran terdapatkesalahan huruf; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perubahan nama BapakPemohon semula M.
Wahidin Sudiro Husodo 52/VIKelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pebaikan Akta Kelahiran; Bahwa penulisan nama Bapak Pemohon dalam akta kelahiran terdapatkesalahan huruf; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perubahan nama BapakPemohon semula M.
14 — 2
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperolehdipersidangan dan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas, makaHakim berpendapat bahwa Para Pemohon telah berhasil membuktikan dalil dalilpermohonannya sehingga permohonan Para Pemohon cukup beralasan Hukummaka permohonan Para Pemohon patut untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (1) UndangUndang No. 24tahun 2013 tentang perubahan atas UndangUndang No. 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan maka Pencatatan Pebaikan
Akta Kelahiran wajibdilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana yang menerbitkan AktaPencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinanPenetapan Pengadilan Negeri setempat guna dibuatkan catatan pinggir padaregister Akta Pencatatan Sipildan Kutipan Akta Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (1) UndangUndang No. 24tahun 2013 tentang perubahan atas UndangUndang No. 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan diperintahkan agar pejabat pencatatan