Ditemukan 90 data
423 — 609 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon /n casu Bukanlah Pasangan calon Bupati dan calonWakil Bupati yang dibatalkan berdasarkan sanksi Administrasi dariTermohon sebagaimana Ketentuan pasal 15 ayat 1 Perma Nomor 11tahun 2016.Sehingga;Pemohon in casu tidak memiliki kualitas sebagai Pemohon dalamperkara sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan karena KPUsebagai Termohon hanya melaksanakan putusan Mahkamah AgungNomor MA No. 570 K/ TUN/ Pilkada/2016 tanggal 04 Januari 2017 jo.No. 16/G/Pilkada/2016/PT.TUN.Mksdalam perkara sengketa
HUKUM;Karena Permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktupendaftaran Permohonan yaitu melewati 3 (tiga) hari sebagaimanayang dipersyaratkan secara Imperatifsesuai dengan ketentuan Pasal17 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 Tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dansengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Jo.
Fotokopi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 11 Tahun 2016 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan danSengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tanggal 28 Oktober 2016(Bukti T8);9.
danWakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 (Bukti T9);10.Fotokopi Surat Pengantar dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMakassar ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo,Nomor W4.TUN/1407/AT.01.06/XII/2016, tanggal 23 Desember 2016 (BuktiT10);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan pemeriksaanSengketa Pelanggaran Administrasi Pemilinan adalah sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan pemeriksaanSengketa Pelanggaran
Administrasi Pemilihan adalah Keputusan KPUKabupaten Boalemo Nomor 02/Kpts/KPU Kab.
494 — 418 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DALAM MENERIMA,MEMERIKSA, MENGADILI, DAN MEMUTUS SENGKETA/PERMOHONANA QUO;1.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (10) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Dan SengketaPelanggaran Administrasi Pemilinan (selanjutnya disebut PERMANOMOR 11 TAHUN 2016) mendefinisikan Sengketa PelanggaranAdministrasi Pemilinan adalah sebagai berikut ; Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Bahwa berdasarkan Pasal 14 Bagian Kesatu Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Dan SengketaPelanggaran Administrasi Pemilinan (selanjutnya disebut PERMANOMOR 11 TAHUN 2016) menyebutkan dengan tegas bahwaMahkamah Agung Berwenang Menerima, Memeriksa, Mengadili danMemutus Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan ;3.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Agung RepublikIndonesia berwenang menerima, memeriksa, mengadili dan memutussengketa pelanggaran administrasi pemilihan antara Pemohon danKomisi Pemilihnan Umum (KPU) Kota Jayapura sebagai akibatditetapkannya Surat Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor03/Kpts/KPUKTJPR/I/2017 Tertanggal 11 Januari 2017 TentangPembatalan Dan Pencabutan Surat Keputusan KPU Kota JayapuraNomor : 56/Kpts/KpuKtJpr/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan CalonDalam Pemilihnan Walikota
Putusan Nomor 01 P/PAP/2017 Kedudukan Hukum (Legal Objek Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah KeputusanKPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIPKabupaten/Kota, tentang pembatalan sebagai pasangan Calon Gubernurdan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atauCalon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diambil berdasarkanputusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu, sebagaimana dimaksud Pasal22B dan 135A UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 .2.
Administrasi Pemilihan selanjutnya Pasangan Calondapat Mengajukan Permohonan Ke Mahkamah Agung RI.;3.
1534 — 1681 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwakewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa, mengadili,dan memutus permohonan atas Pelanggaran AdministrasiPemilinan, diatur di dalam ketentuan Pasal 135A UndangUndangNomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UndangUndang, yang berbunyi sebagai berikut:Ayat (1): Pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimanadimaksud dalam
Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilinan danSengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang antara lainmengatur mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh CalonGubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon WakilBupati, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota PesertaPemilihan yang mendapatkan Sanksi Administratif berupapembatalan keikutsertaan sebagai peserta
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 14 PeraturanMahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 yang menyatakan: ObjekSengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah KeputusanKPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIPKabupaten/Kota, tentang pembatalan sebagai pasangan CalonGubernurdan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon WakilBupati atau Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota yang diambilberdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu, sebagaimanadimaksud Pasal 22B dan 185A UndangUndang
Bahwa berdasarkan pada ketentuan perundangundangan di atas,dapat disimpulkan bahwa sengketa antara Pemohon (pasangancalon) dengan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kota BandarLampung) sebagai akibat diterbitkannya keputusan = sanksiadministrasi berupa pembatalan Pemohon sebagai pasangan calonpemilinan kepala daerah, maka hal tersebut dikualifikasi sebagaisengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Wali Kota dan WakilWali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 , sehingga sesuai ketentuanPasal 135A ayat (6)
310 — 149 — Berkekuatan Hukum Tetap
Objek Sengketa;1.Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (14) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan DanSengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan (untuk selanjutnyadisebut Perma Nomor 11/2016) berbunyi Objek SengketaPelanggaran Administrasi Pemilihan adalah Keputusan KPUProvinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, tentang pembatalan sebagai pasangan Calon Gubernur danCalon Wakil Gubernur, Calon
Keputusan Termohon in litistidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 135 A junctoPasal 73 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 10 Tahun2016;Pasal 135A:(1) Pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadisecara terstruktur, sistematis, dan masif;(2) Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutuspelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)hari kerja
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Termohon;1.Bahwa sesuai Pasal 15 ayat (2) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan DanSengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan (selanjutnya disebutPerma 11/2016), menyatakan bahwa Termohon merupakan KPUProvinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota yang menerbitkan keputusan tentang pembatalan pasangancalon peserta pemilinan sebagaimana dimaksud Pasal 12B
65 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Calon Gubernur dan CalonWakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau CalonWalikota dan Calon Wakil Walikota yang diambil berdasarkanputusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu, sebagaimana dimaksudPasal 22B dan 135A UndangUndang Nomor 10 Tahun2016:Bahwa oleh karena Termohon tidak pernah menerbitkan SuratKeputusan pembatalan keikutsertaan pasangan calon tertentudalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang MongondowUtara Tahun 2018 yang secara limitatif telah ditentukan sebagaiObjek Sengketa Pelanggaran
Administrasi Pemilihan dalamHalaman 19 dari 30 halaman.
Bahwa Pemohon telah menjadikan perkara a quo seolaholah sebagai Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan yangsemestinya Pemohon mendasarkan kedudukan hukumnya denganmengacu kepada Pasal 15 Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2016, sebagai pihak yang berwenangmengajukan permohonan. Berdasarkan uraian di atas, Termohonmenilai permohonan yang diajukan oleh Pemohon mengandungcacat (obscuur libel).
(Bukti T1);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa sebelum memasuki pokok permohonan,Mahkamah Agung terlebih dahulu mempertimbangkan mengenaikewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa a quo, sebagai berikut:Menimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujipermohonan sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan didasarkan padaketentuan Pasal 135A UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tentangPerubahan
Kedua atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadiUndangUndang juncto Pasal 14 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha NegaraPemilinan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan MahkamahAgung Nomor 11 Tahun 2016 menyatakan bahwa objek sengketapelanggaran administrasi
66 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
10 Tahun 2016;Ayat (1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/ataumembenkan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraPemilihan dan/atau Pemilih;Ayat (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimanadimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawas/lu Provinsi dapatdikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPUProvinsi atau KPU Kabupaten/Kota;Dan hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 135A UndangUndang Nomor10 Tahun 2016;Pasal 135A(1) Pelanggaran
administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalamPasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secaraterstruktur, sistematis, dan masif;(2) Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaranadministrasi Pemilinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalamjangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja;(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pada ayat (2) harus dilakukansecara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan;(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
Mahkamah Agung untuk mengujipermohonan sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilinan didasarkan padaketentuan Pasal 135A UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tentangPerubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadiUndangUndang juncto Pasal 14 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha NegaraPemilinan dan Sengketa Pelanggaran
Administrasi Pemilihan;Menimbang bahwa Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihanadalah sengketa antara pasangan Calon Gubernur dan Calon WakilGubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Calon Walikota danCalon Wakil Walikota melawan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIPHalaman 20 dari 24 halaman.
administrasi pemilihan;Menimbang, bahwa dengan demikian Para Pemohon telah salahmenempatkan Badan Pengawas Pemilihaan Umum RI sebagai Termohondan salah mengajukan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum RIsebagai objek permohonan dalam sengketa ini, sehingga pengujianterhadap permohonan a quo bukan merupakan kewenangan MahkamahAgung untuk mengadilinya.
824 — 491 — Berkekuatan Hukum Tetap
KeputusanTermohon in litis tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Pasal135 A juncto Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 10Tahun 2016.Pasal 135A(1) Pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalamPasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secaraterstruktur, sistematis, dan masif.Halaman 10 dari 33 halaman.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) TERMOHON1.Bahwa sesuai Pasal 15 ayat (2) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan DanSengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan (selanjutnyadisebut Perma 11/2016), menyatakan bahwa Jermohonmerupakan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kotaatau KIP Kabupaten/Kota yang menerbitkan Keputusan tentangPembatalan pasangan calon peserta Pemilihan sebagaimanadimaksud Pasal 12B dan
565 — 398 — Berkekuatan Hukum Tetap
Administrasi Pemilihan yang antara lainHalaman 3 dari 81 halaman.
Putusan Nomor 06 P/PAP/2018mengatur mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh CalonWalikota dan Calon Wakil Walikota Peserta Pemilihan yangmendapatkan Sanksi Administratif berupa pembatalan keikutsertaansebagai peserta pemilihan;Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 14 PeraturanMahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan danSengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang menyatakan:Objek Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Administrasi Pemilihan: "Permohonan adalahupaya hukum yang diajukan langsung ke Mahkamah Agung olehpasangan Calon terhadap Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atauKPU/KIP Kabupaten/Kota tentang sanksi administrasi pembatalansebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Calon Walikota dan CalonWakil Walikota",Bahwa Termohon sebagaimana diterangkan pada bagian terdahulutelah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 63/PL.03.3Kpt/7372/KPUKot/V/2018 yang membatalkan
Padahal PKPU a quoyang dalilkan oleh Pemohon adalah PKPU tentang PenyelesaianPelanggaran adiministrasi pemilihnan Umum (PEMILU),sementara konteks yang dipersoalkan oleh Pemohon adalahdalam lingkup pemilinan Kepala Daerah yang tunduk padasengketa pelanggaran administrasi pemilihan yang bukan rezimpemilu;Bahwa pada point 31 sampai dengan point 33 Pemohon kelirudalam menafsirkan keputusan Termohon atas rekomendasiPanwas Kota Parepare dengan menggunakan dalil tentangpencalonan sebagaimana ketentuan Pasal
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan;Bahwa Permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan diajukan keMahkamah Agung pada tanggal 7 Mei 2018, sedangkan Keputusan TataUsaha Negara objek sengketa diterbitkan pada tanggal 4 Mei 2018,sehingga pengajuan permohonan a quo masih dalam tenggang waktusebagaimana dimaksud Pasal 135A ayat (6) UndangUndang Nomor 10Tahun 2016;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, PermohonanPemohon secara formal dapat diterima.
126 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Fotokopi Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi LampungNomor 003/ADM/BWSL.08.00/PEMILU/XI/2018, tanggal 21 November2018, tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umumterhadap Terlapor H. Rifai, S.H. (Bukti P2);3. Fotokopi Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 531/I.05/HK/2018,tanggal 1 Oktober 2018, tentang Pemberhentian Direktur UtamaPerusahaan Daerah Pasar Tapis Berseri Kota Bandar Lampung (Bukti P3);4. Fotokopi Surat Permohonan H.
Tenggang Waktu Jawaban;Bahwa Permohonan Pemohon diterima oleh Termohon melalui emailPanmud Tata Usaha Negara Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal29 November 2018, pukul 14.59 WIB;Bahwa memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun2017 dan mempedomani Surat Pemberitahuan dan PenyerahanPermohonan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan dariMahkamah Agung Nomor 9/PERPAP/XI/9 P/PAP/2018, tanggal 28November 2018, ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan UmumProvinsi Lampung, bahwa permohonan
127 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Administrasi Pemilihan KepalaDaerah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017, dengan dalildalil yang padapokoknya sebagai berikut:A.
Administrasi Pemilihan di atas, keduaKeputusan KIP Aceh tersebut telah memenuhi syarat sebagai objekSengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan;B.
Putusan Nomor 03 P/PAP/2017Pemilihan ini yaitu tanggal 23 Januari 2017, maka secara hukumPermohonan sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Pemohonyang diajukan ini, masih dalam tenggang waktu yang dibenarkan olehperundangundangan;D.
Administrasi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten AcehBarat Daya Tahun 2017 dan memutuskan sebagai berikut:1.
Putusan Nomor 03 P/PAP/2017memutus sengketa Pelanggaran Administrasi pemilihan untuk kemudianwajib ditindak lanjuti oleh KIP Provinsi atau KIP Kabupaten/kota denganmenerbitkan Keputusan.
360 — 266 — Berkekuatan Hukum Tetap
PENETAPANNomor 05 P/PAP/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMajelis pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;Membaca Surat Pernyataan Pencabutan Perkara PermohonanSengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dalam hal ini diwakili olehkuasa Dr. Anzar Makkuasa, S.H., M.H., kewarganegaraan Indonesia,Advokat, beralamat di makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal5 Mei 2018, bertindak untuk dan atas nama Pemohon, dalam perkaraantara:I. IR.
KPUKot/V/2018, tanggal 5Mei 2018Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan sebagaimana diuraikandi atas yang dikuatkan dengan Akta Pencabutan Permohonan SengketaPelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor 45/DJMT.5/PAP/5/2018, tanggal7 Mei 2018 yang dibuat oleh Panitera Muda Tata Usaha Negara MahkamahAgung Republik Indonesia pada pokoknya berisi pencabutan perkaraPermohonan Sengketa Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Nomor05/P/PAP/2018, karena Perkara yang sama sementara dalam prosessengketa di Panwas Kota Makassar;Menimbang, bahwa dengan dicabutnya perkara PermohonanSengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan tersebut sifat sengketamenjadi hilang, dan Permohonan Sengketa Pelanggaran AdministrasiPemilihan tidak relevan lagi untuk diperiksa;Menimbang, bahwa permohonan a quo diajukan dan diterima olehMahkamah Agung sebelum perkara Permohonan Sengketa PelanggaranAdministrasi Pemilihan tersebut
Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk ~ mencoretPermohonan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan registerNomor 05 P/PAP/2018, dalam Buku Register Perkara PermohonanSengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan;3. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara pada SengketaPelanggaran Administrasi Pemilihan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu jutaRupiah);Demikianlah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018 oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
1300 — 1196 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 10 Peraturan Mahkamah AgungNomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaTata Usaha Negara Pemilihan Dan Sengketa PelanggaranAdministrasi Pemilinan (Perma Nomor 11/2016) menyatakan:Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah sengketaantara pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, CalonBupati dan Calon Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon WakilWalikota melawan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya
Bahwa selanjutnya Pasal 14 Perma Nomor 11/2016 menyatakan:Mahkamah Agung berwenang menerima, memeriksa, mengadili,dan memutus sengketa pelanggaran administrasi pemilihan,3.
administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadisecara terstruktur, sistematis, dan masif;Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutuspelanggaran administrasi Pemilinan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)hari kerja;Pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pada ayat (2) harusdilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan;KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjutiputusan
Putusan Nomor 01 P/PAP/2018oleh KPU Kota Gorontalo dengan Surat Keputusan Nomor15/HK.03.1.3kpt/7571/KPUKot/II/2018 tertanggal 27 FebruariTahun 2018,berdasarkan Putusan Penyelesaian Sengketa PemilihanWalikota dan Wakil Walikota Gorontalo dengan Nomor Register01/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018 sehingga menjadi pihak yang tidakmempunyai kedudukan hukum untuk melakukan PermohonanPelanggaran Administrasi Pemilihnan di Mahkamah Agung RI, karenabukan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana PERMANomor 11
Tentang Tenggang Waktu Pengajuan;Bahwa terkait dengan objek sengketa yang tidak pernah ada (vide: Pasal73 ayat 1 dan ayat 2) maka dengan sendirinya pengajuan permohonanSengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang diajukan olehPemohon ke Mahkamah Agung RI tertanggal 2 Maret 2018 tidakmemenuhi syarat formil sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Nomor 11 Tahun 2016 Bab Ill tentang Sengketa PelanggaranAdministrasi Pemilinan serta UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016Pasal 22B dan Pasal 135A;
892 — 582 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 02 P/PAP/2018Bahwa sesuai Pasal 15 ayat (2) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan DanSengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan (selanjutnyadisebut Perma 11/2016), menyatakan bahwa TERMOHONmerupakan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kotaatau KIP Kabupaten/Kota yang menerbitkan Keputusan tentangPembatalan pasangan calon peserta Pemilihan sebagaimanadimaksud Pasal 12B dan Pasal 135A UndangUndang
117 — 76
PENETAPANNomor 4 P/PAP/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMajelis pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;Membaca Surat Pernyataan Pencabutan Perkara permohonansengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019,dari Cok Hendri Ramapon, S.Sos, Nomor 019/DFLF&LP/IX/2019 tanggal 16September 2019, dalam hal ini diwakili oleh Dian Farizka, S.H., M.H., CPL.
Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoretpermohonan sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan UmumLegislatif tahun 2019 register Nomor 4 P/PAP/2019 dalam Buku RegisterPerkara permohonan sengketa Pelanggaran Administrasi PemilihanUmum Legislatif tahun 2019;3.
Menghukum Pemohon membayar biaya perkara pada permohonansengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Legislatif tahun2019 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 24 September 2019, oleh Dr. Irfan Fachruddin,Halaman 3 dari 5 halaman. Penetapan Nomor 4 P/PAP/2019S.H., CN., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H.
159 — 69
UndangUndang Nomor 8Tahun 2015 yang terakhir diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun2016 yang telah dilengkapi dengan Peraturan Mahkamah Agung R.I NomorHalaman 6 dari 11 Halaman Penetapan No. 32/PENDIS/2017/PTUNJKT11 Tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian sengketa tata usaha negarapemilihan dan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan;Bahwa ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan (2) serta Pasal 135 A UndangUndangNomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndangNomor 1 Tahun 2015 tentang
administrasi Pemilihan tersebut;Bahwa ketentuan Pasal 135A ayat (3) sampai dengan ayat (9) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut menegaskan bahwa terhadap putusanBawaslu Provinsi atas pelanggaran administrasi pemilihan ditindaklanjuti olehKPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan menerbitkan suatukeputusan, dan dalam hal keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kotaberupa sanksi administrasi pembatalan pasangan calon, pasangan calon yangdikenai sanksi administrasi pembatalan dapat mengajukan
upaya hukum keMahikaintalh: JAQUING j22=2ss=sseeeereeennceeeeen ee eorerme een eisai EE MeNBahwa selain mengatur penanganan pelanggaran administrasi pemilihan,UndangUndang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jugamengatur mengenai penanganan sengketa Tata Usaha Negara pemilihan yaitusengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara Pemilihan antaraCalon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon WakilBupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dengan KPU Provinsidan
merupakan wewenang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negarasetelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi atau PanwasKabupaten/Kota telah digunakan, sedangkan sengketa pelanggaranadministrasi pemilinan menurut Pasal 14 Peraturan Mahkamah Agung tersebutmerupakan wewenang Mahkamah AgunQ; Bahwa dengan demikian, UndangUndang tentang Pemilihan Gubernur, Bupatidan Walikota serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan danSengketa Pelanggaran
Administrasi Pemilihan tidak memberikan wewenangkepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadilisengketa Tata Usaha Negara pemilihan yang menjadi wewenang PengadilanTinggi Tata Usaha Negara maupun sengketa pelanggaran administrasipemilihan yang menjadi wewenang Mahkamah Agung untuk memeriksa danmengadilinya5 + 22225 22 ono non ee nnn nnn nce cece neeBahwa meskipun Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2016Sebagai
437 — 468 — Berkekuatan Hukum Tetap
Administrasi Pemilihan;8.
Bahwa objek Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan a quoHalaman 4 dari 111 halaman.
Administrasi Pemilihan(Bukti P5);Halaman 27 dari 111 halaman.
administrasi pemilihan adalahkeputusan Komisi Pemilihan Umum tentang pembatalanpasangan calon.
Bahwa Termohon telah melaksanakan tindak lanjut atas suratBawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.BAWASLU.JB18/PM.00.02/XIl/ 2020, tertanggal 30 Desember 2020, perihalPenerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan denganmempedomani ketentuan hukum sebagai berikut:a. Pasal 138 UndangUndang Pilkada;Pelanggaran administrasi Pemilihan adalah pelanggaranyang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yangHalaman 60 dari 111 halaman.
120 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2 PK/PAP/2021Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan (PAP), tertanggal 18Januari 2021 (Bukti P4);5. Fotokopi Tanda Terima Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal20 Januari 2021, atas surat dari Ihza & Ihza Law Firm Nomor: 007/MAYIM/M&I/I/2021, Perihal: Permohonan agar Menolak PermohonanPenyelesaian Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan atasKeputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 00//HK.03.1Kpt/1871/KPUKot/I/2021 (Bukti P5);6.
Tidak Adanya Lembaga Peninjauan Kembali Dalam PenyelesaianSengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Setelah DiputusOleh Mahkamah Agung, Adalanh Merupakan Perintah UndangUndang Nomor10 Tahun 2016JunctoPeraturan Mahkamah AgungNomor 11 Tahun 2016:1.
Administrasi Pemilihan bersumberdari ketentuan Pasal 153 juncto Pasal 154 dan Pasal 135AUndangUndang Nomor10 Tahun 2016:Pasal 135A(1) Pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) merupakanHalaman 28 dari 74 Halaman.
Bahwa pada tanggal 22 Januari 2021, Mahkamah Agung RImengeluarkan Putusan Nomor: 1 P/PAP/2021 atas PermohonanSengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang diajukan olehPasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil WalikotaBandar Lampung Tahun 2020 Nomor Urut 3 atas nama Hj. EvaDwiana, S.E., dan Drs. Deddy Amarullah;5.
Tidak Adanya Lembaga Peninjauan Kembali dalam penyelesaianSengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan setelah diputus olehMahkamah Agung, merupakan Perintah UndangUndang Nomor 10Tahun 2016 Juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016;2.
161 — 52
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 9 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha NegaraPemilinan Dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Perma No.11/2016) menyatakan : Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan adalahsengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara Pemilihan AntaraCalon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon WakilBupati atau Calon Walikota dengan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIPKabupaten/Kota Sebagai Akibat
administrasi pemilihan ?
;Menimbang, bahwa ketentuan pelanggaran administrasi pemilihansebagaimana diatur dalam Pasal 138 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UndangUndang, menyebutkan bahwa pelanggaran administrasi pemilihan adalahpelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitandengan administrasi pelaksanaan Pemilihnan dalam setiap tahapanpenyelenggaraan Pemilihan
Menimbang, bahwa dari fakta hukum berdasarkan Keputusan KomisiPemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor 15/HK.03.1.3Kpt/7571/KPUKot/lV2018,tanggal 27 Februari 2018 Tentang Pembatalan Keputusan Komisi PemilihanUmum Kota Gorontalo Nomor : 10/HK.03.1.3Kpt/7571/KPUKot/I/2018 TentangPenetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil WalikotaGorontalo Tahun 2018, telah terbukti bahwa dalil posita maupun keputusan yangditerbitkan Tergugat yang menjadi objek gugatan telah ternyata merupakansengketa pelanggaran
administrasi pemilihan,Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 14Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 11 Tahun 2016 tersebut, gugatan yangdiajukan Penggugat menjadi kKewenangan Mahkamah Agung untuk menerima,memeriksa, mengadili dan memutus sengketa pelanggaran administrasi pemilihan;Menimbang oleh karenanya berdasarkan faktafakta hukum yangdiuraikan dalam pertimbangan hukum tersebut diatas, terbukti gugatan Penggugattidak beralasan hukum, maka harus dinyatakan tidak diterima;Page
- Tentang : Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung
AGUNGDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa ketentuan Pasal 463 ayat (5) sampai dengan ayat(8) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilihan Umum, memberikan kewenangan MahkamahAgung untuk menerima, memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Pelanggaran AdministrasiPemilihan Umum;b. bahwa belum ada ketentuan yang mengatur tentang tatacara penyelesaian pelanggaran administratif pemilihanumum, Mahkamah Agung perlu mengatur tata carapenyelesaian pelanggaran
administrasi pemilihan umum;c. bahwa berdasarkan pertimbangan. sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Mahkamah Agung tentang Tata CaraPenyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umumdi Mahkamah Agung; MengingatMenetapkan1.
keabsahan keputusan tata usaha negara dari aspek kewenangan, prosedur dan/atau ~ mesubstansi yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan. 93 masif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan asasasas umum pemerintahan yang baik.Bagian KelimaPemeriksaan Persidangan Pasal 8Majelis hakim yang ditunjuk, memutus paling lama 14 empat .belas) hari terhitung sejak berkas perkara diterima olehDirektur Pranata dan Tatalaksana Perkara Tata Usaha Negara .Mahkamah Agung. (1)Putusan perselisihan pelanggaran
administrasi pemilihan ceumum, bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan : ae ogBagian KeenamPutusanPasal 9Dalam hal Permohonan tidak beralasan hukum,Permohonan Pemohon dinyatakan ditolak.
61 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
diperbaiki sebagai berikut:Bahwa objek sengketa pemilihan telah ditentukan secara limitatifdalam Pasal 153, Pasal 154 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tentangPerubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota MenjadiUndangUndang, dan Pasal 1 angka 12 Peraturan Mahkamah Agung RINomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa TataUsaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran
Administrasi Pemilihan,Halaman 4 dari 7 halaman.
atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 144 ayat (1), Pasal 153, Pasal154 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atasUndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentangPemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UndangUndang, danPasal 1 angka 12 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 11 Tahun 2016tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihandan Sengketa Pelanggaran
Administrasi Pemilihan, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI:1.