Ditemukan 70 data
302 — 213 — Berkekuatan Hukum Tetap
248 — 182 — Berkekuatan Hukum Tetap
267 — 179 — Berkekuatan Hukum Tetap
813 — 607 — Berkekuatan Hukum Tetap
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan pengadilan ini, dengan melakukan pencatatan pembatalan pendaftaran Desain Industri Nomor A00200604335 milik Tergugat menurut prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku; 5. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Departemen Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia untuk melaksanakan putusan pengadilan ini, denganmelakukan pencatatan pembatalan pendaftaran Desain Industri NomorHal.3 dari 14 hal. Put.
Departemen Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia untuk melaksanakan putusan Pengadilan ini, denganmelakukan pencatatan pembatalan pendaftaran Desain Industri Nomor A00200604335 milik Tergugat ..., dst, maka jelas menurut hukum terhadapgugatan Penggugat a quo sepatutnya dikualifisir sebagai gugatan kabur(obscuur libel) karena terdapat ketidaksesuaian antara Posita dengan Petitumgugatan, di mana sebelumnya tidak pernah diuraikan dalam Posita gugatan,namun sekonyongkonyong justru diminta/dituntut
Departemen Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia untuk melaksanakan putusan pengadilan ini, denganmelakukan pencatatan pembatalan pendaftaran Desain Industri NomorA00200604335 milik Tergugat menurut prosedur dan ketentuan hukum yangberlaku;Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkaradalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkansebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan
1077 — 529 — Berkekuatan Hukum Tetap
Industri yang baru karena telah menjadi milik umum(public domain) pada saat tanggal penerimaan permohonan diajukan;Menyatakan batal Pendaftaran Desain Industri: Bak Mandi NomorPendaftaran IDD0000035015 tanggal 1 Agustus 2012 atas namaTergugat sebagai Pemegang Hak Desain Industri dan menghapuskansegala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak Desain Industri danHakhak lain yang berasal dari Desain Industri tersebut;Memerintahkan Panitera atau Pejabat Pengadilan untuk menyampaikansalinan putusan tentang Pembatalan
Pendaftaran Desain Industri: BakMandi Nomor Pendaftaran 1IDD0000035015 tanggal 1 Agustus 2012 atasnama Tergugat yang telah berkekuatan hukum tetap kepada DirektoratJenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI gunadicatat Pembatalan Pendaftaran Desain Industrinya dari Daftar UmumDesain Industri di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sertadiumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri;Menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum ataumohon putusan yang adil (ex aequo et
SusHKI/2021Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Hak Cipta, DesainIndustri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang tidakdisertakan sebagai pihak dalam gugatan (exceptio plurium litisconsortium),Dalildalil posita gugatan Penggugat tidak jelas/kabur karena tidakdijelaskan mengenai bak mandi bayi dengan desain industri yangbagaimana yang didalilkan bukan merupakan barang baru dan sudahmenjadi milik umum (public domain) sedangkan petitum gugatanmenunjuk khusus pada pembatalan
pendaftaran desain industri nomorpendaftaran IDD0O000035015 atas nama Tergugat (exceptio obscuurlibel),Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Surabaya telah memberi Putusan Nomor 5/Pdt.SusHKl/Desain/2019/PN Niaga Sby, tanggal 2 Maret 2020 yang amarnyasebagai berikut:Dalam Eksepsi:Mengabulkan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang sampai hari iniditetapkan sejumlah Rp845.000,00
Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSurabaya atau pejabat yang ditunjuk untuk menyampaikan salinanputusan tentang Pembatalan Pendaftaran Desain Industri denganjudul BAK MANDI, Nomor Pendaftaran IDD0000035015, tanggalpenerimaan 1 Agustus 2012 yang diterbitkan tanggal 29 November2013 atas nama Adianta Tanudirjo kepada Direktorat JenderalKekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusiaguna dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri danmengumumkannya dalam Berita
755 — 378 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 407 K/Pat.SusHKI/2019salinan putusan tentang pembatalan pendaftaran desain industri:1) Kaki Gerobak Dorong terdaftar Nomor ID0020550D tanggal 14 Mei2009;2) Kuping Gerobak Dorong terdaftar Nomor ID0025632D tanggal 14Mei 2009; dan3) Pegangan Karet Gerobak terdaftar Nomor ID0020554D tanggal 18Agustus 2009;atas nama Tergugat yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaDirektorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum & HAM RI;5.
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadapputusan dan mencatat pembatalan pendaftaran desain industri:1) Kaki Gerobak Dorong terdaftar Nomor ID0020550D tanggal 14 Mei2009;2) Kuping Gerobak Dorong terdaftar Nomor ID0025632D tanggal 14Mei 2009; dan3) Pegangan Karet Gerobak terdaftar Nomor ID0020554D tanggal 18Agustus 2009;atas nama Tergugat dari Daftar Umum Desain Industri di DirektoratJenderal Kekayaan Intelektual dan mengumumkannya dalam BeritaResmi Desain Industri;6.
) Kaki Gerobak Dorong terdaftar Nomor ID0020550D tanggal 14 Mei2009;2) Kuping Gerobak Dorong terdaftar Nomor ID0025632D tanggal 14Mei 2009; dan3) Pegangan Karet Gerobak terdaftar Nomor ID0020554D tanggal 18Agustus 2009;atas nama Tergugat sebagai pemegang hak desain industri danmenghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan hak desainindustri dan hakhak lain yang berasal dari desain industri tersebut;Memerintahkan Panitera atau Pejabat Pengadilan untuk menyampaikansalinan putusan tentang pembatalan
pendaftaran desain industri:1.)
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadapputusan dan mencatat pembatalan pendaftaran desain industri:1. Kaki Gerobak Dorong terdaftar Nomor ID0020550D tanggal 14 Mei2009;2. Kuping Gerobak Dorong terdaftar Nomor ID0025632D tanggal 14Mei 2009; dan3. Pegangan Karet Gerobak terdaftar Nomor ID0020554D tanggal 18Agustus 2009;atas nama Tergugat dari Daftar Umum Desain Industri di DirektoratJenderal Kekayaan Intelektual dan mengumumkannya dalam BeritaResmi Desain Industri;6.
1089 — 747 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan dengan dalildalil tersebut di atas, maka sudahseharusnya Tergugat tidak dapat mengakui bahwa seolaholahTergugatlah sebagai pendesain dari desain "tas" dengan klaim"konfigurasi" dengan maksud memonopoli desain yang sebenarnyadesain dengan konfigurasi seperti tersebut sudah ada sebelumTergugat mendaftarkannyal;Pembatalan Pendaftaran Desain Industri berdasarkan ketentuan Pasal 4Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;(9) Bahwa desain industri "tas" dengan klaim "konfigurasi
Pendaftaran Desain Industri NomorIDD0000035060, IDD0000035000 dan IDD0000035061 atas nama Tergugatdari Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam BeritaResmi Desain Industri sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 31Tahun 2000 tentang Desain Industri khususnya Pasal 38 ayat (2);Biaya menurut Hukum;Atau apabila Yth.
Bahwa dalam Pasal 38 ayat (1) Undang Undang Desain industridikatakan "gugatan pembatalan pendaftaran desain industri dapatdiajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga";i. Bahwa ketentuan antara Pasal 37 dan Pasal 38 Undang Undang DesainIndustri merupakan ketentuan yang harus dibaca dan diartikan menjadi satukesatuan.
pendaftaran desain industri dapatdiajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimanaHal. 12 dari 17 hal Put.Nomor 301 K/Pdt.SusHKI/20153.4.dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4, gugatan mana dapat diajukankepada Pengadilan Niaga;Bahwa Judex Facti telah bertindak sangat tidak adil karena mengambilalin kesalahan pendapat hukum Saksi Ahli dalam landasan hukumputusannya Tindakan dan pertimbangan hukum Judex Facti sangatmerugikan kepentingan hukum Pemohon Kasasi;4.
Megusdyan Susanto mengenaigugatan pembatalan pendaftaran desain industri Nomor ID 0 008 028Djudul Tip Refil Ballpoint dimana dalam putusan tersebut Judex Juristelah mengadili sendiri dan menerima gugatan Penggugat/PemohonKasasi (Sumarko Liman) dengan menyatakan bahwa desain industriNomor ID 0 008 028D judul Tip Refit Ballpoint atas nama MegusdyanSusanto adalah tidak baru dengan pertimbangan jauh sebelumnyadesain tersebut sudah beredar dan dipasarkan sebelum tanggalpermohonan pendaftaran diajukan;
1484 — 816 — Berkekuatan Hukum Tetap
DesainIndustri yang baru karena telah menjadi milik umum (public domain) pada saattanggal penerimaan permohonan diajukan;Menyatakan batal Pendaftaran Desain Industri: BAK MANDI NomorPendaftaran 1DD0000035015 tanggal 1 Agustus 2012 atas nama Tergugatsebagai Pemegang Hak Desain Industri dan menghapuskan segala akibathukum yang berkaitan dengan Hak Desain Industri dan HakHak Lain yangberasal dari Desain Industri tersebut:Memerintahkan Panitera atau Pejabat Pengadilan untuk menyampaikan salinanputusan tentang Pembatalan
Pendaftaran Desain Industri: BAK MANDI NomorPendaftaran IDD0000035015 tanggal 1 Agustus 2012 atas nama Tergugatyang telah berkekuatan hukum tetap kepada Direktorat Jenderal KekayaanIntelektual Kementerian Hukum & HAM RI guna dicatat pembatalanpendaftaran desain industrinya dari Daftar Umum Desain Industn di DirektoratJenderal Kekayaan Intelektual serta diumumkan dalam Berita Resmi DesainIndustri;Menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum atau mohonputusan yang adil (ex aequo et bonno
SusHKI/2020memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barangyang diberi Hak Desain Industri dengan Judul BAK MANDI yang terdaftar diDirektorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal KekayaanIntelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan pemeganghak Tergugat, sehingga dengan dasar adanya pelaporan dan proses hukumsecara pidana terhadap Penggugat tersebut, maka Penggugat dapatdikualifikasikan sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukangugatan pembatalan
pendaftaran Desain Industri sebagaimana dimaksuddalam Pasal 38 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 2000 tentangDesain Industri;Bahwa karena pertimbangan dan amar putusan Judex Facti yangmengabulkan eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidakdapat diterima merupakan kesalahan penerapan hukum, sedangkan JudexFacti belum memutus mengenai pokok perkara padahal berkas perkara telahlengkap termasuk semua alat bukti baik surat maupun saksisaksi, makasesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung
Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSurabaya atau pejabat yang ditunjuk untuk menyampaikan salinan putusantentang Pembatalan Pendaftaran Desain Industri dengan judul BAKMANDI, Nomor Pendaftaran DD0000035015, Tanggal Penerimaan 1Agustus 2012 yang diterbitkan tanggal 29 November 2013 atas namaAdianta Tanudirfjo kepada Direktorat Jenderal KekayaanIntelektualKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia guna dicatat dalam DaftarUmum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita
2142 — 1540 — Berkekuatan Hukum Tetap
oleh karena dilandasi niat untukmerugikan masyarakat pada umumnya dan Penggugat pada khususnyakarena telah mendaftarkan Desain Industri yang tidak baru;Membatalkan atau setidaktidaknya menyatakan batal pendaftaranDesain Industri daftar Nomor IDD000040082 dengan judul KEMASANdikeluarkan tanggal 19 Juni 2015 atas nama Tergugat dengan segalaakibat hukumnya;Memerintahkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dalam halini adalah Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, mencatat danmengumumkan pembatalan
pendaftaran Desain Industri daftar nomorIDD000040082 dengan Judul KEMASAN agno: A00201400658 tanggalpermohonan 12 Maret 2014 atas nama Tergugat beserta dengan segalaakibat hukumnya;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Subsidair:Apabila Pengadilan berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya sebagai berikut:A.
merugikan masyarakat pada umumnya dan PemohonKasasi/Penggugat pada khususnya karena telah mendaftarkan DesainIndustri yang tidak baru;Membatalkan atau setidaktidaknya menyatakan batal pendaftaranDesain Industri daftar Nomor IDD000040082 dengan judul KEMASANdikeluarkan tanggal 19 Juni 2015 atas nama Termohon Kasasi/Tergugatdengan segala akibat hukumnya;Memerintahkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dalam halini adalah Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, mencatat danmengumumkan pembatalan
pendaftaran Desain Industri daftar nomorIDD000040082 dengan Judul KEMASAN agno: A00201400658 tanggalpermohonan 12 Maret 2014 atas nama Termohon Kasasi/Tergugatbeserta dengan segala akibat hukumnya;Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara;Subsidair.
Memerintahkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dalamhal ini adalah Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, mencatat danmengumumkan pembatalan pendaftaran Desain Industri daftar nomorIDD000040082 dengan judul KEMASAN agno: A00201400658tanggal permohonan 12 Maret 2014 atas nama Tergugat besertadengan segala akibat hukumnya;5.
672 — 343 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 35 PK/Pdt.SusHKI/2014Tergugat III telah menerbitkan Sertifikat Desain Industri dengan NomorPendaftaran ID O 023 602 D bertanggal 28 Juli 2011 berjudul PENABOLPOIN yang mana Sertifikat tersebut menjadi Objek Perkara yangdimintakan oleh Penggugat untuk dibatalkan, sehingga Tergugat III harustaat dan tunduk terhadap putusan dalam perkara ini dan sekaligusmelaksanakan pencatatan pembatalan Pendaftaran Desain Industri ID O023 602 D bertanggal 28 Juli 2011 berjudul PENA BOLPOIN di daftarUmum Desain
Pendaftaran Desain Industri dengannomor Pendaftaran : ID O 023 602 D tertanggal 28 Juli 2011, berjudulPENA BOLPOIN atas nama Pemegang Hak Dong A Pencil Co, Ltd danPendesain Kim, Jewon di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UndangUndang No.31Tahun 2000 Tentang Desain Industri yang berbunyi:"Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan olehpihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 atau Pasal 4 kepada Pengadilan
Ltdsebagaimana dimaksud Pasal 1 angkat 11 UndangUndang No. 31 Tahun2000 tentang Desain Industri, sehingga berdasarkan alasan tersebut JudexJuris mengatakan Judex Facti tidak salah menerapkan Hukum, maka dalamBahwa dalam putusan Judex Facti halaman 58 alinea 2, 3, mengatakan,Majelis berpendapat bahwa Penggugat bukanlah orang yang berhak untukmengajukan Gugatan Pembatalan pendaftaran Desain Industri, yang berhakmelakukan pembatalan terhadap pendaftaran Desain Industri hanyalah orangyang berkepentingan
pendaftaran Desain Industri "PENA BOLPOIN" atas namaTergugat dengan Pendesain Tergugatll, dimana Pendaftaran DesainIndustri dengan nomor Pendaftaran ID O 023 602 D tertanggal 28 Juli 2011,berjudul PENA BOLPOIN tersebut telah jelas dan nyata mengganggukepentingan Pemohon Peninjauan Kembali, yang diatur dalam Pasal 38 ayat(1) UndangUndang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, yangmenyatakan ."
Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapatdiajukan oleh plhak vang berkepentingan dengan alasan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga".Bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (1) UndangUndang No. 31 Tahun2000 tersebut, maka ternyata Pemohon Peninjauan Kembali adalah pihak yangberkepentingan untuk mengajukan Gugatan Pembatalan Pendaftaran DesainIndustri karena kepentingannya telah terganggu, dengan alasan :1)Pemohon Peninjauan Kembali sejak 12 Desember 2008
413 — 221 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugat sangat beralasan untukmengajukan gugatan pembatalan terhadap pendaftaran desain industridengan judul KEMASAN Daftar Nomor IDD IDD0000037751 dan desainIndustri dengan judul KEMASAN, Daftar Nomor IDD0000037752 atas namaTergugat, sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang UndangNomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang menyebutkan:Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihakyang berkepentingan dengan alasan sebagaimana
Pasal 38 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000tentang Desain Industri mengenai Syarat Kebaruan dalam PengajuanPendaftaran Desain Industri serta pihak yang berkepentingan untuk mengajukanGugatan Pembatalan Pendaftaran Desain Industri;Mengenai Kesalahan Penerapan Hukum Judex Facti;1. Judex Facti dalam amar putusannya pada halaman 29 paragraf 2 sampaidengan halaman 30 paragraf 1 menyebutkan bahwa:Menimbang berdasarkan keterangan ahli Drs. Achmad Hossan, S.H.
Apakah Penggugat mempunyai kepentingan hukum untukmengajukan pembatalan pendaftaran desain industri tersebut*;Menimbang bahwa memperhatikan dalil gugatan Penggugat yangmendalilkan bahwa desain industri Multi Color Bunga dan kemasanKuning Hijau telah dipergunakan dan diperdagangkan oleh Penggugatsejak tahun 2003 atau 2009 dan apabila dinubungkan dengan keteranganHal. 8 dari 14 hal. Put. Nomor 554 K/Pdt.SusHKI/2015ahli Drs.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang Undang Nomor31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yang menyebutkan:Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihakyang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga;10.Disamping itu dengan telah terbuktinya bahwa kedua pendaftaran desainindustri atas nama Termohon Kasasi bukan merupakan desain industri yangHal. 10 dari 14 hal. Put.
1625 — 325
Menyatakan Penggugat Konvensi adalah termasuk pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri a quo;3. Menyatakan pendaftaran Desain Industri berjudul Genset Koper nomor pendaftaran IDD0000058869 tanggal penerimaan permohonan 14 Desember 2020 atas nama Tergugat Konvensi, telah didasarkan pada itikad tidak baik;4.
592 — 89
Dengan demikian PENGGUGATmemenuhi kualifikasi sebagai Pihak yang berkepentingan untukmengajukan Gugatan Pembatalan Pendaftaran Desain Industri melaluiPengadilan Niaga kepada TERGUGAT selaku Pemegang Hak DesainIndustri dengan alasan bahwa Desain Industriyang telah diberikankepadaTERGUGAT ternyatabukanmerupakansuatuDesainIndustri Yang Baru;D. DESAIN INDUSTRI YANG DIMILIKI!
Memerintahkan Panitera atau Pejabat Pengadilan untuk menyampaikansalinan putusan tentang Pembatalan Pendaftaran Desain Industri: BAKMANDI Nomor Pendaftaran.
Bahwa PENGGUGAT tidak mempunyai kualifikasi, tidak mempunyai hakdan kewenangan untuk mengajukan gugatan pembatalanpendaftaran Desain Industri dengan judul BAK MANDI NomorPendaftaran: IDD0000035015 atas nama ADIANTA TANUDIRJO(TERGUGAT) karena PENGGUGAT bukanlah Pihak yangBerkepentingan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal38 ayat (1) UU Desain Industri.Pasal 38 ayat (1) UU Desain Industri menentukan:Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapatdiajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan
(Vide: dalil Nomor 9 Gugatan PENGGUGAT)Oleh karena usaha berdamai tidak membuahkan hasil,maka PENGGUGAT dengan itikad tidak baik mengajukangugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri a quo, agarterhindar dari dugaan tindak pidana pelanggaran DesainIndustri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) joPasal 9 ayat (1) UU Desain Industri.38.
Namunberdasarkan Pasal 12 UU Desain Industri jika ternyata sebaliknya adaPihak yang mampu membuktikan Desain Indusiri tersebut tidak barujika ternyata Desain tersebut sudah ada di luar negeri atau berasal dariimpor maka kemudian pihak yang berkepentingan bisa mengajukanGugatan Pembatalan Pendaftaran Desain Industri ke PengadilanNiaga.
471 — 126
Oleh karena itu Penggugatadalah pihak yang berkepentingan karena mengetahui desain industri terdaftarmilik Tergugat tidak memenuhi unsur kebaruan (novelty) sehingga Penggugatmengajukan gugatan pembatalan pendaftaran desain industri terhadap ParaTergugat.Bahwa pengajuan gugatan pembatalan pendaftaran desain industri ini,Penggugat telah memenuhi Pasal 38 ayat (1) UndangUndang Desain Industriyang menyatakan:"Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihakyang berkepentingan
PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI PRODUK BIOLIFE BORNEO NOMOR PENDAFTARAN IDD000004473124.
Bahwa gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri harus diajukan olehpihak yang berkepentingan, sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) UUDesain Industri, yang menentukan:Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihakyang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga.25.
pendaftaran desain industri milik TERGUGAT,sehingga gugatan PENGGUGAT haruslah ditolak untuk seluruhnya.Oleh karena desain industri dengan judul BOTOL Nomor PendaftaranIDD0000044731 atas nama TERGUGAT yang digunakan untuk produk BIO LIFEBORNEO?
Bahwa gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri harus diajukan olehpihak yang berkepentingan, sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) UU DesainIndustri, yang menentukan : Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industridapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga ;.
1171 — 3306
pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yangberkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau pasal 4kepada Pengadilan Niaga.PENGGUGAT ADALAH PIHAK YANG BERKEPENTINGAN1Bahwa Penggugat adalah Direktur dan Komisaris PT.
IDD0000046108 atasnama Tergugat dibatalkan, dan oleh karenanya Penggugat memiliki legalstanding untuk mengajukan gugatan dalam perkara iniALASAN PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI BERDASARKANKETENTUAN PASAL 2 UNDANG UNDANG DESAIN INDUSTRI.Desain Industri WWADAH atas nama Tergugat tidak baru.Bahwa ketentuan Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentangdesain Industri, berbunyi sebagai berikut :1) Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru;Putusan No.3/Pdt.SusHKI/Desain/2018
IDDO000046108, judul WADAH atas nama Tergugat,harus dibatalkan ;ALASAN PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI BERDASARKANKETENTUAN PASAL 4 UNDANGUNDANG DESAIN INDUSTRI.Desain Industri Tergugat bertentangan dengan ketertiban umum dan iktikad baik13.
Selainberdasarkan prior art dari jangka waktu (grace period) berdasarkan Pasal3 UU No.31/2000;Bahwa dalam Pasal 38 ayat (1) UU No.31/2000 dinyatakan bahwagugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan olehpihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 dan 4 UU No.31/2000 (dalam penjelasan Pasal 38 dinyatakancukup jelas).
pendaftaran Desain Industri dalamperkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut makaeksepsi Tergugat harus dinyatakan tidak beralasan dan harus ditolak;Dalam Pokok Perkara:Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mengajukangugatan terhadap Tergugat dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut :Putusan No.3/Pdt.SusHKI/Desain/2018/PNNIAGA.Sby., Halaman 22.
380 — 250 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Penggugat kemudian memutuskanmengajukan gugatan Pembatalan Pendaftaran Desain Industri di PengadilanNiaga sesuai Pasal 38 ayat (1) UndangUndang No. 31 Tahun 2000 tentangDesain Industri yang menyebutkan bahwa gugatan pembatalan pendaftaranHal. 3 dari 27 hal. Put.
No. 707 K/Pdt.Sus/2012PAGE 1Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga;Penggugat sebagai Pihak yang berkepentingan;81011Bahwa Pembatalan Pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh Pihak yangberkepentingan, hal demikian berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UndangUndang No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang menegaskan gugatan pembatalanpendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yang
Pendaftaran Desain Industri Antena denganNo.
ID 0012766D dan ID 0012811D terhadap Tergugat;Pembatalan Pendaftaran Desain Industri berdasarkan Ketentuan Pasal 2 UU No. 31Tahun 2000 Tentang Desain Industri karena alasan Desain Industritidak baru;12 Bahwa dasar hukum diajukannya gugatan Pembatalan Pendaftaran DesainIndustri adalah Pasal 38 ayat (1) UndangUndang No. 31 Tahun 2000 tentangDesain Industri yang menyebutkan bahwa gugatan pembatalan pendaftaranDesain Industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasansebagaimana dimaksud
ID 0012766D dan ID 0012811D yang terdaftar atas nama Tergugat;Akibat Pembatalan Pendaftaran Desain Industri;31 Bahwa sebagai akibat dibatalkannya Desain Industri Antena denganNo.
770 — 360
Pasal 38 Undang Undang No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri,mengingat Penggugat adalah pihak yang mendapatkan pengakuan sertifikasi lebih awal danmerupakan pihak yang sangat berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan ini.Kutipan Pasal 38 UndangUndang No. 31 Tahun 2000 tentang DesainIndustri: "Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapatdiajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimanadimaksuddalam Pasal 2 atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga"14 Bahwa menurut Penggugat
DALAM EKSEPSI1 Bahwa Tergugat menyangkal semua dalil dalil yang diajukan oleh Penggugat kecualiapa yang diakuinya secara tegas ;2 Gugatan IncapacityBahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 38 UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang desainIndustri mengatakan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran desain industri dapat dilakukanoleh pihak yang berkepentingan. Namun di dalam UU desain industri tidak dijelaskan lebihlanjut pengertian dari "pihak yang berkepentingan" tersebut.
DALAM EKSEPSI1 Bahwa Tergugat menyangkal semua dalil dalil yang diajukan oleh Penggugat kecualiapa yang diakuinya secara tegas ;2 Gugatan IncapacityBahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 38 UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang desainIndustri mengatakan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran desain industri dapat dilakukanHal.19 Putusan No.07/HKLDesain Industri/2015/PN.Niaga.Sby2020oleh pihak yang berkepentingan.
Pasal 38 Undang Undang No.31 Tahun 2000 tentang DesainIndustri, mengingat Penggugat adalah pihak yang mendapatkan pengakuan sertifikasilebih awal dan merupakan pihak yang sangat berkepentingan untuk mengajukangugatan pembatalan ini.Kutipan Pasal 38 UndangUndang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri:"Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yang25berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 atau Pasal 4kepada Pengadilan Niaga"14 Bahwa menurut Penggugat
No 31 tahun 2000 tentang desian industri tidakmenjelaskan adanya pihak berkepentingan sebagaimana didalilkan oleh Tergugat , namun hal tersebutdapat mengacu bahwa pihak yang berkepentingan adalah pihak yang merasa dirugikan ,bahkanmasyarakat umum dapat mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran desain industri mana kalamerasa dirugikan oleh pihak lain;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat bukti P 1 A, P1B, P2A, P2B, P2C, P2D,P2E, P3, P4 tersebut diatas menerangkan bahwa Penggugat adalah sebagai
768 — 495 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa atas dasardasar di ataslan maka Penggugat mempunyaikepentingan dan sebagai pihak yang berkepentingan agar pendaftaranketiga desain industri yaitu Sertifikat Nomor IDD0000035060,IDDO000035000 dan IDDO000035061 atas nama Tergugat tersebutdibatalkan dan oleh karenanya Penggugat adalah sebagai pihak yangberkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan dalam perkara ini;Pembatalan Pendaftaran Desain Industri berdasarkan ketentuan Pasal 2UndangUndang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
Bahwa berdasarkan dengan dailildalil tersebut di atas, maka sudahseharusnya Tergugat tidak dapat mengakui bahwa seolaholahTergugatlah sebagai pendesain dari desain Tas dengan klaimKonfigurasi dengan maksud memonopoli desain yang sebenamyadesain dengan konfigurasi seperti tersebut sudah ada sebelum Tergugatmendaftarkannya;Pembatalan Pendaftaran Desain Industri berdasarkan ketentuan Pasal 4UndangUndang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;9.Bahwa desain industri Tas dengan klaim Konfigurasi
Tergugat adalah tidak barudan tidak mengandung unsur kebaharuan;Menyatakan batal atau setidaktidaknya membatalkan Pendaftaran DesainIndustri Nomor IDD0000035060, IDD0000035000 dan IDD0000035061 atasnama Tergugat dalam Daftar Umum Desain Industri dengan segala akibathukumnya;Memerintahkan, Panitera atau Pejabat yang berwenang untuk itu, gunamenyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesiaagar dapat mencatatkan Pembatalan
Pendaftaran Desain Industri NomorIDD0000035060, IDDO0000035000 dan IDD0000035061 atas nama Tergugatdari Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam BeritaResmi Desain Industri sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 31Tahun 2000 tentang Desain Industri khususnya Pasal 38 ayat (2);Biaya menurut hukum;Atau apabila Yth.
Bahwa dalam Pasal 38 ayat (1) UndangUndang Desain industridikatakan gugatan pembatalan pendaftaran desain industri dapatdiajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga;i. Bahwa ketentuan antara Pasal 37 dan Pasal 38 UndangUndang DesainIndustri merupakan ketentuan yang harus dibaca dan diartikan menjadisatu kesatuan.
CV. RAJAWALI DIESEL
Tergugat:
TOMMY ADMADIREDJA
Turut Tergugat:
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM R.I Cq DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq DIREKTORAT HAK CIPTA DAN DESAIN INDUSTRI
119 — 0
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat Konvensi adalah termasuk pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri a quo;
- Menyatakan pendaftaran Desain Industri berjudul Genset Koper nomor pendaftaran IDD0000058869 tanggal penerimaan permohonan
456 — 253 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan hak desainindustri Nomor A00200604335 yang didaftarkan di Departemen HakKekayaan dan Intelektual:;Membatalkan atau setidaktidaknya mengatakan batal demi hukumpendaftaran desain industri Nomor A00200604335 milik Tergugat diIndonesia, dan segala konsekwensi hukumnya;Memerintahkan kepada Direktorat Desain Industri cq Direktur Jenderal HakKekayaan Intelektual, cq Departemen Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia untuk melaksanakan putusan pengadilan ini, denganmelakukan pencatatan pembatalan
pendaftaran desain industri NomorA00200604335 milik Tergugat menurut prosedur dan ketentuan hukum yangberlaku;Mengabulkan ganti rugi Penggugat untuk seluruhnya atas tindakan yangdilakukan Tergugat sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yangditimbulkan selama proses perkara ini;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yangHal. 3 dari 12 hal.
Departemen Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia untuk melaksanakan putusan Pengadilan ini, denganmelakukan pencatatan pembatalan pendaftaran Desain Industri NomorA00200604335 milik Tergugat menurut prosedur dan ketentuan hukum yangberlaku;5. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;6.