Ditemukan 97 data
203 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
125 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dikarenakan untukpenyelenggaraan S2 Ekonomi harus ada Doktor untuk jabatan Direktur PascaSarjana namun UNDAR Jombang tidak atau belum mempunyai Direktur PascaSarjana, maka Terdakwa IV meminjam nama Terdakwa V untuk menandatangani ijazah S2 bersama Terdakwa ;Bahwa pemberian ljazah Ekonomi (S1), pemberian ljazah Sarjana (S2),pemberian gelar Akademik Ekonomi (SE) dan pemberian gelar AkademikMagister Sains (Msi) adalah tanpa hak karena para wisudawan tersebut diatasmengikuti pendidikan yang penyelenggaraannya
No.1210 K/Pid/2007Dengan demikian sudah jelas bahwa Terdakwa tidak berhakmemberikan ijasah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan /atau vokasi ;Lagi pula Surat Edaran Dirjen Dikti No.2630 / D / T / 2000 tanggal 22September 2000 tentang Larangan Penyelenggaraan Kelas Jauh yangdiuraikan dalam surat dakwaan, dimaksudkan untuk memperjelas danmenegaskan perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa dengan carapemberian ijasah Ekonomi (S.1), pemberian ijasah Pasca Sarjana (S.2),pemberian gelar akademik
(SE) dan pemberian gelar akademikMagister Saints (Msi) adalah tanpa hak karena para wisuda tersebutdiatas mengikuti pendidikan yang penyelenggaraannya diluar kampusUNDAR Jombang yaitu untuk Fakultas Ekonomi (S.1) diselenggarakandi Gedung SMA AI Hidayah Kendal dan untuk program Pasca Sarjana(S.2) diselenggarakan di Hotel ASRI Kendal dimana pendidikan kelasjauh Fakultas Ekonomi dan Program Pasca Sarjana yangdiselenggarakan di Kendal tersebut tanpa ada ijin dari DirektoratJenderal Pendidikan Tinggi
124 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gelar Doktor Kehormatan, tanggal 28Maret 2011, yang inti isinya:1).
Gelar dilakukan oleh Perguruan Tinggidengan persetujuan Menteri, dalam ayat (2) mengatur bahwa,Pemberian Gelar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertaidengan pemberian piagam yang ditandatangani oleh RektorHalaman 11 dari 62 halaman.
Putusan Nomor 294 K/TUN/201214PP Pendidikan Tinggi, juncto Pasal 2 ayat (2) PP Pedoman Pemberian GelarDoktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa), juncto Pasal 15 ayat (1) KeputusanMendiknas RI Nomor 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi;Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa kepada Alim Markus ternyata tidakmendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional, sehingga melanggarPasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) PP Pedoman Pemberian Gelar DoktorKehormatan (Doktor Honoris Causa), khususnya
Alim Markus, Rapat SenatUniversitas untuk mengkaji peraturan pemberian gelar DoktorHonoris Causa, Pembentukan Tim Kelayakan PenganugerahanDoktor Honoris Causa terhadap Sdr. Alim Markus, Pengkajiankaryakarya dan jasajasa Sdr. Alim Markus di bidang ekonomi,Pengangkatan Promotor Pemberian Gelar Doktor Kehormatan(DR. Hc) kepada Sdr.
gelar doctor kehormatan.
115 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gelar Doktor Kehormatan, tanggal 28 Maret 2011, yanginti isinya ;1).
Pasal 2 ayat (2) PPPedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa),jo.
gelar Doctor Honoris Causa;Halaman 15 dari 38 halaman.
Pasal 2 ayat (2) PPPedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doktor HonorisCausa), jo. Pasal 15 ayat (1) Kepmendiknas Gelar dan LulusanPerguruan Tinggi.
PP Pedoman Pemberian Gelar DoktorKehormatan (Doctor Honoris Causa), jo.
77 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak ataupun menyetujui pemberian gelar pahlawanbagi Soeharto juga tidak menciptakan hubungan hukum apapun, baikantara sesama warga Negara yang setuju, antara sesama wargaHalaman 11 dari 34 hal. Put. Nomor 3316 K/Pdt/2016Negara yang tidak setuju maupun antara warga Negara yang setujudengan warga Negara yang tidak setuju.
gelar pahlawan bagi Soeharto,karena akan timbul pertanyaan dari mana atau bagaimana Tergugatmengetahui sikap Para Penggugat tentang pemberian gelar pahlawanbagi Soeharto dan bagaimana Para Penggugat mengetahui bahwapernyataan Tergugat ditujukan kepada diri Para Penggugat oleh karenasikap Para Penggugat tentang pemberian gelar pahlawan bagi Soehartobaru disampaikan setelah Tergugat menyatakan pendapatnya?
gelar kehormatan pahlawan kepada mantanPresiden Soeharto pada tanggal 10 November 2010.
Sikap semulaPembanding I/Penggugat , kini Termohon Kasasi didukung oleh semulaPembanding II/Penggugat II, kini Termohon Kasasi yang juga menyatakanketidaksetujuannya atas pemberian gelar pahlawan kepada mantan PresidenSeharto sebagaimana dilansir media elektronik www.kbe68H.com., padatanggal 28 Oktober 2010.
Selanjutnya pada tanggal 8 November2010, semula Pembanding IV/Penggugat IV Konpensi, kini TermohonKasasi, menyatakan ketidaksetujuannya atas pemberian gelar pahlawanHalaman 24 dari 34 hal. Put.
wa ode nurdewita kusmadewi
66 — 14
tersebut dan karena ketidak tahuannya akan dampaknama tersebut bagi anaknya (pemohon) ia setuju saja; Bahwa saat itu pemohon belum tau apaapa tentang nama dan perubahannyatersebut serta dampak dari nama itu; Bahwa kedua orang tua pemohon adalah bukan keturunan ODE ( bangsawan)sehingga nama yang menggunakan nama ODE (Wa ode bagi perempuan) tidakdiperkenankan; Bahwa orang yang menggunakan nama ODE itu akan membawa konsekuensi sendiridalam pergaulan masyarakat terutama menyangkut adat istiadat; Bahwa pemberian
gelar ODE bagi masyarakat/suku Buton hanya pada keturunanbangsawan; Bahwa selain karena tidak memiliki keterkaitan dengan keturunan ODE sehingganama Pemohon akan dirubah juga berkenan dengan pencantuman namanya padaljazah sarjana yang akan segera diterbitkan;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, pemohon membenarkan dan tidakkeberatan;2.
tersebut dan karena ketidak tahuannya akan dampaknama tersebut bagi anaknya orang kami setuju saja; Bahwa saat itu pemohon belum tau apaapa tentang nama dan perubahannyatersebut serta dampak dari nama itu; Bahwa kedua orang tua pemohon adalah bukan keturunan ODE ( bangsawan)sehingga nama yang menggunakan nama ODE (Wa ode bagi perempuan) tidakdiperkenankan; Bahwa orang yang menggunakan nama ODE itu akan membawa konsekuensi sendiridalam pergaulan masyarakat terutama menyangkut adat istiadat; Bahwa pemberian
gelar ODE bagi masyarakat/suku Buton hanya pada keturunanbangsawan; Bahwa ayah atau orang tua kami tidak bergelar ODE sehingga anaanaknya pun tidakberhak menggunakan gelar ODE; Bahwa selain karena tidak memiliki keterkaitan dengan keturunan ODE sehingganama Pemohon akan dirubah juga berkenan dengan pencantuman namanya padaljazah sarjana yang akan segera diterbitkan;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, pemohon membenarkan dantidak keberatan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian
gelar ODE bagi masyarakat/suku Butonhanya pada keturunan bangsawan maka Hakim menilai bahwa telah terjadi kekeliruanatau kesalahan dan penulisan nama Pemohon akta kelahiran dan lIjazah pada Sekolah Dasar,Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas (Bukti P6, Bukti P7 dan bukti P8);Menimbang, bahwa alasan yang dikemukakan oleh pemohon jika dilihat padakacamata adat istiadat atau strata masyarakat tertentu yakni daerah asal pemohon makajelas itu tidak diperbolehnkan dan akan membawa konsekuensi
306 — 203
adalah keliru dan salah besaruntuk memberi gelar Penggugat dengan gelar Datuak Rajo Mudo (Bunga diKarang).Menyatakan Penggugat dapat memangku gelar Datuak Rajo Intan dalamkaumnya Suku Tanjuang di Kabun Kenagarian Bungo Pasang SalidoKecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan Propinsi Sumatera Barat.Menyatakan Penggugat harus duduk sama rendah, tegak sama tinggi dengananggota KAN Salido yang lainnya.Menyatakan dan mencabut kembali SK KAN Salido No. 01/SK/SDL/1994tanggal 18 Desember 1994 tentang pemberian
Rajo Mudo, SH. tentang kesediaan menjadi Saksi Ahli AdatMinangkabau pada kasus kaum suku Tanjung di Kabun KenagarianBungo Pasang Salido No.590/LKAAMSB/XII/2011 tanggal 24Desember 2011, diberi tanda P13;Foto kopi surat keterangan/informasi Kerapatan Adat Nagari (KAN)Tambang kepada Ketua Kerapatan Adat Nagari Salido, tertanggalTambang, 14 April 2011, diberi tanda P14;Foto kopi surat rekomendasi penunjukan pemberian gelar adat kepadaH. Djamaris Zain, SH. sebagai pemegang gelar Dt.
Foto kopi Somasi/Tegoran atas perbuatan melawan hukum oleh KANSalido tentang pemberian gelar Datuak Rajo Mudo kepada H. DjamarisZain Dt. RM, SH. tertanggal Kabun Kenagarian Bungo Pasang Salido,20 Desember 20111, diberi tanda P18;19. Foto kopi surat dukungan keluarga besar Kaum Suku Tanjung KabunBungo Pasang tentang yang mendukung H. Djamaris Zain, SH. untukmemangku gelar Datuak Rajo Intan mengganti gelar Angku MardaniDatuak Rajo Intan tertanggal Kabun Bungo Pasang 1442011, diberitanda P19;20.
Panduko Malin dan suku Tanjung Dt.Rajo Adil;Bahwa KAN Salido membawahi kenagarian Salido, Kenagarian Sago Salidodan Kenagarian Bungo Pasang Salido;Bahwa KAN Salido lebih dahulu ada, dari pada Kenagarian Bunga PasangSalido;Bahwa Saksi tidak tahu alasan KAN Salido tidak menyetujui pemberian gelar Dt.Rajo Intan kepada Djamaris Zain;Bahwa Djamaris Zain dan Kaumnya tidak menerima gelar yang diberikan KANSalido karena tidak sesuai dengan warisan nenek moyang Kaum Penggugat;Bahwa ada 3 (tiga) kali pertemuan
Pin. him. 25 dari 2826KAN yang melarang gelar datuk hanya boleh 1 (satu) dalam KAN Salido danseharusnya boleh lebih dari 1 (satu), atau masalah tuntutan yang mencabut SK KANNo. 01/SK/SLD/1994 tanggal 18 Desember 1994 tentang pemberian gelar Datuk RajoMudo kepada Penggugat (Bungo Dikarang) maka Majelis Hakim berpendapat bahwasesungguhnya tidak ada sengketa mengenai kepemilikan antara Penggugat denganKAN karena tidak ada hak milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat atau ada padaTergugat ;Menimbang
262 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 30 P/HUM/2019karena selain menimbulkan ambiguitas, namun juga tidak memberikankepastian hukum.Bahwa Pasal tentang pemberian gelar Advokat, dalamPERMENRISTEKDIKTI No. 05 Tahun 2019 tentang Program ProfesiAdvokat pasal 5 ayat (2) gelar Advokat diberikan oleh PerguruanTinggi, sedangkan dalam UndangUndang Advokat pasal 3 ayat (1)huruf f dan pasal 2 ayat (2) yang berhak menguji dan pengangkatansebagai Advokat adalah Organisasi Advokat.
Implikasi akademik, misalnya, apakahperlu. pemberian gelar akademik ataukah tidak? Bagaimanapenerapan Sistem Kredit Semester (SKS) bagi calon advokat agarilmunya aplikatif? Bagaimana juga dengan implikasi finansial ataupembiayaan dari penyelenggaraan pendidikan advokat a quo?Bahwa UndangUndang Advokat tidak memberikan perintah bahwaUndangUndang a quo harus ditindaklanjuti dengan PeraturanMenteri.
MK dalam putusan meneguhkanUndangUndang Sisdiknas dan UndangUndang Dikti dalam halpendidikan profesi, yakni oleh organisasi profesi dan perguruan tinggi,sehingga amar MK menyatakan Permohonan Sabela Gayo tersebuttidak dapat diterima.Selanjutnya pula Pemohon mendalilkan dalam bentuk pertanyaanbahwa apakah perlu pemberian gelar akademik? Bagaimana SKS,apakah ilmunyaaplikatif? Dalil Pemohon ini menunjukkanketidakpahaman Pemohon mengenai sistem pendidikan tinggi.Halaman 26 dari 38 halaman.
Dalil ini keliru karena yang diaturdalam PERMENRISTEKDIKTI No. 5 Tahun 2019 adalah mengenaipendidikan profesissedangkan mengenai pengujian, pengangkatan,dan penyumpahan merupakan wewenang organisasi advokat.Memang perlu ditegaskan bahwa pemberian gelar profesi dalampenyelenggaraan pendidikan profesi berdasarkan Pasal 24 ayat (5)UndangUndang Dikti diberikan oleh Perguruan tinggi.
Mengenai keanggotaan, sumpah, penindakan danpembinaan jelas berada ditangan organisasi advokat;Bahwa dengan demikian pemberian gelar profesi berdasarkan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi merupakankewenangan Perguruan Tinggi bersama salah satunya denganorganisasi profesi dalam hal ini adalah organisasi advokat, dan haltersebut tidak sama dengan pengujian, kewajiban magang,pengangkatan, dan penyumpahan sebagai advokat, keanggotaan,penindakan dan pembinaan advokat berdasarkan
52 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
KALIMANTAN SEJAHTERA, AMAT untuk rombongan Bupatiperesmian Lamin Adat dn pemberian gelar di Rukun Damai KecamatanLong Bagun;1 (satu) lembar kuitansi tanggal 08 Januari 2005 senilai Rp.2.650.000,00an. KALIMANTAN SEJAHTERA, AMAT untuk rombongan BupatiHal. 31 dari 50 hal. Put.
KALIMANTAN SEJAHTERA, AMAT untuk rombongan Bupatiperesmian Lamin Adat dan pemberian gelar di Rukun Damai;1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp.3.000.000,00 an. EDY SUSANTO dan9 (sembilan) orang staf UMPER untuk pasang taruh Manoor Bulantdalam rangka HARGANAS;1 (satu) lembar kuitansi tanggal 13 April 2005 senilai Rp.7.000.000,00an.
KALIMANTAN SEJAHTERA, AMAT untuk rombongan Bupatiperesmian Lamin Adat dn pemberian gelar di Rukun Damai KecamatanLong Bagun;1 (satu) lembar kuitansi tanggal 08 Januari 2005 senilai Rp.2.650.000,00an.
KALIMANTAN SEJAHTERA, AMAT untuk rombongan Bupatiperesmian Lamin Adat dan pemberian gelar di Rukun Damai KecamatanLong Bagun;1 (satu) lembar kuitansi tanggal 08 Januari 2005 senilai Rp.3.500.000,00an.TONI IMANG rekan untuk bawa Bupati dan Wakil Bupati ke LongHubung tanggal 30 Januari 2005;1 (satu) lembar kuitansi tanggal 08 Januari 2005 senilai Rp.2.650.000,00an.
52 — 17
Palentah Bungsu, yang dibuat tanggal 14 Maret 1982;-Fotocopy Surat Pernyataan tidak setuju pemberian gelar Dt. Panjang Suku Kampai Selayo Kepada Sdr Bakir Darwis, tanggal 18 Mei 2007;-Fotocopy Pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris pada tanggal 18 Juni 1998; Tetap terlampir dalam berkas perkara;5.Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
241 — 641 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pasal tentang pemberian gelar Advokat, dalam PERMENRISTEKDIKTI Nomor 05 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokatpasal 5 Ayat (2) gelar Advokat diberikan oleh Perguruan Tinggi,sedangkan dalam UndangUndang Advokat pasal 3 Ayat (1) huruf f danPasal 2 Ayat (2) yang berhak menguji dan pengangkatan sebagaiAdvokat adalah Organisasi Advokat. Bagaimana mungkin sebuahPERMEN RISTEKDIKTI Nomor 5 Tahun 2019 mengesampingkanketentuan dalam UndangUndang Advokat?;.
Implikasi akademik,misalnya, apakah perlu pemberian gelar akademik ataukah tidak?Bagaimana penerapan Sistem Kredit Semester (SKS) bagi calonadvokat agar ilmunya aplikatif? Bagaimana juga dengan implikasifinansial atau pembiayaan dari penyelenggaraan pendidikan advokata quo?;.
Keharusan tersebut (bekerjasama dengan perguruan tinggi) didasarkan pada argumentasi bahwastandarisasi pendidikan termasuk pendidikan profesi akan terjagakualitasnya dan sejalan dengan semangat Pasal 31 UUD NRI 1945;Selanjutnya pula Pemohon mendalilkan dalam bentuk pertanyaanbahwa apakah perlu pemberian gelar akademik? Bagaimana SKS,apakah ilmunya aplikatif?
Dalil ini Keliru karena yang diaturdalam Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 adalah mengenaipendidikan profesi,ssedangkan mengenai pengujian, pengangkatan,dan penyumpahan merupakan wewenang organisasi advokat.Memang perlu ditegaskan bahwa pemberian gelar profesi dalampenyelenggaraan pendidikan profesi berdasarkan Pasal 24 ayat (5)UndangUndang Dikti diberikan oleh Perguruan tinggi.
22 — 12
Amin yang semuanya sudah menikah; Bahwa Pemohon tidak mempunyai Akta Kelahiran dan Akta Nikah; Bahwa Saksi juga belum mempunyai Akta Kelahiran; Bahwa Saksi membenarkan KTP lama dan KTP baru serta KK danSurat Keputusan pemberian Gelar Kehormatan Veteran adalah milikdari Pemohon; Bahwa Pemohon adalah seorang pejuang yang Saksi tahu dari ceritaPemohon; Bahwa tahun lahir Pemohon yang tercatat di KTP dan KK Pemohonyang baru bisa salah karena didata saja oleh petugas dari desasewaktu penerbitan KTP Elektronik
Dipersidangan dipersidangan telahditerangkan oleh Saksi Syamsir Halik dan Saksi Sakka HB bahwa benarHalaman 10 dari 13 Penetapan Nomor 99/Pdt.P/2018/PN Blk.nama Pemohon Kudding yang dilahirkan di Bontomanai tanggal 1 Juli 1929yang diketahui oleh para Saksi setelah melihat photo copy KTP lama (BuktiP2) Pemohon dan SK pemberian gelar kehormatan veteran (Bukti P6)kapada Pemohon namun dalam Kartu Tanda Penduduk (Bukti P1) dan KartuKeluarga Pemohon (Bukti P3) tercatat Pemohon bernama Kudding yangdilahirkan
385 — 1260 — Berkekuatan Hukum Tetap
(2) huruf c dapat diselenggarakan olehPerguruan Tinggi yang bekerjasama dengan Organisasi Advokat,sedangkan dalam UndangUndang Advokat Pasal 2 ayat (1) jelasjelas disebutkan bahwa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.Ketentuan PERMEN RISTEKDIKTI No. 5 Tahun 2019 ini adalahketentuan pasalpasal karet yang sudah tidak jamannya lagi untukditerapkan karena selain menimbulkan ambiguitas, namun juga tidakmemberikan kepastian hukum (/egal certainty).Pasal tentang pemberian
gelar Advokat, dalam PERMENRISTEKDIKTI No. 05 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat.Pasal 5 ayat (2) gelar Advokat diberikan oleh Perguruan Tinggi,sedangkan dalam UndangUndang Advokat Pasal 3 ayat (1) huruf fdan Pasal 2 ayat (2) yang berhak menguji dan pengangkatan sebagaiAdvokat adalah Organisasi Advokat..
MK dalam putusan meneguhkan UUSisdiknas dan UU Dikti dalam hal pendidikan profesi, yakni olehorganisasi profesi dan perguruan tinggi, sehingga amar MK menyatakanPermohoan SABELA GAYO tersebut tidak dapat diterima.Selanjutnya pula Pemohon mendalilkan dalam bentuk pertanyaan bahwaapakah perlu pemberian gelar akademik? Bagaimana SKS, apakahilmunya aplikatif?
Memang perluditegaskan bahwa pemberian gelar profesi dalam penyelenggaraanpendidikan profesi berdasarkan Pasal 24 ayat (5) UndangUndang Diktidiberikan oleh Perguruan tinggi.
Mengenai keanggotaan,sumpah, penindakan dan pembinaan jelas berada ditanganorganisasi advokat;Bahwa dengan demikian pemberian gelar profesi berdasarkanUndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 tentang PendidikanTinggi merupakan kewenangan Perguruan Tinggi bersama salahsatunya dengan organisasi profesi dalam hal ini adalahorganisasi advokat, dan hal tersebut tidak sama denganpengujian, kewajiban magang, pengangkatan, dan penyumpahansebagai advokat, keanggotaan, penindakan dan pembinaanadvokat berdasarkan UndangUndang
10 — 2
copy surat kemtian atas nama Pria/ suami Pemohon Nomor 474/09/TX/12 tanggal24 September 2012 ( bukti P3 ) ;4 Foto copy kartu keluarga Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Boyolali Nomor 3309042611069192 tanggal16052012 (bukti5 Foto copy Surat Keputusan dari Departemen Pertahanan Keamanan Petikan SuratKeputusan Nomor : skep 23/03/31/AX/IV/1993, tanggal 280493 tentangPemberian Tunjangan Veteran Republik Indonesia ( bukti P5) ;6 Foto copy Surat Keputusan pemberian
gelar kehormatan Nomor SKEP /29/III/2009tanggal 23 Maret2009 (bukti P6) ;B.
11 — 0
Poto copy Petikan Surat Keputusan Nomor:SKEP/641/M/XI1I/2008, pemberian Gelar KehormtanVeteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesiatertanggal 31 Desember 2008 bermaterai cukup setelahdicocokan dengan aslinya, oleh Ketua Majelis Diberitanda (P.5 );Saksi saksi:1. DIDI bin ARMA, umur 65 tahun, Agama Islam, pekerjaanTani, tempat tinggal di Dusun Cibungur DesaTanjunghurip Kec.
40 — 15
PRABUKUSUMO, S.Psi (Pemohon) yanglahir di Yogyakarta pada tanggal 22 Desember 1954, sesuai Surat KelahiranNomor 126 yang dikeluarkan oleh Mantri PP Kraton tertanggal 19 Maret 1956.Bahwa sesuai surat dari Kawedanan Hageng Sriwandana, Nomor : 22/KHSW/MD/II/2013 tanggal 18 Februari 2013, berkaitan dengan pemberian gelar dannama dari BRM.Harumanto menjadi Gusti Bendara Pangeran HaryoPrabukusumo, S.Psi.Bahwa sampai saat ini kelahiran pemohon belum dicatatkan di DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
11 — 6
Poto copy Petikan Surat Keputusan NomorSKEP/1185/M/V1I/2003 tanggal19 Juni 2003 tentang Pemberian Gelar KehormatanVeteran Pejuang RepublikIndonesia bermaterai cukup setelah dicocokan denganaslinya, oleh Ketua MajelisSaksi saksi:ENO bin MAI, umur 82 tahun, Agama Islam, pekerjaanPetani, tempat tinggal di Dusun Ciraja I Desa MekarRahayu Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang,dan diatas sumpahnya saksi tersebut memberikanketerangan yang selengkapnya termuat dalam berita acarapersidangan dan pada
1.WIWIN HARDIANTO
2.SYAMSIDAR
20 — 5
Dalam penggunaannya, terdapat ketentuandalam pemberian gelar ANDI. Ketentuan berdasarkan kebudayaan masyarakatSulawesi Selatan, gelar ANDI hanya boleh diturunkan dari garis ayah.
Novi Yanti
44 — 11
memerlukan bukti yang sah untuk dilakukanpengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undangundang:Menimbang, bahwa sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat pada angka 9menyatakan Dahwa: nnn nnn n ne nnn ne nnn nnn nnn nnn enc nne ncnWali Nanggroe adalah pemimpin lembaga adat nanggroe yangindependen sebagai pemersatu masyarakat, berwibawa dan berwenangmembina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembagalembaga adat dan adat istiadat, pemberian
gelar/derajat dan pembinaHim 4 dari 6 Penetapan Nomor 19/Pdt.P/2020/PN.Skmupacaraupacara adat di Aceh serta sebagai penasehat PemerintahMenimbang, bahwa berdasarkan bukti P1, P2, P3, P4, P5 dan P6 ,dari kesemua bukti surat yang diajukan Pemohon tersebut tidak ditemukanpenggunaan pencatatan nama CUT namun yang tercatat hanyalah NOVIMenimbang, bahwa Pemohon hanya melaporkan kepada GeuchikGampong Blang Baro sehingga tidak sesuai yang diamanatkan Qanun AcehNomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan
SYAMSUAR
73 — 11
Tanda Penduduk Republik Indonesia atas namaSYAMSUAR , selanjutnya diberi tanda P2;Fotocopy Pernyataan Pemberian Gelar Sarjana Agama (S.Ag) yangdikeluarkan oleh Institut agama Islam Imam Bonjol Padang, selanjutnyadiberi tanda P3;Hal 2 dari 7 hal Penetapan No. 26/Pdt.P/2019/PN.BskFotokopi ljazah yang dikeluarkan oleh Istitusi Agama Islam Imam BonjolPadang, selanjutnya diberi tanda P4;Fotokopi ljlazah Atas nama SYAMSUAR yang diterbitkan oleh MadrasahAliyah Negeri (MAN) Sungayang, selanjutnya diberi