Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencahariaan atau kegiatan sehari-hari” Penggelapan dalam pekerjaan/jabatan “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan luka yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari” Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari. Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga Yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan dan kegiatan sehari-hari Ite (menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok) Menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barangkekerasan terhadap orang atau barang
Putus : 26-10-2009 — Upload : 19-09-2011
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor PUT/167-K/PM I-02/AD/X/2009
Tanggal 26 Oktober 2009 — Henri Siallagan, Serka, NRP 627802
3316
Register : 30-08-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 19-09-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 152/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 30 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DASMONO, S.H.
Terdakwa:
RADEN BAMBANG BOEDI Bin Alm GOENADI
417
  • MENGADILI;

    1. Menyatakan Terdakwa Raden Bambang Boedi Bin Alm Goenadi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, diancam sebagai penganiayaan ringan;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;

    3.