Ditemukan 2 data
33 — 16
DASMONO, S.H.
Terdakwa:
RADEN BAMBANG BOEDI Bin Alm GOENADI
41 — 7
MENGADILI;
- Menyatakan Terdakwa Raden Bambang Boedi Bin Alm Goenadi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, diancam sebagai penganiayaan ringan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
3.