Ditemukan 1442 data
1.LUTHCAS ROHMAN, S.H.,M.H.
2.BANGUN DWI SUGIARTONO, SH.,MH
3.SUHADI,SH
4.STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA, SH
5.TIGOR UNTUNG MARJUKI, S.H.
6.WIDYA PURNA NUGRAHA, SH.,MH
7.SUPRITSON ,SH
8.WIWIEK SURYANI SH
Terdakwa:
SALAMAT WIDODO Bin SURATMAN
368 — 140
- 1 (satu) lembar slip penyetoran uang pengembalian kerugian Negara sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar slip penyetoran uang pengembalian kerugian Negara sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar slip penyetoran uang pengembalian kerugian Negara sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar slip penyetoran uang pengembalian kerugian Negara sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
- 1 (satu) lembar slip penyetoran uang pengembalian kerugian Negara sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- 1 (satu) lembar slip penyetoran uang pengembalian kerugian Negara sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- 1 (satu) buah Cap Stampel.
- 1 (satu) lembar slip penyetoran uang pengembalian kerugian Negara sebesar Rp. 11.000.000,- (dua belas juta rupiah).
- 1 (satu) lembar slip penyetoran uang pengembalian kerugian Negara sebesar Rp. 2.000.000,- (lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar slip penyetoran uang pengembalian kerugian Negara sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- 1 (satu) lembar slip penyetoran uang pengembalian kerugian Negara sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Tetap terlampir dalam berkas perkara
58 — 26
Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan redaksional uang pengganti menjadi: Uang pengganti senilai Rp824.030.000,00 dikompensasikan dengan pengembalian kerugian negara yang dilakukan Terdakwa sejumlah Rp774.030.000,00 melalui pelaksanaan kegiatan Integrasi kampung KB di 15 titik di tahun 2021 dengan menggunakan uang pribadi Terdakwa dan penyetoran uang ke Kejaksaan Negeri Konawe Sejumlah Rp50.000.000,00, sehingga Uang Pengganti yang dibayarkan Terdakwa menjadi Nihil
RUSLI USMAN, S,H,
Terdakwa:
ALEXANDER ANAK DARI HUSIN HARTONO
87 — 0
Menetapkan barang bukti pengembalian kerugian Negara dengan rincian :
Rp. 122.000.000,- (pengembalian kerugian Negara oleh Terdakwa)
Rp. 62.900.000,- (enam puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dinyatakan dikembalikan kepada Terdakwa;
9. Membebankan biaya perkara kepada negara;
RUSLI USMAN, S,H,
Terdakwa:
ALEXANDER ANAK DARI HUSIN HARTONO
263 — 83
Menetapkan barang bukti pengembalian kerugian Negara dengan rincian :
Rp. 122.000.000,- (pengembalian kerugian Negara oleh Terdakwa)
Rp. 62.900.000,- (enam puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dinyatakan dikembalikan kepada Terdakwa;
9. Membebankan biaya perkara kepada negara;
Vendra tersebut adalah pegawai kementrian perhubungan; Bahwa kerusakan pada starter motor damage, HCU 4 PCS, PCU 2 PCSdan HCU 1 PCS tidak ada dalam kontrak atau dalam RAB sehingga jikaterjadi kerusakan bukan tanggungjawab dari Terdakwa; Bahwa Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan Negarasebesar Rp. 122.000.000, (seratus dua puluh dua juta rupiah)berdasarkan Berita Acara Pengembalian Kerugian Negara tertanggal 18Oktober 2018; Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan yang ada dalam BAPPenyidik
Bopp Barat tanggal 20 Maret 2017; Bahwa benar Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan Negarasebesar Rp. 122.000.000, (Seratus dua puluh dua juta rupiah) berdasarkanBerita Acara Pengembalian Kerugian Negara tertanggal 18 Oktober 2018;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat dinyatakan telan melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan
dititipkan pada Kejaksaan Negeri Nunukan, makaberdasarkan perhitungan kerugian Negara menurut Majelis Hakim yaitu nilalyang menjadi kerugian Negara adalah sejumlah pekerjaan yang tidakdilaksanakan berdasarkan RAB/list pekerjaan yaitu sejumlah Rp. 59.100.000,(lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah), sementara Terdakwa dalamproses penyidikan perkara a quo, Terdakwa telah mengembalikan sejumlahkerugian Negara sebesar Rp. 122.000.000, (Seratus dua puluh dua juta rupiah)berdasarkan Berita Acara Pengembalian
Kerugian Negara tertanggal 18Oktober 2018, maka dinyatakan selebihnya setelah dikurangkan yaitu :Rp. 122.000.000, (pengembalian kerugian Negara oleh Terdakwa)Rp. 59.100.000, (jumlah kerugian Negara)Rp. 62.900.000, (enam puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah)dinyatakan dikembalikan kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segalatuntutan hukum maka biaya perkara dibebankan kepada negara;Memperhatikan, Pasal 191 ayat (2) Undangundang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum
Menetapkan barang bukti pengembalian kerugian Negara dengan rincian :Rp. 122.000.000, (pengembalian kerugian Negara oleh Terdakwa)Rp. 59.100.000, () Gumlah kerugian Negara)Rp. 62.900.000, (enam puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah)dinyatakan dikembalikan kepada Terdakwa;3. Membebankan biaya perkara kepada negara;Demikian diputus dalam rapat Musyawarah Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, pada hari Senin tanggal 15 April2019 oleh Ir.
304 — 207
Menetapkan barang bukti berupa :- Uang pengembalian kerugian negara oleh Terdakwa sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta ribu rupiah) sebagaimana Berita Acara penitipan pengembalian kerugian negara, dirampas untuk dikembalikan kepada Kas Negara;- Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 69 dalam tuntutan Penuntut Umum, dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Soe, sedangkan bukti Nomor 70, 72, 73 dan 74 dalam tuntutan, Dirampas untuk negara;7.
program percetakan perluasan sawah di Kabupaten TTSdapat mencapai sasarannya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah dikenakanpenahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harusdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahananterhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidanganberupa uang pengembalian
kerugian negara yang telah dinikmati oleh Terdakwasebagaimana Berita Acara penitipan pengembalian kerugian, dirampas untukdikembalikan kepada Kas Negara yang diperhitungkan sebagai pelaksanaanhukuman pengembalian kerugian keuangan negara, sedangkan barang buktiNomor 1 sampai dengan Nomor 69 yang masih diperlukan sebagai barang buktidalam perkara lain, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untukdipergunakan dalam perkara tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah
Menetapkan barang bukti berupa : Uang pengembalian kerugian negara oleh Terdakwa sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta ribu rupiah) sebagaimana Berita Acarapenitipan pengembalian kerugian negara, dirampas untuk dikembalikankepada Kas Negara; Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 69 dalam tuntutan PenuntutUmum, dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Soe, sedangkan buktiNomor 70, 72, 73 dan 74 dalam tuntutan, Dirampas untuk negara;7.
CATUR RIANITA DHARMAWATI, SH
Terdakwa:
ANDRIS KUNCORO
207 — 199
Kuncoro tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum;
- Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Menetapkan uang penitipan pengembalian
kerugian Negara sebesar Rp.150.000.000,00 yang telah Terdakwa titipkan pada Penyidik, dikembalikan kepada terdakwa ANDRIS KUNCORO;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
117 — 103
YASIN BIN NAFWAN NULHAKIM untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setelah dikurangani dengan uang titipan pengembalian kerugian negara yang diserahkan oleh terdakwa kepada penuntut umum sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), maka uang pengganti kerugian negara adalah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupaih) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh
Menetapkan uang titipan pengembalian kerugian negara yang diserahkan oleh terdakwa kepada penuntut umum sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) adalah sebagai pengganti kerugian negara ;5. Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7.
kerugiannegara adalah sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupaih) dengan ketentuanjika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulansetelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapmaka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan/ atau dilelang untukmenutupi uang pengganti tersebut serta apabila terpidana tidak mempunyaiharta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut makadiganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan uang titipan pengembalian
kerugian negara yang diserahkanoleh terdakwa kepada penuntut umum sebesar Rp. 8.000.000, (delapan jutarupiah) adalah sebagai pengganti kerugian negara ;Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum berupa:1) 1(satu) buah buku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 26Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana AlokasiKhusus
102 — 24
Menetapkan barang bukti berupa:1) DIPA Kanwil Departemen Agama Provinsi NAD Tahun 2007, Nomor: 0548.3/025-01.0/I/2007 dan revisi-revisinya tanggal 10 Desember 2007;No. 2 dst..78) Uang tunai sebesar Rp. 143.200.000,- (seratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan pengembalian kerugian negara;Untuk dipergunakan dalam berkas perkara terpisah atas nama Terdakwa H. Ramli bin Abdussalam, BA;5. Membebankan biaya perkara ini kepada negara;
157 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.125.000,00 (dua belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang dikompensasikan dengan barang bukti nomor 1 berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang disetorkan oleh Terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Lamongan sebagai pengembalian kerugian Negara, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp37.875.000,00 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) diperintahkan
Menetapkan barang bukti berupa:- Uang tunai sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)dirampas untuk Negara diperhitungkan sebagai pengembaliankerugian Negara;- Barang bukti Nomor 2) sampai dengan Nomor 4) selengkapnyasebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 34/PID.SUS/TPK/ 2014/PT.SBY tanggal 23 Oktober 2014, tetap terlampir dalam berkas;- 1 (satu) buku Tabungan Simpeda Bank Jatim a.n.
103 — 58
Menetapkan agar uang titipan pengembalian kerugian negara yang dititipkan kepada penuntut umum sebesar Rp. 5.000.000,- dikembalikan kepada terdakwa8. Menetapkan agar barang bukti, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum berupa;9. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Menetapkan agar uang titipan pengembalian kerugian negara yangdititiokan kepada penuntut umum sebesar Rp. 5.000.000, dikembalikankepada terdakwa8.
65 — 47
Menetapkan agar uang titipan pengembalian kerugian negara yang dititipkan kepada penuntut umum sebesar Rp. 5.000.000,- dikembalikan kepada terdakwa8. Menetapkan agar barang bukti, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum berupa;9. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
tersebut,,Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak dapat dibuktikanterdakwa ada memperoleh uang dari pengadaan Bahan Pembuatan Tortilatahun 2011 dan athun 2012 di Kabupaten Mukomuko tersebut, oleh karenanyakepada terdakwa tidak dapat dibebankan untuk mengganti kerugian negaratersebutsebagimana Pasal Pasal 18 undangundang No. 31 Tahun 1999sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undangundang Nomor: 20tahun 2001 tersebut;Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa ada menitipkanuang sebagai pengembalian
kerugian negara sebesar Rp. 5.000.000, kepadapenuntut umum, oleh karenanya status uang tersebut akan dinyatakan dalamamar putusan perkara ini,Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa selainnyasepanjang yang bertentangan dengan putusan ini adalah ditolak;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan adalah tidakdimaksudkan sebagai tindakan Balas Dendam melainkan untuk mendidik,mengayomi terdakwa agar la tidak mengulangi lagi perouatannya, maka cukupadil apabila terdakwa dijatuhi pidana seperti yang
Menetapkan agar uang titipan pengembalian kerugian negara yangdititipokan kepada penuntut umum sebesar Rp. 5.000.000, dikembalikankepada terdakwa8.
352 — 45
kerugian Negara atauperekonomian Negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelakutindak pidana tersebut.
Pengembalian kerugian Negara atauperekonomian Negara hanya merupakan salah satu faktor yangmeringankan.Bahwa peran ke enam tersangka yang berkas perkaranya dihentikantersebut adalah sangat jelas, dimana para tersangka tersebut ikutmenandatangani dokumendokumen pengadaan tanah untukpembangunan RSUD Kabupaten Nias Selatan yang menimbulkankerugian keuangan Negara sehingga apabila perbuatan para tersangkatersebut tidak diproses maka dapat menjadi preseden buruk di kemudianhari yang dapat berdampak melemahnya
kerugian negara atau perekonomian negara tidakmenghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud ;Menimbang, bahwa didalam pasal 109 ayat (2) UU No.8 Tahun 1981Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diatur bahwa penghentianpenyidikan dapat dilakukan dengan alasanalasan :1.
kerugian negara/daerah apakahsudah lewat 60 hari sejak LHP dibuat atau sejak LHP disampaikan kepadaentitas (yang diperiksa), pada kenyatannya dan diakui baik oleh Pemohonmaupun Termohon telah terjadi pengembalian kerugian negara sebesar indikasikerugian negara tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya apakah kemudian dengan pengembaliankerugian negara tersebut lalu pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor dapatdikesampingkan ?
Print02/N.2/Fd.1/08/2015 tanggal 11 Agustus 2015 yang dikeluarkanTermohon tidak disebutkan alasan penghentian penyidikan tersebut adalahkarena ada pengembalian kerugian negara tersebut, karena hal tersebut jelasbertentangan dengan norma pasal 4 UU Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi;Menimbang, bahwa oleh karena pada saat itu masih dalam proses/tahappenyidikan maka disinilah kejelian dan kemampuan Penyidik dalammengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang dipersangkakanterjadi :Menimbang
175 — 30
kerugian Negara yang diakibatkanoleh perbuatan terdakwa dalam perkara korupsi diatur dalam ketentuan Pasal 18 UndangUndangRI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , yakni :(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undangundang HukumPidana, sebagai pidana tambahan adalah:a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barangtidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,termasuk perusahaan milik
SIDIK dalam kasus korupsi sebesar Rp.243.334.378, (dua ratus empat puluh tiga juta tigaratus tigapuluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah), maka Penggugat dalam hal inisebagai Wakil Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 18 tersebut diatas dapat untuk mengajukangugatan untuk pemenuhan pengembalian kerugian Negara tersebut kepada ahli waris si terpidana;Menimbang, bahwa oleh karena H.
SIDIK telah meninggal dunia maka untuk pemenuhankewajiban pengembalian kerugian Negara dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 833 BWyakni Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segalabarang segala hak dan segala piutang dari yang meninggal dunia. Peralihan hak dan kewajibandari yang meninggal dunia kepada ahli warisnya disebut saisine.
Negara ini sesuai dengandalil dari Penggugat yakni :1..
SIDIK adalah pengembalian kerugian Negara sebesarRp.243.334.378, (dua ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tigapuluh empat ribu tiga ratus tujuhpuluh delapan rupiah) yang diakibatkan perbuatan H. SIDIK dalam perkara korupsi dan telahterbukti secara sah dan meyakinkan dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 918 K/Pid/2006 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), sehingga berdasarkanketentuan Pasal 833 BW tersebut maka setelah H.
92 — 16
Menetapkan uang tunai sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang dikembalikan oleh Terdakwa, ditahap penyidikan merupakan pengembalian kerugian Negara, ditetapkan sebagai uang pengganti di rampas untuk Negara dan selanjutnya akan disetor ke kas Negara dan diperhitungkan sebagai Pengganti kerugian Negara;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;8.
KUHPidana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana tehadap Terdakwa Haddin Selian, SP dengan pidanapenjara selama 7 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambahdengan denda sebesarRp. 50.000.000, (lima puluh jutarupiah)subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan;Menetapkan uang tunai sebesar Rp. 90.000.000, (sembilan puluh juta rupiah)yang dikembalikan oleh Terdakwa Haddin Selian, SP ditahap penyidikanmerupakan pengembalian
kerugian negara, ditetapkan sebagai uangpengganti di rampas untuk Negara dan selanjutnya akan disetor ke KasNegara dan diperhitungkan sebagai Pengganti Kerugian Negara;Menyatakan barang bukti berupa:1 (Satu) buah buku Kas penerimaan dan pengeluaran Gapoktan PemudaMandiri Desa Lawe Sembekan Kecamatan Ketambe Kabupaten AcehTenggara.1 (Satu) lembar print out rekening Koran dengan nomor rekening393301005269536 an.
115 — 59
Menetapkan uang titipan pengembalian kerugian negara yang dititipkan kepada penuntut umum sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) setelah dikurangi segenapnya atas pengganti kerugian negara sebesar Rp.17.550.000,- (tujuh belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), dirampas oleh negara serta diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara, dan sisa uang titipan tersebut sebesar Rp.17.450.000,- (tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada terdakwa7
Menetapkan uang titipan pengembalian kerugian negara yang dititipkankepada penuntut umum sebesar Rp.35.000.000, (tiga puluh lima jutarupiah) setelah dikurangi segenapnya atas pengganti kerugian negarasebesar Rp.17.550.000, (tujuh belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah),dirampas oleh negara serta diperhitungkan sebagai pengembalian kerugiannegara, dan sisa uang titipan tersebut sebesar Rp.17.450.000, (tujuh belasjuta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada terdakwa7.
139 — 83
Menetapkan uang titipan pengembalian kerugian negara yang dititipkan kepada penuntut umum sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) setelah dikurangi segenapnya atas pengganti kerugian negara sebesar Rp. 38.579.920,- (Tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah), dirampas oleh negara serta diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara, dan sisa uang titipan tersebut sebesar Rp. 1.420.080,- (satu juta empat ratus dua puluh ribu delapan
105 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
5/7 Tahun 2011 tentang Juknis PenggunaanDAK 2012 untuk SMP;Catatancatatan dari Kepsek atas penerimaan dan penyaluran DanaDAK dan penyerahan komitmen 15 persen yang diserahkan ke UPTD;Surat pernyataan dan catatancatatan dari UPTD atas penerimaandan penyaluran dana DAK dan penyerahan komitmen 15 persen yangdiserahkan kepada KADIS;18 (delapan belas) Buku Tabungan Bank Sulut dari 18 Sekolan DasarSD Kabupaten Minahasa ;Agar tetap dilampirkan di berkas perkara dan khusus untuk barang buktiberupa uang pengembalian
kerugian Negara yaitu:Uang tunai Rp4.600.000,00 dari Saksi Jnony Larampa ;Uang tunai dari Saksi Dalle Tambariki Rp1.300.000, 00;Uang tunai dari Saksi Meidy R Korengkeng Rp4.000.000,00;Uang tunai dari Saksi Hefny Rumagit Rp2.200.000,00:Uang tunai dari Saksi Jenny Sembel Rp6.000.000, 00;Uang tunai dari Saksi Petrus Mangkey Rp5.250.000,00;Uang tunai dari Saksi Eben Hezer Ogi Rp3.000.000,00;Hal. 5 dari 17 hal.
Tahun 2011 tentang Juknis PenggunaanDAK 2012 untuk SMP; Catatancatatan dari Kepsek atas penerimaan dan penyaluran DanaDAK dan penyerahan komitmen 15 persen yang diserahkan ke UPTD; Surat pernyataan dan catatancatatan dari UPTD atas penerimaandan penyaluran dana DAK dan penyerahan komitmen 15 persen yangdiserahkan kepada KADIS; 18 (delapan belas) Buku Tabungan Bank Sulut dari 18 Sekolah DasarSD Kabupaten Minahasa ;Agar tetap dilampirkan di berkas perkara dan khusus untuk barang buktiberupa uang pengembalian
kerugian Negara yaitu: Uang tunai Rp4.600.000,00 dari Saksi Jnony Larampa ; Uang tunai dari Saksi Dalle Tambariki Rp1.300.000, 00; Uang tunai dari Saksi Meidy R Korengkeng Rp4.000.000,00; Uang tunai dari Saksi Hefny Rumagit Rp2.200.000,00: Uang tunai dari Saksi Jenny Sembel Rp6.000.000,00;: Uang tunai dari Saksi Petrus Mangkey Rp5.250.000,00; Uang tunai dari Saksi Eben Hezer Ogi Rp3.000.000,00; Uang tunai dari Saksi Adrie Walangitan Rp3.000.000,00; Uang tunai dari Saksi Seske Giroth Rp10.000.000,00
kerugian Negara yaitu: Uang Tunai Rp4.600.000,00 dari Saksi Jnony Larampa ; Uang Tunai dari Saksi Dalle Tambariki Rp1.300.000,00; Uang Tunai dari Saksi Meidy R Korengkeng Rp4.000.000,00; Uang Tunai dari Saksi Hefny Rumagit Rp2.200.000,00: Uang Tunai dari Saksi Jenny Sembel Rp6.000.000,00: Uang Tunai dari Saksi Petrus Mangkey Rp5.250.000,00; Uang Tunai dari Saksi Eben Hezer Ogi Rp3.000.000,00; Uang Tunai dari Saksi Adrie Walangitan Rp3.000.000,00; Uang Tunai dari Saksi Seske Giroth Rp10.000.000,00
MELANI,S.H.
Terdakwa:
IRIANTO MARBUN Als. IRIANTO anak dari DJAMET MARBUN.
345 — 203
- Menetapakan uang pengganti sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) dari kerugian negara sebesar Rp. 13.673.821.158,- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu seratus lima puluh delapan rupiah), setelah diperhitungkan atau dikurangi dengan Pengembalian Kerugian Negara dari Perdana Kantya Nugraha yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang berasal dari Pengembalian bunga pinjaman yang diberikan Terdakwa kepada Perdana
Urut 129 dan 130 Dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian negara.
8. Membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000(sepuluh ribu rupiah);
118 — 40
Menetapkan sisa dana titipan sebesar Rp. 19.080.000,- (sembilan belas juta delapan puluh ribu rupiah) sebagai uang pengembalian kerugian negara dikembalikan kepada terdakwa;8. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;9. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;10.
84 — 43
Menetapkan sisa dana titipan sebesar Rp.9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) sebagai uang pengembalian kerugian negara dikembalikan kepada terdakwa;8. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;9. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;10. Memerintahkan agar Barang Bukti berupa:dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Joni Arfinda als Joni Bin Alirudin;11.
Menetapkan sisa dana titipan sebesar Rp.9.200.000, (sembilan juta dua ratus riburupiah) sebagai uang pengembalian kerugian negara dikembalikan kepadaterdakwa;8. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;9. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;10.