Ditemukan 6 data
129 — 68
136 — 124
tersebut kepada XXXXXXX pada tanggal 20 April 2020;e Bahwa tujuan Pemohon mengajukan pengesahan Akta Hibah tersebut untukpenerbitan sertifikat baru atas tanah dan bangunan yang telah dihibahkantersebut pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali;Menimbang, bahwa terhadap faktafakta tersebut Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam dalamPasal 210 menyatakan (1) bahwa orang yang telah berumur sekurangkurangnya21 tahun berakal
dimiliki dan (2) Harta benda yang dihibahkan harus merupakanhak dari penghibah;Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 668 ayat (9)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentangKompilasi Hukum Ekonomi Syariah menyebutkan bahwa hibah adalahpenyerahan kepemilikan suatu barang kepada orang lain tanpa imbalan apapun;Menimbang, bahwa terhadap penyerahan hibah oleh XXXXX binti SAKSI IlPENGGUGAT kepada Pemohon yang terjadi pada tahun 2004 hingga saatdiajukan permohonan pengesahan
akta hibah ini, tidak ada pihak lain/pihak ketigayang keberatan atas akta hibah tersebut;Hm. 10 dari 12 Hlm, Penetapan Nomor xxx/Pdt.P/2020/PA.Buk.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dan ketentuan hukumtersebut di atas, maka penyerahan hibah oleh XXXXX binti SAKSI IlPENGGUGAT kepada Pemohon sebagaimana tertuang dalam Akta HibahNomor XXXXXXXXXXXXX tanggal 05 Mei 2004 tidak bertentangan denganundangundang serta ketentuan hukum yang berlaku dan tidak pula ada pihaklain/pihak ketiga yang keberatan
107 — 57
Danberdasarkan ketentuan tersebut pemberi hibah orang yang beragama Islamharus tunduk walaupun penerima hibah bukan orang Islam sebagai syaratutama untuk pengesahan Akta Hibah;10.Bahwa Penggugat berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung R.lI.Nomor : 2064 K/Pdt/2012 tersebut maka Penggugat mengajukan gugatanmenyangkut Akta Hibah ini melalui Pengadilan Agama Palu;11.Bahwa Penggugat dengan dilandasi itikad baik telah berusaha untukmenyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun usaha Penggugattidak
Danberdasarkan ketentuan tersebut pemberi hibah orang yang beragama Islamharus tunduk walaupun penerima hibah bukan orang Islam sebagai syaratutama untuk pengesahan Akta Hibah;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPenggugat Konvensi dan para Tergugat Konvensi baik yang dilakukan olehMajelis Hakim pada setiap persidangan maupun perdamaian dengan bantuanmediator Hakim Drs. Abd. Pakih, S.H.
Danberdasarkan ketentuan tersebut pemberi hibah orang yang beragama Islamharus tunduk walaupun penerima hibah bukan orang Islam sebagai syaratutama untuk pengesahan Akta Hibah;Hal. 23 dari 43 hal. Put. No. 713/Pdt.G/2015/PA.
45 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengingat masih terdapat ketidakjelasan soal hibah dan belumadanya pengesahan akta hibah secara yuridis forma, maka gugatan semacamini lalai obscuur libels bahkan lebih dari itu dapatlah dikatagorikan sebagaigugatan yang belum waktunya untuk diajukan (dilatoire exeptie), dan olehkarenanya gugatan Penggugatharus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telahmengajukan gugatan balik (rekonvensi) pada pokoknya atas dalildalil sebagaiberikut :Bahwa Penggugat
254 — 151
Halaman 26 dari 40 HalamanPertanahan Nasional oleh karenanya dengan melibatkan Bupati FloresTimur Cq Camat Larantuka adalah tidak dapat dan salah subyektentunya.Pembuatan dan pengesahan akta hibah No.28/PPAT/ KEC.LRTK/111/2003 tanggal 11 maret 2003 oleh PPATS Camat Larantuka tidakterkait dengan jabatan public namun hanya Khusus melaksanakan tugasdibawah hirarki Badan Pertanahan Nasional yang terlepas darikewenangan Bupati Flores Timur, melibatkan Bupati Flores Timur CqPPAT Camat Larantuka sudah tentu
76 — 20
Asral dansaksi;Bahwa semua saudarasaudara saksi juga ikut bertandatangan di suratpernyataan tersebut;Penuntut Umum memperlihatkan Akta Hibah kepada saksi di sidang dansetelah Penuntut Umum memperlihatkan Akta Hibah kepada saksi dansaksi membenarkan nama yang tertera di Akta Hibah tersebut adalah samadengan nama saksi;Bahwa saksi tidak tahu apa ada perubahan terhadap Akta Hibah tersebut;Halaman 13 Putusan Nomor 744/Pid.B/2016/PN.Mks Bahwa setelah pengesahan Akta Hibah tersebut, saksi tidak pernah