Ditemukan 2 data
89 — 42
WIDYA PUSPA RINI. SH MH
Terdakwa:
RIBUT CAHYONO Bin SUPARLAN
71 — 0
MENGADILI
1.Menyatakan Terdakwa RIBUT CAHYONO Bin SUPARLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan
Sebagai Sesuatu Perbuatan Berlanjut ";
2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3.