Ditemukan 10600 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2013 — Putus : 15-05-2013 — Upload : 17-06-2013
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 07/G/2013/PTUN.BJM
Tanggal 15 Mei 2013 — REZAIND BERSAUDARA, PANITIA PELELANGAN PERLUASAN GEDUNG BANK BTN KC BANJARMASIN
14968
  • REZAIND BERSAUDARA, PANITIA PELELANGAN PERLUASAN GEDUNG BANK BTN KC BANJARMASIN
    ,MH.2 MUKHTAR DAUD YAHYA, SH.3 ANDI KESUMA NOOR, SH.Ketiganya berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan AdvokatPengacara berkantor di Jalan Adhyaksa RT. 27 No.15Banjarmarsin, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 02 Februari2013 ;Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;Melawan ;PANITIA PELELANGAN PERLUASAN GEDUNG BANK BTN KCBANJARMASIN, berkedudukan di Jalan R.E.
    Pelelangan PerluasanGedung Bank BTN KC Banjarmasin akan melakukan negosiasi kepada11121314seluruh peserta lelang yang mengikuti pelelangan sesuai dengan berita acarapembukaan sampul II ( Penawaran Biaya) pada hari kamis, tanggal 04Oktober 2012.Bahwa pada kenyataannya, Tergugat Panitia Pelelangan Perluasan GedungBank BTN KC Banjarmasin tidak melakukan negosiasi kepada peserta lelangsesuai dengan nomnor urut tender record, namun yang dilakuakan TergugatPanitia Pelelangan Perluasan Gedung Bank BTN
    BankTabungan Negara (Persero) Tbk. dan jajaran dibawahnya termasuk KeputusanPanitia Pelelangan Perluasan Gedung Bank BTN KC Banjarmasin,BUKANLAH BADAN/PEJABAT TATA USAHA NEGARA.
    Sehingga keputusanPanitia Pelelangan Perluasan Gedung Bank BTN KC Banjarmasin, yangditerbitkan oleh TERGUGAT bukanlah Keputusan Pejabat Tata UsahaNegara ;Bahwa benar TERGUGAT telah mengadakan Pekerjaan Pengadaan JasaPemborongan Pembangunan Gedung PT. Bank Tabungan Negara (Persero)Halaman 13 dari 25 halaman Putusan No.07/G/2013/PTUN.BJM.1420.21.14Tbk.
    Kantor Cabang Banjarmasin Tahun 2012, dengan membentuk PanitiaPelelangan Perluasan Gedung Bank BTN KC Banjarmasin ;19 Bahwa perlu TERGUGATtegaskan, sesuai Surat Kementerian NegaraBUMN No. S298/SMBU/2007, tertanggal 25 Juni 2007 disebutkan :a Bagi BUMN tidak berlaku Keppres No. 80 Tahun 2003 ;b Tata cara pengadaan barang dan jasa instansi Pemerintah sejak tahun 1998tidak berlaku bagi BUMN ;c Direksi, BUMN (karena itu Direksi TERGUGAT) menetapkan Tata CaraPengadaan Barang dan Jasa.
Putus : 12-11-2014 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2621 K/Pdt/2012
Tanggal 12 Nopember 2014 — KEPALA PERUM PEGADAIAN CABANG PERLUASAN DI PEMATANG SIANTAR CQ. KEPALA PERUM PEGADAIAN UNIT RAYA VS SUHARDI PINEM
5532 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA PERUM PEGADAIAN CABANG PERLUASAN DI PEMATANG SIANTAR CQ. KEPALA PERUM PEGADAIAN UNIT RAYA tersebut;
    KEPALA PERUM PEGADAIAN CABANG PERLUASAN DI PEMATANG SIANTAR CQ. KEPALA PERUM PEGADAIAN UNIT RAYA VS SUHARDI PINEM
    PUTUSANNomor 2621 K/Pdt/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikutdalam perkara:KEPALA PERUM PEGADAIAN PUSAT JAKARTA C@.KEPALA PERUM PEGADAIAN WILAYAH DI MEDAN C@.KEPALA PERUM PEGADAIAN CABANG PERLUASAN DIPEMATANG SIANTAR CQ.
    Kepala Perum Pegadaian Cabang Perluasan di Pematang Siantar cg.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976
774352
  • Tentang : Perubahan Dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
  • Perubahan Dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
    UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 4 TAHUN 1976TENTANGPERUBAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA PASAL DALAM KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PIDANA BERTALIAN DENGAN PERLUASAN BERLAKUNYAKETENTUAN PERUNDANGUNDANGAN PIDANA, KEJAHATAN PENERBANGAN,DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/ PRASARANA PENERBANGANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa hingga kini ketentuanketentuan perundangundanganMengingat : 1.2.b.pidana belum berlaku dalam pesawat udara Indonesia ;bahwa penguasaan pesawat
    Undangundang Nomor 2 Tahun 1976 tentang PengesahanKonvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970 dan KonvensiMontreal 1971 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 18,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3076);Dengan persetuj uan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,MEMUTUSKAN :Menetapkan : UNDANGUNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHANBEBERAPA PASAL DALAM KITAB UNDANGUNDANG HUKUMPIDANA BERTALIAN DENGAN PERLUASAN ~~ BERLAKUNYAKETENTUAN PERUNDANGUNDANGAN PIDANA, KEJAHATANPENERBANGAN, DAN KEJAHATAN TERHADAPSARANA
    orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundanganUndangundang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara RepublikIndonesia.Disahkan di Jakartapada tanggal 27 April 1976PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,SOEHARTOJENDERAL TNI.Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 April 1976MENTERI/ SEKRET ARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA,SUDHARMONO, SH.PENJELASANATASUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 4 TAHUN 1976TENTANGPERUSAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA PASAL DALAM KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PIDANA BERTALIAN DENGAN PERLUASAN
Putus : 27-08-0201 — Upload : 09-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 791 K/Pdt/2014
Tanggal 27 Agustus 0201 — PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI CQ PENITIA PENGADAAN TANAH PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI PERLUASAN BANDAR UDARA SULTAN THAHA JAMBI, DKK
7067 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI CQ PENITIA PENGADAAN TANAH PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI PERLUASAN BANDAR UDARA SULTAN THAHA JAMBI, DKK
    PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI CQPENITIA PENGADAAN TANAH PEMERINTAHKABUPATEN MUARO JAMBI PERLUASAN BANDARUDARA SULTAN THAHA JAMBI, berkedudukan JalanLintas Timur, Komplek Perkantoran Kabupaten Muaro Jambi,Bukit Cinto Kenang Sengeti, dalam hal ini memberi kuasakepada Erlina S., SH., MH. dan kawankawan, Para PegawaiNegeri Sipil Kabupaten Muaro Jambi, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 28 Januari 2013;2. PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) CQ. PT.
    panitia yang khusus mengurusi hal yang berkaitan denganpembebasan lahan yang berada di sekitar Bandar Udara Sultan Thaha Jambi;Bahwa dengan keluarnya Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 223Tahun 2009 maka terbentuklah Panitia Pengadaan Tanah bagi pelaksanaanpembangunan untuk kepentingan umum dalam Kabupaten Muaro Jambi;Bahwa atas dasar Keputusan Bupati Muaro Jambi tersebut, maka pihakTergugat I dan Tergugat II melakukan musyawarah dengan para pemilik tanah yangakan dibebaskan tanahnya guna perluasan
    Bandar Udara Sultan Thaha Jambi;Bahwa Berita Acara Penetapan Harga Tanah Untuk Perluasan Bandar UdaraSultan Thaha Jambi Nomor 027/26/PPTMJ/ 2010 yang diadakan pada hari Senin tanggal10 Mei 2010 tersebut berisikan tentang luasan tanah yang akan di bebaskan untukperluasan Bandar Udara Sultan Thaha Jambi seluas +51.775 m?
    yang terdiri dari 58Kavling tanah yang sebahagian adalah milik Penggugat, besaran harga untuk perluasaanBandar Udara Sultan Thaha Jambi tersebut sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh riburupiah) per meter persegi;Bahwa Berita Acara Penetapan Harga Tanah Untuk Perluasan Bandar UdaraSultan Thaha Jambi Nomor 027/26/PPTMJ/2010 telah ditandatangani oleh PihakTergugat I dan Tergugat II berserta dengan para pemilik tanah yang akan dilakukanpembebasan, termasuk Penggugat yang tertulis pada hari Senin tanggal
    Bandar Udara Sultan Thaha Jambi sebagaimana UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi PembangunanUntuk Kepentingan Umum Pasal 41 ayat (3);Bahwa dikarenakan Penggugat belum mendapatkan ganti rugi dari pihakTergugat I, maka hak dari padanya atas tanah yang termasuk perluasan Bandar UdaraSultan Thaha Jambi tersebut belum berakhir atau hapus atau dicabut sebagaimana yangdimaksud UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria danUU Nomor 20 Tahun
Putus : 06-05-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan PN BANJARMASIN Nomor - 28/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bjm
Tanggal 6 Mei 2020 — - MAHMUD SIDDIK
7590
Register : 09-08-2022 — Putus : 07-12-2022 — Upload : 09-12-2022
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 98/G/2022/PTUN.MKS
Tanggal 7 Desember 2022 — Ilham
Tergugat:
KELOMPOK KERJA (POKJA) Pemilihan Pekerjan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Bone-Bone. Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
10140
  • Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa :

    Berita Acara Hasil Pemilihan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Bone-Bone Nomor: 021/.07/PBJ/POKJA/2022, Tanggal 6 Juli 2022 untuk Paket Pekerjaan :

    Kode Tender : 5478045

    Nama Tender : Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Bone-Bone;

    Nilai Total HPS

    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan berupa :

    Berita Acara Hasil Pemilihan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Bone-Bone Nomor: 021/.07/PBJ/POKJA/2022, Tanggal 6 Juli 2022 untuk Paket Pekerjaan :

    Kode Tender : 5478045

    Nama Tender : Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Bone-Bone;

    Nilai Total HPS : Rp. 1.494.180.000.00

    Metode

    Ilham
    Tergugat:
    KELOMPOK KERJA (POKJA) Pemilihan Pekerjan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Bone-Bone. Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Register : 13-09-2013 — Putus : 16-01-2014 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 20/Pid.Sus/2013/P.Tpkor.Yk.
Tanggal 16 Januari 2014 — BEDJO RAHARDJO
6818
  • SRI MURYANI, SUPARDI, KARWITO ; 8. 1 (satu) set Asli Berita Acara Penetapan Ganti Rugi Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Perluasan TPA Sampah Baleharjo Di Desa Baleharjo Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Nomor : 04/BA/Peng.Tn/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 ; 9. 1 (satu) lembar Asli Undangan Pembayaran Ganti Rugi dan Pelepasan Hak Atas Tanah dalam rangka Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum perluasan TPA Baleharjo Nomor : 16/PengTn/XII/2010 tanggal
    JAMAL WIDODO ; 13. 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 Sertifikat Hak Milik Nomor : 02405 atas nama TIMBUL PRABOWO ; 14. 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasanTPA Tahun 2010 Sertifikat Hak Milik Nomor : 02407 atas nama REBO ; 15. 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 Sertifikat Hak Milik Nomor : 02685 atas nama NARTOWIYONO ; 16. 1 (satu) set Fotocopy legalisir
    permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 Sertifikat Hak Milik Nomor : 02630 atas nama PONIJO.17. 1 (satu) set Fotocopy Legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 Sertifikat Hak Milik Nomor : 02680 atas nama TUMIJAN ; 18. 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 Sertifikat Hak Milik Nomor : 02714 atas nama TUKIJAN.19. 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 Sertifikat Hak Milik
    Nomor : 02703 atas nama SRI MURYANI ; 20. 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 Sertifikat Hak Milik Nomor : 02779 atas nama WASIKEM HARNOSUWITO ; 21. 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 letter C Nomor : 977/158/T.Iva atas nama GINEM ; 22. 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasanTPA Tahun 2010 letter C Nomor : 1654 persil 160/T.IV atas nama RATINO ; 23. 1 (satu
    ) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 letter C Nomor : 750 persil 160/d 15 a atas nama PARMINEM KARWITO ; 24. 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 letter C Nomor : 750 persil 160/d 15 a atas nama PARMINEM KARWITO ; Dikembalikan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunungkidul melalui saksi ACHMAD MULYANA, SH ;-----------------------1. 1 (satu) lembar Asli Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor
    Yk.Bahwa pada saat itu belum diketahui tanah mana saja yang untuk perluasan,perluasan TPA Sampah tersebut diajukan oleh PU pada tahun 2009 bulannyakapan lupa dan saksi tahu kalau ada pengajuan dari PU, karena saksi adadisposisi dari Sekda untuk menindak lanjuti proses penganggarannya ;Bahwa prosesnya perluasan tersebut adalah Surat dari PU diajukan permohonankepada Bupati, kemudian dari Bupati disposisi kepada Sekretaris dan dariSekretaris kemudian disposisi kepada Assisten dan pak Assisten mendisposisike
    Yk.mengutarakan akan ada perluasan TPA Sampah.
    tanah adalah mengadakan sosialisasi padamasyarakat yang akan terkena perluasan untuk TPA Sampah ;Hal 147 dari 8328 halaman, No. 20/Pid.Sus/2013/P.TPikor.
    dan padaarea perluasan memungkinkan untuk dilakukan karena lokasinya merupakanlereng dan dari segi tehnis memungkinkan untuk dilakukan perluasan dan timsepakat lebih cocok untuk perluasan ;Bahwa lokasi perluasan Utara, Selatan Barat dan Timur tidak harus samabentuknya, tetapi melihat untuk perluasan TPA sampah tersebut diutamakanyang berbatasan dan semuanya harus bersedia ;Bahwa pemukiman penduduk ada di sebelah Utara dan Barat TPA Sampah danjaraknya berkisar 100200 meteran, dan arah Selatan tidak
    Yang dibicarakan adalah bahwa akanada pelaksanaan perluasan TPA sampah dan dimohon agar pemilik tanahmerelakan tanahnya untuk digunakan perluasan TPA tersebut, harga sudahdisinggung dari Tim Pengadaan tanah tetapi belum ada kesepakatan ;Bahwa waktu itu saksi diminta untuk mencatat dan hasil rapat tanggal 27Oktober2010 kesimpulannya ialah Tim pengadaan perluasan kearah Selatan dengan luasan1.5 ha.
Register : 24-03-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 14-01-2022
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 3-K/PMT.III/AD/III/2021
Tanggal 22 Juni 2021 — FITRA HADIYANATA, MAYOR CZI, NRP 11070079220286
309144
  • Sinagi tentang Sewa Alat Peralatan Pelaksanaan Fisik Kegiatan Perluasan Sawah 150 Ha Di Kab. Teluk Wondama Prov. Papua Barat. d. 4 (empat) lembar fotocopy perubahan 1 Surat Perintah Nomor : Sprin/99.a/I/2016 tanggal 22 Januari 2016 tentang Struktur Organisasi Perluasan Sawah di Wilayah Provinsi Papua Barat TA. 2016. e. 8 (delapan) lembar fotocopy Perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Kab.
    Teluk Wondama dengan Kepala Pelaksana Lapangan (Kalaklap) Kodam XVII/Cendrawasih tentang Perluasan Sawah di Kab. Teluk Wondama Nomor : 520/05/SPK/DPPKP-TW/IV/2016/ Nomor : B/286/IV/2016. f. 4 (empat) lembar fotocopy Adendum Kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Kab. Teluk Wondama dengan Kepala Pelaksana Lapangan (Kalaklap) Kodam XVII/Cendrawasih tentang Perluasan Sawah di Kab.
    g. 2 (dua) lembar fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perluasan sawah 150Ha di Kab. Teluk Wondama Papua Barat TA. 2016.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
    Sinagi untukpelaksanaan perluasan sawah dan tidak pernah membuatperjanjian sewa alat berat dengan Saksi1 Sdr.
    Teluk Wondama dengan KepalaPelaksana Lapangan (Kalaklap) Kodam XVII/Cendrawasihtentang Perluasan Sawah di Kab. Teluk Wondama Nomor :520/27/SPK/DPPKPTW/X/2016/Nomor : B/14/X/2016.2 (dua) lembar foto copy Rencana Anggaran Biaya (RAB)Perluasan sawah 150Ha di Kab.
    kedudukan Terdakwa dalampelaksanaan Perluasan Sawah di Wilayah Provinsi Papua BaratTA. 2016 adalah sebagai Kalaklap Kab.
    fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB)Perluasan sawah 150 Ha di Kab.
    Putusan Nomor 3K/PMT.II/ADAII/2021tentang Perluasan Sawah di Kab. Teluk Wondama Nomor :520/27/SPK/DPPKPTW/X/2016/Nomor : B/14/X/2016.7. 2 (dua) lembar fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB)Perluasan sawah 150Ha di Kab.
Register : 16-02-2015 — Putus : 18-05-2015 — Upload : 13-07-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Plg
Tanggal 18 Mei 2015 — SULAIMAN EFFENDI Bin ANANG ZAHRI
4814
  • 18 Maret 2011 untuk pembayaran titipan uang penyelesaian pekerjaaan perluasan areal sawah desa Padang Gelai sebesar Rp.35.000.000 dari Ismail kepada Herdidianto. 4. 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SPPP) Nomor : 521.2/3060/ SPPP/DAK/TAPANAKPRIK/ 2010 tanggal 02 Nopember 2010, Kegiatan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kec.
    MANDALA SAKTI.10. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2282/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010 Pembayaran 30 % atas pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai sebesar Rp. 56.220.000,- (lima puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada CV. MANDALA SAKTI.11. 16 (enam belas) lembar Surat Pernyataan diatas materai warga pemilik lahan yang menjadi objek perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai Kec.
    Uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sebagai bentuk titipan pengembalian uang kerugian negara dalam perkara Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang.16.
    Uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagai bentuk titipan pengembalian uang kerugian negara dalam perkara Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh dari pemilik lahan atas nama FERDIANSYAH dan MELKI GUSLOW.17. 1 (satu) berkas dokumen lengkap Berita Acara Pembayaran 30 % atas kegiatan Pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kab.
    MANDALA SAKTI hingga selesai 100% dengan dana yang tersisa.26. 1 (satu) foto copy legalisir Surat Pernyataan para petani pemilik lahan perluasan areal sawah Desa Padang Gelai No : 06/KM I/PG/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang menolak CV. MANDALA SAKTI meneruskan pekerjaan proyek perluasan sawah di Desa Padang Gelai tahun 2010 dan permintaan kepada Dinas Tapanakprik Kab.
    2011 untukpembayaran titipan uang penyelesaian pekerjaaan perluasan areal sawahdesa Padang Gelai sebesar Rp.35.000.000 dari Ismail kepada Herdidianto.4 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SPPP) Nomor :521.2/3060/ SPPP/DAK/TAPANAKPRIK/ 2010 tanggal 02 Nopember2010, Kegiatan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitasdan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah diDesa Padang Gelai Kec.
    MANDALA SAKTI meneruskanpekerjaan proyek perluasan sawah di Desa Padang Gelai tahun 2010 danpermintaan kepada Dinas Tapanakprik Kab. Empat Lawang untuk memberikesempatan Kelompok Tani Ketapang Manis I untuk meneruskan pekerjaantersebut.1 (satu) lembar kwitansi pembayaran persekot pekerjaan perluasan arealsawah di Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kabupaten EmpatLawang sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dari M.S.
    pekerjaan perluasan arealsawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh KabupatenEmpat Lawang adalah sebagai berikut ; Ketua : Ir.
    2010;Bahwa susunan panitia pada kegiatan pengadaan pekerjaan perluasan arealsawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh KabupatenEmpat Lawang adalah sebagai berikut :Ketua: Ir.
    2 Nopember 2010;e Bahwa lama waktu untuk pengerjaan proyek perluasan areal sawah di DesaPadang Gelai Kecamatan Pasemah Kabupaten Empat Lawang selama 45(empat puluh lima) hari;e Bahwa terdakwa memulai untuk mengerjakan kegiatan perluasan areal sawahtersebut pada tanggal 9 Nopember 2010;e Bahwa pekerjaan pendahuluan yang dikerjakan Terdakwa meliputipenebangan lahan, pembuatan siring, membersihkan dll;e Bahwa terdakwa mengerjakan proyek kegiatan perluasan areal sawah barupertama kali;e Bahwa sebab
Upload : 10-05-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 23/Pid.Sus/2013/PN.Plg
Yayan Yandi Bin Tatang
894
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa :1) 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 01 tanggal 25 Januari 2011 untuk pembayaran titipan uang penyelesaian pekerjaaan perluasan areal sawah desa Padang Gelai sebesar Rp.20.000.000 dari Ismail kepada Herdidianto.2) 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 02 tanggal 02 Februari 2011 untuk pembayaran titipan uang penyelesaian pekerjaaan perluasan areal sawah desa Padang Gelai sebesar Rp.40.000.000 dari Ismail kepada Herdidianto.3) 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 03
    tanggal 18 Maret 2011 untuk pembayaran titipan uang penyelesaian pekerjaaan perluasan areal sawah desa Padang Gelai sebesar Rp.35.000.000 dari Ismail kepada Herdidianto. 4) 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SPPP) No : 521.2/3060/ SPPP/DAK/TAPANAKPRIK/ 2010 tanggal 02 Nopember 2010, Kegiatan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kec.
    MANDALA SAKTI.10) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2282/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010 Pembayaran 30 % atas pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai sebesar Rp. 56.220.000,- (lima puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada CV. MANDALA SAKTI.11) 16 (enam belas) lembar Surat Pernyataan diatas materai warga pemilik lahan yang menjadi objek perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec.
    Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagai bentuk titipan pengembalian uang kerugian negara dalam perkara Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh dari pemilik lahan atas nama FERDIANSYAH dan MELKI GUSLOW.17) 1 (satu) berkas dokumen lengkap Berita Acara Pembayaran 30 % atas kegiatan Pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kab.
    MANDALA SAKTI hingga selesai 100% dengan dana yang tersisa.26) 1 (satu) foto copy legalisir Surat Pernyataan para petani pemilik lahan perluasan areal sawah Desa Padang Gelai No : 06/KM I/PG/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang menolak CV. MANDALA SAKTI meneruskan pekerjaan proyek perluasan sawah di Desa Padang Gelai tahun 2010 dan permintaan kepada Dinas Tapanakprik Kab.
    Empat Lawangdalam Kegiatan perluasan areal sawah seluas 25 Ha di Desa PadangGelai Kecamatan Pasema Air Keruh Kab.
    EmpatLawang dalam Kegiatan perluasan areal sawah seluas 25 Ha di DesaPadang Gelai Kecamatan Pasema Air Keruh Kab.
    (seratus enam belas juta delapan ratus enampuluh sembilan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).Bahwa dana kegiatan Perluasan Areal Sawah Desa PadangGelai Kec. Pasmah Air Keruh Kab.
    ratus ribu rupiah) sebagai bentuk titipanpengembalian uang kerugian negara dalam perkara Perluasan Areal Sawah di DesaPadang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh dari pemilik lahan atas namaFERDIANSYAH dan MELKI GUSLOW.1 (satu) berkas dokumen lengkap Berita Acara Pembayaran 30 % atas kegiatanPekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air KeruhKab.
    MANDALA SAKTI hinggaselesai 100% dengan dana yang tersisa.1 (satu) foto copy legalisir Surat Pernyataan para petani pemilik lahan perluasan arealsawah Desa Padang Gelai No : 06/KM I/PG/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentangmenolak CV. MANDALA SAKTI meneruskan pekerjaan proyek perluasan sawah diDesa Padang Gelai tahun 2010 dan permintaan kepada Dinas Tapanakprik Kab.
Register : 24-03-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 3-K/PMT.III/AD/III/2021
Tanggal 22 Juni 2021 — FITRA HADIYANATA, Mayor Czi, NRP 11070079220286
2020
  • Sinagi tentang Sewa Alat Peralatan Pelaksanaan Fisik Kegiatan Perluasan Sawah 150 Ha Di Kab. Teluk Wondama Prov. Papua Barat. d. 4 (empat) lembar fotocopy perubahan 1 Surat Perintah Nomor : Sprin/99.a/I/2016 tanggal 22 Januari 2016 tentang Struktur Organisasi Perluasan Sawah di Wilayah Provinsi Papua Barat TA. 2016. e. 8 (delapan) lembar fotocopy Perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Kab.
    Teluk Wondama dengan Kepala Pelaksana Lapangan (Kalaklap) Kodam XVII/Cendrawasih tentang Perluasan Sawah di Kab. Teluk Wondama Nomor : 520/05/SPK/DPPKP-TW/IV/2016/ Nomor : B/286/IV/2016. f. 4 (empat) lembar fotocopy Adendum Kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Kab. Teluk Wondama dengan Kepala Pelaksana Lapangan (Kalaklap) Kodam XVII/Cendrawasih tentang Perluasan Sawah di Kab.
    g. 2 (dua) lembar fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perluasan sawah 150Ha di Kab. Teluk Wondama Papua Barat TA. 2016.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
Register : 27-01-2014 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 12-08-2019
Putusan PT PALEMBANG Nomor 2/PID.TPK/2014/PT PLG
Tanggal 13 Maret 2014 — Pembanding/Terdakwa : Yayan Yandi Bin Tatang
Terbanding/Jaksa Penuntut : H. Amrah Syah Deky, SH
Turut Terbanding/Terdakwa : Prof. Tirta Jaya Bin Jenahar
7824
  • 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 02 tanggal 02 Februari 2011 untuk pembayaran titipan uang penyelesaian pekerjaaan perluasan areal sawah desa Padang Gelai sebesar Rp.40.000.000 dari Ismail kepada Herdidianto.
  • 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 03 tanggal 18 Maret 2011 untuk pembayaran titipan uang penyelesaian pekerjaaan perluasan areal sawah desa Padang Gelai sebesar Rp.35.000.000 dari Ismail kepada Herdidianto.
  • Uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagai bentuk titipan pengembalian uang kerugian negara dalam perkara Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh dari pemilik lahan atas nama FERDIANSYAH dan MELKI GUSLOW.
  • 1 (satu) berkas dokumen lengkap Berita Acara Pembayaran 30 % atas kegiatan Pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kab.
    MANDALA SAKTI untuk menyelesaikan pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai.
  • 1 (satu) foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang No : 521.2/336b/TAPANAKPRIK/ 2010 tanggal 05 Oktober 2010 beserta lampirannya tentang Penunjukan Kelompok Tani Perluasan Areal Sawah (Peral) Kabupaten Empat Lawang T.A. 2010.
  • 1 (satu) foto copy legalisir Surat Pernyataan para petani pemilik lahan perluasan areal sawah Desa Padang Gelai No : 06/KM I/PG/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang menolak CV. MANDALA SAKTI meneruskan pekerjaan proyek perluasan sawah di Desa Padang Gelai tahun 2010 dan permintaan kepada Dinas Tapanakprik Kab. Empat Lawang untuk memberi kesempatan Kelompok Tani Ketapang Manis I untuk meneruskan pekerjaan tersebut.
  • 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran persekot pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip kepada ISMAIL (Kades Padang Gelai) tanggal 25 Januari 2011.
  • 1 (satu) lembar kwitansi tambahan pembayaran persekot pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec.
    Mandala Sakti.1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :2282/DTP3LS/2010 tanggal 09 Desember 2010 Pembayaran 30 %atas pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelaisebesar Rp. 56.220.000, (lima puluh enam juta dua ratus dua puluhribu rupiah) kepada CV. Mandala Sakti.16 (enam belas) lembar Surat Pernyataan diatas materai wargapemilik lahan yang menjadi objek perluasan areal sawah di DesaPadang gelai Kec.
    Empat Lawang.Uang sebesar Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah)sebagai bentuk titipan pengembalian uang kerugian negara dalamperkara Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai KecamatanPasemah Air Keruh dari pemilik lahan atas nama Ferdiansyah danMelki Guslow.1 (satu) berkas dokumen lengkap Berita Acara Pembayaran 30 %atas kegiatan Pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa PadangGelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kab.
    Mandala Sakti hingga selesai 100%dengan dana yang tersisa.1 (satu) foto copy legalisir Surat Pernyataan para petani pemiliklahan perluasan areal sawah Desa Padang Gelai No : O6/KMI/PG/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang menolak CV. MandalaSakti meneruskan pekerjaan proyek perluasan sawah di DesaPadang Gelai tahun 2010 dan permintaan kepada Dinas TapanakprikKab.
    MANDALA SAKTI.1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :2282/DTP3LS/2010 tanggal 09 Desember 2010 Pembayaran 30 %atas pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelaisebesar Rp. 56.220.000, (lima puluh enam juta dua ratus dua puluhribu rupiah) kepada CV. MANDALA SAKTI.16 (enam belas) lembar Surat Pernyataan diatas materai wargapemilik lahan yang menjadi objek perluasan areal sawah di DesaPadang gelai Kec.
    MANDALA SAKTI hingga selesai 100%dengan dana yang tersisa.1 (satu) foto copy legalisir Surat Pernyataan para petani pemiliklahan perluasan areal sawah Desa Padang Gelai No : O6/KMI/PG/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang menolak CV. MANDALASAKTI meneruskan pekerjaan proyek perluasan sawah di DesaPadang Gelai tahun 2010 dan permintaan kepada Dinas TapanakprikKab.
Putus : 29-03-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 157/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg
Tanggal 29 Maret 2016 — MASKURI Bin DULATIF (TERDAKWA)
6624
  • rakyat (Ekstensifikasi) Tahun 2012 Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah.10. 1 (satu) bendel buku petunjuk teknis perluasan areal tebu rakyat (ekstensifikasi) Di Kab.
    Pemalang Nomor : 525 / 11.1 / I / 2012 tanggal 12 Januari 2012 tentang penunjukan tim teknis kegiatan perluasan tebu rakyat (ekstensifikasi) Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab.
    Pemalang.13. 1 (satu) lembar Rencana Usulan Kebutuhan Kelompok ( RUKK ) dalam kegiatan perluasan areal tebu rakyat (ekstensifikasi) tahun 2012 kelompok tani Karya Utama.14. 1 (satu) lembar data Calon Petani dan Lahan (CP / CL) kegiatan perluasan areal tebu (ektensifikasi) APBN Satker 05 Tahun 2012 kelompok tani Karya Utama Kelurahan Paduraksa Kec / Kab.
    Pemalang tanggal 17 Januari 2012.15. 2 (dua) lembar Surat dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Pemalang No 525 / 122 tanggal 30 Januari 2012, ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah tentang CP/CL Perluasan Areal Tebu, Bantuan alat pengairan, bantuan traktor dan implement kegiatan APBN Th 2012.16. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab.
    Pemalang Nomor : 525 / 20.1 / I / 2012 tanggal 16 Januari 2012 tentang Penetapan Kelompok Sasaran Penerima Dana Bantuan Sosial Untuk Kegiatan Perluasan Areal Tebu Rakyat (Ekstensifikasi) APBN Dirjen Perkebunan Satker Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah (05) Tugas Pembantuan Tahun Penggaran 2012.17. 2 (dua) lembar Rekapitulasi Rencana Usulan Kelompok (RUK) / Rencana Usaha Bersama (RUB) kegiatan perluasan areal tebu rakyat (ekstensifikasi) Kelompok Tani Karya Utama Kelurahan Paduraksa Kec / Kab.
    ) Tahun 2012 Dinas Perkebunan Propinsi JawaTengah.1 (satu) bendel buku petunjuk teknis perluasan areal tebu rakyat(ekstensifikasi) Di Kab.
    tebu rakyat(Ekstensifikasi) Tahun 2012 Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah.1 (satu) bendel buku petunjuk teknis perluasan areal tebu rakyat(ekstensifikasi) Di Kab.
    dan seleksi untuk kegiatan perluasan tebu rakyat(Ekstensifikasi) tahun 2012.Bahwa kelompok tani Karya Utama Kel.
    Kelompok Tanipenerima Bantuan Sosial Program Perluasan Tebu Rakyat (Ekstensifikasi) APBNdana tugas pembantuan Direktorat Jenderal Perkebunan (05 TP) Satuan KerjaDinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012 maka tidakseharusnya ditetapnkan sebagai Kelompok Sasaran Penerima Dana Bantuan Sosial untuk Kegiatan Perluasan Arel Lahan Tebu (Ekstensifikasi) dan tidak seharusnya menerima Bantuan Sosial Kegiatan Perluasan Tanaman Tebu Rakyat(Ekstensifikasi) ;Menimbang bahwa faktanya Kelompok Tani
    teburakyat (Ekstensifikasi) Tahun 2012 Dinas Perkebunan Propinsi JawaTengah.1 (satu) bendel buku petunjuk teknis perluasan areal tebu rakyat(ekstensifikasi) Di Kab.
Register : 03-01-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 07-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Tanggal 6 Juni 2024 — Penuntut Umum:
Alwi Muchtar Siregar, SH
Terdakwa:
WELLINGTON SIMARMATA
3340
  • Parbuluan;
  • 1 (satu) rangkap fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Perluasan Tanaman Kopi TA. 2021 Nomor: 43/PPK-PTK/2021 Tanggal 20 Desember 2021;
  • 1 (satu) rangkap fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Perluasan Tanaman Kopi TA. 2021 Nomor: 36/PPK-PTK/2021 Tanggal 20 Desember 2021;
    >
  • 1 (satu) rangkap fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Perluasan Tanaman Kopi TA. 2021 Nomor: 35/PPK-PTK/2021 Tanggal 20 Desember 2021;
  • 1 (satu) rangkap fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Perluasan Tanaman Kopi TA. 2021 Nomor: 42/PPK-PTK/2021 Tanggal 20 Desember 2021;
  • 1 (satu
  • Berita Acara Serah Terima Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Perluasan Tanaman Kopi TA. 2021 Nomor: 38/PPK-PTK/2021 Tanggal 20 Desember 2021;
  • 1 (satu) rangkap fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Perluasan Tanaman Kopi TA. 2021 Nomor: 40/PPK-PTK/2021 Tanggal 20 Desember 2021;
  • 1 (satu) rangkap fotokopi Berita Acara
    Serah Terima Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Perluasan Tanaman Kopi TA. 2021 Nomor: 37/PPK-PTK/2021 Tanggal 20 Desember 2021;
  • 1 (satu) rangkap fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Perluasan Tanaman Kopi TA. 2021 Nomor: 34/PPK-PTK/2021 Tanggal 20 Desember 2021;
  • 1 (satu) rangkap fotokopi Berita Acara Serah Terima
    Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Perluasan Tanaman Kopi TA. 2021 Nomor: 32/PPK-PTK/2021 Tanggal 20 Desember 2021;
  • 1 (satu) rangkap fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Perluasan Tanaman Kopi TA. 2021 Nomor: 33/PPK-PTK/2021 Tanggal 20 Desember 2021;
  • 1 (satu) rangkap fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang yang
Register : 12-02-2014 — Putus : 01-04-2014 — Upload : 27-04-2021
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 03/PID.SUS-TPK/2014/PT YYK
Tanggal 1 April 2014 — Pembanding/Terbanding/Jaksa Penuntut : SIGIT KRISTIYANTO,SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : BEDJO RAHARDJO Diwakili Oleh : ERRY SUPRIYANTO DWI SAPUTRO, SH
12292
  • SRI MURYANI, SUPARDI, KARWITO ;
  • 1 (satu) set Asli Berita Acara Penetapan Ganti Rugi Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Perluasan TPA Sampah Baleharjo Di Desa Baleharjo Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Nomor : 04/BA/Peng.Tn/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 ;
  • 1 (satu) lembar Asli Undangan Pembayaran Ganti Rugi dan Pelepasan Hak Atas Tanah dalam rangka Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum perluasan TPA Baleharjo Nomor : 16/PengTn/
    JAMAL WIDODO ;
  • 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 Sertifikat Hak Milik Nomor : 02405 atas nama TIMBUL PRABOWO ;
  • 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasanTPA Tahun 2010 Sertifikat Hak Milik Nomor : 02407 atas nama REBO ;
  • 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 Sertifikat Hak Milik Nomor : 02685 atas nama NARTOWIYONO ;
  • 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 Sertifikat Hak Milik Nomor : 02630 atas nama PONIJO.
  • 1 (satu) set Fotocopy Legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 Sertifikat Hak Milik Nomor : 02680 atas nama TUMIJAN ;
  • 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 Sertifikat Hak Milik Nomor : 02714 atas nama TUKIJAN.
  • 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 Sertifikat Hak Milik Nomor : 02703 atas nama SRI MURYANI ;
  • 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 Sertifikat Hak Milik Nomor : 02779 atas nama WASIKEM HARNOSUWITO ;
  • 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 letter C Nomor : 977/158/T.Iva atas nama GINEM ;
  • 1 (satu) set Fotocopy
  • JAMAL WIDODO13. 1 (satu) set Fotocopylegalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010Sertifikat Hak Milik Nomor : 02405 atas nama TIMBUL PRABOWO14. 1 (satu) set Fotocopylegalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010Sertifikat Hak Milik Nomor : 02407 atas nama REBO.;15. 1 (satu) set Fotocopylegalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010Sertifikat Hak Milik Nomor : 02685 atas nama NARTOWIYONO.16. 1 (satu) set Fotocopylegalisir permohonan pengukuran untuk
    perluasan TPA Tahun 2010Sertifikat Hak Milik Nomor : 02630 atas nama PONJJO ;17. 1 (satu) set FotocopyLegalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010Sertifikat Hak Milik Nomor : 02680 atas nama TUMIJAN ;18. 1 (satu) set Fotocopylegalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010Sertifikat Hak Milik Nomor : 02714 atas nama TUKIJAN ;19. 1 (satu) set Fotocopylegalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010Sertifikat Hak Milik Nomor : 02703 atas nama SRI MURYANI
    ;20. 1 (satu) set Fotocopylegalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun2010 Sertifikat Hak Milik Nomor : 02779 atas nama WASIKEMHARNOSUWITO ;2621. 1 (satu) set Fotocopylegalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010letter C Nomor : 977/158/T.Iva atas nama GINEM ;22. 1 (satu) set Fotocopylegalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010letter C Nomor : 1654 persil 160/T.IV atas nama RATINO ;23. 1 (satu) set Fotocopylegalisir permohonan pengukuran untuk perluasan
    untuk perluasan TPA Tahun 2010Sertifikat Hak Milik Nomor : 02630 atas nama PONIJO.17. 1 (satu) set FotocopyLegalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010Sertifikat Hak Milik Nomor : 02680 atas nama TUMIJAN ;18. 1 (satu) set Fotocopylegalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010Sertifikat Hak Milik Nomor : 02714 atas nama TUKIJAN.19. 1 (satu) set Fotocopylegalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010Sertifikat Hak Milik Nomor : 02703 atas nama SRI MURYANI
    ;20. 1 (satu) set Fotocopylegalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010Sertifikat Hak Milik Nomor : 02779 atas nama WASIKEMHARNOSUWITO ;21. 1 (satu) set Fotocopylegalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 letterC Nomor : 977/158/T.Iva atas nama GINEM ;22, 1 (satu) set Fotocopylegalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010letter C Nomor : 1654 persil 160/T.IV atas nama RATINO ;23. 1 (satu) set Fotocopylegalisir permohonan pengukuran untuk perluasan
Putus : 29-11-2017 — Upload : 22-05-2018
Putusan PN KENDARI Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kdi
Tanggal 29 Nopember 2017 — LA ODE AZIZ ZUL JABAR R, SE Alias ACIL
12844
  • Memerintahkan barang bukti berupa:1) 1 (satu) bundel foto copy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan TA 2013 Nomor: DIPA-018.08.4.209039/2013;2) 1 (satu) bundel foto copy surat/dokumen perintah pencairan dana perluasan sawah Dinas Pertanian Kab.
    Teknis Bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Muna TA 2013;4) 3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Sarana dan Prasarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Muna Nomor 04.b Tahun 2013 tentang Penetapan Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Muna TA 2013;5) 3 (tiga) lembar foto copy Daftar Nomor Rekening Penerima Bantuan Sosial Perluasan
    Muna Tahun 2013;6) 1 (satu) bundel foto copy Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) TA 2013;7) 1 (satu) rangkap Laporan Perkembangan Realisasi Fisik dan Keuangan Kegiatan Perluasan Sawah TA 2013;8) 1 (satu) rangkap Data Kelompok Sawah TA 2013 Kab.
    Sawah, Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Muna TA 2013;11) 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Bupati Muna Nomor 51 Tahun 2013 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial Perluasan Sawah pada Dinas Pertanian Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2013;12) 1 (satu) bundel foto copy Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu atas Kegiatan Perluasan Sawah Tahun 2013 di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor: 96/RC.240/H/08/2014 tanggal 6 Agustus
    2014;13) 1 (satu) bundel foto copy Pedoman Teknis Perluasan Sawah Tahun 2013;14) 1 (satu) lembar asli dari PPK LA FEDUMU, STP, MP Perihal Surat Teguran Nomor: 520/474.b/XI/2014 tanggal 10 Nopember 2014;Tetap dilampirkan dalam berkas perkara;7.
    Hasil Pengukuran Pekerjaan Konstruksiperluasan perluasan sawah.
    Pertanian, Januari 2013,Bab IV Pelaksanaan Perluasan Sawah, hurufE.
    KatMenimbang, bahwa telah terjadi penyimpangan juga atas peraturanperundangundanganmengenai Pedoman Teknis Perluasan Sawah Tahun 2013yang dikeluarkan Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan pada DirektoratJenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Rl, Bab INVMengenai Pelaksanaan Perluasan Sawah Huruf F, poin 2 dan 3 yakni Dalam halpengawasan dan penyerahan hasil pekerjaan konstruksi perluasan sawah yangdilaksanakan secara bersamasama oleh kelompok tani itu sendiri dan disupervisioleh
    Pedoman Teknis Perluasan Sawah Tahun 2013;Halaman 64/69 Putusan No. 40/Pid.SusTPK/2017/ PN.
Register : 19-01-2023 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 13-03-2023
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 15/B/2023/PT.TUN.MKS
Tanggal 8 Maret 2023 — Pembanding/Tergugat : KELOMPOK KERJA (POKJA) Pemilihan Pekerjan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Bone-Bone. Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Diwakili Oleh : MUHARPA ANSJAR. SH
Terbanding/Penggugat : H. Ilham
7716
  • Pembanding/Tergugat : KELOMPOK KERJA (POKJA) Pemilihan Pekerjan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Bone-Bone. Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Diwakili Oleh : MUHARPA ANSJAR. SH
    Terbanding/Penggugat : H. Ilham
Register : 30-10-2014 — Putus : 05-01-2016 — Upload : 05-03-2015
Putusan PN JAMBI Nomor 30/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jmb
Tanggal 5 Januari 2016 — MUHAMAD YAZID BIN AMINUDIN
559
  • Tebo dengan Kelompok Tani Sumber Harapan Tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Berupa Perluasan Areal sawah ( Pembukaan Lahan Sawah Baru ) Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Tebo.( fhoto copy)7) Rincian Rencana Usulan Kegiatan Kelompok. (Asli)8) Buku Tabungan BRI Britama Cabang 3554 Unit Muara Tebo No.Rekening 3554-01-017663-53-6 An.
    Kelompok Tani Sumber Harapan. ( Asli ).9) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 30 %, 60 % dan 100 % Perluasan Areal Sawah Baru Desa Muara Niro pada Kelompok Tani Sumber Harapan.
    (Asli)12) Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Kegiatan Perluasan Sawah TA. 2012.( Asli )13) Petunjuk Teknis Perluasan Sawah Baru Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo TA. 2012. (fhoto copy)14) Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Cetak Sawah) Tahun 2012 dari Direktorat Perluasan Dan Pengelolaan Lahan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementrian Pertanian 2012. (fhoto copy)15) PETA Perluasan Areal Sawah Baru (Cetak Sawah) Desa Muara Niru .
    Asli).9 Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 30 %, 60 % dan 100 % Perluasan ArealSawah Baru Desa Muara Niro pada Kelompok Tani Sumber Harapan.
    Tebo Jambi (Asli).12 Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Kegiatan Perluasan Sawah TA. 2012.
    (Asli).13 Petunjuk Teknis Perluasan Sawah Baru Dinas Pertanian Tanaman PanganKabupaten Tebo TA. 2012 (fhoto copy).14 Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Cetak Sawah) Tahun 2012dari Direktorat Perluasan Dan Pengelolaan Lahan, Direktorat Jenderal Prasaranadan Sarana Pertanian, Kementrian Pertanian 2012 (fhoto copy).15 PETA Perluasan Areal Sawah Baru (Cetak Sawah) Desa Muara Niru (fhotocopy).16 Surat Perintah Nomor : 820 /045/BKD tanggal 27 Desember 2011 An.AMSIRIDIN, SP. sebagai Pelaksana
    (Asli)Halaman 41 dari 69 Putusan Nomor 30/Pid.SusTPK/2014/PN.Jbi.4212 Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Kegiatan Perluasan Sawah TA. 2012.( Asli )13 Petunjuk Teknis Perluasan Sawah Baru Dinas Pertanian Tanaman PanganKabupaten Tebo TA. 2012. ( fhoto copy )14 Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan ( Cetak Sawah ) Tahun2012 dari Direktorat Perluasan Dan Pengelolaan Lahan, Direktorat JenderalPrasarana dan Sarana Pertanian, Kementrian Pertanian 2012. ( fhoto copy )15 PETA Perluasan Areal Sawah
    (Asli)Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Kegiatan Perluasan Sawah TA. 2012.( Asli)Petunjuk Teknis Perluasan Sawah Baru Dinas Pertanian Tanaman PanganKabupaten Tebo TA. 2012. (fhoto copy)Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Cetak Sawah) Tahun 2012dari Direktorat Perluasan Dan Pengelolaan Lahan, Direktorat Jenderal Prasaranadan Sarana Pertanian, Kementrian Pertanian 2012. (fhoto copy)PETA Perluasan Areal Sawah Baru (Cetak Sawah) Desa Muara Niru .
Register : 05-12-2012 — Putus : 12-02-2013 — Upload : 12-08-2019
Putusan PT PALEMBANG Nomor 28/PID.TPK/2012/PT PLG
Tanggal 12 Februari 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : H.Amrah Syah Dekky ,SH
Terbanding/Terdakwa : M.Supriyadi Joko Santoso
8720
  • Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai sebesar Rp 56.220.000,- (lima puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) CV MANDALA SAKTI;
  • 16 (enam belas) lembar Surat Pernyataan di atas meterai warga pemilik lahan yang menjadi obyek perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai Kec.
    uang kerugian negara dalam perkara Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang;
  • Uang sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagai bentuk titipan pengembalian uang kerugian negara dalam perkara Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh dari pemilik lahan atas nama FERDIANSYAH dan MELKI GUSLOW;
  • 1 (satu) berkas dokumen lengkap Berita Acara Pembayaran 30% atas kegiatan Pekerjaan Perluasan
    MANDALA SAKTI untuk menyelesaikan pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai;
  • 1(satu) fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan kabupaten Empat Lawang Nomor : 521.2/336b/TAPANAKPRIK-III/2010 tanggal 05 Oktober 2010 beserta lampirannya perihal tentang Penunjukan Kelompok Tani Perluasan Areal Sawah (Peral) Kabupaten Empat Lawang T.A. 2010;
  • 1(satu) fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan
    MANDALA SAKTI hingga selesai 100% dengan dana yang tersisa;
  • 1 (satu) fotocopy legalisir Surat Pernyataan para petani pemilik lahan perluasan areal sawah Desa Padang Gelai No. 06/KM I/PG/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang menolak CV. MANDALA SAKTI meneruskan pekerjaan proyek perluasan sawah di Desa Padang Gelai tahun 2010 dan permintaan kepada Dinas Tapanakprik kab.
    JOKO SANTOSO, S.Ip kepada ISMAIL (Kades Padang Gelai) tanggal 25 Januari 2011;
  • 1 (satu) lembar kwitansi tambahan pembayaran persekot pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip kepada ISMAIL (Kades Padang Gelai) tanggal 02 Pebruari 2011;
  • 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan pembayaran pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai Kec.
    Rekening 1730904285 Bank SUMSEL Tebing Tinggitanggal 12 Mei 2011;. 1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :2299/DTP3LS/2010 tanggal 09 Desember 2010 Pembayaran 70%atas pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelalsebesar Rp 131.180.000, (Seratus tiga puluh satu juta seratusdelapan puluh ribu rupiah) CV MANDALA SAKTI;. 1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :2282/DTP3LS/2010 tanggal 09 Desember 2010 Pembayaran 30%atas pekerjaan Perluasan Areal Sawah di
    Acara Pembayaran 70%(fisik 100%) atas kegiatan Pekerjaan Perluasan Areal Sawah diHalaman 17 dari 35Put.
    MANDALA SAKTI hinggaselesai 100% dengan dana yang tersisa;1 (satu) fotocopy legalisir Surat Pernyataan para petani pemiliklahan perluasan areal sawah Desa Padang Gelai No. O6/KM/PG/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang menolak CV.MANDALA SAKTI meneruskan pekerjaan proyek perluasan sawahdi Desa Padang Gelai tahun 2010 dan permintaan kepada DinasTapanakprik Kab.
    Rekening 1730904285 Bank SUMSEL Tebing Tinggitanggal 12 Mei 2011;. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :2299/DTP3LS/2010 tanggal 09 Desember 2010 Pembayaran 70%atas pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai sebesarRp 131.180.000, (Seratus tiga puluh satu juta seratus delapan puluhribu rupiah) CV MANDALA SAKTI;. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :2282/DTP3LS/2010 tanggal 09 Desember 2010 Pembayaran 30%atas pekerjaan Perluasan Areal Sawah di
    MANDALA SAKTI hinggaselesai 100% dengan dana yang tersisa;1 (satu) fotocopy legalisir Surat Pernyataan para petani pemiliklahan perluasan areal sawah Desa Padang Gelai No. O6/KM/PG/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang menolak CV.MANDALA SAKTI meneruskan pekerjaan proyek perluasan sawahdi Desa Padang Gelai tahun 2010 dan permintaan kepada DinasTapanakprik kab.
Register : 03-01-2024 — Putus : 22-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Tanggal 22 Mei 2024 — Penuntut Umum:
Alwi Muchtar Siregar, SH
Terdakwa:
LAMHOT SILALAHI
4332
  • Parbuluan;
  • 1 (satu) rangkap fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Perluasan Tanaman Kopi TA. 2021 Nomor: 43/PPK-PTK/2021 Tanggal 20 Desember 2021;
  • 1 (satu) rangkap fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Perluasan Tanaman Kopi TA. 2021 Nomor: 36/PPK-PTK/2021 Tanggal 20 Desember 2021;
    >
  • 1 (satu) rangkap fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Perluasan Tanaman Kopi TA. 2021 Nomor: 35/PPK-PTK/2021 Tanggal 20 Desember 2021;
  • 1 (satu) rangkap fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Perluasan Tanaman Kopi TA. 2021 Nomor: 42/PPK-PTK/2021 Tanggal 20 Desember 2021;
  • 1 (satu
  • Berita Acara Serah Terima Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Perluasan Tanaman Kopi TA. 2021 Nomor: 38/PPK-PTK/2021 Tanggal 20 Desember 2021;
  • 1 (satu) rangkap fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Perluasan Tanaman Kopi TA. 2021 Nomor: 40/PPK-PTK/2021 Tanggal 20 Desember 2021;
  • 1 (satu) rangkap fotokopi Berita Acara
    Serah Terima Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Perluasan Tanaman Kopi TA. 2021 Nomor: 37/PPK-PTK/2021 Tanggal 20 Desember 2021;
  • 1 (satu) rangkap fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Perluasan Tanaman Kopi TA. 2021 Nomor: 34/PPK-PTK/2021 Tanggal 20 Desember 2021;
  • 1 (satu) rangkap fotokopi Berita Acara Serah Terima
    Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Perluasan Tanaman Kopi TA. 2021 Nomor: 32/PPK-PTK/2021 Tanggal 20 Desember 2021;
  • 1 (satu) rangkap fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Perluasan Tanaman Kopi TA. 2021 Nomor: 33/PPK-PTK/2021 Tanggal 20 Desember 2021;
  • 1 (satu) rangkap fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang yang