Ditemukan 8 data
159 — 149 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Terdakwa ALIMIN GUNTORO terbukti melakukan tindakpidana PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI TANPA IJIN MENTERISECARA BERSAMASAMA DAN BERLANJUT sebagaimana DakwaanKESATU Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat 1 juncto Pasal 47UndangUndang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi junctoPasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP;2.
378 — 277
Menyatakan Terdakwa JESSICHA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI TANPA IJIN MENTERI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT; 2.
Melakukan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa ijin Menteri; 3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan perbuatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masingmasing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannyasedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;Menimbang, bahwa agar seseorang dapat dinyatakan bersalah makaseluruh unsur dari pasal yang didakwakan haruslah dapat dibuktikan ; Add. 1.
Melakukan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa ijin; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ijin Telekomunikasi dalamketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ialahmelakukan penyelenggaraan telekomunikasi harus dengan ijin Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia : Menimbang, bahwa dipersidangan telah terungkap fakta hukum antaralain: Bahwa menurut ahli MICHAEL ADIGUNA adanya kegiatan penyalurantrafik data panggilan dari luar negeri atau menghubungkan jaringan domestikdengan
363 — 302
Menyatakan Terdakwa ALIMIN GUNTORO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI TANPA IJIN MENTERI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT; 2.
269 — 281
Menyatakan Terdakwa ALIMIN GUNTORO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI TANPA IJIN MENTERI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT; 2.
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI TANPA IJIN MENTERISECARA BERSAMASAMA DAN BERLANJUT;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALIMIN GUNTORO denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dandenda sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan digantidengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
386 — 287
Menyatakan Terdakwa Jessicha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyelenggaraan Telekomunikasi tanpa ijin Menteri secara bersama-sama.dan berlanjut .2. Mempidana ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000.- ( seratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan.3.
bersamasama dengan ALIMINGUNTORO (diajukan dalam berkas terpisah), sejak tahun 2013 sampaidengan hari Selasa tanggal 03 Pebruari 2015 atau setidak tidaknya padawaktuwaktu lain antara tahun 2013 sampai tahun 2015 bertempat di JalanTalaud No. 4 Rt. 010 Rw. 004 Kelurahan Cideng Kecamatan GambirJakarta Pusat atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, merekayang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan perbuatan, penyelenggaraan
telekomunikasi tanpa ijin dariHalaman 1 dari 53 Putusan 266/Pid.Sus/2016/PT.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : WAHYU OKTAVINADI, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : SANDHY H., SH.
Terbanding/Penuntut Umum III : LUCKY, SH.
Terbanding/Penuntut Umum IV : ERWIN, SH.
42 — 8
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum Tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Juni 2016 Nomor 327/Pid.Sus/2016/PN.JKT.PST yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai status penahanan Terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Jessicha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyelenggaraan
Telekomunikasi tanpa ijin Menteri secara bersama-sama.dan berlanjut .
96 — 43
Menyatakan Terdakwa JESSICHA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI TANPA IJIN MENTERI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT; 2.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ALIMIN GUNTORO
38 — 5
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Juni 2016 Nomor. 326/Pid.Sus/2016/PN.JKT.PST, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ALIMIN GUNTORO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI TANPA IJIN MENTERI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT;