Ditemukan 2 data
351 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
39 — 16
Bangka Belitungdiantaranya RAMA SYATRIA PUTRA telah mengadakan razia kegiatanpenyiaran TV kabel tanpa ijin di sekitar Jalan Berok Ulu KelurahanSungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah; Bahwa razia tersebut diadakan karena sebelumnya ada informasi didaerah tersebut terdapat kegiatan penyiaran TV kabel tanpa ijin dansekitar pukul 12.00 ditemukan sebuah rumah yang dipergunakansebagai pusat kegiatan penyiaran TV berlangganan melalui kabelkepada masyarakat di sekitar rumah tersebut
Bangka Belitungdiantaranya ARDIANSYAH ZAMSAMISE. telah mengadakan raziakegiatan penyiaran TV kabel tanpa ijin di sekitar Jalan Berok UluKelurahan Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten BangkaTengah; Bahwa razia tersebut diadakan karena sebelumnya ada informasi didaerah tersebut terdapat kegiatan penyiaran TV kabel tanpa ijin dansekitar pukul 12.00 ditemukan sebuah rumah yang dipergunakanHalaman 5 dari 18 Putusan Nomor 388/Pid.B/2013/PN Sat.sebagai pusat kegiatan penyiaran TV berlangganan melalui
Telkom vision,1 (satu) merk Humax, 1 (satu) merk Orange TV, 5 (lima) merk Goldsat,8 (delapan) merk Venus) 20 (dua puluh) unit Modulator merk Falcom 1 (satu) unit fasit combainer merk Falcom 1 1(satu) unit Power Supply(satu) unit boosterMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada siang hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 Saksi ArdiansyahZamsami,SE.bersama dengan Saksi Rama Syatria Putra telah mengadakanrazia kegiatan penyiaran
TV kabel tanpa ijin di sekitar Jalan Berok UluKelurahan Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten BangkaTengah; Bahwa razia tersebut diadakan karena sebelumnya ada informasi di daerahtersebut terdapat kegiatan penyiaran TV kabel tanpa ijin dan sekitar pukul12.00 ditemukan sebuah rumah yang dipergunakan sebagai pusat kegiatanpenyiaran TV berlangganan melalui kabel kepada masyarakat di sekitarrumah tersebut dan di depan rumah tersebut ditemukan adanya spandukyang bertuliskan MANDIRI CITY VISION
TV kabel tanpa ijin di sekitar Jalan Berok Ulu,Kelurahan Sungai Selan, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengahdan ditemukan sebuah rumah yang dipergunakan sebagai pusat kegiatanpenyiaran TV berlangganan melalui kabel kepada masyarakat di sekitar rumahtersebut dan di depan rumah tersebut ditemukan adanya spanduk yangbertuliskan MANDIRI CITY VISION sebagai nama dari penyelenggara kegiatanpenyiaran TV kabel yang mana merupakan milik Terdakwa yang mempunyaijangkauan penyiaran adalah sekitar