Ditemukan 1395 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2014 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 133 PK/TUN/2014
Tanggal 26 Februari 2015 — KEPALA DESA NGUMPUL KEC. JOGOROTO, KAB. JOMBANG vs MARGONO
15553 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 14-04-2016 — Putus : 14-04-2016 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 116/Pid.C/2016/PN SDA
Tanggal 14 April 2016 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NOVITA MAHARANI, SH
Terdakwa:
SAMSUL
4215
  • 1 Terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;

    2. Pidana Denda Rp199.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), subsidair kurungan (1 bulan);

    3. Membayar biaya perkara Rp1.000,00 (seribu rupiah);

    Terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10Tahun 2013 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;2. Pidana Denda Rp199.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), subsidairkurungan (1 bulan);3. Membayar biaya perkara Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Register : 02-05-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN TAIS Nomor 44/Pid.C/2019/PN Tas
Tanggal 2 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENNY SIREGAR, S.H
Terdakwa:
DEA ALENI PUTRI Binti ALIFIN
3217
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yaitu dengan dakwaan:Pada hari ini Kamis tanggal 02 Mei 2019, sekira Pukul 00.30 Wib, diDesa Air Teras Kec. Talo kab. Seluma. Yang masih termasuk wilayah hukumPengadilan Negeri Tais telah terjadi Tindak Pidana Ringan mengunjungibangunan atau rumah sebagai tempat asusila di desa Air Teras Kec Taloyangdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:a.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang memiliki unsurunsur:1. Setiap orang atau badan;2.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanakurungan selama 15 (lima belas) hari;3.
Register : 02-05-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN TAIS Nomor 42/Pid.C/2019/PN Tas
Tanggal 2 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENNY SIREGAR, S.H
Terdakwa:
PAIZAN AKSTRI Bin BUHARDIN
4117
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yaitu dengan dakwaan:Pada hari ini Kamis tanggal 02 Mei 2019, sekira Pukul 00.30 Wib, diDesa Air Teras Kec. Talo kab. Seluma. Yang masih termasuk wilayah hukumPengadilan Negeri Tais telah terjadi Tindak Pidana Ringan menggunakan danmenyediakan bangunan atau rumah sebagai tempat asusila di desa Air TerasKec Talo yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:a.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang memiliki unsurunsur:1. Setiap orang atau badan;2.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan;3.
Register : 02-05-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN TAIS Nomor 52/Pid.C/2019/PN Tas
Tanggal 2 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENNY SIREGAR, S.H
Terdakwa:
M ROLEN SAPUTRA Bin SAIFUL ANWAR
2413
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yaitu dengandakwaan:Pada hari ini Kamis tanggal 02 Mei 2019, sekira Pukul 00.30 Wib, diDesa Air Teras Kec. Talo kab. Seluma. Yang masih termasuk wilayah hukumPengadilan Negeri Tais telah terjadi Tindak Pidana Ringan mengunjung!bangunan atau rumah sebagai tempat asusila di desa Air Teras Kec Taloyangdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:a.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang memiliki unsurunsur:1. Setiap orang atau badan;2.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama7 (tujuh) hari;3.
Register : 04-01-2019 — Putus : 04-01-2019 — Upload : 29-01-2019
Putusan PN TAIS Nomor 1/Pid.C/2019/PN Tas
Tanggal 4 Januari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENNY SIREGAR, S.H
Terdakwa:
ELMA SAWALYANI Binti Alm. MUIN
3011
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) minggu;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yaitu dengan dakwaan:Pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2019, sekira pukul 02.00 WIB, diDesa Napalan Kec. Talo Kecil Kab. Seluma yang masih termasuk wilayahhukum Pengadilan Negeri Tais telah terjadi tindak pidana ringanmengunjungi bangunan atau rumah sebagai tempat asusila di DesaNapalan Kec. Talo Kecil yang dilakukan oleh Terdakwa dengan carasebagai berikut:a.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang memiliki unsurunsur:1. Setiap orang atau badan;2.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama2 (dua) minggu;3.
Register : 02-05-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN TAIS Nomor 48/Pid.C/2019/PN Tas
Tanggal 2 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENNY SIREGAR, S.H
Terdakwa:
ABDUL KHAIZARA Bin Alm. ABU HASAN
287
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yaitu dengandakwaan:Pada hari ini Kamis tanggal 02 Mei 2019, sekira Pukul 00.30 Wib, diDesa Air Teras Kec. Talo kab. Seluma. Yang masih termasuk wilayah hukumPengadilan Negeri Tais telah terjadi Tindak Pidana Ringan mengunjung!bangunan atau rumah sebagai tempat asusila di desa Air Teras Kec Taloyangdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:a.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang memiliki unsurunsur:1. Setiap orang atau badan;2.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah(PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang KetertibanUmum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama7 (tujuh) hari;3.
Register : 02-05-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN TAIS Nomor 49/Pid.C/2019/PN Tas
Tanggal 2 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENNY SIREGAR, S.H
Terdakwa:
KARDINI Bin Alm. SEKAP
279
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yaitu dengandakwaan:Pada hari ini Kamis tanggal 02 Mei 2019, sekira Pukul 00.30 Wib, diDesa Air Teras Kec. Talo kab. Seluma. Yang masih termasuk wilayah hukumPengadilan Negeri Tais telah terjadi Tindak Pidana Ringan mengunjung!bangunan atau rumah sebagai tempat asusila di desa Air Teras Kec Taloyangdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:a.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang memiliki unsurunsur:1. Setiap orang atau badan;2.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama7 (tujuh) hari;3.
Register : 02-05-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN TAIS Nomor 47/Pid.C/2019/PN Tas
Tanggal 2 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENNY SIREGAR, S.H
Terdakwa:
AYU LESTARI Binti RIZAL
2516
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yaitu dengan dakwaan:Pada hari ini Kamis tanggal 02 Mei 2019, sekira Pukul 00.30 Wib, diDesa Air Teras Kec. Talo kab. Seluma. Yang masih termasuk wilayah hukumPengadilan Negeri Tais telah terjadi Tindak Pidana Ringan mengunjungibangunan atau rumah sebagai tempat asusila di desa Air Teras Kec Taloyangdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:a.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang memiliki unsurunsur:1. Setiap orang atau badan;2.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah), dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama7 (tujuh) hari;3.
Register : 02-05-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN TAIS Nomor 43/Pid.C/2019/PN Tas
Tanggal 2 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENNY SIREGAR, S.H
Terdakwa:
VINA VINANDO Binti NASRIZAL
257
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yaitu dengan dakwaan:Pada hari ini Kamis tanggal 02 Mei 2019, sekira Pukul 00.30 Wib, diDesa Air Teras Kec. Talo kab. Seluma. Yang masih termasuk wilayah hukumPengadilan Negeri Tais telah terjadi Tindak Pidana Ringan mengunjungibangunan atau rumah sebagai tempat asusila di desa Air Teras Kec Taloyangdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:a.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang memiliki unsurunsur:1. Setiap orang atau badan;2.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama7 (tujuh) hari;3.
Register : 02-05-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN TAIS Nomor 45/Pid.C/2019/PN Tas
Tanggal 2 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENNY SIREGAR, S.H
Terdakwa:
DINA MARDIANTI Binti SUMARYADI
259
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yaitu dengan dakwaan:Pada hari ini Kamis tanggal 02 Mei 2019, sekira Pukul 00.30 Wib, diDesa Air Teras Kec. Talo kab. Seluma. Yang masih termasuk wilayah hukumPengadilan Negeri Tais telah terjadi Tindak Pidana Ringan mengunjungibangunan atau rumah sebagai tempat asusila di desa Air Teras Kec Taloyangdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:a.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang memiliki unsurunsur:1. Setiap orang atau badan;2.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama7 (tujuh) hari;3.
Register : 02-05-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN TAIS Nomor 46/Pid.C/2019/PN Tas
Tanggal 2 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENNY SIREGAR, S.H
Terdakwa:
LARAS NOVIA Binti SANI
2214
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yaitu dengan dakwaan:Pada hari ini Kamis tanggal 02 Mei 2019, sekira Pukul 00.30 Wib, diDesa Air Teras Kec. Talo kab. Seluma. Yang masih termasuk wilayah hukumPengadilan Negeri Tais telah terjadi Tindak Pidana Ringan mengunjungibangunan atau rumah sebagai tempat asusila di desa Air Teras Kec Taloyangdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:a.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang memiliki unsurunsur:1. Setiap orang atau badan;2.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah), dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama7 (tujuh) hari;3.
Register : 02-05-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN TAIS Nomor 50/Pid.C/2019/PN Tas
Tanggal 2 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENNY SIREGAR, S.H
Terdakwa:
BAHUDIN Bin Alm. HAMBALI
1810
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yaitu dengandakwaan:Pada hari ini Kamis tanggal 02 Mei 2019, sekira Pukul 00.30 Wib, diDesa Air Teras Kec. Talo kab. Seluma. Yang masih termasuk wilayah hukumPengadilan Negeri Tais telah terjadi Tindak Pidana Ringan mengunjung!bangunan atau rumah sebagai tempat asusila di desa Air Teras Kec Taloyangdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:a.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang memiliki unsurunsur:1. Setiap orang atau badan;2.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama7 (tujuh) hari;3.
Register : 02-05-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN TAIS Nomor 51/Pid.C/2019/PN Tas
Tanggal 2 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENNY SIREGAR, S.H
Terdakwa:
KUSNADI Bin Alm. SAI
2217
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yaitu dengandakwaan:Pada hari ini Kamis tanggal 02 Mei 2019, sekira Pukul 00.30 Wib, diDesa Air Teras Kec. Talo kab. Seluma. Yang masih termasuk wilayah hukumPengadilan Negeri Tais telah terjadi Tindak Pidana Ringan mengunjung!bangunan atau rumah sebagai tempat asusila di desa Air Teras Kec Taloyangdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:a.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang memiliki unsurunsur:1. Setiap orang atau badan;2.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama7 (tujuh) hari;3.
Register : 04-01-2019 — Putus : 04-01-2019 — Upload : 29-01-2019
Putusan PN TAIS Nomor 2/Pid.C/2019/PN Tas
Tanggal 4 Januari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENNY SIREGAR, S.H
Terdakwa:
DEAH ALINI Binti Alm. AURAN
2713
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) minggu;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yaitu dengan dakwaan:Pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2019, sekira pukul 02.00 WIB, diDesa Napalan Kec. Talo Kecil Kab. Seluma yang masih termasuk wilayahhukum Pengadilan Negeri Tais telah terjadi tindak pidana ringanmengunjungi bangunan atau rumah sebagai tempat asusila di DesaNapalan Kec. Talo Kecil yang dilakukan oleh Terdakwa dengan carasebagai berikut:a.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang memiliki unsurunsur:1. Setiap orang atau badan;2.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama2 (dua) minggu;3.
Register : 14-03-2024 — Putus : 14-03-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 2/Pid.C/2024/PN Smg
Tanggal 14 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sugiyarto
Terdakwa:
Andriyana
80
    1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ringan memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan berusaha sebagaimana dalam Peraturan Daerah Perda Kota Semarang Nomor 5 tahun 2023;
    2. Menjatuhkan pidana denda sebesar 500.000,00 (limaratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
Register : 24-08-2022 — Putus : 24-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN BENGKULU Nomor 6/Pid.C/2022/PN Bgl
Tanggal 24 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUKADIMAH SH
Terdakwa:
1.MARCELLINO WAHYUDI PRATAMA Bin ONI WAHYUDI
2.MUHAMMAD AYUB GUSRAN Bin HERI JUNAIDI
4820
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa Marcellino Wahyudi Pratama bin Oni Wahyudi dan terdakwa Muhammad Ayub Gusran bin Heri Junaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menjadi pengemis di jalanan sebagaimana melanggar Pasal 4 Peraturan Daerah (Perda) Nomor.7 tahun 2017 tentang Penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengaran pidana denda
Register : 28-11-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN TANJUNG Nomor 23/Pid.C/2019/PN Tjg
Tanggal 28 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SANG PUTU RAKA
Terdakwa:
RAFEI Bin PARMAN .Alm
4812
  • PropinsiKalimantan Selatan.Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;Susunan Persidangan :Nama MUHAMMAD RIFA RIZAH, SH.MH >Hakim;H.M.NORYADI, SH : Panitera Pengganti;Setelah membaca Catatan dan Berkas Perkara yang diajukan oleh Penyidik Pembantudari Kepolisian Resort Tabalong tanggal 28 Nopember 2019 Nomor : B/ ND 199/ XI/ 2019/SABHARA yang pada pokoknya berisi dakwaan yang menyatakan bahwa Terdakwa telahmelakukan tindak pidana melanggar : Pasal 2 ayat (1), 5 ayat (1) Jo Pasal 15 Ayat (1)Peraturan
    Daerah (Perda) Kab.
    Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), 5 ayat (1) Jo Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah(Perda) Kab.
    Tabalong no. 03 tahun 2007 tentang pengawasan, penertiban, peredaran danpenjualan minuman berakohol.Menimbang, bahwa Hakim berpendapat dan berkeyakinan Terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana yang didakwakantersebut, oleh karena itu Terdakwa harus dipidana ;Mengingat UndangUndang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, : Pasal 2 ayat (1), 5 ayat(1) Jo Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kab.
Register : 01-07-2016 — Putus : 26-09-2016 — Upload : 07-02-2017
Putusan PT AMBON Nomor 27/PDT/2016/PTAMB
Tanggal 26 September 2016 — 1. A.FAROUK PATTISAHUSIWA, DK. PEMBANDING semula TERGUGAT Melawan : 1. Hi.DARMIN PATTISAHUSIWA,M.Si, DK. TERBANDINGsemulaPENGGUGAT
5123
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenMaluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri, ditegaskan pengajuancalon Kepala Pemerintah Negeri haruslah berasal dari matarumah/keturunan parentah berdasarkan garis lurus ;.
    Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku TengahNomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan danPelantikan Kepala Pemerintah Negeri, matarumah /keturunan parentah dariNegeri Siri Sori Islam sesuai asalusul dan adatistiadat berdasarkan garislurus adalah merupakan hak dari Keturunan Garis Lurus ADAMPATTISAHUSIWA..
    Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku TengahNomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri pada: Pasal 1 ayat (2)menyatakanJabatanKepalaPemerintahanNegerimerupakanhakdarimatarumah/keturunanterte ntuberdasarkangarisketurunanlurusdantidakdapatdialinkankepadapihaklain, kecualidalamhalhalkhusus yangditetapkanberdasarkanhasilmus yawarahmatarumah/keturunan yangberhakbersamasaniriNegeri ; Pasal 37 ayat (1)menyatakanSaniriNegeriatauBadanPermus yawaratanNegeriberkedud ukansebagaiunsurpe nunjangpenyelenggaraanpemerintahanNegeri
    Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku TengahNomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan danPelantikan Kepala Pemerintah Negeri pada Pasal 3 ayat (1) menyatakanJabatan Kepala Perintah Negeri merupakan hak dari matarumah/keturunantertentu untuk menentukan berdasarkan musyawarahmatarumah/keturunan;10.
    Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten MalukuTengah Nomor 04 Tahun 2006 tentang Pedoman Penataan Saniri Negeriatau Badan Permusyawaratan Negeri: Pasal 2 ayat (1) menyatakanSaniriNegeridibentuk diNegerisebagaimitraPemerintahNegeridalampenyelenggaraantugasdanwewenangNegeri.Halaman 4 dari 18 Putusan No. 27/Pdt/2016/PT.AMB.11.12.
Register : 24-09-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN TANJUNG Nomor 16/Pid.C/2019/PN Tjg
Tanggal 24 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SANG PUTU RAKA
Terdakwa:
MISENAH Binti MARKUAT .Alm
357
  • ;Agama : Islam;Pekerjaan : Dagang;Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;Susunan Persidangan :Nama : WENDY PRATAMA PUTRA, SH >Hakim;KHAIRUDDIN, SH : Panitera Pengganti;Setelah membaca Catatan dan Berkas Perkara yang diajukan oleh Penyidik Pembantudari Kepolisian Resort Tabalong tanggal 24 September 2019 Nomor : B/ ND56/IX/2019/SABHARA yang pada pokoknya berisi dakwaan yang menyatakan bahwaTerdakwa telah melakukan tindak pidana melanggar : Pasal 2 ayat (1), 5 ayat (1) Jo Pasal 15Ayat (1) Peraturan
    Daerah (Perda) Kab.
    Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), 5 ayat (1) Jo Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah(Perda) Kab.
    Tabalong no. 03 tahun 2007 tentang pengawasan, penertiban, peredarandan penjualan minuman berakohol.Menimbang, bahwa Hakim berpendapat dan berkeyakinan Terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana yang didakwakantersebut, oleh karena itu para Terdakwa harus dipidana ;Mengingat UndangUndang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, : Pasal 2 ayat (1), 5 ayat(1) Jo Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kab.