Ditemukan 23554 data
216 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untukseluruhnya;2 Membatalkan Kesepakatan/Perjanjian Jual Beli lisan antara ParaPenggugat Rekonvensi yang diwakili oleh Tergugat II dan Tergugat III Konvensidengan Penggugat Rekonvensi bulan Pebruari 2005, dengan menghukum ParaTergugat Rekonvensi segera mengembalikan uang tunai sejumlahRp.361.000.000, (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah) harga tanah yangsudah dibayar oleh Penggugat Rekonvensi yakni harga tanah berdasarkanIkatan Jual Beli/Perjanjian
Jual Beli Tanah Persil 33 NO.2072, Luas Tanah1.400 M, terletak di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, KotaSurabaya, Propinsi Jawa Timur, yang dibuat pada bulan Pebruari 2005 olehPara Tergugat Rekonvensi;3.
Menyatakan sah dan mengikat Kesepakatan/Perjanjian Jual Beli lisanantaraPara Tergugat Rekonvensi (yang diwakili olen Tergugat II dan Tergugat IIIKonvensi sekarang Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat RekonvensiIll) dengan Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi Tony Widjayabulan Februari 2005, atas sebidang tanah persil 33 No.2072 kias D.III, luastanah 1.400 m2, terletak di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri,Kota Surabaya ;3.
Menyatakan sah dan mengikat Kesepakatan/Perjanjian Jual Beli lisanantara Para Tergugat Rekonvensi (yang diwakili oleh Tergugat II dan TergugatIIl Konvensi/sekarang Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat Rekonvensi III)dengan Penggugat Rekonvensi /Terguggat Konvensi Tony Widjaja bulanPebruari 2005, atas sebidang Tanah Persil 33 No.2072, Kias D. Ill, Luas Tanah1.400 M2, terletak di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsaniri, KotaSurabaya;3.
Membatalkan Kesepakatan/Perjanjian Jual Beli lisan antara paraPenggugat Rekonvensi yang diwakili oleh Tergugat Il dan Tergugat IllKonvensi dengan Penggugat bulan Pebruari 2005, dengan menghukum paraTergugat Rekonvensi segera mengembalikan uang tunai sejumlah Rp.361.000.000,(tiga ratus enam puluh satu juta rupiah) harga tanah yang sudahdibayar oleh Penggugat Rekonvensi tanah berdasarkan lIkatan Jual Beli/Perjanjian Jual Beli Tanah persil 33 No 2072 luas tanah 1400 M2 terletak diKelurahan Lidah Kulon
382 — 230
61 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
368 — 258 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pihak Notaris atau PPAT adalah sebagaipejabat yang ditunjuk Negara untuk membuat dan mengeluarkan Akta yangmenerangkan peristiwa hukum adanya perjanjian jual beli tersebut.
Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebutdapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi Bandung yangmembatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung) telah salah menerapkanhukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa kecuali diatur secara khusus dalam peraturan perundangundanganpihak yang berhak mengajukan gugatan pembatalan terhadap perjanjianperdata adalah pihakpihak yang membuat perjanjian tersebut, hal manatidak terbukti adanya dalam perjanjian
jual beli a quo;Bahwa sesuai dengan fakta persidangan, gugatan dalam perkara a quodiajukan oleh Notaris/PPAT pihak yang tidak memiliki kepentingan ekonomidan bukan pihak dalam perjanjian jual beli dalam perkara a quo, sehinggaPenggugat tidak memiliki kualitas (legal standing) untuk mengajukan gugatana quo, karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;Halaman 12 dari 14 Hal.
58 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
80 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
201 — 40
66 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
275 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
63 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
250 — 178 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jual Beli danPenyerahan Piutang antara Tergugat bersamasama dengan BankBankpeserta kredit sindikasi lainnya (BankBank asal) dengan Turut Tergugat, sebagaimana tersebut berikut ini:(1)Perjanjian Jual Beli dan Penyerahan Piutang No.
Jual Beli Piutang tertanggal 25 Februari 2004 besertaPerubahan Atas Perjanjian Jual Beli Plutang No.
Jual Beli tertanggal 25 Februari 2004 dan AktaPerubahan Atas Perjanjian Jual Beli Piutang No.
Menyatakan sah perjanjian jual beli dan pengalihan piutang dari(cessie) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (TurutTerbanding /Turut Tergugat I) kepada Pembanding/Penggugat;. Menyatakan sah perjanjian jual beli dan pengalihan piutang dariTerbanding/Tergugat dan BankBank peserta kredit sindikasi kepadaTurut Terbanding I/Turut Tergugat tersebut sebagai berikut:1. Perjanjian Jual Beli dan Penyerahan Piutang No.
Menyatakan sah perjanjian jual beli dan pengalihan piutang (cessie)dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Turut Tergugat 1!)kepada Penggugat;4. Menyatakan sah perjanjian jual beli dan pengalihan piutang dariTergugat dan BankBank peserta kredit sindikasi kepada TurutTergugat tersebut sebagai berikut:4.1. Perjanjian Jual Beli dan Penyerahan Piutang No.
79 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
65 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
178 — 82
170 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
247 — 182 — Berkekuatan Hukum Tetap
70 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
104 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
111 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
70 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap