Ditemukan 69 data
115 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebidang tanah berikut bangunannya yang terletak di Jalan Pasir Jaya IllNomor 10 RT.08/03 Pasirluyu Regol, Bandung ;Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia Nomor01.200.202.00.032737.5, Nomor Langganan 200.00006479.2 tanggal 6Agustus 2003 (selanjutnya disebut perjanjian pembiayaan) yang dibuat olehdan antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sahdan berkekuatan hukum ;Menyatakan Akta Jaminan Fiducia Nomor 24 yang dibuat oleh dandihadapan Notaris Lanny Yanuarti,SH.
;Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan fiducia adalah sah ;Manyatakan Akta Jaminan Fiducia No.24 yang dibuat dihadapan NotarisLanny YuniartiiSH yang merupakan bagian terpenting dan tidak dapatdipisahkan dengan Perjanjian Pembiayaan adalah sah dan berkekuatanhukum ;Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensimelakukan wanprestasi ;Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar hutangnyakepada Penggugat dalam Rekonvensi sebesar Rp.210.225.500, (dua ratussepuluh juta dua
Bahwa surat Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan fiducia Nomor :01.200.202.00.032737.5 tanggal 06 Agustus 2003 yang dijadikan alat bukti(obukti T1) oleh Termohon Peninjauan kembali/Tergugat Konvensi adalahproduk hukum yang melahirkan adanya hubungan hukum bagi pihakpihakyang terkait didalamnya, bahwa Termohon Peninjauan kembali/ TergugatKonvensi diwakili oleh Yayan Yulianti, jabatan Credit Head, sedangkanbadan usaha Termohon Peninjauan kembali/Tergugat Konvensi adalahberbentuk hukum berupa Perseroan
48 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia Nomor0)1.400.401.00.160072.8., pada tanggal 24 Januari 2008, selanjutnya dalamgugatan ini dapat disebut sebagai perjanjian;Hal. 1 dari 18 hal.
Putusan Nomor 503 K/Pdt/20132 Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia Nomor01.400.401.00.160072.8., pada tanggal 24 Januari 2008 tersebut antaraPenggugat dengan Tergugat telah menyepakati halhal sebagai berikut:1Kreditor memberikan fasilitas pembiayaan kepada Debitor dalambentuk penyediaan dana guna pembelian kendaraan bermotor dari pihakpenjual AITSOSBY., Kertajaya dengan perincian: 1 Unit Toyota Avanza1.3 VVTI G M/T 1 TON MB., Tahun 2008., Warna Hitam Metalik, NomorRangka
pembiayaan dengan jaminan fiducia" yangkeberadaanya merupakan satu kesatuan utuh yang tak dapat dipisahkan denganperjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia menyatakan:a.
Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah tidak memenuhi kewajibanya tersebutsebagaimana perjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia yang disepakatitersebut maka telah menimbulkan kerugian pada Penggugat atas angsuran pokoksebesar Rp58.973.000,00 (lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tigaribu rupiah) dengan perincian: Rp3.469.000,00 x 17 bulan angsuran = Rp58.973.000,00;13.
Sri Indrayati;Berdasarkan atas bukti Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia denganNomor Perjanjian 01.400.401.00.160072.8., tertanggal 24 Januari 2008, makaTergugat mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo agar berkenanuntuk menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;Hal. 9 dari 18 hal.
30 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 796 K/Pat/2013Lampiran Syarat Dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan DenganPenyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor 420/APP/CAD ASF/K/2001,tertanggal 30 Oktober 2001;Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara FiduciaNomor 01.100.910.00.020963.9, tertanggal 22 Juli 2002 berikut LampiranSyarat Dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan DenganPenyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor 01100910P01050700017tertanggal 29 Juli 2005;Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia
Nomor 01.100.910.00.031867.5, tertanggal 18 November 2003 berikut Lampiran Syarat DanKetentuan Umum Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia;Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia Nomor 01.100.910.00.032343.1, tertanggal 28 Januari 2004 berikut Lampiran Syarat DanKetentuan Umum Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia danAmandement Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik SecaraFiducia Nomor 01100910P01040800017, tertanggal 24 Agustus 2005 danAmandement Perjanjian Pembiayaan
29Juli 2005; Spesifikasi Kendaraan adalah: 3 (tiga) unit, Merk/Type/Model NissanDiesel RB 87 P 5 Ton Bus Air Condition, tahun 2002, Nomor RangkaMHPRB87P 12000007, Nomor Rangka MHPRB87P12000008,Nomor Rangka MHPRB87P12000009 dan Nomor Mesin 112218 CY,Nomor Mesin 112219 CY dan Nomor Mesin 112220 CY; Jumlah Hutang: Rp2.285.448.500,00 (dua miliar dua ratus delapanpuluh lima juta empat ratus empat puluh delapan ribu lima ratusrupiah); Jangka waktu: 38 (tiga puluh delapan) bulan sejak fasilitas dicairkan;Perjanjian
Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia Nomor 01.100.910.00.031867.5, tertanggal 18 November 2003 berikut Lampiran SyaratDan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia; Spesifikasi Kendaraan adalah: 6 (enam) unit, Merk/Type/Model NissanDiesel RB 87 P 5 Ton Bus Air Condition, tahun 2003, Nomor RangkaMHPRB87PX3 K000001, Nomor Rangka MHPRB87PX3K000002,Nomor Rangka MHPRB87PX3K000003, Nomor Rangka MHPRB87PX3K000004, Nomor Rangka MHPRB87PX3K000005, NomorRangka MHPRB87PX38KO000006, dan Nomor
Mesin 081296 BY,Nomor Mesin 081297 BY, Nomor Mesin 081298 BY, Nomor Mesin081299 BY, Nomor Mesin 081300 BY dan Nomor Mesin 081301 BY; Jumlah hutang: Rp5.212.590.000,00 (lima miliar dua ratus dua belasjuta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah); Jangka waktu: 62 (enam puluh dua) bulan sejak fasilitas dicairkan;Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia Nomor01.100.910.00.032343.1, tertanggal 28 Januari 2004 berikut LampiranSyarat Dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan Dengan JaminanFiducia dan
153 — 46
Lmjmemeriksa dan memutus sengketa antara Pemohon Keberatan denganTermohon Keberatan, maka dari itu putusan BPSK Kota Malang Nomor :13/P.BPSK /07/2015 tertanggal 13 Juli 2015 haruslah Batal demi hukum;FAKTA HUKUM11.12.Bahwa antara Penggugat/Pemohon Keberatan dan Tergugat/TermohonKeberatan pada tanggal 17 Januari 2014 telah mengikatkan diri secarabersamasama dalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia no.0339 1420 0062 yang dibuat dibawah tangan.
DJAMRI WANIPBahwa selain tersebut diatas juga ada kontrak Perjanjian lainnya, antaraPenggugat/Pemohon Keberatan dan Tergugat/Termohon Keberatan padatanggal 17 Januari 2014 telah mengikatkan diri secara bersamasamadalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia No. 0339 14200063 yang dibuat dibawah tangan. Hal mana perjanjian dibawah tangantersebut telah ditindak lanjuti dengan Akta Jaminan Fiducia No. 48tertanggal 7 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Notaris, H.
Lmj13.Timur terbukti dengan adanya SERTIFIKAT JAMINAN FIDUCIA No.W15.00285246.AH.05.01 Tahun 2014, sebagai penjaminan fiduciaTergugat/Termohon Keberatan atas kendaraan bermotor roda empat yakni:Merek/Type : NISSAN / CW 520 HV+DUMPTahun Pembuatan : 2000Nomor Rangka : CW520HV 15574Nomor Mesin : RF8151051Nomor Polisi : S9765URJenis/Model : TruckWarna : PutihDengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: J00777715atas nama NUR AZIZ.Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia
Lmj14.15.16.17.18.angsuran perbulan sebesar Rp. 9.731.000, dengan lamanya pembayaranangsuran 36 bulan berturutturut;Bahwa atas Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia No. 03391420 0062 tertanggal 17 Januari 2014, Tergugat/Termohon Keberatan telahmelakukan kelalaian pembayaran angsuran yaitu angsuran ke 14 yang jatuhtempo pada tanggal 17 Februari 2015 hingga saat objek jaminan fiduciaditarik Penggugat tidak ada penyelesaian pembayaran angsuran;Demikian pula halnya Perjanjian Pembiayaan Dengan
Muhammad Haris Fathony, SH, Mkn yang telah pula didaftarkandi Kementeraian Hukum dan Hak Asazi Manusia Kanwil Jawa Timur terbuktidengan adanya SERTIFIKAT JAMINAN FIDUCIA No.W15.00285244.AH.05.01 Tahun 2014, danObjek Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia No. 0339 1420 0063yang dibuat dibawah tangan tertanggal 17 Januari 2014 yang telah ditindaklanjuti dengan Akta Jaminan Fiducia No. 48 tertanggal 7 Februari 2014 yangdibuat dihadapan Notaris, H.
25 — 6
Jember tangal 8September 2014, bukti P.2 ;Kartu Keluarga Nomor 3509080109053583 atas nama Cahyono Bangun, buktiP.3;Surat perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia No. 01.400.404.00.122740.0tanggal 28 Agustus 2012, atas nama debitur ABA BAKIR , No. langganan 400.00029179.4 bukti P.4;Sertipikat Fiducia dan telah terdaftar di Kementerian Hukum Dan Hak AsasiManusia Janwil Jawa Timur Nomor W1033264A.H.05.01.TH2012/STD 9Oktober 2012, bukti P.5;BPKB kendaraan bermotor/ mobil merk KIA PICANTO Standar
Gajahmada No. 187 Jembere Bahwa saksi tahu tentang Perjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia, dimanapihak saksi sebagai Kreditur, sebagaimana Perjanjian No. 01.400.404.00.122740.0tanggal 28 Agustus 2012, atas nama debitur ABA BAKIR , No. langganan 400.00029179.4 lebih lanjut diikat dengan perjanjian Fiducia dan telah terdaftar diKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Janwil Jawa Timur NomorW1033264A.H.05.01.TH2012/STD 9 Oktober 2012 dan BPKB kendaraan tersebutada dalam penguasaan Kreditur, dalam
87 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Djamri Wanip;Bahwa selain tersebut di atas juga ada kontrak Perjanjian lainnya, antaraPenggugat/Pemohon Keberatan dan Tergugat/Termohon Keberatan padatanggal 17 Januari 2014 telah mengikatkan diri secara bersamasamadalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia Nomor 0339 14200063 yang dibuat di bawah tangan. Hal mana perjanjian di bawah tangantersebut telah ditindak lanjuti dengan Akta Jaminan Fiducia Nomor 48tertanggal 7 Februari 2014 yang dibuat di hadapan Notaris, H.
Nomor 967 kK/Pdt.SusBPSK/201614.15.16.Kanwil Jawa Timur terbukti dengan adanya Sertifikat Jaminan FiduciaNomor W15.00285244.AH.05.01 Tahun 2014, dimana kedudukanPenggugat/Pemohon Keberatan adalah sebagai Kreditur, sedangkankedudukan Tergugat/Termohon Keberatan adalah sebagai Debitur, dimanaTergugat/Termohon Keberatan berkewajiban membayar angsuran perbulansebesar Rp7.654.000,00 dengan lamanya pembayaran angsuran 36 bulanberturutturut;Dan Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia Nomor 0339 14200063
Kementeraian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil JawaTimur terbukti dengan adanya Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor W15.00285246.AH.05.01 Tahun 2014, kedudukan Penggugat/Pemohon Keberatanadalah sebagai Kreditur, sedangkan kedudukan Tergugat/TermohonKeberatan adalah sebagai debitur, dimana Tergugat/Termohon Keberatanberkewajiban membayar angsuran perbulan sebesar Rp9.731.000,00(sembilan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dengan lamanyapembayaran angsuran 36 bulan berturutturut;Bahwa atas Perjanjian
Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia Nomor 03391420 0062 tertanggal 17 Januari 2014, Tergugat/Termohon Keberatan telahmelakukan kelalaian pembayaran angsuran, yaitu angsuran ke 14 yangjatuh tempo pada tanggal 17 Februari 2015 hingga saat objek jaminanfiducia ditarik Penggugat tidak ada penyelesaian pembayaran angsuran;Demikian pula halnya Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan FiduciaNomor 0339 1420 0063 yang dibuat di bawah tangan tertanggal 17 Januari2014, Tergugat/Termohon Keberatan telah melakukan
Muhammad Haris Fathony, S.H., M.Kn., yang telahpula didaftarkan di Kementeraian Hukum dan Hak Asasi Manusia KanwilJawa Timur terbukti dengan adanya Sertifikat Jaminan Fiducia NomorW15.00285244.AH.05.01 Tahun 2014, dan;Objek Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia Nomor 0339 14200063 yang dibuat di bawah tangan tertanggal 17 Januari 2014 yang telahditindak lanjuti dengan Akta Jaminan Fiducia Nomor 48 tertanggal 7Februari 2014 yang dibuat di hadapan Notaris, H.
161 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
Handaru Ismoyojati (pinak kedua) yangberhutang ;Foto copy kuitansi pengembalian pinjaman sejumlah Rp 113.000.000,00 ;Foto copy perjanjian pembiayaan dengan Jaminan Fiducia antara PT. AstraSedaya dengan R. Handaru Ismoyojati untuk 1 (Satu) unit Toyota KijangInnova 2.0.E ;Foto copy kuitansi uang Rp 9.077.000,00 tanggal 28 Juli 2007 dari rumahsakit bersalin Al Fauzan ;Aplikasi transfer Bank Mandiri ke Penerima PT. Astra Sedaya FinanceBank Permata Cabang Fatmawati dari R.
Handaru Ismoyojati (pinak kedua) yangberhutang ;e Foto copy kuitansi pengembalian pinjaman sejumlah Rp 113.000.000,00 ;e Foto copy perjanjian pembiayaan dengan Jaminan Fiducia antara PT. AstraSedaya dengan R. Handaru Ismoyojati untuk 1 (Satu) unit Toyota KijangInnova 2.0.E ;e Foto copy kuitansi uang Rp 9.077.000,00 tanggal 28 Juli 2007 dari rumahsakit bersalin Al Fauzan ;e Aplikasi transfer Bank Mandiri ke Penerima PT. Astra Sedaya FinanceBank Permata Cabang Fatmawati dari R.
22 — 8
Kartu Tanda Penduduk / KTP atas nama HERO PAGISMAN , dengan lampiran KTPatas nama Lismayani dan Arlisan bukti P.1.Surat perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia No. Perjanjian01.400.404.00.111888.1 tanggal 21072011, atas nama debitur MOCH.HIDAYATULLAH, No. langganan 400.00025656.4 dengan PT.
menyingkat uraian dari pada isi Penetapan ini maka ditunjuksegala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap sebagai satu bagianyang tidak terpisahkan dengan Penetapan ini.TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM.Menimbang , bahwa maksud dari pada permohonan Pemohon adalah sebagaimanaterurai diatas.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi ditinjau dalamhubungannya satu dengan yang lainnya, maka terdapat fakta hukum sebagai berikut :e Bahwa benar telah ditanda tangani Perjanjian
pembiayaan dengan jaminan fiducia, dimanapihak PT.
190 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jaminan Fiducia;Bahwa, Pelawan adalah pemilik hak fiducia (Pemilik) atas sebuahkendaraan roda empat dengan spesifikasi:Nomor Polisi : KB9825GJ:Merk/Type : HINO DUTRO 130 HD;Tahun : 2013;Warna : Hijau;Nomor Rangka : MJEC1JG43D5081537;Nomor Mesin : WO4DTRJ80884:BPKB/STNK atas nama >: HARTONO HERKULANUS;Yang mana kepemilikan Pelawan diperoleh berdasarkan PerjanjianPembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia dari TurutTerlawan selaku Debitur ( HERTONO HERKULANUS ), sebagaimanatertuang dalam Perjanjian
Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia No mor0833313200167, tertanggal 1 0Agustus2013 terbukti pula hingga saat iniBPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atas kKendaraan aquo masihberada dalam penguasaan Pelawan;Bahwa, kepemilikan Pelawan atas kendaraan a quo, secara jelas tertuangdalam ketentuan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia No morHalaman 2 dari 24 hal.Put.
berikut bunga, denda, provisi serta biayabiaya lain yang timbulberdasarkan Perjanjian, Debitur dan/atau Penjamin menjaminkan barangjaminan berupa kendaraan bermotor (selanjutnya JAMINAN) denganrincian sebagai berikut:Nomor Polisi : KB9825GJ:Merk/Type : HINO DUTRO 130 HD;Tahun : 2013;Warna > Hijau;Nomor Rangka : MJEC1JG43D5081537;Nomor Mesin : WO4DTRJ80884:BPKB/STNK atas nama > HARTONO HERKULANUS;(sesuai dengan data identitas/spesifikasi kendaraan yang saat ini ada dalampenguasaan Pelawan);Selanjutnya Perjanjian
Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia antaraPelawan dan Turut Terlawan tersebut telah ditindak lanjuti denganpembuatan Akta Jaminan Fiducia Nomor 362, tertanggal 17 Desember 2014yang dibuat oleh Notaris di Ketapang, Ramadhan Wira Kusuma ,S .H.
Pembiayaan dengan jaminan fiducia Nomor0833313200167 tertanggal 10 Agustus 2013:Halaman 15 dari 24 hal.
melawan
PT ASTRA SEDAYA FINANCE dkk
18 — 3
Bahwa menanggapi gugatan penggugat point 2 karena fasilitas pembiayaan atasdasar Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksuddalam point diatas telah dijamin dengan (satu) buah kendaraan: Merk / Type /Tahun : Toyota New Dyna WU42HT3SDT12 6 B Dumb Truck.No. Rangka : MHEFC1JU43A5017530No.
Bahwa menanggapi gugatan penggugat point 3, bahwa pengambilan kendaraantersebut diatas sudah sesuai dengan kesepakatan Perjanjian Pembiayaan DenganJaminan Fiducia tertanggal 28 Januari 2011 telah diatur syarat dan ketentuanumum perjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia, dimana didalamnya dalambutir 3:"...
Foto copy Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan Fiducia tanggal 28 Januari2011, selanjutnya diberi tanda bukti surat T.1 1;Foto copy Surat Kuasa menanda tangani Akta Jaminan Fiducia tertanggal28 Januari 2012 , selanjutnya diberi tanda bukti surat T.12Foto copy Surat Pernyataan Bersama tertanggal 28 Januari 2011 ,selanjutnyadiberi tanda bukti surat T.13;4.10.Foto copy Surat persetujuan istri tertanggal 07 Pebruari 2011 , selanjutnyadiberi tanda bukti surat T.14;.Foto copy Schedule Pembayaran atas nama
17 — 3
Malang;- 1 (satu) lembar sertifikat Nomor Identitas Kendaraan Bermotor (NIK) Nomor 0275/NIK/KH1/III/09 tanggal 13 Maret 2009;- 1 (satu) perjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia (sudah dilegalisir);- 1 (satu) lembar surat kuasa (sudah dilegalisir);- 1 (satu) lembarSurat Pernyataan Bersama (sudah dilegalisir);- 1 (satu) lembar Pernyataan dan konfirmasi (sudah dilegalisir);tetap terlampir dalam berkas perkara;6.
Malang;e 1 (satu) lembar sertifikat Nomor Identitas Kendaraan Bermotor (NIK) Nomor0275/NIK/KH1/III/09 tanggal 13 Maret 2009;e 1 (satu) perjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia (sudah dilegalisir);e 1 (satu) lembar surat kuasa (sudah dilegalisir);e 1 (satu) lembarSurat Pernyataan Bersama (sudah dilegalisir);e 1 (satu) lembar Pernyataan dan konfirmasi (sudah dilegalisir);Menimbang, bahwa terhadap halhal yang relevan sebagaimana termuat dantercatat dalam berita acara persidangan telah ikut dipertimbangkan
Malang;Halaman 19 dari 23Perkara No. 629/Pid.B/2013/PN.Mlg 1 (satu) lembar sertifikat Nomor Identitas Kendaraan Bermotor (NIK) Nomor0275/NIK/KH1/III/09 tanggal 13 Maret 2009;e 1 (satu) perjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia (sudah dilegalisir);e 1 (satu) lembar surat kuasa (sudah dilegalisir);e 1 (satu) lembarSurat Pernyataan Bersama (sudah dilegalisir);e 1 (satu) lembar Pernyataan dan konfirmasi (sudah dilegalisir);karena telah dipergunakan untuk pembuktian dalam persidangan maka barang buktitersebut
Pakisaji, Kab.Malang;e 1 (satu) lembar sertifikat Nomor Identitas Kendaraan Bermotor (NIK)Nomor 0275/NIK/KH1/III/09 tanggal 13 Maret 2009;e 1 (satu) perjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia (sudah dilegalisir);e 1 (satu) lembar surat kuasa (sudah dilegalisir);e 1 (satu) lembarSurat Pernyataan Bersama (sudah dilegalisir);e 1 (satu) lembar Pernyataan dan konfirmasi (sudah dilegalisir);tetap terlampir dalam berkas perkara;6 Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima
42 — 12
.166.512.000,(Seratus Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Dua Belas RibuRupiah) dengan perincian sebagai barikut:Hutangpokok : Rp. 124.988.665,* Bunga > Rp. 41.523.335,Jangka waktu pengembalian hutang :*Jangka waktu: 47 (Empat Puluh Tujuh) bulan*Dibayar dalam : 48(Empat puluh Delapan) angsuran setiap bulannyatanggal 31 Besarnya*Besarnya tiap angsuran: Rp.3.469.000,(Tiga Juta Empat Ratus Enam PuluhSembilan Ribu Rupiah)3.Bahwa pada perjanjian tersebut terdapat lampiran mengenai "syarat dan ketentuanumum perjanjian
pembiayaan dengan jaminan fiducia" yang keberadaanyamerupakan satu kesatuan utuh yang tak dapat dipisahkan dengan perjanjianPembiayaan dengan Jaminan Fiducia menyatakan:a)Butir 4 (empat)"Untuk setiap hari keterlambatan pembayaran angsuran yangseharusnya dibayar oleh Debitor dan/atau apabila terdapat pembayaran angsuranyang lebih kecil atau kurang dari jumlah angsuran jatuh tempo yang seharusnyadibayarkan, maka Debitor berkewajiban membayar denda keterlambatan kepadakreditor sebesar 0,2%(nol koma
SRI INDRAYATI.Berdasarkan atas bukti Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia dengan No.Perjanjian 01.400.401.00.160072.8 tertanggal 24 Januari 2008, maka Tergugatmohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo agar berkenan untukmenyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA:iBahwa Tergugat menolak seluruh dalildalil gugatan Penggugat, kecuali yang diakuisecara tegas dan nyata oleh Tergugat.Bahwa Tergugat mohon agar apa yang telah disampaikan dalam bagian
c)"menyatakan Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia denganNomor 01.400.401.00.160072.8 tertanggal 31 Januari 2008 "Oleh karenanya memperhatikan hal tersebut diatas, gugatan Penggugat bertentangandengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I sebagaimana yang dimaksud dibawah ini:>Perubahan surat gugatan.Jurisprudensi mengizinkan perubahan atau tambahan dan gugat asal hal ini tidakmengakibatkan perubahan dari posita dan tergugat tidak dirugikan dalam haknyauntuk membela diri.Putusan Mahkamah Agung
82 — 43
Astra Sedaya Finance ;- 1 (satu ) salinan Copy BPKB dan Fkatur kendaraan No.2431211;- 1 (satu) bundle sertifikat Asuransi Kendaraan Bermotor No.1311290940;- 1 (satu) bundle Perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fiducia tertanggal 14 Oktober 2013 ;Dikembalikan kepada saksi Prawito;;9 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah)
19 — 6
ASTRA SEDAYA FINANCEKediri, dimana pelunasan pembayaran angsurannya akan berakhir pada bulan April2016, namun angsuran tersebut pada tanggal 27 Mei 2015 telah dilunasi seluruhnya/ total sebesar Rp. 44.086.500, oleh kakak kandung Pemohon bernama YulisAndayani, SH;Bahwa oleh karena dalam perjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia inidebiturnya adalah atas nama Sdr.
Terbanding/Tergugat : 1. Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Cq. Kejaksaan Negeri Ketapang, Cq. Jaksa/Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ketapang
Terbanding/Turut Tergugat I : 2. HARTONO HERKULANUS
Terbanding/Turut Tergugat II : 3. YOHANES FITER anak laki-laki dari SANI
37 — 16
Bahwa, kepemilikan PELAWAN atas kendaraan a quo, secara jelas tertuangdalam ketentuan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia No.0833313200167, tertanggal 10Agustus2013 pada Pasal 2 angka 1Perjanjian Pembiayaan yang menyatakan bahwa:Untuk menjamin pembayaran kembali seluruh kewajiban Debiturkepada KREDITUR berikut bunga, denda, provisi serta biayabiaya lainyang timbul berdasarkan Perjanjian, DEBITUR dan / atau PENJAMINmenjaminkan barang jaminan berupa kendaraan bermotor (selanjutnyaJAMINAN)
Mesin : WO4DTRJ80884BPKB/STNK atas nama : HARTONO HERKULANUS(sesuai dengan data identitas / spesifikasi kendaraan yang saat ini adadalam penguasaan PELAWAN);Selanjutnya Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia antaraPelawan dan Turut Terlawan tersebut telah ditindak lanjuti denganpembuatan AKTA JAMINAN FIDUCIA No. 362, tertanggal 17 DesemberHalaman 3 dari 31 halaman, putusan Nomor 65/PDT/2016/PT PTK2014 yang dibuat oleh Notaris di Ketapang, Ramadhan Wira Kusuma, SH,Mkn, dimana Akta Jaminan Fiducia
gugatan Perlawanannya halaman pertamamenyebutkan, bahwa Pelawan adalah pemilik sah 1 (Satu) unit kendaraanNomor Polisi : KB 9825 GJ merek/type Hino Dutro 130 HD tahun 2013warna hijau, Nomor Rangka : MJEC1JG43D5081537, Nomor Mesin :WO4DTRJ80884 BPKB/STNK atas nama HARTONO HERKULANUS (TurutHalaman 16 dari 31 halaman, putusan Nomor 65/PDT/2016/PT PTKTerlawan 1) berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan penyerahan hakmilik secara Fiducia dari Turut Terlawan selaku Debitur, sebagaimanatertuang dalam perjanjian
Pembiayaan dengan jaminan fiducia No.0833313200167 tertanggal 10 Agustus 2013.Bahwa dalam perlawanannya, pelawan tidak menjelaskan statushubungannya dengan Turut Terlawan yang dengan Tutut Terlawan tersebut perjanjian fidusia dibuat.
Bahwa Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia antara Pelawandan Turut Terlawan tersebut ditindak lanjuti dengan pembuatan aktejaminan Fiducia No. 362 tertanggal 17 Desember 2014, di mana aktajaminan fiducia itu menerangkan sebagai bukti adanya hak Pelawansebagai pemilik atas kendaraan a quo yang diperoleh dari turut terlawan dan telah didaftarkan di Departemen Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Barat denganditerbitkannya Sertifikat Jaminan Fiducia No.
389 — 56
Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia No. 0833313200167,tertanggal 10Agustus2013 pada Pasal 2 angka Perjanjian Pembiayaan yangmenyatakan bahwa:Untuk menjamin pembayaran kembali seluruh kewajiban Debitur kepadaKREDITUR berikut bunga, denda, provisi serta biayabiaya lain yang timbulberdasarkan Perjanjian, DEBITUR dan / atau PENJAMIN menjaminkan barangjaminan berupa kendaraan bermotor (selanjutnya JAMINAN) dengan rinciansebagai berikut:Nomor Polisi : KB9825GJMerk/Type : HINO DUTRO 130 HDTahun : 2013Warna
Mesin : WO4DTRIJ80884BPKB/STNK atas nama : HARTONO HERKULANUS(sesuai dengan data identitas / spesifikasi kendaraan yang saat ini ada dalampenguasaan PELAWAN);Selanjutnya Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia antara Pelawan dan TurutTerlawan I tersebut telah ditindak lanjuti dengan pembuatan AKTA JAMINANFIDUCIA No. 362, tertanggal 17 Desember 2014 yang dibuat oleh Notaris di Ketapang,Ramadhan Wira Kusuma, SH, Mkn, dimana Akta Jaminan Fiducia tersebutmenerangkan sebagai bukti adanya hak Pelawan
Pembiayaan dengan jaminan fiducia No.0833313200167 tertanggal 10 Agustus 2013.Bahwa dalam perlawanannya, pelawan tidak menjelaskan status hubungannya denganTurut Terlawan I yang dengan Tutut Terlawan I tersebut perjanjian fidusia dibuat.Kepastian tentang hubungan hukum tersebut tidak dapat ditentukan sendiri olehPelawan, namun harus ditentukan secara hukum, yaitu apakah pihak Turut Terlawan Imasih mengakui adanya kewajiban untuk membayar utangnya, dan apabila TurutTerlawan I tidak mengakui lagi
Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia antara Pelawan danTurut Terlawan I tersebut ditindak lanjuti dengan pembuatan akte jaminanFiducia No. 362 tertanggal 17 Desember 2014, di mana akta jaminan fiduciaitu menerangkan sebagai bukti adanya hak Pelawan sebagai pemilik ataskendaraan a quo yang diperoleh dari turut terlawan I dan telah didaftarkan diDepartemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Kalimantan Barat dengan diterbitkannya Sertifikat Jaminan FiduciaNo.
Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia antara Pelawan danTurut Terlawan I tersebut ditindak lanjuti dengan pembuatan akte jaminanFiducia No. 362 tertanggal 17 Desember 2014, di mana akta jaminanfiducia itu menerangkan sebagai bukti adanya hak Pelawan sebagai pemilikatas kendaraan a quo yang diperoleh dari turut terlawan I dan telahdidaftarkan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Kantor Wilayah Kalimantan Barat dengan diterbitkannyaSertifikat Jaminan Fiducia No.
23 — 5
Panglima Sudirman No.2430 Surabaya.......... cessesSurabaya, sebagaimana perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fiducia Nomor: 01555554 danNo. Langganan : 400.000.492.011. atas nama debitur ROHADIONO. ;3. Bahwa berhubung mobil dimaksud telah dipindah tangankan dan atau dioper kreditkan kepadaPemohon, dan mobil yang memakai seharihari adalah Pemohon serta sejak bulan Desember2003 hingga jatuh tempo bulan Nopember 2007 yang melakukan pembayaran angsuran setiapbulannya di PT.
31 — 9
Dan dengan telah ditandatanganinyaSurat perjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia(PPJF)adalah sebagai bentuk persetujuan dari terdakwa selakudebitor/pemberi fiducia dan pihal PT.Astra Sedaya Financeselaku kreditor/penerima fuducia.Bahwa besarnya pembiayaan yang ditanggung oleh debitoratau terdakwa adalah Rp.203.760.000, (dua ratus tiga jutatujuh ratus enam puluh ribu rupiah), yang terdiri dari hutangpokok serbesar Rp.154.353.760, (seratus lima puluh empatjuta tiga ratus lima puluh tiga ribu tujuh
selama proses angsuran berlangsung, terdakwaselaku pemberi fiducia berhak memakai atau menggunakanobyek/jaminan fidusia berupa mobil Toyota Avanza, akantetapi untuk BPKB akan disimpan/dikuasasi oleh PT.AstraSedaya Finance Cabang Tegal sebagai Jaminan.Bahwa benar, selama proses angsurannya belum lunas makamobil tersebut tidak boleh digadaikan, dipindahtangankanmaupun dijual kepada pihak ketiga (orang lain) tanpasepegetahuan secara tertulis dari pihak PT.Astra SedayaFinance Cabang Tegal.Bahwa benar Perjanjian
Pembiayaan dengan jaminan Fiducia(PPJF) tertanggal 02 Agustus 2011 tersebut selanjutnya dibawa ke Notaris EVI DWI KAMAWATI, SH, MKn yang kemudianpada tanggal 18 Agustus 2011 telah dibuatkan Akta Jaminan15Fiducia No.458.dan telah didaftarkan ke kementrian Hukumdan Hak Asasi manusia Republik Indonesia Kantor WilayahJawa Tengah di semarang, selanjutnya pada tanggal 10oktober 2011 telah terbit Sertifikat Jaminan fidusiaNomor :W934532AH0501tersebut.Bahwa benar bahwa 1 (satu) unit kendaraan roda empatmerk
96 — 47
Atau jika pihak yang mewakili mendapat surat kuasa,dicantumkan pula tanggal dan nomor surat kuasanya.Bahwa dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia No.4051 301223 Tergugat telah dinyatakan secara jelas beralamat di PT.BFI FINANCEINDONESIA Tbk, Cabang Palembang.Bahwa Pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan No.170 K/Sip/1959tanggal 1 Agustus 1959 berbunyi : Jual Beli yang ditinjau dalam keseluruhanmengandung ketidak beresan, ialah tidak beres mengenai orangorang yangmenjadi pihak didalam
Bahwa Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia No.4051 3012 23tersebut melanggar Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen pasal 18 ayat (1) juncto pasal 62 Undangundang No.8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan Pelaku usaha yangmelanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10,pasal 13 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, hurufb, huruf c, huruf e,ayat (2) dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)tahun
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia No.4051 3012 23BATAL DEMI HUKUM .4. Menyatakan Tergugat melanggar pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka sudahsepantasnya kalau Tergugat didenda sebesar Rp.2.000.000.000,00, (duamilyar rupiah) demi untuk pendidikan konsumen.Halaman 15 dari 40 halaman Pts.No.42/PDT/2016/PT.PLG5. Menyatakan perkara ini dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukumlainnya dari Tergugat I.6.
28 — 7
Astra Sedaya Finance Cabang Tegal Jalan Gajah Mada Tegalsebagaimana perjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia Nomor :01. 300. 30. 600060.8427 atas nama HALIM CHAN ;Menimbang, bahwa awalnya pada bulan Juli 2009 yang sudahtidak diingat tanggalnya, saksi NUROKHIM didatangi oleh saksi RUDIEKO PURWANTO untuk menawarkan bahwa ada kendaraan jenis trukyang akan di alihkan kreditnya, dan saksi RUDI EKO PURWANTOmeminta tolong untuk mencarikan orang yang mau meneruskan kreditkendaraan tersebut ; =Menimbang