Ditemukan 13 data
34 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
67 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
PENETAPANNomor : 02/P.KHS/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGKetua Majelis pada Mahkamah Agung Republik Indonesia ;Membaca surat permohonan dari DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATEN KUPANG Nomor : 01/176.1/DPRD/2009 tanggal 21Agustus 2009 perihal Permohonan Hak Uji Pendapat terhadap Hasil RapatParipurna Khusus DPRD Kabupaten Kupang, Penyampaian Pendapat DPRDKabupaten Kupang Nomor : 09/DPRD/2009 tanggal 8 Agustus 2009 tentangpenilaian terhadap Bupati Kupang Sdr.
18 Kupang ;Sebagai Termohon ;Membaca surat Nomor : 01/181/DPRD/2009, yang mengatas namakanDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUPANG, sebagaiPemohon, yang pada pokoknya berisi permohonan untuk mencabut suratDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUPANG Nomor :01/176.1/DPRD/2009 tanggal 21 Agustus 2009 tentang Permohonan Hak UjiPendapat dalam perkara a quo ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa wewenang Mahkamah Agung dalam memeriksa danmengadili permohonan
Hak Uji Pendapat, didasarkan atas ketentuan Pasal 29ayat (4) huruf c dan d UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 Jo.
Drs.Ayub Tiku Eki, M.si., Phd., dalam perkara tersebut ;Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung RI untuk mencoretpermohonan Hak Uji Pendapat Nomor : 02/P.KHS/2009 tersebut dalam bukuregister perkara Hak Uji Pendapat ;Membebankan biaya perkara kepada Negara ;Demikianlah ditetapkan pada hari Senin tanggal 23 November 2009oleh Ketua Majelis yang memeriksa permohonan Hak Uji Pendapat tersebut ;Ketua Majelis,tid. Untuk SalinanProf. Dr. H. Anmad Sukardja, S.H. MAHKAMAH AGUNG R.I.a.n.
63 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
perbuatan lainnya yangdianggap bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku, akan tetapi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue hanyamenetapkan tentang tindak lanjut video yang mengarah pada perbuatantercela atau amoral, yang belum mendapatkan keputusan yang bulat dalamparipurna, (vide jawaban surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat KabupatenSimeulue);Bahwa selain dari uraian pertimbangan tersebut diatas, MahkamahAgung selanjutnya akan menguraikan tentang Legal Standing dariPemohon;Bahwa permohonan
Hak uji pendapat ini di ajukan oleh Abdul Razakpada tanggal 8 oktober 2019;Bahwa, pada bukti surat yang diberi tanda P1, ditemukan faktahukum bahwa yang mengajukan surat Permohonan kepada MahkamahAgung atas nama Abdul Razaqg, berkedudukan sebagai Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Simeulue,Bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 80 tersebut diatas, makaseharusnya Hak Uji Pendapat dimohonkan oleh Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Simeulue melalui Ketua, bukan melalui permohonan dariAbdul
,S.Ag., M.l.Kom, tanggal 1 Agustus 2019, bukan merupakan objekpermohonan uji pendapat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, danAbdul Razaq sebagai Pemohon tidak memiliki /ega/ standing untukmengajukan permohonan Hak Uji Pendapat a quo pada Mahkamah Agung;Menimbang bahwa olehkarena Permohonan Hak Uji pendapattersebut diajukan tanpa objek dan diajukan oleh pihak yang tidak memilikiHalaman 5 dari 7 halaman.
Putusan Nomor 1 P.KHS/2019legal standing, maka Permohonan Hak Uji Pendapat tersebut dinyatakantidak diterima;Menimbang, bahwa biaya perkara terhadap permohonan uji pendapata quo dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, pasalpasal dari UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 32 Tahun2004 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor
98 — 35
.- 1 (satu) rangkap surat dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 / PER-PSG / IV / 02 / P.KHS / TH. 2014 perihal Pemberitahuan Dan Penyerahan Surat Permohonan Hak Uji Pendapat Kepada Bupati Lembata berserta lampirannya.- 1 (satu) buah Laptop berwarna hitam bermerek TOSHIBA dengan tipe C640 dengan tulisan Inv, Setwan TA. 2011.- 1 (satu) buah alat cas bermerek Toshiba berwarna hitam.Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Bediona Philipus, SH.Msi.5.
Daerah KabupatenLembata dan Surat Keputusan DPRD Lembata Nomor2/DPRD.KAB/LBT/2014 tanggal 26 Peruari 2014 Tentang PendapatDPRD Kabupaten Lembata Terhadap Dugaan Pelanggaran PelaksanaanPeraturan PerundangUndangan Yang Dilakukan Pemerintah DaerahKabupaten Lembata dibawa ke Jakarta dan pada tanggal 28 Maret 2014surat/ dokumen tersebut dimasukkan ke Mahkamah Agung.Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 BupatiLembata ELIASER YENTJI SUNUR menerima Surat Pemberitahuan danPenyerahan Surat Permohonan
Hak Uji Pendapat dari MahkamahAgung RI yang mana dalam surat tersebut juga dilampirkan SuratKeputusan DPRD Lembata Nomor 2/DPRD.KAB/LBT/2014 TentangPendapat Dprd Kabupaten Lembata Terhadap Dugaan PelanggaranPelaksanaan Peraturan PerundangUndangan Yang DilakukanPemerintah Daerah Kabupaten Lembata dan Laporan Pansus DPRDKab.
Keputusan DPRD Lembata Nomor2/DPRD.KAB/LBT/2014 tanggal 26 Peruari 2014 Tentang PendapatDPRD Kabupaten Lembata Terhadap Dugaan Pelanggaran PelaksanaanPeraturan PerundangUndangan Yang Dilakukan Pemerintah DaerahPutusan Nomor 36/Pid.B/2015/PN.Lbt24Kabupaten Lembata dibawa ke Jakarta dan pada tanggal 28 Maret 2014surat/ dokumen tersebut dimasukkan ke Mahkamah Agung.Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 BupatiLembata ELIASER YENTJI SUNUR menerima Surat Pemberitahuan danPenyerahan Surat Permohonan
Hak Uji Pendapat Kepada BupatiLembata berserta lampirannya.Putusan Nomor 36/Pid.B/2015/PN.Lbt228 1 (satu) buah Laptop berwarna hitam bermerek TOSHIBA dengan tipeC640 dengan tulisan Inv, Setwan TA. 2011. 1 (satu) buah alat cas bermerek Toshiba berwarna hitam.Akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah nanti;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalahdan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa haruslah dibebakan untukmembayar biaya perkara;Mengingat, Pasal 263 ayat (1)
98 — 55
.- 1 (satu) rangkap surat dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 / PER-PSG / IV / 02 / P.KHS / TH. 2014 perihal Pemberitahuan Dan Penyerahan Surat Permohonan Hak Uji Pendapat Kepada Bupati Lembata berserta lampirannya.Tetap menjadi bagian dari berkas perkara;- 1 (satu) buah Laptop berwarna hitam bermerek TOSHIBA dengan tipe C640 dengan tulisan Inv, Setwan TA. 2011.- 1 (satu) buah alat cas bermerek Toshiba berwarna hitam.
Daerah KabupatenLembata dan Surat Keputusan DPRD Lembata Nomor2/DPRD.KAB/LBT/2014 tanggal 26 Peruari 2014 Tentang PendapatDPRD Kabupaten Lembata Terhadap Dugaan Pelanggaran PelaksanaanPeraturan PerundangUndangan Yang Dilakukan Pemerintah DaerahKabupaten Lembata dibawa ke Jakarta dan pada tanggal 28 Maret 2014surat/ dokumen tersebut dimasukkan ke Mahkamah Agung.Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 BupatiLembata ELIASER YENTJI SUNUR menerima Surat Pemberitahuan danPenyerahan Surat Permohonan
Hak Uji Pendapat dari MahkamahAgung RI yang mana dalam surat tersebut juga dilampirkan SuratKeputusan DPRD Lembata Nomor 2/DPRD.KAB/LBT/2014 TentangPendapat Dprd Kabupaten Lembata Terhadap Dugaan PelanggaranPelaksanaan Peraturan PerundangUndangan Yang DilakukanPemerintah Daerah Kabupaten Lembata dan Laporan Pansus DPRDKab.
Keputusan DPRD Lembata Nomor2/DPRD.KAB/LBT/2014 tanggal 26 Peruari 2014 Tentang PendapatDPRD Kabupaten Lembata Terhadap Dugaan Pelanggaran PelaksanaanPutusan Nomor 35/Pid.B/2015/PN.Lbt24Peraturan PerundangUndangan Yang Dilakukan Pemerintah DaerahKabupaten Lembata dibawa ke Jakarta dan pada tanggal 28 Maret 2014surat/ dokumen tersebut dimasukkan ke Mahkamah Agung.Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 BupatiLembata ELIASER YENTJI SUNUR menerima Surat Pemberitahuan danPenyerahan Surat Permohonan
Hak Uji Pendapat Kepada BupatiLembata berserta lampirannya.Putusan Nomor 35/Pid.B/2015/PN.Lbt236 1 (satu) buah Laptop berwarna hitam bermerek TOSHIBA dengan tipeC640 dengan tulisan Inv, Setwan TA. 2011. 1 (satu) buah alat cas bermerek Toshiba berwarna hitam.Akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah nanti;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalahdan dijatuhipidana maka kepada terdakwa haruslah dibebakan untukmembayar biaya perkara;Mengingat, Pasal 263 ayat (1)
77 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 03 P/KHS/2007tanggal 29 Nopember 2007 yang mengabulkan permohonan hak uji pendapatterhadap Pendapat DPRD Kabupaten Sula No. 172.3/22/DPRDKS/2007tanggal 24 September 2007 ;Menimbang, bahwa permohonan hak uji pendapat atas pernyataanpendapat yang diajukan ke Mahkamah Agung diatur dalam UndangUndang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 8 tahun2005 tentang Penetapan PERPU No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atasUndangUndang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah menjadiUndangUndang
No. 6 tahun 2005 tentangPemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (4) huruf c UndangUndang No. 32 Tahun 2004 ditentukan bahwa putusan Mahkamah Agungterhadap permohonan hak uji pendapat yang diajukan oleh Lembaga Legislatifin casu DPRD Kabupaten Kepulauan Sula bersifat final, sehingga putusan a quotelah berkekuatan hukum tetap ;Menimbang, bahwa didalam UndangUndang No. 32 Tahun 2004 a quotidak mengenal adanya
lembaga peninjauan kembali atas putusan MahkamahAgung terhadap permohonan hak uji pendapat, sehingga terhadap putusanpermohonan hak uji pendapat Mahkamah Agung tidak dapat dimintakanpermohonan peninjauan kembali ;Menimbang, bahwa oleh karena putusan Mahkamah Agung No. 03P/KHS/2007 tanggal 29 Nopember 2007 a quo telah berkekuatan hukum tetapHal. 11 dari 12 hal.
124 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 03 P/KHS/2007tanggal 29 Nopember 2007 yang mengabulkan permohonan hak uji pendapatterhadap Pendapat DPRD Kabupaten Sula No. 172.3/22/DPRDKS/2007tanggal 24 September 2007 ;Menimbang, bahwa permohonan hak uji pendapat atas pernyataanpendapat yang diajukan ke Mahkamah Agung diatur dalam UndangUndang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 8 tahun2005 tentang Penetapan PERPU No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atasUndangUndang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah menjadiUndangUndang
No. 6 tahun 2005 tentangPemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (4) huruf c UndangUndang No. 32 Tahun 2004 ditentukan bahwa putusan Mahkamah Agungterhadap permohonan hak uji pendapat yang diajukan olen Lembaga Legislatifin casu DPRD Kabupaten Kepulauan Sula bersifat final, sehingga putusan a quotelah berkekuatan hukum tetap ;Menimbang, bahwa didalam UndangUndang No. 32 Tahun 2004 a quotidak mengenal adanya
lembaga peninjauan kembali atas putusan MahkamahAgung terhadap permohonan hak uji pendapat, sehingga terhadap putusanpermohonan hak uji pendapat Mahkamah Agung tidak dapat dimintakanpermohonan peninjauan kembali ;Menimbang, bahwa oleh karena putusan Mahkamah Agung No. 03P/KHS/2007 tanggal 29 Nopember 2007 a quo telah berkekuatan hukum tetapHal. 11 dari 12 hal.
391 — 324 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 04 P/Khs/2014e Fotokopi Surat Forum Masyarakat Palembang Menuntut Hak danKeadilan kepada Ketua DPRD Kota Palembang tanggal 11 Agustus2014 (Bukti P20.9);e Fotokopi Forum Masyarakat Palembang Menuntut Hak dan KeadilanKetua DPRD Kota Palembang Tanggal 11 Agustus 2014 (BuktiP20.10);Menimbang, bahwa terhadap permohonan uji pendapat dari Pemohontersebut Termohon telah memberikan Jawaban tertanggal 30 Oktober 2014,yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Termohon (tentang Surat Permohonan
Hak Uji Pendapat yangdiajukan oleh DPRD Kota Palembang) adalah: Pasangan Calon Walikotadan Wakil Walikota dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil WalikotaPalembang Tahun 2013 yang memenuhi syarat berdasarkan KeputusanKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Nomor 28/Kpts/KP U.Kota006.435501/2013 tertanggal 18 Februari 2013 tentangPenetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Pesertapada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2013;Bahwa Termohon (tentang Surat Permohonan
Hak Uji Pendapat yangdiajukan oleh DPRD Kota Palembang) adalah:a.
84 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian objek Hak UjiPendapat memenuhi persyaratan formal untuk diajukan permohonan hak ujipendapat ke Mahkamah Agung;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, oleh karena objekhak uji pendapat yang dimohon Pemohon telah memenuhi syarat formal, makapermohonan hak uji pendapat tersebut dapat diterima.Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenaisubstansi permohonan hak uji pendapat;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan hak uji pendapatterhadap Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan dan Laporan KeteranganPertanggung jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2013, namun demikianBupati Kupang tetap tidak bersedia menyampaikan laporan dimaksud; Pada tanggal 14 Juli 2014 DPRD Kabupaten Kupang mengadakan RapatParipurna Khusus, dengan hasil DPRD Kabupaten Kupang telahmenyatakan pendapat bahwa Bupati Kupang telah melanggar sumpah/anjijabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UndangUndangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;Menimbang, bahwa atas Permohonan
Hak Uji Pendapat dari DPRDKabupaten Kupang tersebut, Bupati Kupang menyampaikan keberatan yangpada pokoknya dengan bantahan: Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (4) Peraturan PemerintahNomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, danPemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, disebutkan:> Pasal2 ayat (1) huruf a, "pemberitahuan DPRD kepada Kepada KepalaDaerah mengenai berakhirnya masa jabatan";> Pasal 2 ayat (4), "Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
77 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
LKPJ) Akhir Masa JabatanKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa TenggaraPeriode 20082013, Tanggal 27 Mei 2013 (P7);Menimbang, bahwa terhadap permohonan uji pendapat dari Pemohontersebut, Termohon telah memberikan Jawaban pada tanggal 20 Juni 2013yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa pengajuan tanggapan/jawaban Termohon masih dalam tenggangwaktu sebagaimana ditentukan dalam surat Mahkamah Agung RI Nomor02/PERPSG/IV/02 P.KHS/TH.2013 tanggal 7 Juni 2013, yang menyatakanTurunan Permohonan
Hak Uji Pendapat ini kami serahkan kepada saudarauntuk dijawab dalam tenggang wektu 14 (empat belas) hari sejak tanggalditerimanya Turunan Permohonan Hak Uji Pendapat ini.
75 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tahun 2008 tanggal 5September 2008 untuk pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala DaerahKota Pematang Siantar sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (4) huruf a, b dan c Undangundang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas yang didasarkan pada fakta hukum,Pemohon memohon kepada yang terhormat Bapak Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia untuk memeriksa permohonan Pemohon tersebut dan selanjutnya mengambilkeputusan sebagai berikut :Mengabulkan Permohonan
Hak Uji Pendapat terhadap Keputusan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kota Pematang Siantar Nomor. 12 Tahun 2008tanggal 5 September 2008 tentang Pengukuhan Memorandum Panitia KhususHak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematang Siantar Nomor.001/Pansus DPRD/ PS/2008 tanggal 28 Agustus 2008 tentang Hasil Penyelidikanatas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor. 06/KPPUL/2006 tanggal 13 Nopember 2006 dan Pengusulan Pemberhentian WalikotaPematang Siantar Ir.
144 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon ke Panitera Muda Tata Usaha NegaraMahkamah Agung RI melalui Surat Permohonan Uji Pendapat DPRDNomor 170/DPRD/569 tertanggal 6 Oktober 2017 yang teregistrasi diMahkamah Agung RI dengan register Nomor 03 P.KHS/2017 tanggal 6Oktober 2017;Bahwa jika merujuk pada Keputusan Paripurna DPRD KabupatenGorontalo tanggal 22 September 2017 dan dikaitkan dengan bataswaktu 3 (tiga) hari sebagaimana batas waktu yang diatur dalam Pasal23 ayat (9) dan ayat (11) Tatib DPRD Nomor 01 Tahun 2014, makaseharusnya Permohonan
Hak Uji pendapat yang dimohonkan olehPemohon ke Mahkamah Agung RI selambatlambatnya pada tanggal2/7 September 2017 surat permohonan yang dimaksud sudahteregistrasi di Mahkamah Agung RI;Bahwa faktanya Permohonan Uji Pendapat dalam perkara a quodiajukan oleh Pemohon tanggal 6 Oktober 2017 dan pada tanggalyang sama, Permohonan tersebut diregistrasi di Mahkamah Agung RI,sehingga Permohonan yang dimaksud telah melampui tenggang waktu3 (tiga) hari (daluwarsa) sebagaimana diatur dalam Tatib DPRDKabupaten
112 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
oleh DPRD Kota BandarLampung tidaklah didukung penuh oleh seluruh Fraksi yang terdapatdi DPRD Kota Bandar Lampung hal mana dibuktikan dengan SuratFraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandar Lampung Nomor01/FPG/A/X1/2018, tanggal 19 Oktober 2018, yang ditujukan kepadaKetua DPRD Bandar Lampung yang pada pokoknya menarikPersetujuan Fraksi Partai Golkar atas Hak Angket yangkesimpulannya dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota BandarLampung Nomor 26/DPRDBL/2018 tertanggal 16 Oktober 2018yang dijadikan dasar Permohonan
Hak Uji Pendapat Nomor2/PERPSG/X/2 P.KHS/2018, tanggal 24 Oktober 2018;Bahwa oleh karenanya Hak Uji Pendapat yang diajukan oleh DPRDKota Bandar Lampung tersebut telah bertentangan dengan hukum,yaitu ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf a sehingga haruslah ditolakuntuk seluruhnya;Al.