Ditemukan 137 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : perusahaan pailit, PHI, PHK
PDT.SUS/II/SEMA 7 2012
18080
  • Dalamhal Perusahaan sudah dinyatakan pailit, maka Pengadilan Hubungan Industrialtidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 29 UU No. 37 Tahun2004 terhadap perkara PHI tersebut harus ... [Selengkapnya]
Putus : 08-10-2018 — Upload : 08-02-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 908 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — KURATOR PT STARLIGHT PRIME THERMOPLAST VS 1. SUYANTO,, DKK
217177 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat denganTergugat karena Perusahaan Pailit berdasarkan Pasal 165 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3.
    Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan PT StarlightPrime Thermoplast (dalam pailit) putus sejak dikeluarkan surat PHKkarena perusahaan pailit;3.
    ,tertanggal 21 April 2017 sehingga sesuai dengan yang diatur dalam Pasal165 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Dengan demikian petitum angka 2 Para Penggugat patut untuk dikabulkan;Bahwa berdasarkan ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan,pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/ouruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruhberhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat(2), uang penghargaan masa kerja sebesar
Putus : 14-11-2018 — Upload : 11-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 978 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 14 Nopember 2018 — KURATOR P.T. STARLIGHT PRIME THERMOPLAST VS 1. WARJILAN, DKK
10059 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 978 K/Padt.SusPHI/2018Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dan memohonkepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menetapkan putus hubungan kerja antara Para Penggugat denganTergugat karena Perusahaan Pailit berdasarkan Pasal 165 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugatkarena Perusahaan Pailit berdasarkan Pasal 165 Undang UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3.
Putus : 14-11-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 976 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 14 Nopember 2018 — KURATOR PT. STARLIGHT PRIME THERMOPLAST VS 1. SUMIYATUN, DKK
10747 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Para Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta danmemohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:Primair:1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menetapkan putus hubungan kerja antara Para Penggugat denganTergugat karena Perusahaan
    pailit berdasarkan Pasal 165 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Menghukum Tergugat untuk memberikan/membayarkan hakhak ParaPenggugat berdasarkan Pasal 165 Undang Undang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan berupa Uang Pesangon sebesar 1 (satu)kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan MasaKerja sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), danUang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
    Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugatkarena Perusahaan pailit berdasarkan Pasal 165 Undang Undang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat selaku Kurator PT.
Putus : 14-11-2018 — Upload : 11-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 909 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 14 Nopember 2018 — KURATOR PT STARLIGHT PRIME THERMOPLAST VS 1. IKHSANUDIN, DKK
9147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 909 K/Padt.SusPHI/2018tidak terpisahkan dari putusan ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Para Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta danmemohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:Primair:1.2:Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menetapkan putus hubungan kerja antara Para Penggugat denganTergugat karena perusahaan pailit berdasarkan Pasal
    Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan PT StarlightPrime Thermoplast (dalam pailit) putus sejak dikeluarkan surat pemutuanhubungan kerja karena perusahaan pailit;Halaman 4 dari 9 hal. Put. Nomor 909 K/Padt.SusPHI/20183.
Register : 21-08-2018 — Putus : 18-07-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Yyk
Tanggal 18 Juli 2018 — PT.STARLIGHT PRIME THERMOPLAST Melawan SUYANTO
581273
  • Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan PT Starlight Prime Thermoplast (dalam pailiti) putus sejak dikeluarkan surat PHK karena perusahaan pailit;3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat selaku kurator PT Starlight Premi Thermoplast .
Register : 07-08-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 07-08-2018
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Yyk
Tanggal 11 Juli 2018 — PT.STARLIGHT PRIME THERMOPLAST Melawan WIDODO, Dkk
342205
  • Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan PT Starlight Prime Thermoplast (dalam pailiti) putus sejak dikeluarkan surat PHK karena perusahaan pailit ;3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat selaku kurator PT Starlight Prime Thermoplast .
Register : 18-09-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2018/PN. Yyk
Tanggal 8 Agustus 2018 — TIM KURATOR P.T. STARLIGHT PRIME THERMOPLAST Melawan RUMIYANTO, Dkk
182235
  • Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan PT Starlight Prime Thermoplast (dalam pailiti) putus sejak dikeluarkan surat PHK karena perusahaan pailit;3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat selaku kurator PT Starlight Premi Thermoplast .
    Menetapkan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat denganTergugat karena Perusahaan Pailit berdasarkan Pasal 165 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;3.
    Dengan demikian sekaligus menyatakan petitumangka 2 Penggugat patut untuk dikabulkan;Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Undang UndangKetenagakerjaan, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerjaterhadap pekerja/ buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuanpekerja/ouruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuanPasal 156 ayat (8) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4).Menimbang
Putus : 08-10-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 887 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — KURATOR PT STARLIGHT PRIME THERMOPLAST VS WIDODO, DKK
9172 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan, ParaPenggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dan memohonkepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:Primair:1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menetapkan putus hubungan kerja antara Para Penggugat denganTergugat karena perusahaan
    pailit berdasarkan Pasal 165 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Menghukum Tergugat untuk memberikan/membayarkan hakhak ParaPenggugat berdasarkan Pasal 165 Undang Undang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan berupa uang pesangon sebesar 1 (satu)kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerjasebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uangpenggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan PT StarlightPrime Thermoplast (dalam pailit) putus sejak dikeluarkan surat PHKkarena perusahaan pailit;3.
Register : 21-08-2018 — Putus : 18-07-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Yyk
Tanggal 18 Juli 2018 — PT. STARLIGHT PRIME THERMOPLAS melawan IIKHSANUDIN, Dk.
348155
  • Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan PT Starlight Prime Thermoplast (dalam pailiti) putus sejak dikeluarkan surat PHK karena perusahaan pailit;3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat selaku kurator PT Starlight Premi Thermoplast .
Putus : 14-11-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 975 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 14 Nopember 2018 —
9245 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2018Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat telan mengajukan gugatan di depan persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dan memohonkepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menetapkan putus hubungan kerja antara Para Penggugat denganTergugat karena Perusahaan
    Pailit berdasarkan Pasal 165 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Menghukum Tergugat untuk memberikan/nembayarkan hakhak ParaPenggugat berdasarkan Pasal 165 Undang Undang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan berupa Uang Pesangon sebesar 1 (satu)kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerjasebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan UangPenggantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang
    Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugatkarena perusahaan pailit berdasarkan Pasal 165 Undang Undang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat selaku Kurator PT.
Putus : 21-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 945 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — KURATOR P.T. STARLIGHT PRIME THERMOPLAST VS 1. NURYANTO, DKK
6642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan putus hubungan kerja antara Para Penggugat denganTergugat karena Perusahaan Pailit berdasarkan Pasal 165 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;3.
    Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan PTStarlight Prime Thermoplast (dalam pailiti) putus sejak dikeluarkan suratPHK karena perusahaan pailit;3.
Register : 18-09-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2018/PN. Yyk
Tanggal 8 Agustus 2018 — KURATOR P.T. STARLIGHT PRIME THERMOPLAST Melawan WARJILAN, Dkk.
267113
  • Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dan Tergugat karena Perusahaan Pailit berdasarkan Pasal 165 Undang-undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;3.
    pailit denganketentuan pihak pekerja berhak atas uang pesangon, uangpenghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai denganperaturan perundang undangan berlaku.Halaman 5 dari 58 hal Patasan Permara.
    No.16/Pat $usPHY 2018/ PX Wyk11.3)Penghitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, danuang penggantian hak atas PHK karena perusahaan Pailit adalahberdasarkan ketentua pasal 165 UU No. 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan Pengusaha dapat melakukan pemutusanhubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena perusahaan pailit,dengan ketentuan pekerja/ouruh berhak atas uang pesangonsebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uangpenghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal
    Menetapkan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat denganTergugat karena Perusahaan Pailit berdasarkan Pasal 165 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;3.
    Pailit berdasarkan Pasal 165 UndangundangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Majelis Hakim berpendapatbahwa oleh karena dalam pertimbangannya Majelis telah menyatakan putushubungan kerja karena perusahaan dinyatakan Pailit maka terhadap petitumangka (2) sudah selayaknya dikabulkan ;Menimbang, bahwa demikian juga terhadap petitum angka (3) MajelisHakim berpendapat bahwa karena telah dinyatakan putus hubungan kerjakarena perusahaan Pailit dan akibat adanya pemutusan hubungan kerjatersebut
    Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat danTergugat karena Perusahaan Pailit berdasarkan Pasal 165 Undangundang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;3.
Putus : 14-11-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 977 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 14 Nopember 2018 — TIM KURATOR PT. STARLIGHT PRIME THERMOPLAST VS 1. RUMIYANTO
10853 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan putus hubungan kerja antara Para Penggugat denganTergugat karena Perusahaan pailit berdasarkan Pasal 165 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3.
    Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan PTIStarlight Prime Thermoplast (dalam pailit) putus sejak dikeluarkan suratPemutusan Hubungan Kerja karena perusahaan pailit;3.
Register : 28-08-2018 — Putus : 20-07-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 9/pdt.Sus-PHI/2018/PN. Yyk.
Tanggal 20 Juli 2018 — PT.STARLIGHT PRIME THERMOPLAST Melawan NURYANTO, Dkk.
251123
  • Starlight Prime Thermoplast (dalam pailiti) putus sejak dikeluarkan surat PHK karena perusahaan pailit ;3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat selaku kurator PT.
Putus : 26-06-2012 — Upload : 18-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 368 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 26 Juni 2012 — KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIRJEN PAJAK KANTOR WILAYAH DJP BANTEN KPP PRATAMA SERANG terhadap Hj. R. AMALIA SANTOSO, SH., selaku Kurator PT. BESTINDO TATA INDUSTRI (Dalam Pailit)
198166 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Amalia Santoso, SH.sebagai Kurator perusahaan Pailit tersebut.Dalam menjalankan tugasnya, Kuratormengadakan Rapat Kreditor Pertama untukmelakukan pencocokkan utang atas Kreditor PT.BTl atau verifikasi utang pada tanggal 31Oktober 2000. Kurator baru selesaimelaksanakan verifikasi utang terakhir(insolventie) pada tanggal 14 Juni 2001, yangdapat dilihat dari Daftar Piutang Diakui PT. BTI(Lamp. 2) ;Pada waktu insoventie tersebut tagihan yang diakui berasal dari :a.
    Karena atas perusahaan Pailit menurut UndangUndang No. 6 Tahun1983 juncto UndangUndang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan sudah tidak dibebani dengan bunga dan dendademikian juga menurut UndangUndang Kepailitan No. 4 Tahun 1998 jo.UndangUndang Kepailitan No. 37 Tahun 2004 ;Pada waktu awal kepailitan tanggal 28 Juni 2001, Kurator PT. BTImenemui Kepala KPP PMA di Kalibata Jakarta Selatan yaitu Bp. Rizal NoorKarim untuk melaporkan kepailitan PT.
    BTI yaitu KPP PMA atau instansi pajak yang ditunjuk mereka,karena perusahaan Pailit tersebut adalah perusahaan dengan Modal Asing(PT. PMA) ;Sebagai Kurator PT.
    BTlI tersebut, karenamenyangkut pajak yang dibebankan atas perusahaan Pailit tersebutKPP Serang, yang akan diselenggarakan pada :Demi berakhirnya dengan segera pemberesan kasus Pailit PT.
    Dengan dibayarnya pajak dari KPP PMA oleh Kuratoryang juga melibatkan adanya PPN dan PPh, maka PPN dan PPhdari PMA ini juga harus dikurangkan dari pajak yang dikenakan KPPSerang kepada perusahaan Pailit PT. BTI tersebut di atas.
Register : 18-09-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2018/PN. Yyk
Tanggal 8 Agustus 2018 — KURATOR P.T. STARLIGHT PRIME THERMOPLAST Melawan ANTONIUS SUPRIYANA, Dk.
19961
  • pailit dengan ketentuanpihak pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaanmasakerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan peraturanperundang undangan berlaku.3) Penghitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, danuang penggantian hak atas PHK karena perusahaan Pailit adalahHalaman 5 dari 56 Putusan Nomor15/Padt.SusPHI/2018.
    Yykberdasarkan ketentua pasal 165 UU No. 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungankerja terhadap pekerja/ buruh karena perusahaan pailit, denganketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu)kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerjasebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (8) dan uangpenggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).4) Mengingat kasus PHK ini belum memperoleh penetapan dari LembagaPenyelesaian
    Menetapkan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat denganTergugat karena Perusahaan Pailit berdasarkan Pasal 165 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;3.
    Yykmembayar Uang Pesangon karena perusahaan pailit sebesar 1 (satu) kaliketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai pasal156 ayat (8) dan Uang Pengganti Hak sebesar 15% sesuai Pasal 156 ayat(4) UU RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan cuti yangbelum diambil;Menimbang, bahwa atas gugatan para Penggugat tersebut diatas dalamjawabannya Tergugat telah menyangkalnya yang pada pokoknya mendalilkanhalhal sebagai berikut:1.Bahwa Tergugat menolak dalil para Penggugat yang
    Yykkerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuanpekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuanPasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kaliketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuanPasal 156 ayat (4);Menimbang bahwa selain hak hak tersebut, cuti tahunan telah diaturdidalam Perjanjian Kerja Bersama dalam Pasal 24 huruf d yang pada intinyamenyatakan bahwa cuti tahunan tidak dapat diganti dengan uang
Register : 14-09-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 14-09-2018
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Yyk
Tanggal 8 Agustus 2018 — KURATOR P.T. STARLIGHT PRIME THERMOPLAST melawan SUMIYATUN, Dkk.
290146
  • Menyatakan Putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat karena Perusahaan Pailit berdasarkan Pasal 165 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat selaku Kurator PT.
    pailit dengan ketentuanpihak pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaanmasakerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan peraturanperundang undangan berlaku.3) Penghitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, danuang penggantian hak atas PHK karena perusahaan Pailit adalahberdasarkan ketentua pasal 165 UU No. 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungankerja terhadap pekerja/ buruh karena perusahaan pailit, denganketentuan pekerja/buruh berhak
    Menetapkan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugatkarena Perusahaan Pailit berdasarkan Pasal 165 UndangUndang Nomor 13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;3.
    Starlight Prime Thermoplastkarena Perusahaan pailit berdasarkan Pasal 165 Undangundang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tersebut berdasarkan faktafakta dipersidangan baik buktibukti Para Penggugat dan Tergugat serta dan SaksiPara Penggugat, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Pemutusan Hubungankerja antara Para Penggugat dengan PT. Starlight Prime Thermoplast adalahkarena ada putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 19/Pdt.Sus.PKPU/2017/PN Niaga.
    JKT.PST, tertanggal 21 April 2017, sehingga sesuaidengan yang diatur dalam Pasal 165 Undangundang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, dengan demikian petitum angka dua (2) ParaPenggugat layak untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 165 Undangundang Nomor :138 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dapat melakukanpemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ourun karena perusahaan pailit,dengan ketentuan pekerja/ouruh berhak atas uang pesangon sebesar 17 (satu)kali ketentuan
    Menyatakan Putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugatkarena Perusahaan Pailit berdasarkan Pasal 165 Undangundang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat selaku Kurator PT.
Register : 14-09-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 14-09-2018
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Yyk
Tanggal 8 Agustus 2018 — KURATOR P.T. STARLIGHT PRIME THERMOPLAST melawan NURGIYANTORO,Dkk.
249116
  • Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat karena perusahaan pailit berdasarkan Pasal 165 Undan-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat selaku Kurator PT.
    Pihak pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja/PHKterhadap pihak pekerja karena perusahaan pailit dengan ketentuanpihak pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masakerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan peraturan perundangundangan berlaku.3).
    Penghitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, danuang penggantian hak atas PHK karena perusahaan Pailit adalahberdasarkan ketentua pasal 165 UU No. 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungankerja terhadap pekerja/ buruh karena perusahaan pailit, denganketentuan pekerja/ouruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu)kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerjaHalaman 5 dari 55 Putusan Nomor 10/Pat.SusPHI/2018./PN.
    Menetapkan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat denganTergugat karena Perusahaan Pailit berdasarkan Pasal 165 UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;3.
    Starlight Prime Thermoplastkarena Perusahaan pailit berdasarkan Pasal 165 Undangundang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tersebut berdasarkan faktafakta dipersidangan baik buktibukti Para Penggugat dan Tergugat serta dan SaksiPara Penggugat, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Pemutusan Hubungankerja antara Para Penggugat dengan PT. Starlight Prime Thermoplast adalahkarena ada putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 19/Pdt.Sus.PKPU/2017/PN Niaga.
    Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugatkarena perusahaan pailit berdasarkan Pasal 165 Undanundang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat selaku Kurator PT.
Putus : 08-11-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 970 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 8 Nopember 2018 — TIM KURATOR PT. STARLIGHT PRIME THERMOPLAST VS KUSRIYADI
13676 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat denganTergugat karena Perusahaan Pailit berdasarkan Pasal 165 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;3.