Ditemukan 3042 data
549 — 494 — Berkekuatan Hukum Tetap
188 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
127 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
670 — 188
Menyatakan sah adanya perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugat dan Tergugat atas uang sebesar Rp. 36.000.000,oo (tiga puluh enam juta rupiah);4. Menyatakan sah adanya perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugat dan Tergugat atas uang sebesar Rp. 10.000.000,oo (sepuluh juta rupiah);5. Menyatakan sah adanya perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugat dan Tergugat atas uang sebesar Rp. 25.750.000,oo (dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 6.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untukmemutus dan menetapkan : 1 Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat seluruhnya.2 Menyatakan sah adanya perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugatdan Tergugat di atas mengenai uang Rp.36.000.000.00, (Tiga Puluh enam jutarupiah)3 Menyatakan sah adanya perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugatdan Tergugat di atas mengenai uang Rp.10.000.000;00 (Sepuluh juta rupiah rupiah)4 Menyatakan sah adanya perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugatdan
pettitum ini juga harusditolak;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat dikabulkan denganverstek dan tergugat ada dipihak yang kalah, maka tergugat dihukum untukmembayar biaya perkara ini yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;Mengingat pasal 125 HIR / 149 RBg dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENGADILI1 Menyatakan tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;2 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;3 Menyatakan sah adanya perjanjian pinjam
meminjam uang antara Penggugatdan Tergugat atas uang sebesar Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);4 Menyatakan sah adanya perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugatdan Tergugat atas uang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);5 Menyatakan sah adanya perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugatdan Tergugat atas uang sebesar Rp. 25.750.000,00 (dua puluh lima juta tujuh ratuslima puluh ribu rupiah);6 Menghukum Tergugat untuk membayar uang pinjaman kepada Penggugatsebesar
PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat:
1.WARMAN
2.YANTI NURHAYATI
185 — 0
M E N G A D I L I:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 14-38-00004-19/KMI/SPK/12/2019 tanggal 09 Desember 2019 dengan No.Rek 14-38-00004-19 berikut perubahannya juncto Akta Pengakuan Hutang nomor 4 tanggal 09 Desember 2019, Restruktur Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 14-38-00004-19/KMI/SPK/12/2019tanggal 23 Juni 2020 dengan No.Rek 14-53-00003-20, Restruktur Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 14-38-00004-19/KMI/SPK/12/2019 tanggal 27 Januari 2021 dengan No.Rek 14-53-00004-21, Restruktur Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 14-38-00004-19/KMI/SPK/12/2019 tanggal 23 Agustus 2021 dengan No.Rek 14-53-00017-21, dan perubahan terakhir Restruktur Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara
TITA HIDELLA, SH, MH
Terdakwa:
PATMAWATI binti SURATNO
75 — 1
- Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 16-3 8-00043-2 l/KMI/SPK/07/2021 antara PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia sebagai Bank dengan LITA TRI OCTAVIANI sebagai Debitur.
- Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 16-55-00001-21/KMI/SPK/l0/2021 antara PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia sebagai Bank dengan ROHIMAH sebagai Debitur.
- Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 16-38-00002-21/KMI/SPK/01/2021 antara PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia sebagai Bank dengan ETI PRATINAH sebagai Debitur.
- Nota Disposisi Kredit (NDK ) PK No. : 16-38-00002-21
- 1 ( satu) lembar Bukti Voucher nomor 162100116.
- Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 16-38-00018-2 l/KMI/SPK/08/2021 antara PT.
- Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 16-38-00027-20/KMI/SPK/09/2020 antara PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia sebagai Bank dengan ARINI sebagai Debitur.
- Nota Disposisi Kredit (NDK) PK No. : 16-38-00027-20.
- Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 16-38-00008-20/KMI/SPK/02/2020 antara PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia sebagai Bank dengan JOKO SANTOSO sebagai Debitur.
- Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 16-38-00020-20/KMI/SPK/03/2020 antara PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia sebagai Bank dengan NAWIYAH sebagai Debitur.
- Nota Disposisi Kredit (NDK ) PK No. : 16-38-00020-20.
- Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 16-39-00003-20/KM1/SPK/10/2020 antara PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia sebagai Bank dengan ROSIDAH sebagai Debitur.
Yohanes Sardino
Tergugat:
1.Maria Daud
2.Stefanus Anggut
3.Maria Magdalena Edit
4.Yustina Gadria
5.Thomas Bosko Pepagus
6.Adelheid Siti Jeminut
32 — 0
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap ketentuan di dalam Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang pada tanggal 30 Juli 2001 antara Penggugat dengan Bapak PETRUS GAMPUR (almarhum);
- Menyatakan Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang pada Tanggal 30 Juli 2001 antara Penggugat dengan Bapak PETRUS GAMPUR batal dan menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan uang dan bunga kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp9.180.000,00
EZZIE FADHLIRRIDHO
Tergugat:
PUTERI HAYATI BERLIAN
55 — 41
MENGADILI
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan dan perjanjian bagi hasil antara Penggugat dan Tergugat tersebut ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan
Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Perjanjian Pinjam meminjam uang dengan jaminan dan Perjanjian Bagi Hasil antara Penggugat dan Tergugat tersebut sebesar Rp.46.500.000,- (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan selebihnya.
PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat:
1.IIS HERNAWATI
2.ETI ROSMIYATI
111 — 76
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan bahwa Tergugat 1 dan Tergugat II yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
3. Menyatakan bahwa Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 14-38-00011-19/KMI/SPK/12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dengan No.Rek 14-38-0011-19 berikut perubahannya juncto Akta PengakuanHutang nomor 16 tanggal 27 Desember 2019, Restruktur Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 14-38-00011-19/KMI/SPK/12/2019 tanggal 26 Juni 2020 dengan No.Rek 14-53-00007-20, dan Restruktur Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 14-38-00011-19/KMI/SPK/12/2019 tanggal 29 Januari 2021 dengan No.Rek 14-53-00006-21 sah dan berkekuatan hukum;
4. Menyatakan demi hukum TERGUGAT I telah ingkar janji (wanprestasi
A. SANTOS SUDARMAN
Tergugat:
CANDRA IRWAN
15 — 7
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah Perjanjian Pinjam Meminjam Uang pada tanggal 31 Desember 2022;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi/ Ingkar Janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara materil kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini terhitung sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Menolak
1.SUMINAH
2.NUR KOSIM
3.AGUS PRASETYO WIDODO
Tergugat:
3.SIPON
4.RULIYANTO
5.SURATMAN
6.SUJUD
7.SAMIN
Turut Tergugat:
7.NULIYANTO
8.SRININGSIH
9.SITI ROMELAH
172 — 147
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pada tahun 1999 telah terjadi perjanjian pinjam meminjam uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan jaminan tanah antara Pak Djuri sebagai peminjam dan Pak Napi sebagai pihak yang meminjami;
- Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.564.500,- (satu juta lima ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah);
- Menolak gugatan selain dan
353 — 136
Dalam Eksepsi :-Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya ; Dalam Provisi :Menolak gugatan provisi para Penggugat ; Dalam Pokok Perkara :1.Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian 2.Menyatakan Akad jual beli al-Murabahah yang dilaksanakan oleh Penggugat I dengan Tergugat I sebagaimana tersebut dalam akte No. 2 tanggal 2 Juli 2003 dan No. 43 tanggal 27 Agustus 2003 adalah batal menurut hukum ; 3.Menyatakan, bahwa hubungan Penggugat I dan Tergugat I adalah hubungan Pinjam Meminjam uang menurut
/Bukittinggi, sedangkan cicilan keuntungan yangtelah Penggugat I serahkan kepada tTergugat Idinyatakan sebagai pembayaran cicilan hutangPenggugat I kepada Tergugat I karena sebagaimanadisebutkan di atas dalam syariat agama Islam halyang seperti itu dalam pinjam meminjam uang tidakdibenarkan, sebab termasuk dalam perbuatan' riba, danselain itu menurut hukum Surat Hutang No. ... tanggal27 Agustus 2003 bukti P1/6 serta Akta Pemberian HakTanggungan No. .... /... /...., bukti P1/7 menjaditidak mempunyai
...., yang kesemuanya dibuatoleh dan dihadapan (Notaris), Notaris di Bukittinggi,17adalah tidak sah dan batal menurut hukum ;Menyatakan Akte Akad Jual Beli AtlMurabahah No....tanggal 27 Agustus 2003, Surat Hutang No.tanggal 27 Agustus 2003, serta Akte Pembebanan HakTanggungan No. ..../..../.... tanggal 27 Agustus 2003,yang kesemuanya dibuat oleh dan dihadapan Notaris,Notaris di Bukittinggi, adalah tidak sah dan batalmenurut hukum ;Menyatakan hubungan Penggugat I dengan Tergugat Iadalah hubungan pinjam
meminjam uang menurut Syariah ;Menyatakan jumlah sisa hutang Penggugat I kepadaTergugat I adalah sebesar Rp. 486.388.760, (empatratus delapan puluh enam juta tiga ratus delapan puLluhdelapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) ;Menyatakan lelang yang termuat dalam Salinan Risalahlelang No. ..../..... tanggal 16 Agustus 2006 atasSertifikat hak Milik No. ....
196 — 107
MENGADILI : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian; Menyatakan sah Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang tertanggal 5 Agustus 2011 ; Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi; Menghukum Para Tergugat tersebut untuk secara tanggung renteng membayar hutang pokonya kepada Penggugat sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan bunga sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima perseratus) setiap bulannya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan
Meminjam Uang tertanggal 5Agustus 2011, yang dibuat dihadapan saksisaksi : Ni Nyoman Muliaheni (Tergugat2), 1.G.B.
Bahwa Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang, tertanggal 5 Agustus 2011adalah tidak sah, karena:1) Uang pinjaman yang diterma Para Tergugat tidak benar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tetapi hanya sebesar Rp14.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah);2) Para Tergugat tidak pernah menyepakati dan juga tidak ada tertuang didalam Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang tersebut, bahwa bunga uangyang tidak terbayar oleh Para Tergugat, akan dihitung atau dijumlahkandengan pokok pinjaman
Menyatakan menurut hukum, perjanjian pinjam meminjam uang tanggal 5 Agustus2011 antara Penggugat dengan Para Tergugat batal demi hukum;3. Menyatakan menurut hukum, pinjaman Para Tergugat pada Penggugat adalahsebesar Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah);4. Menyatakan menurut hukum, Para Tergugat telah membayar hutang/pinjamannyakepada Penggugat sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);5.
Foto copy Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang tertanggal 05 Agustus 2011,diberi tanda P2 ;3. Foto copy Surat Perjanjian Pembayaran Hutang tertanggal 15 Desember 2013,diberi tanda P3 ;4.
Menyatakan sah Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang tertanggal 5 Agustus2011;3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;4.
299 — 93
DALAM REKONVENSI- Menyatakan kesepakatan pinjam meminjam uang antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) adalah sah dan mengikat. - Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat Rekonvensi. - Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus.
YORI SUNLIANDRI FANGGIDAE
Tergugat:
OLAFBERT ARIANS MANAFE
19 — 19
Menyatakan sah perjanjian pinjam-meminjam uang sejumlah Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) antara Penggugat dan Tergugat pada tahun 2020;
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANCA KAYUAGUNG
Tergugat:
NURELA
69 — 28
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian pinjam meminjam uang dengan penggugat adalah Wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp98.028.515,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Lima Belas Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar
159 — 86
Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian pinjam meminjam uang dengan penggugat adalah Wanprestasi ;3. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk sekaligus dan/atau secara serta merta mengembalikan uang milik penggugat sejumlah Rp. 62.105.000,- (enam puluh dua juta seratus lima ribu rupiah) tertanggal putusan ini diucapkan secara tanggung renteng ;4.
Pasal 1865 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa: "Barang siapa yangmengatakan mempunyai barang sesuatu hak, atau menyebutkan sesuatu kejadianuntuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, makaorang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu;Menimbang, bahwa di dalam jawabannya Tergugat membantah bahwatidak ada perjanjian pinjam meminjam uang dan menerima uang maupunperjanjian penetapan suku bunga pinjaman menjadi 100 % dari akumulasipinjaman dalam kelompok Kredit
Usaha Rakyat (KUR) antara Penggugat denganTergugat karena pada dasarnya tidak ada kelompok usaha simpan pinjam, yangHalaman 19 dari 26 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 1/Pat.G.S/2017/PN.KIbada hanyalah kelompok kredit usaha rakyat (KUR), dan penguggat relamemberikan pinjaman sejumlah uang untuk membiayai pengurusan administrasikredit tersebut ;Menimbang, bahwa didalam jawabannya Tergugat Il menyatakan benartelah terjadi perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugat dengan Tergugat secara
berkalikali, dan tergugat memerintahkan Tergugat Il untuk mengambiluang dari penggugat dan sekaligus mengambil kwintansi atas nama tergugat dandiberikan kepada penggugat ;Menimbang, bahwa setelah mempelajari gugatan pihak Penggugat sertajawaban dari pihak para Tergugat, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pokokpermasalahan perkara dalam gugatan ini adalah :Apakah benar terdapat perjanjian pinjam meminjam uang antarapenggugat dan para tergugat dan apakah benar para tergugat telahmelakukan' ingkar
Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat yang tidak memenuhikewajibannya dalam perjanjian pinjam meminjam uang dengan penggugatadalah Wanprestasi ;3. Menghukum tergugat dan tergugat Il untuk sekaligus dan/atau secaraserta merta mengembalikan uang milik penggugat sejumlah Rp.62.105.000, (enam puluh dua juta seratus lima ribu rupiah) tertanggalputusan ini diucapkan secara tanggung renteng ;4.
77 — 46
M E N G A D I L I :- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;- Menyatakan menurut hukum bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan pinjam meminjam uang;- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi atau lalai dalam mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp.502.500.000,- (lima ratus dua juta lima ratus ribu rupiah);- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran atau mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp.502.500.000,- (lima ratus dua juta lima ratus
keinginan dalam usahatersebut oleh karena Penggugat sedang menekuni UsahaBisnis Ikan, dan dijawab oleh Tergugat kalau begitu saya(Tergugat) yang akan membuka Usaha tersebut dan Penggugatmembantu Pinjaman Modal alias Pinjaman Uang dan disetujuioleh Penggugat, dengan pertimbangan Penggugat melihatkeinginan dan atau kebesaran hati Tergugat untuk membukausaha BBM tersebut, apalagi pada saat itu Tergugat hanyabekerja sebagai tenaga honorer harian pada DinasPerhubungan Kabupaten Wakatobi ; Bahwa transaksi Pinjam
Meminjam Uang antara Penggugatdan Tergugat tersebut sudah berlangsung cukup lama walaupuntanpa Barang Jaminan sebagaimana lazimnya ; ~Bahwa Transaksi Pinjam Meminjam Uang antara Penggugatdan Tergugat tersebut dilakukan secara berturutturutdengan Perincian sebagai berikut : ~~~a.
Menyatakan secara hukum bahwa hubungan Penggugat danTergugat adalah hubungan Pinjam Meminjam uang sebesar Rp.502. 500.000. (Limaratus Dua Juta lima ratus ribu rupiah) ;3. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukanWanprestasi/lalai melaksanakan jJjanjinya untuk melunasihutangnya kepada Penggugat ; 3 7777774. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Pinjaman Uangsebesar Rp. 502.500.0000.
penggugat tersebut patutuntuk dikabulkan , == 5 os sone Sens Se SeMenimbang, bahwa oleh karena gugatan dikabulkan karenaPENGGUGAT dapat membuktikan dalildalil Gugatannya danTergugat tidak dapat mempertahankan dalil bantahannya, makaselanjutnya Majelis Hakim harus mempertimbangkan satu persatu tuntutan PENGGUGAT yang diuraikannya dalam petitumGugatan PENGGUGAT, sebagai berikut : Menimbang, bahwa mengenai petitum ke dua, untuk menyatakan secara hukum bahwa hubungan Penggugat dan Tergugatadalah hubungan pinjam
meminjam uang sebesar Rp.502.250.000, (lima ratus dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) karenatelah dipertimbangkan dalam pokok permasalahan pertama danjumlah uang tersebut sesuai dengan kwitansi (bukti P1 sampaiP11) maka secara mutatis mutandis pertimbangan dalam pokokperkara diambil alih dalam pertimbangan petitum kedua ini danpatut dikabulkan ; ~~~777777 37373777 555 rrMenimbang, bahwa mengenai petitum ke tiga, untuk menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi, MajelisHakim berpendapat
NOVIANTY J. SULU
Tergugat:
LOAN SENDUK
118 — 38
.- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagai bukti pinjam-meminjam uang antara penggugat dan tergugat adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan secara hukum tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum tergugat untuk mengembalikan pinjamannya sebesar Rp.175.000.000.-(seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANCA KAYUAGUNG
Tergugat:
1.MERI HERIKA
2.DIAN MARYADI
3.DALIMAH
117 — 18
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian pinjam meminjam uang dengan Penggugat adalah Wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp59.168.673,- (lima puluh sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah