Ditemukan 3042 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-04-2006 — Upload : 15-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1856K/Pdt/2005
Tanggal 18 April 2006 — Diana Maringka ; Franky Rondonuwu ; Jane Jenne Roya
549494 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 06-01-2005 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2869K/PDT/2002
Tanggal 6 Januari 2005 — Asnawi bin Marsan; PT Aspac Bank; PT Busana Tama Mawarjingga; Jimmy Mohtar, M. Sani
188109 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 05-07-2005 — Upload : 04-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1532K/PDT/2003
Tanggal 5 Juli 2005 —
12763 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 31-10-2014 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 08-10-2015
Putusan PN MALANG Nomor 243/Pdt.G/2014/PN Mlg
Tanggal 7 Januari 2015 — ERNI SUCIOWATI vs NY. AMITHA DARUSWATI
670188
  • Menyatakan sah adanya perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugat dan Tergugat atas uang sebesar Rp. 36.000.000,oo (tiga puluh enam juta rupiah);4. Menyatakan sah adanya perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugat dan Tergugat atas uang sebesar Rp. 10.000.000,oo (sepuluh juta rupiah);5. Menyatakan sah adanya perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugat dan Tergugat atas uang sebesar Rp. 25.750.000,oo (dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 6.
    Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untukmemutus dan menetapkan : 1 Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat seluruhnya.2 Menyatakan sah adanya perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugatdan Tergugat di atas mengenai uang Rp.36.000.000.00, (Tiga Puluh enam jutarupiah)3 Menyatakan sah adanya perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugatdan Tergugat di atas mengenai uang Rp.10.000.000;00 (Sepuluh juta rupiah rupiah)4 Menyatakan sah adanya perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugatdan
    pettitum ini juga harusditolak;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat dikabulkan denganverstek dan tergugat ada dipihak yang kalah, maka tergugat dihukum untukmembayar biaya perkara ini yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;Mengingat pasal 125 HIR / 149 RBg dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENGADILI1 Menyatakan tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;2 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;3 Menyatakan sah adanya perjanjian pinjam
    meminjam uang antara Penggugatdan Tergugat atas uang sebesar Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);4 Menyatakan sah adanya perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugatdan Tergugat atas uang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);5 Menyatakan sah adanya perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugatdan Tergugat atas uang sebesar Rp. 25.750.000,00 (dua puluh lima juta tujuh ratuslima puluh ribu rupiah);6 Menghukum Tergugat untuk membayar uang pinjaman kepada Penggugatsebesar
Register : 17-11-2023 — Putus : 29-12-2023 — Upload : 29-12-2023
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 31/Pdt.G.S/2023/PN Mjl
Tanggal 29 Desember 2023 — Penggugat:
PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat:
1.WARMAN
2.YANTI NURHAYATI
1850
  • M E N G A D I L I:
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 14-38-00004-19/KMI/SPK/12/2019 tanggal 09 Desember 2019 dengan No.Rek 14-38-00004-19 berikut perubahannya juncto Akta Pengakuan Hutang nomor 4 tanggal 09 Desember 2019, Restruktur Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 14-38-00004-19/KMI/SPK/12/2019

    tanggal 23 Juni 2020 dengan No.Rek 14-53-00003-20, Restruktur Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 14-38-00004-19/KMI/SPK/12/2019 tanggal 27 Januari 2021 dengan No.Rek 14-53-00004-21, Restruktur Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 14-38-00004-19/KMI/SPK/12/2019 tanggal 23 Agustus 2021 dengan No.Rek 14-53-00017-21, dan perubahan terakhir Restruktur Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara
Register : 24-01-2022 — Putus : 30-03-2022 — Upload : 01-04-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 114/Pid.B/2022/PN Tng
Tanggal 30 Maret 2022 — Penuntut Umum:
TITA HIDELLA, SH, MH
Terdakwa:
PATMAWATI binti SURATNO
751
  • Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 16-3 8-00043-2 l/KMI/SPK/07/2021 antara PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia sebagai Bank dengan LITA TRI OCTAVIANI sebagai Debitur.
  • Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 16-55-00001-21/KMI/SPK/l0/2021 antara PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia sebagai Bank dengan ROHIMAH sebagai Debitur.
  • Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 16-38-00002-21/KMI/SPK/01/2021 antara PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia sebagai Bank dengan ETI PRATINAH sebagai Debitur.
  • Nota Disposisi Kredit (NDK ) PK No. : 16-38-00002-21
  • 1 ( satu) lembar Bukti Voucher nomor 162100116.
  • Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 16-38-00018-2 l/KMI/SPK/08/2021 antara PT.
  • Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 16-38-00027-20/KMI/SPK/09/2020 antara PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia sebagai Bank dengan ARINI sebagai Debitur.
  • Nota Disposisi Kredit (NDK) PK No. : 16-38-00027-20.
  • Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 16-38-00008-20/KMI/SPK/02/2020 antara PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia sebagai Bank dengan JOKO SANTOSO sebagai Debitur.
  • Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 16-38-00020-20/KMI/SPK/03/2020 antara PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia sebagai Bank dengan NAWIYAH sebagai Debitur.
  • Nota Disposisi Kredit (NDK ) PK No. : 16-38-00020-20.
  • Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 16-39-00003-20/KM1/SPK/10/2020 antara PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia sebagai Bank dengan ROSIDAH sebagai Debitur.
Register : 26-10-2023 — Putus : 26-04-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN RUTENG Nomor 38/Pdt.G/2023/PN Rtg
Tanggal 26 April 2024 — Penggugat:
Yohanes Sardino
Tergugat:
1.Maria Daud
2.Stefanus Anggut
3.Maria Magdalena Edit
4.Yustina Gadria
5.Thomas Bosko Pepagus
6.Adelheid Siti Jeminut
320
  • Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap ketentuan di dalam Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang pada tanggal 30 Juli 2001 antara Penggugat dengan Bapak PETRUS GAMPUR (almarhum);
  • Menyatakan Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang pada Tanggal 30 Juli 2001 antara Penggugat dengan Bapak PETRUS GAMPUR batal dan menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan uang dan bunga kepada Penggugat;
  • Menyatakan Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp9.180.000,00
Register : 30-11-2023 — Putus : 03-09-2024 — Upload : 04-09-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1044/Pdt.G/2023/PN Mdn
Tanggal 3 September 2024 — Penggugat:
EZZIE FADHLIRRIDHO
Tergugat:
PUTERI HAYATI BERLIAN
5541
  • MENGADILI

    DALAM KONPENSI :

    DALAM EKSEPSI :

    • Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
    2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan dan perjanjian bagi hasil antara Penggugat dan Tergugat tersebut ;
    3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan
    Wanprestasi kepada Penggugat ;
  • Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Perjanjian Pinjam meminjam uang dengan jaminan dan Perjanjian Bagi Hasil antara Penggugat dan Tergugat tersebut sebesar Rp.46.500.000,- (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
  • Menolak gugatan selebihnya.
Register : 17-11-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 22-12-2023
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 29/Pdt.G.S/2023/PN Mjl
Tanggal 21 Desember 2023 — Penggugat:
PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat:
1.IIS HERNAWATI
2.ETI ROSMIYATI
11176
  • M E N G A D I L I:
    1. Menyatakan bahwa Tergugat 1 dan Tergugat II yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan bahwa Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 14-38-00011-19/KMI/SPK/12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dengan No.Rek 14-38-0011-19 berikut perubahannya juncto Akta Pengakuan

    Hutang nomor 16 tanggal 27 Desember 2019, Restruktur Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 14-38-00011-19/KMI/SPK/12/2019 tanggal 26 Juni 2020 dengan No.Rek 14-53-00007-20, dan Restruktur Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 14-38-00011-19/KMI/SPK/12/2019 tanggal 29 Januari 2021 dengan No.Rek 14-53-00006-21 sah dan berkekuatan hukum;
    4. Menyatakan demi hukum TERGUGAT I telah ingkar janji (wanprestasi
Register : 04-04-2024 — Putus : 16-05-2024 — Upload : 24-07-2024
Putusan PN PEKANBARU Nomor 14/Pdt.G.S/2024/PN Pbr
Tanggal 16 Mei 2024 — Penggugat:
A. SANTOS SUDARMAN
Tergugat:
CANDRA IRWAN
157
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan sah Perjanjian Pinjam Meminjam Uang pada tanggal 31 Desember 2022;
    3. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi/ Ingkar Janji;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara materil kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini terhitung sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
    6. Menolak
Register : 11-04-2023 — Putus : 21-09-2023 — Upload : 26-09-2023
Putusan PN PONOROGO Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Png
Tanggal 21 September 2023 — Penggugat:
1.SUMINAH
2.NUR KOSIM
3.AGUS PRASETYO WIDODO
Tergugat:
3.SIPON
4.RULIYANTO
5.SURATMAN
6.SUJUD
7.SAMIN
Turut Tergugat:
7.NULIYANTO
8.SRININGSIH
9.SITI ROMELAH
172147
    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan pada tahun 1999 telah terjadi perjanjian pinjam meminjam uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan jaminan tanah antara Pak Djuri sebagai peminjam dan Pak Napi sebagai pihak yang meminjami;
    3. Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.564.500,- (satu juta lima ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah);
    4. Menolak gugatan selain dan
Register : 25-09-2006 — Putus : 05-09-2007 — Upload : 06-09-2011
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 284/Pdt.G/2006/PA-Bkt
Tanggal 5 September 2007 — Penggugat I, Penggugat II VS Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II
353136
  • Dalam Eksepsi :-Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya ; Dalam Provisi :Menolak gugatan provisi para Penggugat ; Dalam Pokok Perkara :1.Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian 2.Menyatakan Akad jual beli al-Murabahah yang dilaksanakan oleh Penggugat I dengan Tergugat I sebagaimana tersebut dalam akte No. 2 tanggal 2 Juli 2003 dan No. 43 tanggal 27 Agustus 2003 adalah batal menurut hukum ; 3.Menyatakan, bahwa hubungan Penggugat I dan Tergugat I adalah hubungan Pinjam Meminjam uang menurut
    /Bukittinggi, sedangkan cicilan keuntungan yangtelah Penggugat I serahkan kepada tTergugat Idinyatakan sebagai pembayaran cicilan hutangPenggugat I kepada Tergugat I karena sebagaimanadisebutkan di atas dalam syariat agama Islam halyang seperti itu dalam pinjam meminjam uang tidakdibenarkan, sebab termasuk dalam perbuatan' riba, danselain itu menurut hukum Surat Hutang No. ... tanggal27 Agustus 2003 bukti P1/6 serta Akta Pemberian HakTanggungan No. .... /... /...., bukti P1/7 menjaditidak mempunyai
    ...., yang kesemuanya dibuatoleh dan dihadapan (Notaris), Notaris di Bukittinggi,17adalah tidak sah dan batal menurut hukum ;Menyatakan Akte Akad Jual Beli AtlMurabahah No....tanggal 27 Agustus 2003, Surat Hutang No.tanggal 27 Agustus 2003, serta Akte Pembebanan HakTanggungan No. ..../..../.... tanggal 27 Agustus 2003,yang kesemuanya dibuat oleh dan dihadapan Notaris,Notaris di Bukittinggi, adalah tidak sah dan batalmenurut hukum ;Menyatakan hubungan Penggugat I dengan Tergugat Iadalah hubungan pinjam
    meminjam uang menurut Syariah ;Menyatakan jumlah sisa hutang Penggugat I kepadaTergugat I adalah sebesar Rp. 486.388.760, (empatratus delapan puluh enam juta tiga ratus delapan puLluhdelapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) ;Menyatakan lelang yang termuat dalam Salinan Risalahlelang No. ..../..... tanggal 16 Agustus 2006 atasSertifikat hak Milik No. ....
Register : 24-04-2014 — Putus : 18-11-2014 — Upload : 26-01-2016
Putusan PN MATARAM Nomor 70/Pdt.G/2014/PN Mtr
Tanggal 18 Nopember 2014 —
196107
  • MENGADILI : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian; Menyatakan sah Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang tertanggal 5 Agustus 2011 ; Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi; Menghukum Para Tergugat tersebut untuk secara tanggung renteng membayar hutang pokonya kepada Penggugat sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan bunga sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima perseratus) setiap bulannya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan
    Meminjam Uang tertanggal 5Agustus 2011, yang dibuat dihadapan saksisaksi : Ni Nyoman Muliaheni (Tergugat2), 1.G.B.
    Bahwa Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang, tertanggal 5 Agustus 2011adalah tidak sah, karena:1) Uang pinjaman yang diterma Para Tergugat tidak benar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tetapi hanya sebesar Rp14.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah);2) Para Tergugat tidak pernah menyepakati dan juga tidak ada tertuang didalam Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang tersebut, bahwa bunga uangyang tidak terbayar oleh Para Tergugat, akan dihitung atau dijumlahkandengan pokok pinjaman
    Menyatakan menurut hukum, perjanjian pinjam meminjam uang tanggal 5 Agustus2011 antara Penggugat dengan Para Tergugat batal demi hukum;3. Menyatakan menurut hukum, pinjaman Para Tergugat pada Penggugat adalahsebesar Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah);4. Menyatakan menurut hukum, Para Tergugat telah membayar hutang/pinjamannyakepada Penggugat sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);5.
    Foto copy Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang tertanggal 05 Agustus 2011,diberi tanda P2 ;3. Foto copy Surat Perjanjian Pembayaran Hutang tertanggal 15 Desember 2013,diberi tanda P3 ;4.
    Menyatakan sah Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang tertanggal 5 Agustus2011;3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;4.
Register : 24-10-2016 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 07-12-2017
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 147/Pdt.G/2016/PN.Yyk
Tanggal 23 Mei 2017 — Ny. HARYANI, berkedudukan di Karangasem CT III/22 Kocoran, Rt.004 / Rw.002, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dalam hal ini memberikan kuasa kepada R.M.H Setyohardjo SH; R.HERKUS WIJAYADI.SH; RAKHMAT WASIK.SH dan SYAHDI SYAHRI BUAMONA.SH, kesemuanya Advokat/Konsultan Hukum beralamat di R.M SETYOHARDJO SH & Associates Jl Parangtritis KM 3.5 Perum Griya Perwita Regency Kav Manaquin No.1 Sewon – Bantul Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Oktober 2016 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 24 Oktober 2016 Nomor W13-U1/393 Pdt/X/2016, selanjutnya disebut ................................................... sebagai Penggugat; Lawan: Hj. SRI HARTANI, bertempat tinggal di Iromejan GK 3/691, Rt.029/Rw.029, Klitren, Yogyakarta ,dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada : ARIEF NUGROHO SH., MH.; ARIYO PRIYAMBODO SH; ERMAN MAHENDRAPUTRA SH., MH., CM.; FAJAR THARIQ RAHARTARTO, SH.; ILHAM YULI ISDIYANTO SH.,MH dan IFANO RAHADIAN SH., CM, kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada “SIP Law Firm “yang berkedudukan di Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang km.11 Yogyakarta berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 7 November 2016 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 10 November 2016 Nomor W13-UI/474.Pdt/XI/2016, untuk selanjutnya disebut sebagai sebagai …....................................…........... sebagai Tergugat ; Ny. SRI WIJAYATI, bertempat tinggal di Perum Pesona Sendangadi Kav C-1, Jl. Jatirejo, Kel. Sendangadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, D.I.Yogyakarta 55285., untuk selanjutnya disebut …………….……… sebagai Turut Tergugat;
29993
  • DALAM REKONVENSI- Menyatakan kesepakatan pinjam meminjam uang antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) adalah sah dan mengikat. - Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat Rekonvensi. - Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus.
Register : 18-04-2024 — Putus : 26-09-2024 — Upload : 26-09-2024
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 14/Pdt.G/2024/PN Rno
Tanggal 26 September 2024 — Penggugat:
YORI SUNLIANDRI FANGGIDAE
Tergugat:
OLAFBERT ARIANS MANAFE
1919
  • Menyatakan sah perjanjian pinjam-meminjam uang sejumlah Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) antara Penggugat dan Tergugat pada tahun 2020;
3. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas sekaligus seluruh sisa pinjaman sejumlah Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
5.
Register : 12-12-2022 — Putus : 24-01-2023 — Upload : 25-01-2023
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 125/Pdt.G.S/2022/PN Kag
Tanggal 24 Januari 2023 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANCA KAYUAGUNG
Tergugat:
NURELA
6928
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian pinjam meminjam uang dengan penggugat adalah Wanprestasi ;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp98.028.515,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Lima Belas Rupiah);
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar
Putus : 31-03-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan PN KALABAHI Nomor 1/Pdt.G.S/2017/PN Klb
Tanggal 31 Maret 2017 — - JHON S. ATAPALAI - AHMAD APAH - OBET SING ILLU
15986
  • Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian pinjam meminjam uang dengan penggugat adalah Wanprestasi ;3. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk sekaligus dan/atau secara serta merta mengembalikan uang milik penggugat sejumlah Rp. 62.105.000,- (enam puluh dua juta seratus lima ribu rupiah) tertanggal putusan ini diucapkan secara tanggung renteng ;4.
    Pasal 1865 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa: "Barang siapa yangmengatakan mempunyai barang sesuatu hak, atau menyebutkan sesuatu kejadianuntuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, makaorang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu;Menimbang, bahwa di dalam jawabannya Tergugat membantah bahwatidak ada perjanjian pinjam meminjam uang dan menerima uang maupunperjanjian penetapan suku bunga pinjaman menjadi 100 % dari akumulasipinjaman dalam kelompok Kredit
    Usaha Rakyat (KUR) antara Penggugat denganTergugat karena pada dasarnya tidak ada kelompok usaha simpan pinjam, yangHalaman 19 dari 26 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 1/Pat.G.S/2017/PN.KIbada hanyalah kelompok kredit usaha rakyat (KUR), dan penguggat relamemberikan pinjaman sejumlah uang untuk membiayai pengurusan administrasikredit tersebut ;Menimbang, bahwa didalam jawabannya Tergugat Il menyatakan benartelah terjadi perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugat dengan Tergugat secara
    berkalikali, dan tergugat memerintahkan Tergugat Il untuk mengambiluang dari penggugat dan sekaligus mengambil kwintansi atas nama tergugat dandiberikan kepada penggugat ;Menimbang, bahwa setelah mempelajari gugatan pihak Penggugat sertajawaban dari pihak para Tergugat, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pokokpermasalahan perkara dalam gugatan ini adalah :Apakah benar terdapat perjanjian pinjam meminjam uang antarapenggugat dan para tergugat dan apakah benar para tergugat telahmelakukan' ingkar
    Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat yang tidak memenuhikewajibannya dalam perjanjian pinjam meminjam uang dengan penggugatadalah Wanprestasi ;3. Menghukum tergugat dan tergugat Il untuk sekaligus dan/atau secaraserta merta mengembalikan uang milik penggugat sejumlah Rp.62.105.000, (enam puluh dua juta seratus lima ribu rupiah) tertanggalputusan ini diucapkan secara tanggung renteng ;4.
Register : 08-10-2012 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 03-03-2014
Putusan PN BAUBAU Nomor 24/Pdt.G/2012/PN.BB
Tanggal 27 Mei 2013 —
7746
  • M E N G A D I L I :- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;- Menyatakan menurut hukum bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan pinjam meminjam uang;- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi atau lalai dalam mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp.502.500.000,- (lima ratus dua juta lima ratus ribu rupiah);- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran atau mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp.502.500.000,- (lima ratus dua juta lima ratus
    keinginan dalam usahatersebut oleh karena Penggugat sedang menekuni UsahaBisnis Ikan, dan dijawab oleh Tergugat kalau begitu saya(Tergugat) yang akan membuka Usaha tersebut dan Penggugatmembantu Pinjaman Modal alias Pinjaman Uang dan disetujuioleh Penggugat, dengan pertimbangan Penggugat melihatkeinginan dan atau kebesaran hati Tergugat untuk membukausaha BBM tersebut, apalagi pada saat itu Tergugat hanyabekerja sebagai tenaga honorer harian pada DinasPerhubungan Kabupaten Wakatobi ; Bahwa transaksi Pinjam
    Meminjam Uang antara Penggugatdan Tergugat tersebut sudah berlangsung cukup lama walaupuntanpa Barang Jaminan sebagaimana lazimnya ; ~Bahwa Transaksi Pinjam Meminjam Uang antara Penggugatdan Tergugat tersebut dilakukan secara berturutturutdengan Perincian sebagai berikut : ~~~a.
    Menyatakan secara hukum bahwa hubungan Penggugat danTergugat adalah hubungan Pinjam Meminjam uang sebesar Rp.502. 500.000. (Limaratus Dua Juta lima ratus ribu rupiah) ;3. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukanWanprestasi/lalai melaksanakan jJjanjinya untuk melunasihutangnya kepada Penggugat ; 3 7777774. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Pinjaman Uangsebesar Rp. 502.500.0000.
    penggugat tersebut patutuntuk dikabulkan , == 5 os sone Sens Se SeMenimbang, bahwa oleh karena gugatan dikabulkan karenaPENGGUGAT dapat membuktikan dalildalil Gugatannya danTergugat tidak dapat mempertahankan dalil bantahannya, makaselanjutnya Majelis Hakim harus mempertimbangkan satu persatu tuntutan PENGGUGAT yang diuraikannya dalam petitumGugatan PENGGUGAT, sebagai berikut : Menimbang, bahwa mengenai petitum ke dua, untuk menyatakan secara hukum bahwa hubungan Penggugat dan Tergugatadalah hubungan pinjam
    meminjam uang sebesar Rp.502.250.000, (lima ratus dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) karenatelah dipertimbangkan dalam pokok permasalahan pertama danjumlah uang tersebut sesuai dengan kwitansi (bukti P1 sampaiP11) maka secara mutatis mutandis pertimbangan dalam pokokperkara diambil alih dalam pertimbangan petitum kedua ini danpatut dikabulkan ; ~~~777777 37373777 555 rrMenimbang, bahwa mengenai petitum ke tiga, untuk menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi, MajelisHakim berpendapat
Register : 05-08-2020 — Putus : 08-09-2020 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 45/Pdt.G.S/2020/PN Mnd
Tanggal 8 September 2020 — Penggugat:
NOVIANTY J. SULU
Tergugat:
LOAN SENDUK
11838
  • .- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagai bukti pinjam-meminjam uang antara penggugat dan tergugat adalah sah menurut hukum.
  • Menyatakan secara hukum tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  • Menghukum tergugat untuk mengembalikan pinjamannya sebesar Rp.175.000.000.-(seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Register : 09-11-2022 — Putus : 20-12-2022 — Upload : 21-12-2022
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 98/Pdt.G.S/2022/PN Kag
Tanggal 20 Desember 2022 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANCA KAYUAGUNG
Tergugat:
1.MERI HERIKA
2.DIAN MARYADI
3.DALIMAH
11718
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian pinjam meminjam uang dengan Penggugat adalah Wanprestasi ;
    3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp59.168.673,- (lima puluh sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah