Ditemukan 2 data
276 — 268
PIUS MATEUS GEU Alias IM;
PUTUSANNomor 71/PID/2018/PT KPGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Kupang yang mengadili perkara Pidana padatingkatbanding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdaakwa :Nama lengkap PIUS MATEUS GEU Alias IM;Tempat lahir Bajawa;Umur/tanggal lahir 37 Tahun / 27 April 1979;Jenis kelamin Lakilaki;Kebkewarganegaraan Indonesia;Tempat tinggal Kompleks RSS Oesapa Blok A.12,RT/RW 042/014, Kelurahan Oesapa,Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang,atau Kampung Bosiko
DESMOND SIPAHUTAR, SH
Terdakwa:
Pius Mateus Geu Alias IM
81 — 5
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa PIUS MATEUS GEU Alias IM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada
Penuntut Umum:
DESMOND SIPAHUTAR, SH
Terdakwa:
Pius Mateus Geu Alias IM