Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2018 — Putus : 24-09-2018 — Upload : 27-09-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 71/PID/2018/PT KPG
Tanggal 24 September 2018 — PIUS MATEUS GEU Alias IM;
276268
  • PIUS MATEUS GEU Alias IM;
    PUTUSANNomor 71/PID/2018/PT KPGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Kupang yang mengadili perkara Pidana padatingkatbanding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdaakwa :Nama lengkap PIUS MATEUS GEU Alias IM;Tempat lahir Bajawa;Umur/tanggal lahir 37 Tahun / 27 April 1979;Jenis kelamin Lakilaki;Kebkewarganegaraan Indonesia;Tempat tinggal Kompleks RSS Oesapa Blok A.12,RT/RW 042/014, Kelurahan Oesapa,Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang,atau Kampung Bosiko
Register : 24-05-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PN BAJAWA Nomor 34/Pid.Sus/2018/PN Bjw
Tanggal 1 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
DESMOND SIPAHUTAR, SH
Terdakwa:
Pius Mateus Geu Alias IM
815
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa PIUS MATEUS GEU Alias IM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada
    Penuntut Umum:
    DESMOND SIPAHUTAR, SH
    Terdakwa:
    Pius Mateus Geu Alias IM