Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2016 — Putus : 27-07-2016 — Upload : 04-08-2016
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 18–K/PM-I-03/AD/II/ 2016
Tanggal 27 Juli 2016 — Praka Murdianto Siahaan
2112
  • Praka Murdianto Siahaan
    : Yonif 134/TS, Tempat dan tanggal lahir : Muliorejo,26 April 1984, Jenis Kelamin : lakilaki, Kewarganegaraan :Indonesia, Agama : Kristen, Tempat tinggal : Asrama Kipan B Yonif134/TS, belum memberikan keterangan karena sejak tanggal 11April 2014 sampai dengan dilakukan pemeriksaan terhadap paraSaksi pada tanggal 26 Mei 2014 dan sampai sekarang belumkembali oleh karena itu sidang dilaksanakan tanpahadirnyaTerdakwa.Bahwa terhadap barang bukti surat berupa 2 (dua) lembar daftarabsensi An Terdakwa Praka
    Murdianto Siahaan Nrp.31050607620484 sampai dengan sekarang yang diajukan olehOditur Militer di persidangan.
    Majelis memberikan pendapatnyasebagai berikut :Hal 5 dari 14 hal Putusan 18K/PM.I03/AD/IV/2016MenimbangMenimbangMenimbangMenimbang6Bahwa setelah Majelis meneliti bukti surat berupa 2 (dua) lembardaftar absensi An Terdakwa Praka Murdianto Siahaan Nrp.31050607620484, dan telah diterangkan sebagai barang buktidalam perkara ini, ternyata berhubungan dan bersesuaian denganbuktibukti lain.
    Bahwa benar Terdakwa Praka Murdianto Siahaan Nrp.31050607620484 adalah anggota TNI AD yang masih aktifberdinas di Yonif 134/TS hingga saat melakukan tindakpidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkatPratu NRP. 31050607620484.2.