Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-02-2010 — Upload : 10-09-2014
Putusan PN SANGGAU Nomor 31 /PID.B/2010/PN.SGU
Tanggal 24 Februari 2010 — NGATEMUN alias TEMUN bin NAWI
467
  • TEMUN Bin NAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan;3 Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4 Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5 Menetapkan barang bukti berupa :- 1(satu) ban merk GT (Gajah Tunggal) ukuran 750/ 16 warna hitam;dikembalikan kepada PT
    PURNA SARANA;- (enam) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada saksi NANANG6 Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah)
    Perbuatanterdakwa dilakukan dengan cars sebagai berikut :e Bahwa terdakwa NGATEMUN Als TEMUN Bin NAWIbekeda sebagai supir pads PT. PURNA SARANA dimana,PT. PURNA SARANA sedang melakukan pekedaan proyekpembuatan jalan, adapun lokasi proyek berada, di JI. TapauDs. Nekan, Kec. Entikong, Kab. Sanggau pada, tanggal 24Nopember 2009 sekira jam 10.00 Wib ban mobil Dum TrukNo. Pol. KB 9828 DH yang terdakwa kemudikan dalamkeadaan kempes, lalu terdakwa mengambil sebuah banKedua :mobil Dum Truk lain No.
    Entikong, Kab.Sanggau atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah HukumPengadilan Negeri Sanggau, telah dengan sengaja memiliki dengan melawan hak yaitu (satu)buah ban luar mobil Dum Truck yang sama sekali atau sebagian milik orang lain yaitu milik Sdr.HARSONO, TR Als ASUI selaku Bos PT. PURNA SARANA dimana 1 (satu) buah ban luarmobil dum truk berada ditangannya bukan karena kejahatan.
    Perbuatan terdakwa dilakukandengan cars sebagai berikut :Bahwa terdakwa NGATEMUN Als TEMUN Bin NAWIbeker a sebagai supir pads PT. PURNA SARANA dimanaPT. PURNA SARANA sedang melakukan pekedaan proyekpembuatan jalan adapun lokasi proyek berada di A TapauDs. Nekan, Kec. Entikong, Kab. Sanggau pads tanggal 24Nopember 2009 sekira jam 10.00 Wib ban mobil Dum TrukNo. Pol. KB 9828 DH yang terdakwa kemudikan dalamkeadaan kempes, lalu terdakwa mengambil sebuah banmobil Dum Truk lain No.
    ASOI memerintahkansaksi untuk melapor ke pihak kepolisian untuk diproses;e Bahwa akibat perbuatan tersebut proyek yang saksi awasi(PT.
    ASUI selaku yang merupakan bos tempat proyekterdakwa bekerja yaitu PT. PURNA SARANA;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat untuk unsur initelah terpenuhi dan terbukti .3 Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumMenimbang bahwa perbuatan terdakwa mengambil (satu) ban merk GT (Gajah Tunggal)ukuran 750/ 16 warna hitam milik sdr.
Putus : 30-03-2009 — Upload : 19-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109K/PDT.SUS/2009
Tanggal 30 Maret 2009 — JUNGKAT ; PT. PURNA SARANA ; Dkk
9449 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JUNGKAT ; PT. PURNA SARANA ; Dkk