Ditemukan 12 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-06-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 319/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. VASTEX PRIMA INDUSTRIES
4634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. VASTEX PRIMA INDUSTRIES
    telah melanggarketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak maka Putusan PengadilanPajak Nomor Put.34536/PP/M.XV/16/2011 tanggal 24 Oktober 2011tersebut harus dibatalkan;Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.34536/PP/M.XV/16/2011 tanggal 24 Oktober 2011 yang mengadili:Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKPMasa Pajak September 2007 Nomor 00115/407/07/441/08 tanggal 24Desember 2008, atas nama PT
    Vastex Prima Industries, NPWP01.118.556.8441.000, beralamat di Jalan Rumah Sakit Nomor 7, MekarMulya, Bandung,adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyatanyatabertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakanyang berlaku.Halaman 13 dari 15 halaman.
Putus : 23-06-2016 — Upload : 28-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 247 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 23 Juni 2016 — PT VASTEX PRIMA INDUSTRIES VS SUGIANTO SUWITO
4243 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT VASTEX PRIMA INDUSTRIES tersebut;
    PT VASTEX PRIMA INDUSTRIES VS SUGIANTO SUWITO
    Agar pihak pengusaha PT Vastex Prima Industries dan pihak pekerja Sadr.Sugianto Suwito dapat menyepakati Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)sejak akhir bulan Mei 2015;2. Agar pengusaha PT Vastex Prima Industries membayarkan hakhakHalaman 3 dari 15 hal.Put.Nomor 247 K/Pdt.SusPHI/2016pekerja Sdr. Sugianto Suwito sebagai berikut:Sdr.
    Agar pihak pengusaha PT Vastex Prima Industries dan pihak pekerja SdrSugianto Suwito memberikan jawaban atas Anjuran ini secara tertulispaling lambat 10 (sepuluh) hari setelah menerima anjuran ini dan apabilasetelah para pihak menolak atau tidak memberikan tanggapan, makapara pihak dapat melanjutkan ke Pengadilan Perselisihan HubunganIndustrial (PPHI), dan atas Anjuran tersebut kemudian Dinas TenagaKerja Pemerintah Kota Bandung menerbitkan Risalah MediasiPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    Subramaniamdengan jabatan Direktur PT Vastex Prima Industries tanggal 26 November2015 menyatakan bahwa perusahaan Tergugat telah menghentikan seluruhkegiatan operasional sebagaimana butki T1 berupa Surat Pernyataan,Majelis Hakim mempertimbangkan dan berpendapat bahwa = suratpernyataan tersebut tidak berdasar hukum karena berdasarkan Pasal 142Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 juncto penjelasan huruf a, b, c dand butir (1) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE14/PJ.9/1990 Tergugattidak terbukti atas penutupan
    A.Subramaniam selaku Direktur PT Vastex Prima Industries hanyalahmenyatakan Managemen PT Vastex Prima Industries telah menghentikanseluruh kegiatan operasional perusahaan dan bukan menutup perusahaanyang mempunyai arti berbeda, dimana menhentikan kegiatan operasionalsifatnya sementara sedangkan penutupan bersifat untuk selamanya,sehingga tidak tepat dengan merujuk Pasal 142 Undang Undang Nomor 40Tahun 2007;Bahwa lagilagi Judex Facti telah salah menerapkan hukum dan lalaimemenuhi syaratsyarat yang
    Vastex Prima Industries tersebut dan membatalkan PutusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor197/Pdt.SusPHI/2015/PN Bdg., tanggal 23 Desember 2015 selanjutnyaMahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yangakan disebutkan di bawah ini;Menimbang, walau permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dikabulkan,tetapi Pemohon Kasasi dipihak yang kalah dan nilai gugatan dalam perkara ini diatas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukandalam
Putus : 08-11-2017 — Upload : 20-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 141 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — SUGIANTO SUWITO VS PT VASTEX PRIMA INDUSTRIES
4727 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUGIANTO SUWITO VS PT VASTEX PRIMA INDUSTRIES
    Agar pihak pengusaha PT Vastex Prima Industries dan pihak pekerjaSdr. Sugianto Suwito dapat menyepakati Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) sejak akhir bulan Mei 2015;2. Agar pengusaha PT Vastex Prima Industries membayarkan hakhakpekerja Sdr. Sugianto Suwito sebagai berikut:Sdr.
    Agar pihak pengusaha PT Vastex Prima Industries dan pihak pekerjaSdr.
    Vastex Prima Industries tersebut dan membatalkanPutusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung Nomor 197/Pdt.SusPHI/2015/PN Bdg., tanggal 23 DesemberHalaman 17 dari 27 hal.
    Pasal 4 ayat 1 UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman yang berbunyi:Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedabedakan orang;Yang kesemuanya dijelaskan sebagai berikut:Bahwa Majelis Hakim Agung dalam pertimbangan hukumnya tersebutdiatas telah secara khilaf dan keliru mempertimbangkan adanya:Perjanjian Bersama Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 15 Juli2014 antara PT Vastex Prima Industries dengan Ketua PUK SPTSKSPSI PT Vastex Prima Industries sebagai perwakilan 138
    Vastex Prima Industries dengan Ketua PUK SPTSKSPSI PT Vastex Prima Industries sebagai perwakilan 138pekerja (bukti P4) yang dibuat pada tanggal 15 Juli 2014tersebut;Majelis Hakim Agung dalam putusannya juga tidakmempertimbangkan adanya: Bukti P1:Surat Keputusan Pengangkatan Purchasing Manager tertanggal31 Mei 2005; Bukti P2:Surat Nomor 013/CSHO/VII/2009 tertanggal 30 Juni 2009,perihal pengangkatan; Bukti P3:Halaman 21 dari 27 hal.
Register : 06-10-2015 — Putus : 23-12-2015 — Upload : 07-01-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 197/Pdt.Sus PHI/2015/PN/BDG
Tanggal 23 Desember 2015 — SUGIANTO SUWITO; LAWAN ; PT. VASTEX PRIMA INDUSTRIES;
4616
  • SUGIANTO SUWITO; LAWAN ; PT. VASTEX PRIMA INDUSTRIES;
    Vastex Prima Industries dan pihak pekerja Sadr.Sugianto Suwito dapat menyepakati Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)sejak akhir bulan Mei 2015 ;2 Agar pengusaha PT. Vastex Prima Industries membayarkan hakhak pekerjaSdr. Sugianto Suwito sebagai berikut :Sdr. Sugianto Suwito : Masa Kerja : 33 Tahun 11 Bulan Upah Terakhir : Rp. 11.237.365,/bulano Pesangon : 11.237.3652x9x Rp. 11.237.365, = Rp. 202.272.570,o Uang Penghargaan Masa Kerja :10 x Rp. 11.237.365, = Rp. 112.373.365.
    Bahwa hasil perundingaperundingan antara manajemen perusahaantermasuk didalamnya Penggugat, kemudian dituangkan dalamPerjanjian Bersama Pemutusan Hubungan Kerja yang dibuat danditandatangani oleh Direktur PT. Vastex Prima Industries denganKetua PUK SP TSK SPSI PT. Vastex Prima Industries denganditandatangani juga oleh saksisaksi diantaranya adalah Penggugat,dimana isinya antara lain adalah :e Kedua belah pihak setuju untuk pengakhiran hubungan kerjaterhadap 138 orang pekerja PT.
    Agar pengusaha PT. Vastex Prima Industries dan pihak pekerja Sdr.Sugianto Suwito dapat menyepakati Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) sejak akhir bulan Mei 2015;2. Agar pengusaha PT. Vastex Prima Industries membayarkan hakhakpekerja Sdr. Sugianto Suwito sebagai berikutSdr.
    Vastex Prima Industries telah terjadi kesepakatanpemutusan hubungan kerja terhadap 138 orang pekerja PT.
    Subramaniam sebagai Direktur PT.Vastex Prima Industries dengan kop surat PT. Vastex Prima Industries yangmenerangkan bahwa Penggugat sebagai General Manager PT. NobelIndustries dan General PT.
Register : 31-08-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 08-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4436 B/PK/PJK/2023
Tanggal 7 Desember 2023 — PT VASTEX PRIMA INDUSTRIES
117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT VASTEX PRIMA INDUSTRIES
Putus : 07-01-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 461/B/PK/PJK/2013
Tanggal 7 Januari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. VASTEX PRIMA INDUSTRIES
13851 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. VASTEX PRIMA INDUSTRIES
    ./2010 tanggal 14 Juli 2010.Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;melawan :PT. VASTEX PRIMA INDUSTRIES, beralamat di JI.
    Vastex Prima Industries,NPWP: 01.118.556.8441.000, alamat: Jl.
    Vastex Prima Industries,NPWP : 01.118.556.8441.000, alamat: Jl.
Register : 17-06-2013 — Putus : 07-01-2014 — Upload : 30-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 462 B/PK/PJK/2013
Tanggal 7 Januari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. VASTEX PRIMA INDUSTRIES;
2711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. VASTEX PRIMA INDUSTRIES;
    Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23004/PP/M.I/16/2010tanggal 5 April 2010, atas nama : PT.
    Vastex Prima Industries(Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telahdiberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) dan dikirimkan kepada Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak melalui surattanggal 19 April 2010 dan diterima Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPSTDirektorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi 201004220391001tanggal 22 April 2010;2.
    Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.23004/PP/M.V16/2010 tanggal 5 April 2010 yang menyatakan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP11/WPJ.09/BD.06/2009tanggal 13 Januari 2009, tentang Keberatan atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktobersampai dengan Desember 2006 Nomor 00047/207/06/441/08 tanggal5 Februari 2008, atas nama PT.
    Vastex Prima Industries, NPWP :01.118.556.8441.000, alamat Jalan Rumah Sakit Nomor 7, MekarMulia, Rancasari, Bandung, sesuai perhitungan di atas;adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyatanyatabertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Halaman 20 dari 22 halaman.
Putus : 08-07-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 562 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 8 Juli 2020 — PT VASTEX PRIMA INDUSTRIES, DKK
14945 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT VASTEX PRIMA INDUSTRIES, DKK
    PT VASTEX PRIMA INDUSTRIES, yang diwakili olehDirekturnya Arumogam Subramanian, berkedudukan diJalan Soekarno Hatta, Nomor 817, Kota Bandung, dalamhal ini memberikan kuasa kepada Sumarlis, S.H., ManagerHRD & Legal pada PT Nobel Group, beralamat di JalanSoekarno Hatta, Nomor 817, Wisma Merak B/3, RT 004/006,Mekar Mulya, Panyileukan, Kota Bandung, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 7 Februari 2020:2.
Putus : 02-06-2009 — Upload : 29-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 187K/TUN/2007
Tanggal 2 Juni 2009 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. VASTEX PRIMA INDUSTRIES
4224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; PT. VASTEX PRIMA INDUSTRIES
Register : 12-09-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 220/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Tanggal 4 Desember 2019 — Penggugat:
Sugianto Suwito
Tergugat:
PT. VASTEX PRIMA INDUSTRIES, CS.
6822
  • Penggugat:
    Sugianto Suwito
    Tergugat:
    PT. VASTEX PRIMA INDUSTRIES, CS.
Putus : 26-05-2016 — Upload : 22-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 246 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — SUGIANTO SUWITO VS PT. NOBEL INDUSTRIES
4220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Vastex Prima Industries yang diperbantukan dan telahberakhir penugasannya maka secara otomatis hak dan kewajibannyamenjadi tanggung jawab PT. Vastex Prima Industries;Halaman 4 dari 29 hal. Put.
    Vastex Prima Industries sejaktanggal 1 Januari 1982 dan terhitung tanggal 1 Juni 2005 mendapattugas tambahan mengatur operasional Departemen Purchasegabungan Nobel dan Vastex melalui inter office memorandum tanggal31 Mei 2005 yang diperkuat bukti (P1 dan T4) kemudian tanggal 1Juli 2009 diangkat sebagai Production Planning Inventory Control(PPIC Manager) PT. Vastex Prima Industries dan PT. Nobel Industries(bukti P2), dan pada tanggal 1 Desember 2010 diangkat menjadi wakilGeneral Manager PT.
    Sugianto Suwito adalah pekerjatetap PT. Vastex Prima Industries sejak tanggal 1 Januari 1982 s/dDesember 2014 dengan Nomor Induk (NIK) 3000004 dan suratpengalaman kerja Nomor 188/VPI/2015 yang dikeluarkan PT. VastexIndustries Sdr. Sugianto Suwito sebagai General Manager PT. NobelIndustries dan PT.
    Vastex Prima Industries (bukti T1 dan P9), danberdasarkan segenap pertimbangan tersebut diatas maka Majelismenilai oleh karena Penggugat terikat hubungan kerja dengan PT.Vastex Prima Industries tetapi dalam pelaksanaan tugas Penggugatbekerja di PT. Vastex Prima Industries dan PT.
    Nobel Industries dan PT. Vastex Prima Industries adalahgroup perusahaan yang mempunyai Badan Hukum yang berbeda, Penggugatadalah karyawan PT. Vastex Prima Industries dan bekerja sejak tanggal 1Januari 1982 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, dengan upah terakhirsebesar Rp11.237.365,00 dan penempatan Penggugat di PT.
Putus : 12-01-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1783 B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — PT. VASTEK PRIMA INDUSTRIES vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2712 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidak dapat membuktikan atas koreksi Terbanding sebesarRp62.265.381,00 sehingga harus tetap dipertahankan;Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur maksud dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali: PT
    VASTEX PRIMA INDUSTRIES tersebut adalah tidak beralasan,sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, makaPemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanyadihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5Tahun 2004
    dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009,UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT VASTEX PRIMA INDUSTRIES tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah