Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2011 — Putus : 23-02-2012 — Upload : 08-02-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 364 / Pid.Sus / 2011 / PN.Bks
Tanggal 23 Februari 2012 — RAHMAD SUPRIADI Alias MANIK
1009
  • RAHMAD SUPRIADI Alias MANIK
    PUTUSANNomor : 364 / Pid.Sus / 2011/ PN.BksDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkaraperkara pidana yangmemeriksa dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama Lengkap : RAHMAD SUPRIADI Alias MANIK; Tempat Lahir D DUP enn n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn rn nn nnn nnn nnn nnn nnn cennnUmur / Tgl Lahir : 27 tahun / 22 Juli 1984; nn none nn nnn nnn neJenis Kelamin
    Menyatakan Terdakwa RAHMAD SUPRIADI Alias MANIK telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan pupuk yang tidakmemenuhi standart mutu, tidak terjamin efektifitasnya, sebagimana dimaksud dalampasal 60 ayat (1) huruf (f) Jo. Pasal 60 ayat (1) huruf (i) Jo. Pasal 37 ayat (1) UU RI No.12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman Jo. Pasal 55 ayat (1) ke(1) KUHP; 2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAHMAD SUPRIADI Alias MANIK, dengan pidanapenjara selama i (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp. 5.000.000,(Lima Juta Rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; 3. Menydtakan barang UKE DEFUpas