Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-12-2011 — Putus : 14-11-2011 — Upload : 05-12-2011
Putusan PT BENGKULU Nomor 104 /PID.2011/PT.BKL
Tanggal 14 Nopember 2011 — Repizen Agustiyan Bin Azwar
5922
  • Repizen Agustiyan Bin Azwar
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa danmengadili perkara perkara pidana pada tingkat banding,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkaraatas nama TerdakwaNama lengkap : REPIZEN AGUSTIYAN Bin AZWAR;Tempat lahir : Topos ;Umur/tgl.lahir : 14 Tahun / 27 Agustus 1997 ;Jenis kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kelurahan Tapus, Kec. Topos,Kab.
    B/2011/PN.TBIdalam perkara terdakwa : REPIZEN AGUSTIYAN Bin AZWAR;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan JaksaPenuntut Umum tertanggal 15 Agustus 2011, Nomor.REG.PERK :PDM27/Tubei/08/2011, terdakwa telah di dakwasebagai berikutDAKWAANBahwa ia terdakwa REPIZEN AGUSTIYAN bin AZWARbersamasama dengan saksi ROSIDI bin JOHAN ZULKARNAIN(terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal10 Juli 2011 sekira pukul 24.00 WIB atau setidak tidaknyapada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2011 di Jl.
    Menyatakan terdakwa REPIZEN AGUSTIYAN Bin AZWAR telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana "PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;2. Menjatuhkan tindakan terhadap terdakwa oleh karena itudengan tindakan berupa =: MENGEMBALIKAN terdakwaREPIZEN AGUSTIYAN Bin AZWAR kepada ORANG TUA KANDUNGterdakwa;3. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan daritahanan;4.
    pidana tidak lagi dikenakantindakan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadiuraikan di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Tubeitanggal 13 September 2011 Nomor :29/Pid.B/2011/PN.TBI harusdiperbaiki sepanjang mengenai sanksi yang dijatuhkanterhadap terdakwa, sedangkan putusan yang untuk selebihnyadapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut di bawahinit sebagai berikutAmar ke 2 : Menjatuhkan tindakan terhadap terdakwa olehkarena itu) dengan tindakan berupa mengembalikanterdakwa REPIZEN
    AGUSTIYAN Bin AZWAR kepadaOrang tua kandung terdakwa;Diperbaiki menjadi:Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwaREPIZEN AGUSTIYAN Bin AZWAR selama 3 (tiga) bulandan sisa pidana penjara yang belum dijalaniterdakwa tersebut tidak perlu dijalankan kecualidalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sesudahputusan ini berkekuatan hukum tetap ' terdakwadijatuhi pidana oleh putusan Hakim lain;Menimbang, bahwa masa selama terdakwa berada dalamtahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yangdijatuhkan.Menimbang