Ditemukan 1 data
31 — 14
RIDWAN Alias WAWAN SENDEK Bin JUNAIDI
PUTUSANNomor 261/Pid.Sus/2015/PN.BIsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilanacara pemeriksaanNegeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana denganbiasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama LengkapTempat Lahir: RIDWAN Alias WAWAN SENDEK Bin JUNAIDI: Bantan Tua Kecamatan Bantan Kabupaten BengkalisUmur / Tgl.
oleh karena itu Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa mampubertanggungjawab;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keteranganTerdakwa yang telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di mukapersidangan dan terdakwa juga telah membenarkan identitasnya sehingga tidakterjadi error in persona, Majelis memperoleh kesimpulan dan keyakinan bahwasubyek hukum yang didakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana ini adalahTerdakwa RIDWAN
Alias WAWAN SENDEK Bin JUNAIDI.