Ditemukan 1 data
46 — 8
RIKER RAMA INDRA
PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:1.om f w blNama lengkap : RIKER RAMA INDRA ;Tempat lahir : Bagan Siapiapi ;Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 13 Maret 1987;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Rokan Gang Baiduri Blok A RT01 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau KAbupatenBengkalis
Bls tanggal22 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa RIKER RAMA INDRA telah terbukti dan bersalahmelakukan tindak pidana "melakukan, yang menyuruh melakukan, danyang turut serta
RAMA INDRA Bin ERIZON bersama denganRONAL ( Belum Tertangkap) didatangi oleh saksi korban PahalaSitompul Alias Semi dan saksi Binetdi Mangga Ruji Manullang Alias Ojjyang saat itu ingin menanyakan kelanjutan angsuran kredit sepeda motorselaku pemegang unit an.
Menyatakan Terdakwa RIKER RAMA INDRA tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turutserta melakukan Penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan KeduaPenuntut Umum;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 8 (delapan) bulan;203. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.