Ditemukan 9 data
47 — 22
RIKY ADITYA, pekerjaan wiraswasta, agama Islam, warga negaraIndonesia, bertempat tinggal di RI.026,RW.07, KelurahanTuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang,selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV /semulaTERGUGAT IV.Dalam hal ini untuk Tergugat , Il, Ill dan IV memberikan kuasa kepada: ABDUL WAHAB, SH Advokat/Pengacara yang memilih domisili diKantor Pengacara & Konsultan Hukum MSJ. TAULO, SH.MH &REKAN, Kompleks Ruko Lontar Permai JI. R. W.
Artha Octavia
15 — 3
Nama : Riky Aditya, Jenis Kelamin lakilaki, Tempat/Tanggal lahirMetro/280219912. Nama: Artha Octavia, Jenis Kelamin perempuan, Tempat/Tanggallahir Batanghari/ 31101994 Bahwa Orang Tua Pemohon Ali Mustofa telah meninggal dunia di Rumahalamat JI. Merica No. 08 RT 006/ RW 003 Kel. Iring Mulyo Kec.
Artha Octavia
20 — 7
Nama : Riky Aditya, Jenis Kelamin lakilaki, Tempat/Tanggal lahirMetro/280219912. Nama: Artha Octavia, Jenis Kelamin perempuan, Tempat/Tanggallahir Batanghari/ 31101994 Bahwa Orang Tua Pemohon Maryam telah meninggal dunia di Rumahalamat JI. Merica No. 08 RT 006/ RW 003 Kel. Iring Mulyo Kec.
11 — 9
- Mengabulkan permohonan para Pemohon ;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernamaYunita Nataliauntuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Riky Aditya Saputra;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330000,00 ( tiga ratus tiga puluh ribu rupiah );
96 — 19
Riky Aditya Alias Adit Dan Anak II. Muhammad Alfatir Alias Al tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak I. Riky Aditya Alias Adit dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Terhadap Anak II.
68 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
RIKY ADITYA , bertempat tinggal di RT 026, RW 07/7,Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, KotaKupang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Abdul Wahab,S.H., Advokat, berkantor di Kompleks Ruko Lontar PermaiJalan R. W. Monginsidi Blok C.
Riky Aditya dan membatalkan PutusanPengadilan Tinggi Kupang Nomor 77/PDT/2015/PT.KPG tanggal 21 Agustus2015 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor128/Pdt.G/2014/PN.KPG tanggal 12 Maret 2015 serta Mahkamah Agungmengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akandisebutkan di bawah ini;Halaman 21 dari 23 hal. Put.
RIKY ADITYA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 7/7/PDT/2015/PT.KPG tanggal 21 Agustus 2015 yang membatalkan Putusan PengadilanNegeri Kupang Nomor 128/Pdt.G/2014/PN.KPG tanggal 12 Maret 2015MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat sampai dengan Tergugat IV dan TurutTergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat/Pembanding untuk membayarbiaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang
19 — 12
RIKY ADITYA BAYU SANJAYA bin Drh. DODY AGUNGPRASETNWO, lahir tanggal 14 April 2003 dan M. IRFANDA PUTRA ADITYAbin Drh. DODY AGUNG PRASETIYO, lahir tanggal 15 Maret 2005;Bahwa Pemohon akan menikah lagi dengan seorang perempuan lain danTermohon tidak keberatan serta menyetujuinya;Bahwa calon istri Pemohon yang bernama APRILIYAT PANGASTUTI bintiSLAMET DARUSLAN berstatus perawan dan tidak terikat pinangan oranglain kecuali dalam pinangan Pemohon;Halaman 16 dari 24 Putusan Nomor 0223/Padt.G/2015/PA.
15 — 1
2.4. Nafkah anak yang bernama Riky Aditya Putra Ramadhan umur 5 tahun sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut berumur 21 tahun.
3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
54 — 11
RIKY ADITYA, pekerjaan wiraswasta, agama Islam, warga negara Indonesia,bertempat tinggal di RT.026,RW.07, Kelurahan Tuak Daun Merah,Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, selanjutnya disebut Tergugat IV.Dalam hal ini untuk Tergugat , Il, Ill dan IV memberikan kuasa kepada :ABDUL WAHAB, SH Advokat/Pengacara yang memilih domisili di KantorPengacara & Konsultan Hukum MSJ. TAULO, SH.MH & REKAN, KompleksRuko Lontar Permai Jl. R. W. Monginsidi Blok C.