Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2015 — Putus : 28-04-2015 — Upload : 05-06-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 74/Pid.Sus/2015/PN.Bls
Tanggal 28 April 2015 — RIO HARIADI Bin PONIRAN
217
  • RIO HARIADI Bin PONIRAN
    Menyatakan terdakwa RIO HARIADI Bin PONIRAN telah terbukti danbersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawanhukum, menggunakan Narkotika Golongan bukan tanaman jenis shabushabu dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua.2. Menjatuhnkan pidana penjara terhadap terdakwa RIO HARIADI BinPONIRAN selama 2 (dua) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selamaterdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    HARIADI Bin PONIRAN kemudian dilakukanHalaman 3 dari 14 Putusan No. 74/Pid.Sus/2015/PN.Blspenggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botolplastik, 1 (satu) buah kaca pirex (pipa kaca kecil) yang didalamnya masihterdapat sisa pemakaian sabusabu terdakwa bersamasama dengan BUDI(DPO).
    Bahwa terdakwa RIO HARIADI Bin PONIRAN dalam melakukan Tindak PidanaNarkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan NarkotikaGolongan bukan tanaman berupa sabusabu) yang mengandungMetamfetamina tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yangditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
    HARIADI Bin PONIRAN adalahpositif mengandung metemfetamina dan terdaftar dalam Golongan nomor urut61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika.
    Bahwa terdakwa RIO HARIADI Bin PONIRAN dalam menggunakan NarkotikaGolongan bagi diri sendiri tersebut tanpoa memenuhi ketentuan dan tata carayang ditetapkan olen Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untukitu.