Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-06-2011 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN WAMENA Nomor 6/Pid.B/2011/Pn.Wmn.
Tanggal 9 Juni 2011 —
197
  • Menyatakan terdakwa RUDI KABAK secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan"
    PUTUSANNomor 06/Pid.B/2011/PN.WmnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Wamena yang mengadili perkaraperkara pidana pada peradilantingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : RUDI KABAK;Tempat lahir : Lola Kabupaten Yahukimo;Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / tidak diketahui;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Walani Wamena;Agama : Kristen Protestan;Pekerjaan : Swasta (Tukang Becak);Terdakwa
    KABAK beserta seluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntutagar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:1 Menyatakan terdakwa RUDI KABAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimanadiatur dalam pasal Pasal 365 Ayat (2) ke1, ke3 dan ke4 KUHP Jo Pasal 53 Ayat
    (1)KUHP.2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUDI KABAK dengan pidana penjaraselama 3 (Tiga) Tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementaradengan perintah tetap ditahan.3 Memerintahkan barang bukti berupa:e 1 (satu) bilah parang dengan panjang 34,5 (tiga puluh empat koma lima) Cm,Lebar 4 (empat) Cm dan darah serta rambut melekat pada parang, dengangagang terbuat dari platic berwarna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.4 Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000
    :PDM04/WMN/02/2011 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa RUDI KABAK pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2010 sekirajam 21.00 wit atau pada waktu lain setidaktidaknya dalam bulan Desember 2010 bertempatdi Komplek Pasar Wouma Jalan Ahmad Yani Wamena atau pada tempat lain setidaktidaknyamasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wamena, mencoba melakukankejahatan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dantidak selesainya pelaksanaan
    pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungankeluarga dengan Terdakwa;e Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 10 Desember2010 sekitar jam 21.00 Wit komplek pasar wouma;e Bahwa korban kejadian tersebut adalah ibu saksi (TAHIR) sedangkanyang menjadi Terdakwanya adalah RUDI KABAK ;e Bahwa saksi tidak mengetahui apa maksud dan tujuan dari Terdakwamelakukan kekerasan terhadap ibu kandung saksi ;e Bahwa awalya saksi tidak tahu