Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-05-2020 — Putus : 08-07-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan PN TUAL Nomor 17/Pid.Sus/2020/PN Tul
Tanggal 8 Juli 2020 — SABAR OHOIYUF Alias BARTO
9948
  • Menyatakan Terdakwa SABAR OHOIYUF Alias BARTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3.
    SABAR OHOIYUF Alias BARTO
    Nama lengkap : SABAR OHOIYUF Alias BARTO;2. Tempat lahir : Danar Ternate;3. Umur/tanggal lahir : 22 Tahun /8 April 1998;4. Jenis Kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Danar Ternate Kec. Kei Kecil TimurSelatan Kab. Maluku Tenggara;7. Agama : Islam;8.
    Menyatakan Terdakwa SABAR OHOIYUF Alias BARTO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukantipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anakuntuk melakukan perbuatan cabulsebagaimana diatur dan diancamdalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;2.
    Perkara:PDM10/TUAL/Eku.2/05/2020 tanggal18 Mei 2020 dalam bentuk dakwaan tunggalyaitu sebagai berikut:Bahwa Terdakwa SABAR OHOIYUF Alias BARTO pada pada hari Rabu tanggal27 Nopember 2019 sekitar pukul 09.00 Wit atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam Tahun 2019, bertempat didalam rumah terdakwa SABAROHOIYUF alias BARTO, tepatnya di ruang Nonton TV / Ruang keluarga yangHalaman 3 dari 28 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2020/PN Tulberalamat di Ohoi Danar Ternate, Kec. Kei Kecil Timur Selatan Kab.
    Reg.Perkara: PDM10/TUAL/Eku.2/05/2020tanggal 18 Mei 2020, dalam persidanganTerdakwa Sabar Ohoiyuf Alias Barto setelah dicocokkan identitasnya dipersidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyataTerdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwadalam surat dakwaan dimaksud adalah betulbetul identitas dirinya, bukanidentitas orang lain demikian juga keterangan saksisaksi di depan persidan ganmemberikan bukti bahwa Sabar Ohoiyuf Alias Barto adalah Terdakwa dalamperkara
    Menyatakan Terdakwa SABAR OHOIYUF Alias BARTO, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MembujukAnak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satumiliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayaroleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)bulan;3.
Register : 29-07-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 24-08-2020
Putusan PT AMBON Nomor 48/PID.SUS/2020/PT AMB
Tanggal 24 Agustus 2020 — Pembanding/Terdakwa : SABAR OHOIYUF Alias BARTO Diwakili Oleh : BAKRI RETTOB, .SH.
Terbanding/Penuntut Umum : KURNIA YOGA PRATAMA, SH
8845
  • Pembanding/Terdakwa : SABAR OHOIYUF Alias BARTO Diwakili Oleh : BAKRI RETTOB, .SH.
    Terbanding/Penuntut Umum : KURNIA YOGA PRATAMA, SH
    Geum fF wh PFPUTUSANNOMOR 48/PID.SUS/2020/PT AMBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Ambon, yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sepertitersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : SABAR OHOIYUF Alias BARTO;Tempat lahir : Danar Ternate;Umur/tanggal lahir : 22 Tahun /8 April 1998;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Danar Ternate Kec.
    OHOIYUF Alias BARTO pada pada hariRabu tanggal 27 Nopember 2019 sekitar pukul 09.00 Wit atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2019, bertempat didalam rumahterdakwa SABAR OHOIYUF alias BARTO, tepatnya di ruang Nonton TV /Ruang keluarga yang beralamat di Ohoi Danar Ternate, Kec.
    Maluku Tenggara atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yangberwenang memeriksa dan mengadili, telan melakukan perbuatan"melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tijpumuslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untukmelakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabulPerbuatan tersebutdilakukan Terdakwa SABAR OHOIYUF Alias BARTO dengan caracarasebagai berikut: Bahwa berawal dari terdakwa menuju ke
    Menyatakan Terdakwa SABAR OHOIYUF Alias BARTO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, ataumembujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabulsebagaimanadiatur dan diancam dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;2.
    Menyatakan Terdakwa SABAR OHOIYUF Alias BARTO, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMembujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,(satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisadibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan;3.